Wapres Pulkam di Bone, Aparat Perketat Keamanan

BONE – Rencana kedatangan wakil presiden kampung halamannya di Bone, Sulawesi Selatan, dijadwalkan pada Minggu (6/10/2019). Aparat gabungan pun mulai perketat kemanan yang terdiri Polres Bone, Brimob C pelopor Polda Sulsel dan diback oleh Korem 141 Toddopuli. 

Kabag Ops Polres Bone, Kompol H Syamsu Alam mengatakan, penjagaan ekstra ketat pun dilakukan. “Ini kami lakukan agar kunjungan kerja ini bisa berjalan lancar aman dan terkendali,” ujarnya.

Pantau media ini, terlihat keakraban para  petugas keamanan , Polres Bone, Brimob C pelopor dan TNI (korem 141 Toddopuli saat ngopi bersama di warkop 23 samping Rujab bupati Bone, Sabtu (5/10/2019) sekira pukul Pukul 16.30 wita

Hadir dalam acara  ngopi bareng ini, Kabag Ops polres Bone Kompol H Syamsu Alam, Wadanyon Brimob C pelopor Bone AKP Andi Muh Syafei  S. Sos. MH, Kapolsek Urban Akp Andi Bahsar SH, Kapolsek Amali, Kapolsek tellusiattingnge, Kapolsek pelabuhan, kasi Propam, Kapolsek Salomekko, kanitres polsek Urban  anggota Batalyon 726/tamalatea dan beberapa awak media  online.

Irwan N Raju

Kabiro kab Bone

KPK Cegah GM PT Hyunday dan Seorang Camat Berpergian Ke Luar Negeri

 

Jakarta – Selain menetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎pun mencegah General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung dan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana untuk bepergian ke luar negeri.

“Keduanya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan,” tutur Komisioner KPK, Laode M Syarif saat menggelar jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Menurut Syarif, pencegahan Herry Jung dan Rita Susana ke luar negeri tersebut berkait‎an dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. KPK telah mengirimkan surat pencegahan tersebut ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Sejak proses hukum di perkara terkait sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut,” paparnya.

Herry Jung maupun Rita Susana sebenarnya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak lama. Pencegahan terhadap keduanya telah dilakukan sejak 26 April sampai 26 Oktober 2019.

“Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi KPK kembali menetapkan mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat (Jabar) Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka baru terhadap Sunjaya, setelah penyelidikan lanjutan di KPK menyertakan dasar dan fakta-fakta sahih yang terungkap dalam putusan dalam persidangan Sunjaya di PN Bandung, Jabar, Mei 2019.

Atas perbuatanya, Sunjaya dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (eddyS)

Kementan Dorong Pembangunan Peternakan untuk Mengentaskan Kemiskinan

Dompu, NTB – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) meyakini bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mengerakkan seluruh potensi dalam pembangunan peternakan nasional agar lebih efektif dan berdampak pada upaya pengentasan kemiskinan. Hal itu disampaikan oleh Dirjen PKH, I Ketut Diarmita saat menghadiri Kontes Ternak dan Festival Pangan Lokal Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA) Tingkat Kabupaten Dompu Tahun 2019, Kamis, 3 Oktober 2019.

Dihadapan Bupati dan Wakil Bupati Dompu beserta jajaran, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Dompu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB, Kepala SKPD se-Kabupaten Dompu, para peternak dan tokoh, Ketut mengajak masyarakat untuk mengetahui waktu yang tepat untuk menjual ternak sapinya. Hal tersebut penting untuk meningkatkan nilai jual dari sapi, dan dapat mengangkat kesejahteraan peternak.

Menurutnya kontes ternak seperti yang dilaksanakan di Dompu, merupakan salah satu sarana untuk penyebaran informasi dan publikasi tentang capaian yang sudah diraih di bidang peternakan. Adanya kontes ternak ini sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas ternak di wilayah ini, disamping sebagai penghargaan bagi para peternak.

Ketut kemudian menjelaskan bahwa kegiatan optimalisasi reproduksi masih merupakan salah satu fokus kegiatan utama bagi jajaran Ditjen PKH. Hal tersebut dikemas dalam bentuk Program Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting atau yang lebih dikenal dengan UPSUS SIWAB. Strategi yang ditempuh adalah dengan cara memastikan sapi/kerbau betina dewasa sebagai target akseptor dapat terlayani perkawinannya dan menjadi bunting. Kegiatan ini adalah merupakan salah satu langkah nyata pemerintah bersama masyarakat untuk mengakselerasi pertumbuhan populasi sapi/kerbau di dalam negeri.

