Mantan Danjen Kopassus Diduga Ikut Merencanakan Aksi Teror Pada Demo 24 September 2019

Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (purn) Soenarko  (Istimewa)

Jakarta – Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko diduga terlibat dalam rencana aksi peledakan bom molotov pada demo 24 September 2019 lalu oleh dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019) mengungkapkan pertemuan pertama perencanaan aksi tersebut digelar di rumah Soenarko yang beralamat di Ciputat, Tangerang Selatan pada 20 September.

“Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn)Sunarko di Ciputat,” tutur Argo.

Soenarko sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Diketahui, selama ini Polisi hanya menyebut Soenarko sebagai seseorang yang memiliki inisial SN.

Soenarko juga disebut ikut dalam pertemuan pada 24 September di rumah tersangka SO. Pertemuan itu dilakukan usai aksi pelemparan bom molotov pada aksi demo.

Pertemuan itu diketahui digelar lantaran aksi pelemparan bom molotov di aksi demo itu dianggap kurang maksimal. Dalam pertemuan itu, AB diketahui juga turut hadir.

“24 (September) malam diadakan rapat lagi tapi tempatnya di rumah SO (Sony Santoso) di daerah Tangerang. Di sana rapat, ada rapat pemufakatan merencanakan untuk berbuat kejahatan berupa membuat chaos mendompleng unjuk rasa di aksi 28 September,” tutur Argo.

Saat ini total sudah ada 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AB, S, OS, JAF, AL, AD, SAM, YF, ALI, dan FEB. Semua tersangka menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. (eddyS)

1 Milyar Bacaan Sholawat Nariyah Akan Dilantunkan Warga Nahdliyin Pada Malam Hari Santri Nasional

Jakarta – Memperingati Hari Santri Nasional ke 3 Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) berencana menggelar berbagai kegiatan dan salah satunya adalah pembacaan 1 Miliar Sholawat Nariyah yang akan dibaca secara serentak oleh warga Nahdliyin (sebutan warga NU) di seluruh Indonesia.

“Pembacaan Sholawat Nariyah akan dibaca secara serentak di seluruh Indonesia usai sholat Isya pada tanggal 21 Oktober 2019,” tutur Ketua Panitia Malam Puncak Hari Santri 2019, Misbahul Munir, Jumat (18/10/2019)

Pembacaan shalawat tersebut, ungkap Misbahul akan digelar di berbagai masjid, pondok pesantren hingga kantor pengurus wilayah dan cabang Nahdhatul Ulama di seluruh Indonesia.

Tak hanya di Indonesia, Misbahul menuturkan bahwa semua Pengurus Cabang NU Istimewa yang ada di luar negeri juga akan menggelar hal yang sama.

Tujuan dari digelarnya pembacaan 1 miliar selawat nariyah tersebut, papar Misbahul, selain mengharap berkah kepada Allah SWT agar Indonesia tetap damai dan terhindar dari segala bencana, juga untuk mendoakan arwah para Pahlawan yang telah berjasa dalam pendirian NKRI.

“Yang pertama tentu karena beraharap ridho dari Allah. Selain itu, tujuan pembacaan satu miliar sholawat Nariyah ini adalah untuk mengenang dan mendoakan para pahlawan yang telah berjasa dalam perjuangan pergerakan maupun mempertahankan kedaulatan NKRI,” ungkap Misbahul.

Khusus di wilayah Jakarta, Misbahul menyatakan kegiatan pembacaan selawat nariyah akan dipusatkan di Masjid KH Hasyim Asyari yang terletak di Jakarta Barat.

Misbahul menjelaskan bahwa kegiatan tersebut nantinya akan dihadiri oleh Mantan Rais Aam PBNU sekaligus Wapres terpilih Ma’ruf Amin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga jajaran PBNU lainnya.

