FITRAH NTB: Mewujudkan Desa Yang Inklusif dan Responsif Gender

Mataram – Keterlibatan warga dalam perencanaan penganggaran di beberapa desa masih sangat terbatas sehingga cenderung menghasilkan dokumen penganggaran yang tidak mengakomodir kebutuhan warga, terutama kebutuhan warga miskin, perempuan, anak, disabilitas, lansia dan kelompok termarjinalkan lainnya.

Oleh karena itu, selama ini belum minimnya keterlibatannya dalam proses perencanaan di desa untuk menyuarakan kebutuhan dasar mereka.

Kemudian Atas dasar itu FITRA NTB menyelenggarakan Sekolah Anggaran Desa (Sekar Desa) di salah satu kabupaten yang ada di NTB yakni Lombok Utara. Sekolah tersebut terselenggara atas kerjasama SEKNAS FITRA dengan KOMPAK. ujar Hamdi Ibnu ayep
kamis,12-12-2019

Lebih lanjut Hamdi menyampaikan bahwa Sekolah Anggaran Desa ini telah berhasil mendorong peningkatan kapasitas bagi BPD dan juga warga setempat. Seperti yang dirasakan oleh Fitriana, ia mengaku Sekar Desa ini sangat bermanfaat untuk dirinya dan juga warga, baginya berkat Sekolah Anggaran Desa warga bisa mengetahui apa yang disebut dengan dokumen anggaran.

“Jujur, kami sebelumnya tidak tahu apa itu RPJMDes dan APBDes, tapi setelah ikut Sekar ini kami jadi paham” ungkapnya.

Ia juga akhirnya mengetahui cara untuk menganalisis anggaran dan menyuarakan hak-haknya di desa, karena dalam Sekar mengajarkan sampai pada tahap analisis anggaran. Bahkan melalui proses pembelajaran yang dilakukan dalam Sekar ini, Fitriana yang merupakan guru PAUD akhirnya mengetahui bahwa dalam APBDes 2019 ada anggaran untuk insentif guru PAUD.

“Awalnya kami buta dan tidak tahu apa-apa, bahkan kami hanya bisa mengeluh, ternyata setelah belajar membedah anggaran Desa, kami menemukan ada anggaran untuk guru PAUD, itulah yang kemudian kita tuntut di Desa”ucapnya.

Selain itu juga hal yang senada di ungkapkan salah satu anggota BPD Pemenang Barat Gede Parwadi bahwa dalam pembelajaran di Sekar, ia mengaku sangat membantu dalam memahami tahapan dan proses pembahasan perencanaan penganggaran di Desa, serta jadi memahami tugas dan fungsi sebagai seorang BPD.

Baginya dulunya BPD tidak begitu berperan dalam melakukan control terhadap kebijakan-kebijakan di Desa, “ternyata setelah sekar ini semua jadi terbuka dan kami jadi paham tugas-tugas kami, kami tahu apa yang harus kami perjuangkan” imbuhnya.

Pasalnya, Sekolah Anggaran Desa ini memang ditujukan untuk melakukan pemberdayaan di Desa agar proses perencanaan penganggaran lebih partisifatif dan inklusif. Bahkan menurut Hamdi selaku Coordinator Program Sekolah Anggaran Desa menegaskan Sekolah Anggaran Desa tersebut merupakan ruang bagi warga dan Pemerintah Desa untuk belajar dan meningkatkan kapasitas.

“Sekar Desa adalah bagian dari upaya FITRA NTB mewujudkan desa melek anggaran untuk pembangunan yang inklusif dan responsif gender, sebagai alat akuntabilitas sosial yang diharapkan dapat membantu penerima manfaat mendapatkan pelayanan yang lebih baik di desa” pangkasnya.