PERKEMBANGAN UPSUS SIWAB

Kegiatan Upsus Siwab yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017 sampai dengan tanggal 26 September 2019, telah menghasilkan realisasi sapi/kerbau yang dilayani perkawinan IB sebanyak 10.716.809 akseptor dari target 10.000.000 akseptor, dengan kebuntingan yang sudah terlaporkan sebanyak 5.610.587 ekor dari target 7.200.000 ekor, dan telah menghasilkan kelahiran pedet sebanyak 4.232.354 ekor dari target 5.760.000 ekor.

Adapun kinerja Upsus Siwab untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat yang merupakan salah satu daerah pemasok sapi, per tanggal 26 September 2019 tercatat sangat baik, yakni realisasi akseptor yang sudah di IB sebanyak 77.443 dosis (110,63%) dari target 70.000, ternak yang telah bunting sebanyak 45.647 ekor (93,16%) dari target 49.000 ekor, dan kelahiran pedet sudah mencapai 41.193 ekor (105,08%) dari target 39.200 ekor.

Lanjut Ketut menjelaskan bahwa selain kegiatan Upsus Siwab, Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH juga telah memberikan fasilitasi bantuan ternak untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat, termasuk didalamnya Kabupaten Dompu. Sejak tahun 2016-2018, fasilitasi bantuan ternak untuk Provinsi Nusa Tengara Barat sebanyak 135 ekor sapi potong, 36 ekor kerbau, dan 60 ekor kambing. Pada tahun 2019, Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima alokasi bantuan ternak sapi potong  sebanyak 220 ekor, termasuk didalamnya untuk Kabupaten Dompu sebanyak 10 ekor.

Sementara Bupati Dompu, Bambang M. Yasin menyampaikan ucapan terima kasih kepada peternak yang telah berpartisipasi dalam kontes ternak, dan berharap agar semua peternak dapat termotivasi dan terus bersemangat untuk beternak. “Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mendongkrak produksi dan  populasi ternak sapi di Indonesia” pungkasnya.

Narahubung:

Ir. Sugiono, MP., Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen PKH, Kementan

Mantan Bupati Cirebon Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat (Jabar) Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala daerah periode 2014-2019 itu sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif menuturkan, penetapan tersangka baru terhadap Sunjaya, setelah penyelidikan lanjutan di KPK menyertakan dasar dan fakta-fakta sahih yang terungkap dalam putusan dalam persidangan Sunjaya di PN Bandung, Jabar, Mei lalu.

“Penyidikan dan fakta-fakta persidangan itu, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan lain kepada Sunjaya yang ditaksir puluhan miliar. KPK sementara ini, baru berhasil mengidentifikasi penerimaan mencapai Rp 51 miliar,” tutur Syarif, Jumat (4/10/2019).

Menurut Syarif, dalam penerimaan tersebut Sunjaya mencoba mengelabui dengan menempatkan, atau mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing, dan surat berharga. Tujuannya untuk menyamarkan sumber dan harta kekayaan.

“Sehingga KPK meningkatkan status penyelidikan dan penyidikan baru yang menetapkan SUN (Sunjaya) Bupati Cirebon, sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Kasus Sunjaya ini, sebetulnya salah satu hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK, atas transaksi ilegal jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, pada 2018 lalu. Saat itu, KPK menemukan barang bukti dari upaya jual beli jabatan senilai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening setotal Rp 6,4 miliar.

Selain Sunjaya, KPK juga menangkap salah satu pemberi suap dan gratifikasi, yakni Sekertaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto. Setelah penyidikan, dan pembuktian di persidangan, terungkap penerimaan dana dari sumber lain kepada Sunjaya sebesar Rp 51 miliar.

“KPK memerinci dana tersebut ke dalam sejumlah perbuatan. Yakni, Rp 31,5 miliar terkait permintaan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon,” paparnya

Syarif mengungkapakn, uang senilai Rp 3,9 miliar untuk pemindahan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, senilai Rp 5,9 miliar, setoran ilegal sejumlah kepala dinas di lingkungan pemkab, juga jatah pemberian izin galian senilai Rp 500 juta.

