Di bumi Dharmasraya Jambi Sumatra, Ketua Umum DPP APKLI dan Presiden PKR Indonesia, dr. Ali Mahsun Atmo M Biomed mendeklrasikan memimpin bergaya ‘Super mafia’ per 27 Juni lalu.
Dia juga
memerintahkan Ketua DPW Propinsi dan Ketua DPD Kabupaten /Kota di seluruh tanah
air satu komando menjadi ‘The King Of
Mafia’di wilayahnya masing-masing untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
bagi segenap rakyat, bangsa, alam semesta beserta isinya baik kasat mata maupun
tak kasat mata. Begitu juga tatanan nilai budaya peradaban warisan leluhur guna
menggapai kejayaan Nusantara II Adil makmur dan adidaya.
Meski
begitu, dia mengatakan ada syarat muklat untuk menjadi ‘The King Of Mafia
Rahmatan Lil’alamin (kemanfaatan bagi sesama dan alam semesta beserta isinya)
yaitu Sosok Zuhud yang hatinya murni, bersih dan suci, tidak pernah berpikir
untuk diri sendiri, keluarga dan golongannya, setiap detak jantung dan desah
nafasnya 24 jam hidupnya hanya untuk taburkan manfaat bagi segenap mahluk dan
alam semesta beserta isinya. Atau lazim sosok yang dibutuhkan untuk wujudkan
sebuah negeri yang aman damai sentosa sejahtera dan makmur secara berkeadilan
(adem ayem tentrem kertorahardjo).
Berandankrinews.com — Jakarta — Jokowi selaku Presiden dan Presiden terpilih dalam pertemuan dengan sejumlah Pemimpin Redaksi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (14/08/2019) menyatakan bahwa komposisi untuk menteri, 45 parpol, 55 profesional.
Kebijakan Jokowi akan memprioritaskan Profesional sebagai kabinetnya adalah secercah harapan Rakyat semoga ditempatkan pada pos-pos/bidang strategis dan berhubungan langsung dengan rakyat, seperti bidang Ekonomi wabil khusus Koperasi & UKM.
Sejak Merdeka hingga kini Pembangunan Ekonomi Rakyat dilaksanakan seadanya, bahkan terkesan dianggap beban, maka hasil nya pun cukup memprihatinkan, perekonomian nasional yang baik itu mestinya ditopang dengan kekuatan Ekonomi Rakyat bukan pada kekuatan orang perseorangan, itu rentan stabilitas nya, ekonomi rakyat yang sesungguhnya adalah koperasi, jadi janganlah sekali-kali kabinet nya diserahkan oleh yang bukan ahlinya, Koperasi adalah Amanat Konstitusi, merupakan kunci Pembangunan Ekonomi Negeri, mestinya diserahkan sama Ahli bukan Politisi.
Hal ini diungkapkan Drs. KH. Hairuddin, M.Si Tokoh Pondok Pesantren Jawa Timur yang juga Ketua PUSKOPI (Pusat Koperasi Pondok Pesantren Indonesia). “Berdasarkan hal tersebut kami atas nama 1500 an Koperasi PONDOK PESANTREN telah berkirim surat ke Presiden Jokowi dan Wapres KH Ma’ruf Amin (terlampir red), kami mengusulkan Mohamad Sukri sebagai Menteri Koperasi dengan pertimbangan selain ahli di bidangnya sudah puluhan tahun aktif berbagai Koperasi di semua tingkatan baik Nasional maupun Internasional juga dia berlatar belakang pendidikan S1 hingga S3 nya adalah koperasi dan ekonomi konstitusi, kami yakin Pak Jokowi tidak akan mengecewakan kami di Jawa Timur karena kami adalah basis dan penentu kemenangan Pilpres yang lalu,” ujar KH. Hairuddin ketika berbincang dengan reporter, Selasa, via telpon, (08/10/2019) di Surabaya.
