Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru Amankan Sabu Seberat 51,923 Kg

PONTIANAK – Rabu (11/12/19) – Tujuh belas hari melaksanakan tugas operasi menjaga wilayah perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Raider 641/Beruang menunjukan dedikasi dan kinerjanya dengan berhasil mengamankan sabu seberat 51,923 Kg dari dua pelintas batas di jalur tikus perbatasan Indonesia – Malaysia pada hari Selasa sore kemarin.

Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., melalui rilisnya hari ini di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan sabu seberat 51,923 Kg tersebut diamankan dari saudara Eius Patmawati (43) warga Bonti Kab. Sanggau, Kalimantan Barat dan saudara Muhamad Taufik (29) yang berasal dari daerah Tabanan, Provinsi Bali.

“Keduanya diamankan Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru bersama Satgas Intelijen Kodam XII/Tpr saat melintas di jalur tikus perbatasan, tepatnya di dusun Sebunga, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kab. Sambas, Kalimantan Barat,” ungkap Kapendam XII/Tpr.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., menjelaskan upaya penyelundupan sabu tersebut berhasil digagalkan Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada warga yang akan melintas melalui jalur tidak resmi.

“Bermula dari Pratu Firman Darianto anggota Pos Koki Sajingan Besar yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada warga yang melintas di jalan tikus, selanjutnya Pratu Firman Darianto melaporkan hal tersebut kepada Sertu Dede Tahyudi Atmayanto. Kemudian Sertu Dede Tahyudi Atmayanto memerintahkan Sertu Jefri untuk mengumpulkan anggota guna melaksanakan ambush serta berkoordinasi dengan Satgas Intelijen Kodam XII/Tpr,” terang Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos.

Lanjut Kapendam XII/Tpr menerangkan, selanjutnya pada pukul 17.00 WIB kemarin sore dilaksanakan ambush oleh Satgas Pamtas di 2 titik jalan tikus di Dusun Sebunga. Pada pukul 19.00 WIB terlihat dari arah Malaysia dua orang yang mencurigakan dengan membawa 2 kardus dan 2 buah tas gendong, selanjutnya tim melakukakan pemeriksaan terhadap keduanya, dan didapati keduanya membawa Sabu, selanjutnya kedua warga tersebut beserta barang bawaannya diamakan  ke Pos Koki Sajingan Besar. Setibanya di Pos dihadapan kedua warga tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan mereka dan didapati serbuk kristal yang diduga sabu. Dari hasil penimbangan sementara oleh Satgas Pamtas diketahui sabu tersebut seberat 51,923 Kg, jelasnya.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan, untuk saat ini sedang dilaksanakan koordinasi antara Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru dengan pihak kepolisian setempat untuk penyerahan tersangka dan barang bukti sabu seberat 51,923 Kg tersebut, dari pemeriksaan tersebut juga diamankan uang Rp.7.974.000, RM.2.045, HP 4 unit, KTP 2 buah dan Passpor a.n Muhhamad Taufik H

“Saat ini kita sedang koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” pungkas Kapendam XII/Tpr.(**)

Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BP3TKI) Razia Gabungan di Pelabuhan Tunontaka

NUNUKAN — Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan, melakukan pemeriksaan dokumen kepada penumpang kapal pelni yang turun di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Selasa (10/12/2019).

Pemeriksaan dilakukan bersama dengan seluruh instansi yang ada di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, mulai dari Keimigrasian, KSOP, pihak Kepolisian, TNI AD dan TNII-AL hingga melibatkan Pemda Nunukan.

Kepala BP3TKI Nunukan, Hotma Victor Sihombing mengatakan, penumpang yang tiba di Pelabuhan Nunukan menggunakan kapal Pelni dilakukan pemeriksaan dokumen, terutama yang bukan berKTP Nunukan akan ditanya tujuan ke Nunukan. Para penumpang memberikan berbagai alasan datang ke Nunukan.