“Insyaallah yang hadir 10.000 jamaah yang terdiri dari warga NU terutama para santri, di satu titik, itu dilaksanakan di pusatnya di Masjid KH Hasyim Asyari,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, menjelang puncak Hari Santri tanggal 22 Oktober 2019, beberapa wilayah telah mengisinya dengan berbagai kegiatan. Seperti di Sebatik, Kalimantan Utara, ribuan Santri telah menggelar upacara dan deklarasi bertemakan kebangsaan pada 17 Oktober 2019 baru – baru ini. (EddyS)

AMPEKA Minta APH Bersikap Tegas, Terkait Aset Daerah Wanprestasi Rp. 1,6 T

JAKARTA – Persoalan Aset Daerah Wanprestasi Rp.1,6 Triliun. Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan (Ampeka) minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk brsikap tegas dalam memberantas setiap oknum pejabat yang mengambil keuntungan dari persoalan tersebut.

Ketua AMPEKA Yasmin Dahlan menegaskan kembali bahwa sejumlah aset Pemprov yang menjadi persoalan tersebut bukan aset yang sedikit itu adalah aset yang cukup luar biasa besar sehingga wajib diselamatkan.Rabu (16/10/2019)

“Persoalan aset daerah wanprestasi Rp.1,6 Triliun tersebut harus segera diselesaikan. Dan APH dalam hal ini Kejagung RI serta Kejati NTB harus bersikap tegas untuk memberantas sejumlah pejabat yang mengambil keuntungan pribadi dari persoalan tersebut,” ujar yasmin kepada awak media usai forum diskusi Ampeka di Jakarta.

Lanjut yas menjelaskan bahwa Aset yang bermasalah ini bukan aset yang sedikit itu adalah aset yang cukup luar biasa besar. jadi harus segera diselamatkan biar bisa jadi penunjang PAD NTB.

Tidak hanya itu, ketua AMPEKA meminta APH untuk segera memanggil oknum pejabat Pemprov yang diduga diduga kuat terlibat dalam persoalan wanprestasi Rp.1,6 Triliun tersebut. Oleh karena itu, yas meminta agar oknum – oknum yang diduga terlibat dalam hal tersebut untuk segera diperiksa agar menemukan titik terang. Sehingga beberapa pejabat lainnya pun yang selama ini mengambil keuntungan dari persoalan aset ini bisa segera ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka. pangkasnya.

“Saya juga minta APH untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pejabat Pemprov yang diduga atas indikasi keterlibatanya dalam persoalan tersebut. Dan beberapa pejabat lainnya yang ikut memanfaatkan aset daerah tersebut bisa segera ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka” tegas yasmin kepada awak media.

Irwan N Raju

Deputi sekertaris Kabinet Republik Indonesia Dinobatkan Sebagai Dewan Kehormatan Satria Gumregah Nusantara

JAKARTA – Dr IR RD SURAT INDRIJARSO Deputi sekertaris Kabinet Republik Indonesia Dinobatkan sebagai Dewan Kehormatan Satria Gumregah oleh pengembang Amanah dan Deklarator Gumregah, Dr Alimahsun Atmo biomed bertekad bulat menyatukan, Nikahkan dan kawinkan. Kamis (17/10/2019)

Segenap kekuatan Ekonomi Rakyat kecil Kawulo Elit Yang sangat besar 61,8%PDB Indonesia, segenap jaringan dan potensi kekuatan bangsa dan pengemban Amanat Nusantara yang ada dalam negeri maupun global.

Segenap Sumber Daya Nusantara yang sangat melimpah untuk diagregasikan menjadi
Kekuatan Raksasa ekonom Dunia melalui Revolusi ekonomi Rakyat Nusantara guna mewujudkan kejayaan Nusantara II Abad XXI yang Adil makmur dan adidaya ungkap Dr Alimahsun Atmo biomed yang juga ketua umum DPP APKLI Indonesia serta ketua umum PKR Indonesia.

Irwan N Raju
Ka biro Sulsel

DPD RI Berjuang Lahirkan UU Daerah Kepulauan

KEPULAUAN – Pemerintah diharapkan memberikan respon yang positif dan beri’tikad baik dalam mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang mengingat urgensi RUU Daerah Kepulauan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Daerah Kepulauan sekaligus sebagai wujud nyata kehadiran negara di Daerah Kepulauan. Hal ini terungkap dalam Rapat Tahunan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan Tahun 2019 dengan mengambil tema ‘Kebijakan Pemerintah terhadap Percepatan Pembangunan di Provinsi Kepulauan.Kamis(17/10/2019).

