Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara

YOGYAKARTA – Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penghinaan Ir. Faaz dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum- JPU Retna Wulaningsih SH MH pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta (05/12/2019).

Terdakwa Faaz dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga Wapemred Media Online Info Breaking News.

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Ir. Faaz dituduh bersalah karena menulis kata “Kutu Kupret’ yang ditujukan kepada korban di kolom komentar pada akun facebook milik korban Soegiharto Santoso dan Group Apkomindo.

Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain, Felix Lukas Lukmana, Sugiyatmo, Ir. Muzakkir, Michael Sunggiardi, Rudi D Muliadi, dan saksi ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina, saksi ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, maupun saksi ahli pidana DR. Mudzakkir, Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej dan Prof. DR. Marcus Priyo Gunarto memberikan keterangan bahwa para saksi mengerti tentang komentar yang diampasikan terdakwa Faas pada kolom komentar akun facebook milik korban adalah ditujukan kepada saksi korban Hoky, karena komentar tersebut merupakan respon balasan atas postingan tulisan dari saksi korban Hoky. Sedangkan Saksi yang meringankan terdakwa Henkyanto Tjokroadhiguno dinilai banyak menerangkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan perkara.

Keterangan Saksi ahli juga menyatakan kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Ir. Faaz tersebut sangat jelas merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik, karena saksi Hoky disamakan dengan kutu kupret yang dapat diartikan kutu adalah hewan dan kupret atau kampret juga berarti hewan.

Saksi korban Hoky mengaku diserang kehormatannya, dijelek-jelekkan, dan direndahkan martabatnya dengan berbagai tudingan antara lain, destruktif, actor intelektual pemecah belah tali silaturahmi, zolim, aktor JAHAT, mengaku-aku Ketum APKOMINDO.

Padahal menurut fakta yang sebenarnya, saksi korban Hoky adalah benar Ketum APKOMINDO untuk masa kepemimpinan 2015-2018, yang kemudian diperpanjang sampai tahun 2019, dan pada tanggal 25 September 2019 dalam Munas APKOMINDO terpilih kembali menjadi Ketum APKOMINDO untuk masa jabatan 2019-2023.

Bahwa Saksi Hoky juga telah mempunyai SK Menkumham yaitu AHU 156.AH.01.07 tahun 2012, kemudian setelah menang gugatan di PTUN dan di PTTUN serta di MA pada tanggal 7 September 2017, memperoleh SK Menkumham nomer AHU 00478.AH.01.08.tahun 2017 dan selanjutnya untuk Ketum Apkomindo periode 2019-2023 telah memperoleh SK Menkumham Nomor AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019.

Bahwa berdasarkan pendapat ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, ketiga akun facebook Soegiharto Santoso, akun Faaz Ismail maupun akun grup APKOMINDO, adalah bersifat public/terbuka, sehingga siapapun bisa membuka, mengakses, bisa join didalamnya. Bahwa dalam grup APKOMINDO terlihat anggotanya lebih dari 1.000 orang, dan yang dapat mengakses selain anggota juga bisa kalangan umum selain anggota, termasuk hakim, jaksa dan siapapun sepanjang ada koneksi internet bisa mengaksesnya, membuka atau melihatnya.

Sementara berdasarkan pendapat ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina, M.H bahwa secara linguistik komentar terdakwa dalam facebook dengan sebutan kutu kupret adalah bermakna binatang yang menghisap darah hewan/ manusia. Kata Kutu Kupret merupakan kata dari bahasa jawa yang merupakan plesetan dari kata kampret. Kata kutu kupret mempunyai makna negatif yang bersifat makian, pisuhan dan ketika dilontarkan ke nama orang maka menjadikan makna negatif. Saksi ahli juga menegaskan, dalam tulisan yang diposting oleh terdakwa itu, maka konteksnya adalah serius bukan guyonan.

Pendapat ahli a de charge Prof DR. Marcus Priyo Gunarto dalam keteranganya juga mengakui bahwa tulisan terdakwa yang mengatakan kutu kupret jelas adalah penghinaan atau pencemaran nama baik. Bahkan ahli sendiri mengatakan kalau itu ditujukan kepadanya maka pasti akan dilaporkan, karena ahli juga tidak terbiasa menggunakan kata-kata kasar.