“Ada yang menyampaikan mengunjungi keluarga yang sakit, menghadiri acara pernikahan ada juga pindah penduduk,” kata Hotma Victor Sihombing.

Ia juga mengatakan, Namun dengan alasan yang disampaikan para penumpang tersebut, akan terus didalami. Jika yang disampaikan sesuai, maka akan dibebaskan untuk melakukan kegiatan di Nunukan. Namun yang tidak dapat dapat memberikan membuktikan apa yang disampaikan maka akan dipulangkan kembali ke kampung halamannya secara gratis oleh BP3TKI Nunukan.

Jika selama di Nunukan, ada yang menjamin para penumpang tersebut. Maka akan dibebaskan untuk mengikuti kegiatan yang ingin dilakukan di Nunukan. Jika tidak dapat membukti alasan selama berada di Nunukan maka, akan dipulangkan secara paksa.

“Untuk saat ini masih dilakukan razia untuk kapal pelni, selanjutnya kapal swasta juga akan ikut dirazia para penumpang yang turun di Pelabuhan Tunon Taka,” ujarnya.

Adapun jumlah penumpang, yang sementara diperiksa sebanyak 35 orang dengan rincian pria 17, perempuan 16 orang, anak laki-laki 1 orang dan anak perempuan 1 orang. Untuk yang ingin berkunjung ke Sebatik menghadiri acara keluarga 5 orang, kerja di Sebatik 7 orang, menghadiri acara di Nunukan 8 orang, alasan berobat di Nunukan 2 orang, jalan-jalan ke Nunukan ada 8 orang, alasan mencari kerja di Nunukan 2 orang, mencari kerja di Sebuku 1 orang, kerja di Sei Menggaris 1 orang dan mencari kerja di Sei Pancang 1 orang. (Admin)

Musnahkan Sabu Seberat 20,592,55 Kilogram Dengan Delapan Laporan

NUNUKAN – Pemusnahan Sabu yang dipimpin Lansung Wakapolres Nunukan, Kompol Imam Muhadi, beserta jajaran Polres Nunukan memusnahkan narkoba jenis sabu sabu seberat 20,592, 55 kilogram, Senin (09/12/ 2019) di Mapolres Nunukan.

Pemusnahan barang bukti tersebut hasil sitaan sejak bulan November- Desember 2019 lalu dengan delapan laporan turut hadir dalam pemusnahan sabu tersebut Bea dan cukai Nunukan, Kejaksaan Negeri, Anggota TNI, BNNK, .

“pemusnahan kita hari ini ada sebanyak 20,592, 55 kilogram dengan laporan polisi berjumlah 8 laporan polisi dengan total tersangka 16 orang,” Kata Kompol Imam Muhadi Wakapolres Nunukan.

Ia juga mengatakan, Sabu ini jika di uangkan mencapai Rp. 30 Miliar. Sementara pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diaduk setelah di musnahkan barang haram tersebut di buang kedalam closek.(Admin)

Yudhi Haryono,UU Keamanan Nasional Sangat Urgent dan Mendesak

Jakarta – Ketua Lembaga Nusantara Center, Yudhi Haryono, mengatakan bahwa keberadaan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional saat ini sangat penting dan bersifat mendesak.

Hal itu sebagai intisari dari press release yang dikirimkan kepada redaksi media ini, Minggu, 8 Desember 2019. Selengkapnya, pernyataan detail Yudhi Haryono adalah seperti berikut ini.

Jika kepentingan pribadi adalah hal utama; kepentingan keluarga adalah segalanya; kepentingan rakyat tak perlu ada, sebenarnya apa cita rasa kita dalam bernegara? Pertanyaan ini penting karena kita belum tahu siapa elite kita dan dari mana mereka berasal.

Sebab, jika mereka warganegara Indonesia, kenapa saat berkuasa tak melindungi segenap tumpah darah ,kurang menyejahterakan rakyatnya, tak serius mencerdaskan semua, dan tak memastikan kemartabatan negara di dunia.

