Polisi Tangkap 2 Orang Yang Diduga Sebagai Penculik Aktivis Ninoy Karundeng

JAKARTA – Setelah mendapat laporan dan melalui penyelidikan,Polisi akhirnya menangkap dua orang berinisial RF dan S yang diduga menculik pengiat media sosial Ninoy Karundung.Kedua pelaku tersebut ditangkap di jakarta pada Rabu (2/10) malam tampa perlawanan.

“Tadi malam kita mengamankan dua yang diduga pelaku. Yang kita amankan yaitu berinsial RF dan S. Kita amankan dan sekarang dalam pemeriksaan,” tutur Argo, Kamis (3/10/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan bahwa satu dari dua orang yang diamankan tersebut merupakan anggota sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas).

“ Satu diantara pelaku adalah anggota (Tergabung dalam) salah satu ormas,” papar Argo.

Menurut Argo, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10/2019) kemarin.

Dari laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku di Jakarta.

“ Korban (Ninoy Karundeng) memang telah membuat laporan ke PMJ (Polda Metro Jaya). Melaporkan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pegiat (aktivis) Media Sosial Ninoy Karundeng diculik saat meliput aksi demo mahasiswa di depan gedung DPR, Senin 30 September kemarin. Rekan Ninoy, Jack Lapian menceritakan, Ninoy dicokok saat berada dekat masjid daerah Pejompongan. (eddySantry)

Kurir Shabu Asal Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati Oleh PN Tanjung Balai

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman maksimal berupa vonis mati kepada seorang Warga Negara Malaysia akibat membawa sabu seberat 64,71 gram, pada Sabtu 9 Maret 2019.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Noorul Zaman) dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Solomo Ginting saat membacakan putusannya , Selasa (2/10/2019).

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa terbukti bersalah karena terlibat pemufakatan jahat terkait Pasal 133 UU Narkotika. Falam pasal tersebut tegas mengatakan bahwa apabila seseorang melanggarnya, maka akan berhadapan dengan hukuman mati.

Diketahui, Pasal 133 tersebut menjelaskan bahwa dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Diketahui, vonis mati terhadap Noorul Zaman, tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim mempidaana Zaman dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara

Sebelumnya Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumut, berhasil meringkus terdakwa Noorul Zaman atas penyelundupan narkoba jenis sabu. Pelaku membawa sabu dari Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai dengan cara menyimpannya dalam anus.(eddy)

Fachrul Razi: Semua Anggota DPD RI Terpilih Punya Hak yang Sama

SENATOR DPD RI asal Aceh, Fachrul Fazi mengatakan bahwa semua anggota DPD RI terpilih punya hak yang sama secara konstitusi untuk maju Pimpinan MPR RI, demikian disampaikan Senator vokal ini di gedung MPR RI, Rabu, 2 Oktober 2019. Hal ini sudah diatur dalam Tata Tertib DPD RI. “Tidak benar bahwa Tatib DPD RI ingin menjegal seseorang, 136 anggota DPD RI boleh maju sebagai calon pimpinan MPR RI,” jelas Fachrul Razi.

Senator Fachrul Razi menjelaskan bahwa 136 orang anggota DPD RI terpilih adalah para negarawan dan tokoh-tokoh terbaik dan terpilih dari daerah masing-masing. “Dimana logikanya, jika di daerah dipilih oleh rakyat dengan suara terbanyak tapi ketika di DPD RI dihambat, itu melanggar UU,” tegas Fachrul Razi.

Dirinya mengatakan tidak perlu ada cegal mencegal bagi anggota DPD RI yang ingin maju. “Kita harus menghargai hak asasi politik seseorang yang secara konstitusi dilindungi dan dalam undang-undang setiap anggota boleh dipilih dan memilih sebagai calon DPD RI,” tegasnya.

Dirinya mengajak semua anggota DPD RI untuk bersatu, tidak perlu ada konflik lagi, semua calon agar sportif dan saling kompak. “Kita butuh kebersamaan dan memperkuat DPD RI secara sama-sama. Setiap anggota memiliki hak berdemokrasi oleh karena itu mari membangun etika demokrasi yg bermartabat, hentikan perselisihan, mari bersatu untuk DPD RI yang kuat.

Dirinya menjelaskan bahwa adanya calon pimpinan MPR RI dari DPD RI semua harus diakomodir. “Mari kita dewasa dalam berdemokrasi, kita negarawan,” tutupnya.

Release, Senator DPD RI, H. Fachrul Razi, MIP

Salbiah S.Pd.I, Politisi Perempuan Partai Gerindra, Sambangi Yayasan BQSR Banda Aceh

ACEH TAMIANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Aceh Tamiang, yang juga merupakan Politisi  Perempuan dari Partai Gerindra, Salbiah, S.Pd.I yang telah berhasil lolos kembali menduduki Kursi DPRK Aceh Tamiang untuk periode yang ke 2. Dia baru saja selesai melakukan kegiatan menyambangi Yayasan BQSR (Bait Qurany Saleh Rahmany), bertempat di jalan Prof. A. Majid Ibrahim 1, Desa Merduati, Kecamatan Kuta Raja Banda Aceh, pada Rabu siang, 2 Oktober 2019.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Politisi Perempuan dari Partai Gerindra tersebut, dilakukan disela-sela kegiatan orientasi Anggota DPRK Aceh Tamiang masa jabatan 2019 – 2024 yang sedang dilaksanakan mulai dari tanggal  1 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2019, di Hotel Hermes Palace Banda Aceh.