Berdasarkan keterangan para saksi di atas, JPU menyatakan terdakwa Ir. FAAZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan dan menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Ir. FAAZ dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Sementara itu, Hoky selaku saksi korban kepada awak media mengaku kecewa atas tuntutan JPU terhadap terdakwa. Sesungguhnya, menurut Hoky, sanksi hukuman maksimalnya 4 tahun. “Saya saat dikriminalisasi oleh kelompok Terdakwa, langsung ditahan dan dituntut penjara selama 6 tahun meski tidak terbukti bersalah dan ditambah denda Rp 4 Miliar,” ungkap Hoky.

Hoky menambahkan, JPU sepertinya lupa menuliskan dalam tuntutannya hal-hal yang memberatkan terdakwa. Padahal Terdakwa telah memberikan keterangan palsu bahwa kata kutu kupret hanya ditulis terdakwa pada akun facebook milik grup Apkomindo. “Padahal faktanya kometar terdakwa tersebut masih bisa diakses di akun facebook saya,” pungkas Hoky.

Hoky yang juga sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 mengharapkan bantuan rekan-rekan sesama media, baik yang hadir saat Kongres Pres Indonesia 2019 maupun yang belum berkesempatan hadir di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta (6/3) untuk dapat membantu mempublikasi proses sidang penghinaan dan pencemaran nama baik di akun Facebook yang saat ini sedang proses sidang setiap hari Kamis di Pengadilan Negeri Yogyakarta.(*)

Terkait DOB, ALMISBAT Nunukan Minta Jangan Bedakan Papua Dengan Kalimantan

Nunukan – Rencana Pemerintah yang tetap akan meneken pemekaran di beberapa wilayah di Papua sebagai Daerah Otonomi Baru mendapat mendapat dukungan dari beberapa pihak. Salah satunya Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) Nunukan.

“Pembentukan DOB itu adalah solusi tepat untuk mendekatkan pelayanan publik sehingga rentang kendalinya. DOB juga selaras dengan Pancasila yakni agar tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Anggota Dewan Penasehat Almisbat Nunukan, Lewi, Sabtu (7/12/2019)

Namun Lewi mengingatkan, pembentukan DOB di Papua yang pada dasarnya bertujuan menciptakan keadilan tersebut justru akan menimbulkan ketidakadilan. Hal tersebut menurut Lewi, karena saat ini banyak daerah juga tengah mengusulkan pembentukan DOB

“Di Nunukan sendiri ada tiga CDOB. Saya khawatir, jika cita – cita yang tadinya ingin menciptakan keadilan malah dapat menimbulkan gejolak akibat ketidakadilan,” tandas Pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan ini.

Diketahui, dari sekian Calon DOB, 3 diantaranya ada di Kabupaten Nunukan. Ketiganya adalah CDOB Kabupaten Bumi Dayak (Kabudaya) Perbatasan, CDOB Krayan dan Calon Kota Sebatik. Lewi menegaskan, apabila Pemekaran beberapa wilayah di Papua karena satatus Kawasan Strategis Nasional ( KSN ), ia mngungkapkan bahwa ketiga CDOB di Nunukan juga saat ini berstatus sama.

Apabila karena pertimbangan pemerataan pembangunan, Politisi PDI Perjuangan tersebut mengingatkan Pemerintah bahwa sejak Indonesia didirikan, warga di 5 Kecamatan Krayan hanya dapat menggunakan pesawat sebagi alat transportasi karena tidak adanya akses jalan darat.

“Pertanyanya, apakah warga Krayan tak berhak menikmati fasilitas pembangunan seperti saudaranya di Papua?,” tukas Lewi

Kondisi yang sama ungkap Lewi juga dialami warga Lumbis Ogong yang masuk CDOB Kabudaya Perbatasan. Di wilayah yang berbatasan langung denga kota – kota besar Malaysia tersebut, warga yang bermukim diwilayah itu hanya mempunyai 1 akses transportasi yakni sungai karena belum adanya akses jalan darat.