Apa buktinya? Sampai kini kita tak punya undang-undang modern dalam urusan pertahanan dan keamanan nasional serta belum punya badan/lembaga keamanan nasional.

Undang-undang keamanan nasional adalah aturan tertulis yang memastikan terjaminnya kedaulatan negara kita dari serangan semua penjuru: wilayah/teritorial, ekonomi, politik, sosial, budaya, keamanan, agama, ideologi dan iptek, baik yang datang lewat perang militer maupun nir-militer.

Memang, kita sudah memiliki UU Pertahanan Negara, nomor 3/2002 yang di dalamnya merumuskan bela negara.

Menurut undang-undang tersebut, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara Indonesia yang dijiwai dengan kecintaan terhadap Indonesia yang utuh dan berdaulat, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk melindungi bangsa dan negara.

Sedangkan badan/lembaga keamanan nasional adalah badan jenius pemenangan perang yang bertugas untuk mengumpulkan dan menganalisis invasi negara lain, serta melindungi semua milik kita.

Badan ini mengkoordinasi, mengarahkan, serta menjalankan aktivitas-aktivitas amat istimewa dengan mengumpulkan informasi intelijen dari luar negeri, terutama menggunakan IT super canggih. Sesungguhnya, dari konstitusi, kita sudah punya sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

Sayangnya, setelah reformasi menghasilkan Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang pemisahan TNI-POLRI dan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan POLRI, lahirlah UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, semua terasa parsial dan tak menyatu.

Akhirnya, setelah lebih dari satu dekade paca reformasi, mulai terasa ada kesulitan dalam mengimplementasikan berbagai regulasi tersebut.

Sampai tingkat tertentu implementasi regulasi itu macet karena ada simpul-simpul yang tidak bisa diurai dengan cepat demi terciptanya kedaulatan negara.

Untuk itu kita harus membangun suatu kerangka kerja (frame work) yang menghasilkan sistem terstruktur dan terintegrasi via filosofi kedaulatan hankam.

Kesadaran kedaulatan hankam harus menjadi aksiologi berbangsa dan bernegara. Kesadaran bahwa, kita sedang mengandung dalam diri masing-masing api kemerdekaan, banjir revolusi, pergerakan kewarasan, dan rakus iptek yang nanti melahirkan kemandirian, kemodernan dan kemartabatifan di semua lini.

Di sini, kami dari warga sipil yang aktif di Nusantara Centre mendesak pemerintah segera membuat UU Keamanan Nasional karena amanat konstitusi dan kebutuhan mendesak demi terciptanya keadilan, kemakmuran dan keamanan bersama. (YHNC)

Kebangkitan Ekonomi Syariah Di Indonesia Dan Peranannya Di Berbagai Sektor

JAKARTA — CIMA (Chartered Institute of Management Accountants), sebuah Lembaga Profesional internasional yang berbasis di London menyelenggarakan Workshop satu hari mengangkat tema, “Kebangkitan Industri Ekonomi Syariah: Peran Hukum Dagang Islam dan Pasar Modal Syariah dalam Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah di Indonesia”. Acara tersebut diselenggarakan di sebuah Hotel di daerah Gondangdia Jakarta Pusat pada Sabtu, (07/12/2019).

Acara tersebut di awali dengan ‘keynote speech’ oleh Gunawan Yasni selaku perwakilan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). “Konsep Ekonomi Syariah di Indonesia yang sedang berkembang di Indonesia pada esensinya juga bersifat ‘non-muslim friendly’. Ekonomi Syariah perlu terus dikembangkan dan disosialisasikan karena Indonesia warga negaranya adalah muslim terbesar namun masih banyak dikalangan muslim sendiri tidak faham dengan konsep ekonomi syariah,” tuturnya.

Selaku narasumber dari workshop tersebut adalah pakar ekonomi syariah Indonesia Farouk Abdullah Alwyni yang juga Chairman, Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED).