Sekolah Anggaran Desa juga dirasakan manfaatnya bagi kelompok difabel, seperti yang dirasakan oleh Seniwati, Penyandang difabel yang juga merupakan peserta Sekar Desa, baginya Sekar Desa telah membuka pikirannya tentang pentingnya untuk menyentuh hak-hak penyandang difabel dalam anggaran Desa yang selama ini tidak pernah disentuh. “kedepannya, kita memang sangat penting menyuarakan hak-hak difabel yang selama ini tidak pernah tersentuh” ungkapnya

“selama ini stigma tentang difabel ini kan selalu diam di rumah dan tidak melakukan apa-apa karena keterbatasannya, tetapi stigma ini harus diubah dan memberikan ruang bagi mereka untuk berkreatifitas” tutupnya (Zi JN)

Kasdim Solo Beri Materi sosialisasi Rencana Aksi Daerah Dalam Penanganan Konflik Sosial

Surakarta, bertempat di Lantai V Gedung Tawang Praja Komplek Balaikota Surakarta Jl. Jenderal Soedirman No. 2 Kel. Kampung Baru Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta Kepala Staf (Kasdim) 0735 Surakarta Mayor Inf Alfian Yudha menjadi pemateri

pada Sosialisasi Rencana Aksi Daerah Penanganan Konflik Sosial di Kota Surakarta yang di selenggarakan oleh Kesbangpol Kota Surakarta dengan Penanggung jawab kegiatan Indradi, AP. SH. MM (Ka Kesbangpol Kota Surakarta) yang dihadiri ± 50 orang (Kamis12-12-2019)

Maksud dan tujuan diadakannya Rencana Aksi Daerah untuk Menyusun sebuah dokumen kajian yang menghasilkan rekomendasi berupa identifikasi isu strategis, arah kebijakan, dan program kegiatan untuk penanganan konflik sosial di Kota Surakarta

Dan tergambarkannya analisis situasi dan potensi konflik sosial di Kota Surakarta serta Merumuskan strategi, kebijakan, program dan kegiatan yang mendukung upaya penanganan konflik sosial di Kota Surakarta.


Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai berikut Kapten Inf Zaenal (Binda Jateng), AKP Sukowiyono, SH. MH (Kanit III Bid. Sosbud Polresta Surakarta), Iptu Teguh Wibawanto (Kanit IK Polsek Pasar Kliwon), Indradi, AP. SH. MM (Ka Kesbangpol Kota Surakarta), Drs. Joko Widodo (Kasi Wasnas Poldagri Kesbangpol Kota Surakarta), Nurul Sutarti, SH. MH (Ketua KPU Kota Surakarta), Lois Yulianto, S.Kel. MA (LPPSP Semarang), Bagito Hadi (PHDI Surakarta)Paulus Lalihat (BAGKS),

Agus Suprapto (Kantor Imigrasi Surakarta),Muh. Takqqin (Baswaslu Surakarta), Ismanto (MUI Kota Surakarta), Andri W. (Bank Indonesia), Damaiana ( Pertanahan Surakarta), Syarif Tri W. (Korwil Solo Raya), Singkirno (BPBD Kota Surakarta),

Perwakilan Koramil Jajaran Kodim 0735 Surakarta, Polsek Jajaran Polresta Surakarta, Kecamatan se-Kota Surakarta, Lurah Se Kota Surakarta dan LPKM Kelurahan se-Kota Surakarta.

Inti materi yang disampaikan oleh Mayor Inf Alfian Yudha Praniawan (Kasdim 0735/Ska) sebagai berikut : Penyebab konflik yang ada pada saat ini lebih dipicu oleh

Dendam dan Kebencian, Ketidak adilan dan Kemiskinan, Kebijakan yang Diskriminatif, Masyarakat yang mudah dihasut, Pemahaman yang salah tentang keimanan dan Perbedaan Ideologi/paham Bangsa

Indonesia mempunyai wilayah yang luas dengan Multi Budaya dan Agamanya dimana 2 hal tersebut disatukan oleh Ideologi Pancasila yang mempunyai beberapa ancaman kebangsaan

Diantaranya Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi. Perpecahan intern sejak dini ikut berpengaruh akan tumbuh kembang generasi bangsa saat ini, kita saat ini hanya bisa berupaya mencegah nya dengan segala kegiatan yang positif.