Dukungan PUSKOPI terhadap Mohamad Sukri menjadi fenomena keinginan Rakyat yang mengalir deras dari berbagai Propinsi khususnya dari kalangan Koperasi Pondok Pesantren. (fri)
Denpasar – Chief Representative of Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) Indonesia atau pimpinan tertinggi JICA di Indonesia, Mr. Shinichi YAMANAKA, berkenan hadir dan membuka secara resmi kegiatan ASEAN Japan Friendship Association for the 21st Century (AJAFA-21) Regional Leaders Forum (RLF) ke-25, bertempat di Ballroom Hotel Kutabex, Denpasar, Bali, Sabtu, 5 Oktober 2019. Hadir pada acara pembukaan itu, perwakilan dari Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali, dan Kedutaan Besar Jepang.
Event Internasional yang dilaksanakan oleh Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 (Kappija-21) ini dihadiri tidak kurang dari 150 peserta dari delapan negara ASEAN dan negara Jepang. Kegiatan RLF tahun 2019 itu berlangsung dari hari kemarin, Jumat (4/10/2019) dan akan berakhir pada Senin depan (7/10/2019). Sebagaimana sudah direlease sebelumnya oleh panitia acara, peserta terbanyak adalah dari negara Kamboja sejumlah 42 orang.
“I am very proud of the Alumni of Indonesian Japan Friendship for the 21st Association, Kappija-21 Indonesia. I would like to convey my appreciation for the hardwork of Kappija-21 to prepare dan implement this event of AJAFA-21 Regional Leaders Forum (saya sangat bangga terhadap alumni program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21, Kappija-21. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih untuk kerja kerasnya mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan ini),” ujar YAMANAKA.
Sementara itu, Presiden Kappija-21, Mulyono Lodji, menyampaikan selamat datang kepada semua delegasi ke Bali, Indonesia. “We are really in Bali now, it is not just a dream. So, welcome to Bali, welcome to Indonesia. Thank you for your coming and participation in this Regional Leaders Forum event (Kita benar-benar berada di Bali saat ini, bukan hanya dalam angan-angan. Jadi, saya ucapkan selamat datang di Bali, selamat datang di Indonesia. Terima kasih atas kehadirannya berpartisipasi dalam forum pertemuan ini,” kata Mulyono Lodji yang mengikuti program persahabatan Indonesia Jepang ini tahun 2001.
Senada dengan Presiden Kappija-21, Sekretaris Jenderal Kappija-21, Wilson Lalengke, mengungkapkan kepada media bahwa pihak Kappija-21 telah mempersiapkan acara tahunan AJAFA-21 ini sebaik-baiknya, dan berharap para alumni Program Persahabatan ASEAN Jepang dari negara masing-masing akan tertarik mengikuti event tersebut. “Kita sangat bersyukur bisa mempersiapkan acaranya dengan baik, peserta dari negara-negara ASEAN terlihat sangat antusias, terlihat dari besarnya jumlah peserta. Kita sangat berterima kasih kepada para pimpinan asosiasi negara masing-masing yang telah mengerahkan sejumlah besar anggotanya ke acara ini,” jelas Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional itu.
Terkait dengan persiapan dan pelaksanaan RLF yang terbilang sukses ini, Ketua Panitia acara, Yusron Fuadi, mengungkapkan bahwa disamping didukung penuh oleh JICA Indonesia Office, event ini juga disponsori oleh beberapa pihak. “Kita berterima kasih atas dukungan dari sponsor, antara lain dari Astra Internasional, Jaya Konstruksi, PT. Pembangunan Perumahan (PP), PT. Nindya Karya, WiKA Gedung, dan JNE. Kita juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, Dinas Pariwisata Bali, dan Pemprov Bali, serta manajemen Hotel Kutabex, Denpasar,” jelas Yusron Fuadi.
Acara pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh pimpinan JICA, Shinichi YAMANAKA, didampingi Presiden Kappija-21, Kedubes Jepang, dan perwakilan Pemprov Bali. Acara pembukaan ditutup dengan foto bersama seluruh delegasi dengan Pimpinan JICA. (APL/Red)
Banda Aceh – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Aceh, Drs. Abdul Syukur, M.Ag menghimbau para guru untuk pro aktif dan kratif memantau siswa agar tidak terlibat kegiatan negatif dan provokatif baik saat berada di sekolah maupun di luar sekolah.