“Dewasa ini kita melihat bahwa perkembangan keuangan Syariah di Indonesia mulai dipertimbangkan dalam konteks internasional. Banyaknya lembaga pendidikan yang memiliki program studi ekonomi Syariah di Indonesia & sukuk pemerintah berkontribusi dalam mendongkrak posisi Indonesia ke urutan ke empat di dalam Islamic Finance Development Report 2019, sebuah laporan tahunan yang diterbitkan secara bersama oleh Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD), sebuah ‘private sector development arm’ dari Islamic Development Bank (IDB) dan Refinitiv (sebuah lembaga penyedia data ‘financial markets’ internasional) untuk memonitor perkembangan keuangan Syariah diberbagai negara dunia,” papar Farouk.

“Memang secara kuantitatif aset industri keuangan Syariah di Malaysia lebih besar, ini tidak terlepas dari berbagai insentif fiskal & non-fiskal yang diberikan pemerintah Malaysia untuk mendukung perkembangannya,” jelas Farouk.

“Selain negara-negara yang mayoritas muslim aplikasi keuangan Syariah juga telah diterapkan di berbagai negara mayoritas Non—Muslim, pemerintah Inggris, Luxemburg, Hong Kong, dan Afrika Selatan sebelumnya juga sudah menerbitkan Sukuk,” tambah mantan profesional senior IDB ini.

“Pada dasarnya konsep ekonomi Syariah adalah refleksi dari esensi diturunkannya Islam ke muka bumi, yakni sebagai rahmat bagi sekalian alam. Disini konsep keadilan, kemanusiaan, dan kebijakan/keilmuan merupakan bagian integral dari obyektif Syariah itu sendiri. Disamping itu ukuran kesuksesan bukan hanya di dunia saja, tetapi juga di akhirat, disinilah upaya pencapaian kesuksesan duniawi tidak bisa mengorbankan nilai-nilai yang akan merugikan kita di akhirat kelak, tidak bisa menghalalkan segala cara hanya demi keuntungan duniawi. Syariah menekankan pentingnya menjaga hak orang lain. Paradigma seperti inilah yang juga akhirnya membuat Muslim generasi awal mencapai satu tingkat peradaban yang tinggi yang juga diakui oleh para pemikir Barat. Kita menyatukan ilmu dan wahyu/risalah,” imbuh mantan Direktur Bank Muamalat ini.

Dalam kesempatan workshop tersebut, Farouk juga menjelaskan bahwa kita perlu membedakan antara Syariah & Fiqh, Syariah tidak berubah karena berdasarkan Qur’an & Sunnah sedangkan Fiqh dapat berubah sesuai perkembangan zaman karena ada interpretasi manusia disitu. “Kepedulian kepada kesejahteraan masyarakat, sikap toleran, dan perlindungan kepada yang lemah adalah bagian integral dari Syariah itu sendiri,” urai alumni New York University & Birmingham University ini.

“Tentang perkembangan bisnis online yang marak serta pembayaran menggunakan virtual money menurut Farouk sah-sah saja bilamana membawa kemaslahatan, atau menguntungkan keduabelah pihak dan tak ada unsur penipuan dalam hal bertransaksi. Kita tidak bisa menghambat kemajuan teknologi. Tugas pemerintahlah untuk mengawasi dan membuat kebijakan agar pengusaha-pengusaha UMKM tetap bisa bersaing dan tidak dirugikan. Mungkin diantaranya dengan mengatur subsidi dan pajak. Penjualan secara online juga sekarang bisa dinikmati UMKM karena produk-produk dalam negeri bisa langsung dipasarkan ke luar negeri,” papar Farouk.

“Bagaimanapun pemerintah diharapkan bisa mengawasi impor yang berlebihan, khususnya yang bisa mematikan industri kecil & menengah, mereka tidak bisa bersaing dengan perusahaan besar yang punya modal besar, produk mereka pasti lebih murah karena diproduksi dengan skala besar. Pembukaan akses keuangan juga sangat dibutuhkan oleh UMKM,” pungkas Farouk yang juga Pengajar Perbanas Institute dan MM FEB UI ini. (fri)