Seminar dalam rangka Rapat Tahunan Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan dibuka oleh Barnabas Orno, Wakil Gubernur Maluku dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi; Muh. Natsir Thaib Wakil Gubernur Maluku Utara; Arif Fadillah Sekda Provinsi Kepulauan Riau; perwakilan Provinsi Bangka Belitung; Provinsi Nusa Tenggara Timur; Provinsi Nusa Tenggara Barat; Provinsi Sulawesi Utara; Provinsi Sulawesi Tenggara; Ketua DPRD Maluku dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan; dan sejumlah perwakilan Kabupaten dan Kota Kepulauan. Sementara dari Kementerian/Lembaga, dihadiri oleh Dr. Moch Ardian N, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri RI; Vicky Nana Kania Kasubdit Bidang Hukum dan Harmonisasi Peraturan perundang-undangan Kumham RI; dan Kisnu Haryo Kartiko Tenaga Profesional Bidang Politik Lemhanas.

Arif Fadillah mewakil Ketua BKS menyatakan bahwa Kebijakan Desentralisasi merupakan pilihan yang tepat untuk mengelola negara maritim dan kepulauan. Perjuangan terhadap regulasi Provinsi Kepulauan sudah dimulai sejak 10 Agustus 2005 (Deklarasi Ambon). Jumlah anggota ada 7 Provinsi yang kemudian bertambah menjadi 8 Provinsi dengan masuknya Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi anggota. RUU Daerah Kepulauan merupakan inisiasi DPD RI yang sudah masuk dalam Prolegnas. RUU ini kemudian diakomodir dalam Pasal 27-30 UU 23/2014 tentang Pemerintahdan Daerah (UU Pemda).

“Hal ini tentu tidak sesuai harapan, oleh karena itu, kami mendorong DPD RI agar memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan pada prolegnas berikutnya (tahun 2020) untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang,” ujar Fadillah.

Sementara Wagub Maluku Barnabas menekankan pentingnya treatmen khusus untuk Provinsi Kepulauan yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang. “Tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak mewujudkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang. Dengan adanya forum ini (BKS) diharapkan mampu memberikan efek yang kuat bagi perjuangan untuk mewujudkan undang-undang kepulauan,” jelas Barnabas.

DPD RI Inisiatif Perjuangan RUU Daerah Kepulauan Sementara itu, dalam seminar Badan Kerja Sama Propinsi Kepulauan, Pimpinan Komite I DPD RI, Senator H. Fachrul Razi, MIP yang akrab dipanggil Razi ini (Asal Dapil Aceh) dalam paparan bahwa RUU Daerah Kepulauan menjadi tanggung jawab DPD RI untuk menyiapkan sebagai usulan inisiatif dimana selama ini Negara belum hadir secara efektif.

Senator vokal ini mengatakan bahwa kebutuhan hukum baru (undang-undang) yang mewadahi pengaturan Daerah Kepulauan mesti dibaca sebagai respon politik Negara terhadap perkembangan global dan eksistensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam satu tarikan nafas yang sama dengan tekad Presiden Joko Widodo menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, suatu penegasan jati diri sebagai bangsa bahari dan negara maritim (Nawacita) sebagai ikhtiar membangun Indonesia sebagai kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity).

“Ikhtiar kita ini, menghadirkan Negara lewat “pintu masuk” RUU tak lepas dari manifestasi pandangan hidup, nilai-nilai luhur masyarakat dan cita hukum yang berakar kepada falsafah bangsa kita sebagaimana termaktub dan bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.

Fachrul Razi melanjutkan bahwa ada tiga subtansi penting RUU yang kami usulkan yaitu: 1) Ruang Pengelolaan (Yuridiksi dan Wilayah pengelolaan); 2) Urusan Pemerintahan (Irisan Urusan dan Skala Kewenangan tertentu); dan 3) Uang (Formulasi dan Nominal Pendanaan Khusus). Pemerintah belum memberikan sikap yang jelas mengenai pengaturan Daerah Kepulauan. Apakah pemerintah memilih menerbitkan PP amanat Pasal 27-Pasal 30 UU Pemda atau membahas lebih lanjut RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI khususnya Komite I DPD RI tersebut.