“Kami himbau guru-guru untuk menjaga dan membimbing siswa seperti membimbing anaknya sendiri, jangan sampai siswa lepas dari pengawasan guru,” himbau Abdul Syukur melalui rilis pers yang dikirim ke sejumlah media massa, Sabtu, 6 Oktober 2019.
Himbauan tersebut katanya, sangat perlu ditindaklanjuti mengingat kondisi akhir akhir ini sudah sangat meresahkan. Sebutnya, banyak siswa terlibat narkoba, tawuran hingga terpengaruh ajakan ikut demonstrasi anarkis.
“Kita juga menyesalkan, baru-baru ini siswa dilibatkan dalam demonstrasi. Kami imbau semua pihak agar tidak melibatkan siswa karenasiswa bisa menjadi korban dari hal-hal yang harusnya tidak terjadi,” kata dia.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat ini, PGRI Aceh akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian, dinas pendidikan dan pihak terkait. Hal itu dilakukan supaya siswa tidak jadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait supaya sama-sama memberikan himbauan kepada anak usia sekolah tidak ikut terlibat aksi demonstrasi dan kegiatan negatif lainnya,” kata dia.
Namun begitu, dia bersyukur, siswa di Aceh tidak mudah diprovokasi untuk terlibat kegiatan-kegiatan negatif baik ikutan aksi kerusuhan dan kegiatan yang mengganggu ketertiban.
“Hingga saat ini, siswa di Aceh masih patuh kepada orang tua dan guru, baik guru di sekolah, madrasah maupun di balai pengajian. Untuk itu, mari sama-sama mendorong siswa kita supaya rajin belajar dan aktif dengan kegiatan-kegiatan positif,” ajak mantan Kasubbag TU Kantor Kemenag Kota Banda Aceh ini . (*)
JAKARTA – Sidang gugatan perkara perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang diajukan sejak tanggal 21 Agustus 2018 oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau DPP APKOMINDO segera memasuki agenda putusan. Sidang putusan yang seharusnya berlangsung pada 18 September 2019 lalu, akan tetapi ditunda menjadi tanggal 09 Oktober 2019 oleh Ketua Majelis Hakim Ratmoho SH MH.
Pihak tergugat Ketua Umum DPP APKOMINDO yang juga Wapimred media Infobreaking News, Soegiharto Santoso alias Hoky yang hadir pada sidang tersebut sempat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim terkait surat gugatan yang belum juga diterimanya meskipun sudah berkali-kali diminta kepada pihak penggugat namun tetap saja tidak diberikan.
Hoky bahkan mengaku pernah dua kali berupaya menemui Kuasa Hukum Penggugat yaitu Otto Hasibuan di kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, pada tanggal 18 Januari 2018 dan pada tanggal 12 Agustus 2019 untuk meminta berkas surat gugatan dan surat jawaban klarifikasi atas pengiriman surat Nomor 70/OHA/XI/2017 tertanggal 20 November 2017 dari kantor Otto Hasibuan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
“Surat gugatan tersebut sangat penting bagi saya untuk membuktikan bahwa di dalam surat gugatan tersebut diduga kuat ada surat keterangan palsu yang erat kaitannya dengan akta otentik notaris yang dilampirkan sebagai barang bukti oleh pihak penggugat,” ungkap Hoky.
Pihak Hoky juga menyatakan akan melakukan upaya hukum lainnya karena salah satu pihak penggugat yaitu Faaz Ismail telah mengakui bahwa dirinya menjabat Sekretaris DPD APKOMINDO Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2017 – 2019.
Pengakuan itu dikuatkan sendiri oleh Faaz Ismali ketika memperlihatkan kartu namanya sebagai Sekretaris DPD APKOMINDO DKI Jakarta bukannya Sekjen DPP APKOMINDO. Sementara dalam surat gugatan tertera jabatan Faaz Ismail adalah sebagai Sekjen DPP APKOMINDO periode 2015-2020.
Selain dari itu, Hoky menambahkan, dirinya memperoleh pengakuan dari Faaz Ismail bahwa pihak Faaz Ismail tidak mengetahui isi surat gugatan, termasuk pihak Faaz Ismail tidak mengetahui siapa yang membayar biaya jasa pengacara kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, Hoky menduga ada pihak yang sengaja merekayasa dan membiayai perkara tersebut.