Sesuai rilies yang diterima media, kegiatan menyambangi ini dimulai dengan kegiatan silaturahmi dengan dewan guru dan kepala yayasan. Kunjungan tersebut disambut baik dan langsung diterima oleh Kepala Yayasan BQSR, Dr. Zaqi Fuad Chalil, M. Ag. “Alhamdulillah kunjungan disambut dengan baik dan langsung diterima oleh Bapak Dr.Zaki Fuad Chalil, M.Ag. selaku Kepala Yayasan BQSR,” ujar Salbiah.

Acara dilanjutkan  dengan monitoring  secara langsung proses belajar-mengajar, dan terakhir ditutup dengan tampilan hafalan siswa, membaca ayat-ayat suci Alqur’an  serta pembagian hadiah cendra mata kepada siswa-siswi,” sambung Salbiah.

Jelasnya lagi, Yayasan BQSR mengelola 3 (tiga) tingkatan jenjang pendidikan yaitu tingkat KB (kelompok bermain), TK (Taman Kanak – kanak), dan MI (Madrasah Ibtidaiyah), yang terdiri dari 25 rombel, 331 orang siswa – siswi, dan 41 orang dewan guru, serta 15 orang karyawan.

Pada kesempatan ini, Kepala Yayasan BQSR juga menyampaikan ucapan terimakasihnya atas kunjungan dan hadiah yang diberikan sambil memberikan kembali cendera mata kepada Salbiah, untuk dibawa pulang ke Aceh Tamiang, berupa  buku dan kaset CD tentang  modul sistem pembelajaran. “Terimakasih yang sebesar-besarnya saya ucapkan atas kesediaan kunjungan Ibu Salbiah ketempat kami, serta hadiah yang ibu berikan berupa sajadah untuk para siswa, semoga menjadi sedekah jariyah dan dapat bermaanfaat bagi kami yang menerima,” ujar Dr. Zaki.

Salbiah berharap dengan kegiatan ini dapat menjadi bahan pembelajaran dan masukan agar nantinya dapat diterapkan di Aceh Tamiang. “Mudah-mudahan pola program pembelajaran yang telah diterapkan disini, baik di tingkat TK. KB dan MI dapat menjadi bahan  masukan  yang luar biasa untuk Aceh Tamiang,” tutup salbiah.(***)

Tahun Depan, PMP Akan Kembali Diajarkan Di Sekolah

JAKARTA – Mudahnya masyarakat mengakses berbagai informasi terutama di media sosial kadang tak selamanya berujung kebaikan. Penyebaran hoax, fitnah dan ujaran kebencian bukan malah berkurang tapi malah semakin menjadi. Banyak pihak yang menilai hal tersebut terjadi karena bangsa Indonesia mulai meninggalkan dasar negara yakni Pancasila.

Terkait hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa bangsa Indonesia terutama usia anak didik perlu pembinaan mental kebangsaan sedini mungkin. Diantaranya, ungkap Mujajir, saat ini pihaknya tengah melakukan pengkajian agar mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) diajarkan kembali.

“Ini kami sedang melakukan evaluasi kurikulumnya formalnya, yaitu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan saat ini dipelajari dan dikaji akan dipisahkan kembali. Jadi ada PPKn dan ada PMP,” ujarnya usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Jakarta, Selasa (1/10/2019)

Lebih jauh Muhajir mengungkapkan, penggabungan PMP PPKN memang sudah dilakukan. Namun Muhajir menilai hal itu lebih berat pada pengetahuan dibandingkan nilai-nilai moral Pancasila itu.

“Padahal penanaman nilai-nilai Pancasila harus dilakukan melalui perilaku. Oleh karena itu, berdasarkan kajian kami kemungkinan akan ditata ulang kembali, yang mana PMP menjadi mata pelajaran sendiri,” paparnya

Namun menurut Muhajir, diaktifkanya PMP dalam pelajaran harus juga mempertimbangkan bagaimana mata pelajaran PMP tersebut tidak menambah beban siswa. Pasalnya saat ini sudah berjalan program penguatan pendidikan karakter.

“Sehingga tahun depan mata pelajaran PMP sudah bisa diajarkan kembali,” pungkasnya

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila diselenggarakan di kawasan Monumen Pancasila Sakti di Jakarta Timur, Selasa. Presiden Joko Widodo menjadi inspektur upacara dalam peringatan itu. Sedangkan Muhadjir ditunjuk menjadi pembaca doa pada upacara tersebut. (eddySantr)