Kita ketahui saat ini bahwa bangsa Indonesia sedang bersedih tanpa kita sadari dikarenakan Bangsa Indonesia saat ini telah kehilangan jatidirinya dikarenakan karakter anak bangsa saat ini yang semakin dikacaukan oleh teknologi, dengan melaksanakan nilali nilai yang terkandung dalam Pancasila sejak dini kepada generasi penerus kita sekarang.

Media sosial sangat berperan penting dalam mempengaruhi karakter generasi anak bangsa saat ini, aksesnya yang mudah dan tidak membutuhkan waktu lama dalam mempengaruhi kejiwaan anak muda dalam memahami dan mengolah segala hal yang ada di Internet, dan saat ni kita hanya bisa mengujarkan kalimat Hoaks saat ada berita yang tidak sesuai dengan faktanya.

Masyarakat Indonesia saat ini adalah pengguna Internet No. 1 di dunia dimana terdapat 54,68 % atau 143,26 jiwa dari total populasi penduduk Indonesia merupakan pengguna internet aktif,

Dalam sehari konsumsi internet warga Indonesia membutuhkan 13 jam dari berbagai perangkat internet yang ada dan jumlah tersebut lebih besar dibandingkan dengan USA yang penduduknya hanya membutuhkan 8,5 jam. Fakta ini harus bisa dimanfaatkan untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi, Tipolgi Radikalisme saat ini ada 4 bagian yaitu

Radikalisme Politik : Didasarkan kepada perbedaan Ideologi, Diskriminasi Sosial Politik & Kekerasan Politik. Radikalisme Ekonomi : Didasarkan adanya kesenjangan pendapatan dan penguasaan sumber-sumber ekonomi dan kelas-kelas social.

Radikalisme Budaya : Didasarkan pada adanya perbedaan dan disparitas budaya, bahasa, monopoli kebudayaan dan Radikalisme Agama : Adanya pemahaman literal, dan sepotong-sepotong atas kitab suci atau doktrin tertentu dalam agama,

Fanatisme terhadap aliran atau faham tertentu yang ada dalam agama (Sunni, Syiah, Lutheran, Anglikan, Presbyterian), Paham eskatologis dalam kalangan umat beragama (misalnya : hal-hal yang terkait kiamat, Imam Mahdi, Ratu Adil, dll)

Selanjutnya Tugas pokok TNI sesuai dengan UU RI No. 34 Tahun 2004 adalah Menegakkan kedaulatan Negara,
Mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

Dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara sesuai dengan UU No. 15 YTahun 2003 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan tibndak pidana Terorisme menjadi UU Pengesahan UU Terorisme 25 Mei 2018, UU No. 9 Tahun 2013 tetntang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Perpres No. 46 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

5.Upaya memperkuat kebangsaan dengan menjaga dan mempedomani 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika dengan melibatkan Pemerintah, TNI dan Polri untuk menghadapi, mencegah dan menghapuskan Radiklisme, Terorisme dan Intoleransi dengan cara pendampingan secara efektif

kepada masyarakat, Sosialisasi Pelatihan kepada generasi muda, Membangun kebangsaan dan Kebanggan Generasi muda dalam kebersamaan untuk meraih prestasi gemilang demi harumnya nama Indonesia diberbagai Lini, Pungkasnya.

(Agus Kemplu)

Ir. Budi Karya Sumadi Dalam Pusaran Sengketa Ancol Beach City Mata Elang Internasional Stadium Di Area PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk

JAKARTA — Masyarakat yang pernah menikmati kemeriahan dan kemegahan Musik Stadium Ancol Beach City yang juga sempat dikenal dengan nama Mata Elang Internasional Stadium yang disebut beberapa kali dalam Laporan Tahunan PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., sebagai tempat menyaksikan konser bertaraf Internasional dan sempat sebagai Stadium tempat konser termegah di Asia Tenggara maka diakhir tahun 2019 mulai dikejutkan oleh adanya perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yaitu :