Hoky sendiri menyatakan optimismenya akan kembali memenangkan perkara gugatan perdata di PN Jaksel, apalagi penggugat Rudy Dermawan Muliadi telah menjadi tersangka di Polda DIY, bahkan penggugat Faaz Ismail telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di PN Yogyakarta terkait perkara pidana UU ITE.
Hoky juga mengaku heran atas ulah dan sikap Faaz dan koleganya yang tidak pernah mau berhenti menggugat pihaknya terkait APKOMINDO. “Hingga saat ini saya digugat belasan perkara terkait APKOMINDO, baik perkara Perdata, Perkara Pidana, termasuk perkara Tata Usaha Negara hingga harus melakukan Praperadilan, tapi hampir seluruhnya saya menang,” ujar Hoky.
Berikut ini rincian 14 perkara pengadilan dan 5 laporan polisi yang dijalani Soegiharto Santoso alias Hoky:
Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA (Kasasi JPU DITOLAK, namun masih dinantikan salinan Putusan Kasasi)
Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (tanggal 09 Oktober 2019 sidang putusan)
Lima Laporan Polisi yaitu:
LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS
LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri
LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri
LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri
LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.
Hoky memaparkan, bahwa sesungguhnya seluruh laporan polisi tersebut diatas diduga direkayasa dan dibuat-buat, sehingga meskipun dirinya sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari di Rutan Bantul secara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang memproses LP/ 392/ IV/ 2016/ Bareskrim Polri, faktanya dirinya divonis Bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017.
Bahkan dalam persidangan terungkap saksi Henky Tjokroadhiguno menyatakan ada yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara, salah satu nama yang menyiapkan dana disebutkan Suharto Juwono dan keterangan saksi Henky Tjokroadhiguno tersebut tercatat dalam salinan putusan PN Bantul Perkara No: 03/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Btl.
Bahwa perkara kriminalisasi terhadap diri Hoky telah menjadi pembicaran banyak pihak, sehingga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk diantaranya Prof. Mahfud MD. “Terkait kasus yang dialami Hoky, putusan bebas hakim sudah sesuai karena jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, tetapi jika karena putusan bebas, jaksa mengajukan kasasi, saya pribadi percaya bahwa putusan Mahkamah Agung akan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bantul karena sejak awal dipercaya oleh majelis hakim bahwa tindakan kriminal yang diduga dilakukan terdakwa Hoky, tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa,” kata Mahfud, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara terpisah, Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode II, Kamilov Sagala SH MH ikut menyoroti kasus ini. “Mengingat kasus ini sudah mengarah kepada kriminalisasi pribadi seseorang yaitu saudara Soegiharto Santoso dan ini jelas sudah menzolimi keluarganya, maka tidak ada kata lain siapapun di muka bumi wajib membantu dan meluruskannya agar tidak terjadi kesesatan penegakan hukum di NKRI. ‘Merdeka atau Mati Keadilan’.” tegasnya.
Oleh karena perkara APKOMINDO telah viral dan memperoleh banyak simpati, maka R Renaldi Herwendro SH Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta tertarik menjadikan perkara tersebut sebagai tesisnya. Selain itu ada Kolonel Mardikan yang menyatakan akan menjadikan perkara APKOMINDO sebagai disertasi tentang HAKI.
Selain menantikan putusan sidang dari PN Jaksel beserta surat gugatannya, saat ini Hoky juga masih terus menantikan salinan putusan MA terkait Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 yang telah melampaui PERMA 214/KMA/SK/XII/2014, dimana seharusnya dalam 250 hari setelah berkas perkara Kasasi diterima oleh MA, maka salinan putusan harusnya telah dikirimkan ke Pengadilan Pengaju, padahal berkas telah diterima oleh MA sejak tanggal 10 Januari 2018, dan hingga saat ini (7/10-2019) telah mencapai 636 hari, namun faktanya perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim Desnayeti, Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan Suhadi, serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait belum juga diterima. (***)