Sebagai pengusul RUU tentunya kita sepakat membahas dan mengesahkan RUU Daerah Kepulauan serta meminta pemerintah seharusnya menyambut positif usul inisiatif ini sebagaimana DPD dan DPR menyambutnya dengan positif.

“Kami meminta dukungan dan kerjasama dari Provinsi-Provinsi Kepulauan agar RUU ini segera dibahas kembali dalam dan segera disahkan. Komite I tentunya telah siap melanjutkan perjuangan bersama 8 Provinsi Kepulauan dalam mewujudkan UU Daerah Kepulauan.”

Sementara itu, Kisnu Haryo dari Lemhanas sependapat bahwa Daerah Kepulauan semestinya diatur dengan menggunakan pedekatan Desentralisasi Asimetris. Adanya regulasi memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi Daerah Kepulauan.

“Keberadaan RPP Provinsi bercirikan Kepulauan sebagai amanat Pasal 30 UU pemda yang belum terbit tentunya cukup menghambat pelaksanaan Desentralisasi Asimtris. Keberadaan PP juga kurang optimal bagi Daerah Kepulauan, diperlukan suatu regulasi setingkat undang-undang.Sementara RUU Daerah Kepulauan Insiatif DPD belum terbahas dengan baik, sehingga Otonomi yang bersifat asimtris belum optimal”.

Kisnu melanjutkan bahwa Lemhanas mendukung adanya alokasi khusus bagi percepatan pembangunan Daerah Kepulauan termasuk didalamnya pengelolaan Sumber Daya Laut untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Daerah Kepulauan. Konektifitas Daerah Kepulauan dan ketersediaan sarana prasaran yang menunjang pembanguan Daerah Kepulauan.

Nana, dari Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan bahwa Direktorat harmonisasi fokus pada pembahasan harmonisasi regulasi dalam hal ini RUU Daerah Kepulauan. Beberapa catatan kami menyimpulkan masih diperlukan harmonisasi RUU Daerah Kepulauan dengan UU Pemda seperti mengenai Wilayah Pengelolaan Laut, Urusan, Kewenangan, dan adanya aturan berbeda kepada Daerah tertentu seperti DIY, Papua dan Papua Barat, Aceh serta Kawasan Khusus
Nana juga menjelaskan bahwa RPP yang mengatur Pasal 30 UU Pemda tentang Provinsi yang bercirikan kepulauan sudah sampai dalam tahap harmonisasi akan tetapi berhenti, karena tidak memungkinkan kewenangan diatur dengan RPP melainkan harus diatur dengan undang-undang.

“Sekarang RPP berada di Menko dengan nama RPP Strategi Pecepatan Pembangunan Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan,” jelasnya.

Dirinya mengusulkan RUU Daerah Kepulauan harus dipastikan menjadi undang-undang Lex Spesialis. Adrian, mengungkapkan bahwa pada prinsipnya Negara hadir bagi seluruh rakyat Indonesia (Nawa Cita pertama). Kemudian bagaimana regulasi mengatur Provinsi Kepulauan didalam UU Pemda: 1) menyusun perencanaan dan menetapkan DAU dan DAK dengan memperhatikan Provinsi bercirikan Kepulauan; 2) DAU dengan menghitung luas lautan; 3) Penetapan DAK dengan memperhitungkan pengembangan Daerah Kepulauan; 4) Berdasarkan DAU dan DAK, dilakukan penyusunan Strategi percepatan Pembangunan Daerah; 5) menyusun Strategi percepatan meliput Pengelolaan, pembangunan Ekonomi, sosial budaya, SDM, Hukum adat terkait laut, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan; dan 6) Pemerintah Dapat mengalokasikan Dana Percepatan di luar DAU dan DAK.

“Sebagai pengatur keuangan, kami hanya sebagai makmum, artinya kami mengikuti kebijakan apa yang kemudian dipilih, kami akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut,” jelasnya.

Kegiatan Seminar dalam rangka Rapat Tahunan BKS Provinsi Kepulauan ini ditutup, dengan pembagian cinderamata, dan adanya suatu kesimpulan untuk terus mengusung RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang Kepulauan.

(FRZ/Red)