Bahkan Lewi mengungkapkan, tak hanya butuh waktu dan tenaga, tapi masyarakat di daerah tersebut apabila akan mengunjungi Kota Nunukan, mereka harus mengeluarkan ongkos yang tak sedkit karena mencapai 6 – 8 juta rupiah. Sedangkan untuk pergi ke kota – kota di Malaysia, waktu dan ongkos perjalanan sangat terjangkau.

Padahal, ungkap Lewi, Sumber Daya Alam di wilayah – wilayah tersebut sangat berlimpah bahkan beberapa diantaranya telah dan sedang diambil melalui beberapa perusahaan baik perkebunan maupun pertambangan. Sehingga apabila ada pihak bahwa apabila Kabudaya, Krayan dan Sebatik menjadi DOB akan membebani fiskal negara, Lewi menyebut bahwa orang tersebut hanya bicara data tapi tanpa fakta.

“Pemerintah pernah menyatakan bahwa perlu persyaratan yang ketat untuk terbentuknya DOB, maka kami sekarang menantang seleksi tersebut digelar. Toh kalaupun tak lolos persyaratan itu, pasti gugur dengan sendirinya. Tapi minimal kami di Nunukan ini diperlakukan dengan adil,” pungkas Lewi. (/es)

106 TKI Asal Kota Kinabalu di Deportasi ke Nunukan Kaltara

NUNUKAN- Sebanyak 106 Tenaga Kerja Indonesia di Deportasi oleh Konsulat RI Kota Kinabalu, 93 Orang pria dewasa, 11 orang wanita dewasa dan 2 orang anak-anak.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan Arbain mentakan, Jumat (6/12/19) kemarin kita menerima deportasi dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu sebanyak 106 orang.

Mereka dipulangkan karena beberapa kasus yakni Kasus Narkoba dan Kriminal, Dokumen yang sudah habis masa, tinggal lebih lama, masuk secara ilegal, serta lahir di Malaysia.

Sementara 106 tki tersebut sedang didata dirusunawa guna untuk mengetahui asal daerah mereka dan memberikan solusi bagi tki yang ingin kembali bekerja di Malaysia.

“Kita data dulu mereka, kita tanyakan asal daerah mereka baru nanti kita usulkan mau pulang ke kampung halaman atau mau bekerja di Nunukan atau kembali ke Malaysia. Kalau mereka ada keluarga di Nunukan bisa dijamin dengan dasar kartu keluarga begitu pun perusahaan yang ingin menjamin untuk bekerja harus melampirkan surat perusahaan,” kata Arbain. (Red)

Munas X Bertabur Tokoh, Deng Ical Hadir Sebagai Salah Satu Wakil Sulsel

Jakarta- Munas Golkar yang berlangsung di Hotel Ritz Carlton resmi dibuka Presiden Joko Widodo, Selasa malam (3/12).

Sehari sebelum dimulainya Munas berlangsung, ada 5 caketum yang lolos prasyarat administrasi yakni petahana Airlangga Hartarto, Bambang Soesatyo, Ridwan Hisjam, Agun Gunandjar dan Ali Yahya.

Cairnya komunikasi yang berjalan relatif singkat sebelum munas digelar, mengkerucutkan kandidat ketua umum.

Tiga diantaranya menyatakan mundur. Kini bursa pencalonan hanya memberikan pilihan antara Airlangga Hartarto dan Ridwan Hisjam.

Salah satu tokoh partai Golar Sulsel, Syamsu Rizal tampak hadir dalam Munas X. Deng Ical sapaan akrabnya saat ini menjabat sebagai Wakoorbid Kajian Strategis dan Pengembangan SDM DPD I Golkar.

Bakal Calon Walikota yang maju dengan tagline Good People ini hadir bersama beberapa fungsionaris DPD I Partai Golkar. Salah satunya Andi Makmur Burhanuddin.

Dalam kesempatan disela- sela agenda Munas yang dipadatkan, Noval sapaan akrab Andi Makmur Burhanuddin ditanya terkait tujuan kehadirannya bersama Deng Ical dalam agenda Munas mengatakan “kita ini kan bagian dari Partai, saya hadir sebagai wakorbid di DPD I Partai Golkar. Begitupun beliau (Deng Ical, red)”.