KPK juga mengungkapkan adanya aliran dana senilai Rp 6,4 miliar kepada Sunjaya, terkait pemberian izin pembangunan PLTU 2 di Cirebon, juga sogokan senilai Rp 4 miliar dari janji pemberian izin properti. KPK juga mengendus adanya dugaan keterlibatan seorang anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019 yang diduga memberikan dana ratusan juta rupiah. Akan tetapi Syarif enggan membeberkan siapa oknum tersebut.

Selain itu, KPK juga tetap menyidik dugaan aliran suap dan gratifikasi kepada Sunjaya, terkait perusahaan otomotif Korea Selatan (Korsel). Semua aliran dana ilegal tersebut, KPK menuding dialihkan dalam bentuk lain.

Laode mengungkapkan, penyidik KPK mengidentifikasi pengalihan dana hasil suap dan gratifikasi tersebut, mengendap dalam beberapa rekening dengan nama lain, namun kepemilikannya tetap kepada Sunjaya yang digunakan sebagai keperluan pribadi.

Sunjaya juga memindahkan hasil suap dan gratifikasinya menjadi bentuk aset tak bergerak, berupa tanah seharga Rp 9 miliar di Talun, Cirebon yang dibeli dengan kontan. Sunjaya juga memerintahkan para bawahanya untuk mengubah uang suap dan gratifikasi, menjadi aset bergerak seperti kendaraan bermotor roda empat.

Sedikitnya, ungkap Syaruf, ada 7 mobil yang diidentifikasi dibeli oleh SUN dengan menggunakan nama orang lain dan diduga sebagai bawahan Sunjaya.

Menurut Syaruf, tindakan itu diduga bertujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul penerimaan uang. Karena itu Sunjaya dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (eddyS)

Panglima TNI Menaikan Pangkat Untuk 13 Perwira Dan Salah Satunya Menjadi Jenderal Berbintang Tiga

Jakarta – Bertempat di Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia(TNI),  Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat 4 Oktober 2019, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menaikan pangkat untuk 13 Perwira dari 3 Matra

Melalui keterangan yang diperoleh dari Puspen TNI, Kenaikan pangkat yang dimuat dalam Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/2567/X/2019 itu menghasilkan satu Jenderal Bintang Tiga baru di lingkungan TNI.

Jenderal Bintang Tiga baru tersebut adalah Letjen TNI Tri Soewandono. Diketahui, saat ini Tri Soewandono adalah Sesmenpolhukam.

Selain itu, ada 6 perwira tinggi di lingkungan TNI AD lagi yang mendapatkan kenaikan satu tingkat hari ini. Mereka adalah Mayjen Isaac Marcus Pattipeilohy (Sahli Bid. Sosbud Setjen Wantannas), Mayjen TNI Yoseph Puguh Eko Setiawan (Deputi Bid. Penanggulangan dan Pemulihan BSSN), Mayjen TNI Purnomo Sidi (Sahli Bid. SDM dan Teknologi Kemenko Polhukam), dan Mayjen TNI Suharyanto (Sesmilpres Kemensetneg).

Kemudian Brigjen TNI Yudi Zanibar (Bandep Ur. Lingkungan Strategi Nasional pada Deputi Bid. Pengkajian dan Penginderaan Setjen Wantannas), dan Brigjen TNI Purwo Sudaryanto (Bandep Ur. Lingkungan Sosial Setjen Wantannas).

Sedangkan di matra TNI Aangkatan Laut, ada 5 perwira tinggi yang mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat. Mereka adalah Laksda TNI Yusup (Sahli Bid. Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenkopolhukam), Laksda TNI Prasetya Nugraha (TA Pengajar Bid. Hankam Lemhannas), dan Laksda TNI Nurhidayat (Deputi Bid. Pengkajian dan Penginderaan Setjen Wantannas).

Kemudian Laksma TNI Udyatmiko (Kadisadal), dan Laksma TNI Didong Rio (Danguspurla Koarmada I).

Sementara di lingkungan TNI Angkatan Udara, hanya seorang Perwira Tinggi yang menerima kenaikan pangkat yakni Marsma TNI Akhmad Toha (Direktur Identifikasi Kerentahan dan Penilaian Resiko Pemerintah pada Deputi Bid. Identifikasi dan Deteksi.