“jika pun ada komunikasi yang lain diluar agenda Munas, itu sebatas komunikasi sesama pengurus diinternal partai Golkar. Yah kita memanfaatkan kesempatan ini untuk saling menguatkan antar sesama kader” ujar Noval diplomatis (4/12)

Noval dan beberapa orang dekat Deng Ical belakangan terlihat intens mendampingi dalam menghadiri beberapa undangan dan kegiatan yang mengundang Syamsu Rizal.

Irwan N Raju

Marthin Billa Minta Pemerintah Aktifkan Kembali PMP Sebagai Mata Pelajaran di Sekolah

JAKARTA – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ( MPR – RI ), Marthin Billa menilai selain persaingan dalam perkembangan, saat ini negara Indonesia tengah dihadapkan pada sebuah ujian berat berupa intervensi ideologi yang sangat berpotensi terjadinya disintegrasi bangsa.

Memang perkembangan zaman adalah hal yang sangat mustahil untuk ditangkis dikarenakan manusia adalah pelaku dari peradaban itu sendiri. Namun bagi bangsa Indonesia, menurutnya adalah sebuah tragedi apabila berubahnya peradaban tersebut harus menggeser pola pikir masyarakatnya sehingga meninggalkan pegangan hidup yang telah disepakati para pendiri negara ini.

” Saya melihat saat ini falsafah bangsa yang seharusnya menjadi pegangan hidup mayarakat secara perlahan mulai ditinggalkan,” tutur Marhin kepada Redaksi, Senin (2/11/2019).

Hal tersebut menurut mantan Bupati Malinau, Kalimantan Utara selain karena adanya upaya pihak – pihak tertentu untuk mengganti ideologi negara, juga dipermudah oleh generasi muda terhadap cita – cita para pendiri Indonesia.

Sehingga usai melakukan sosialisasi 4 Pillar Kebangsaan di SMTKA Sajau, Bulungan beberapa waktu lalu, pria yang akrab dipanggil MB tersebut bertekat akan mengupayakan agar Pancasila bukan lagi dihafal dan dihayati, namun juga mengupayakan agar genarasi muda terutama di Perbatasan dapat benar – benar mengamalkan pondasi dasar negaranya tersebut.

“Saya tak kan berhenti sebatas sosialisasi sebagaimana yang telah saya lalukan. Tapi juga akan berjuang dan berusaha bersama pihak terkait terutama Pemerintah,” tandas MB.

Salah satunya, ungkap MB, ia akan mendorong Pemerintah kembali menerapkan Pendikan Moral Pancasila (PMP) kembali dijadikan mata pelajaran di sekolah – sekolah. Memang saat ini sudah ada Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran (PPKN) yang menggantikanya, namun MB menilai belum mampu seperti PMP.

“Dulu jangankan menghujat, menuding pihak lain salah saja kita sangat sangat berhati – hati. Itu karena sejak anak – anak telah ditempa dengan rasa saling menyayangi, menghargai dan mengasihi lewat PMP itu. Untuk itu sy merasa bahwa wajib untuk menyerukan dan memperjuangkan agar PMP dapat menjadi Mapel di sekolah – sekolah, ” paparnya.

Tak hanya itu, MB juga mendorong agar Penataran Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) kembali diaktifkan. Pasalnya, dengan dengan cara itu tak hanya generasi muda usia sekolah saja namun juga para orang tua akan kembali ditempa oleh ilmu kewarganegaraan

Soialisasi terkait Kebangsaaan, uangkap MB memang sangat perlu. Namun MB menegaskan bahwa akan lebih baik apabila sejak usia dini sudah tertanam benih – benih kebangsaan. Apalagi untuk generasi muda yang tinggal di wilayah Perbatasan, pendidikan dan ilmu pengayatan tentang kebangsaan harus 2 kali lipat lebih kuat dibanding anak – anak lain di Perkotaan.

“Karena selain menghadapi ideologi yang ingin merongrong NKRI, mereka juga harus memiliki nasionalisme agar tak goyah menghadapi intervensi sosial dan budaya dari negara tetangga,” tegas MB.(Red)