  1. Nomor 791/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., didaftarkan tanggal 09 Desember 2019 sebagai Penggugat PT. Mata Elang Internasional Stadium dan Tergugat: 1.Ir. Budi Karya Sumadi, 2.Fredie Tan dan Turut Tergugat PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
  2. Nomor 779/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., didaftarkan tanggal 03 Dec 2019 Penggugat: PT. Mata Elang Internasional Stadium, dan Tergugat: PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (“Perseroan”)
  3. Nomor 772/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., didaftarkan tanggal 02 Desember 2019 dengan Penggugat: PT. Mata Elang Internasional Stadium dan Tergugat: 1.PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo, 2.Fredi Tan dan Turut Tergugat 3.Edison Lingga, SH.
    Selain perkara perdata yang akan bersidang hari Senin tanggal 16 Desember 2019 tersebut ternyata ada perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 148/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada tanggal 26 November 2019 dengan objek praperadilan Sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap Fredie Tan alias Awi dalam tindak pidana penipuan pasal 378 KUHPidana dengan Pemohon: Hendra Lie dan Termohon: 1. Kepala Kepolisian METRO JAYA Cq DIT.RESKRIMUM POLDA METRO JAYA 2. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Sejak tahun 2014 tepatnya tanggal 26 Mei 2014 kegiatan konser di Ancol tersebut dihentikan dengan dilakukannya penggembokkan ramp pintu masuk kedalam Stadium Musik ABC di area PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., tersebut dan setelah berlalu 5 (lima) tahun maka PT. Mata Elang Internasional Propertindo menunjuk Kuasa Hukumnya dari ANDITA’S LAW FIRM untuk mengajukan sengketa secara perdata dan secara pidana agar kerugian yang telah dialami akibat investasi sekitar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar) pada tahun 2011 – 2012 dapat kembali karena telah merasa adanya perbuatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan perbuatan pidana pemalsuan surat/ membuat keterangan palsu/menyembunyikan keadaan sebenarnya dalam akta otentik, menggunakan surat palsu, penipuan dan penggelapan yang terjadi dengan pelaku dugaan pidana FREDIE TAN selaku pribadi dan pengurus perseroan sebagaimana diuraikan dalam memori gugatan perdata dan laporan polisi di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/0573/XII/2019/BARESKRIM sebagai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1040/XII/2019/BARESKRIM tanggal 10 Desember 2019 dalam tindak pidana Penipuan/ Perbuatan Curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP, Penggelapan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 KUHP,” papar Ir.Tonin Tachta Singarimbun, SH. selaku Ketua Tim pengacara Andita’s Law Firm selaku kuasa hukum PT.Mata Elang Internasional propertindo kepada awak media di Jakarta, Kamis, (12/12/2019).

“Sebagaimana dikutip dari perkara pidana dan perdata tersebut ternyata Fredie Tan alias Awi membuat modusnya dengan membuat perseroan yaitu:

  1. PT. Putra Teguh Perkasa Propertindo,
  2. PT. Wahana Agung Indonesia (WAI) dengan Akta Notaris Daniel Parganda Marpaung no. 86 tgl. 20-08-2001, SK Pengesahan : C-13482 HT.01.01.TH.2001 tgl. 16-11-2001,
  3. PT. Paramitha Bangun Cipta Sarana (PBCS) oleh Notaris Edison Jingga SH nomor 19 tgl 10/12/2003, SK Menteri Hukum dan HAM nomor: C-01517 HT.01.01.TH.2004 tgl 20/01/2004
  4. PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan Akta Notaris Edison Jingga SH no. 55 tgl. 16-11-2006, SK Pengesahan : W7-02741 HT.01.01-TH.2007 tgl. 20-03-2007,” imbuh Tonin.

PT. Putra Teguh Perkasa Propertindo pada tanggal 12 Januari 2004 dengan surat nomor 001/Prop/PTPP/I/04 perihal Pengembangan Ancol Beach Mall and Convention Center mengajukannya kepada Turut Tergugat yang mana surat tersebut ditanda tangani oleh Ali Yoga Setiawan SE selaku Direktur Utama dan dengan terjadinya pergantian Direktur Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk menjadi Ir. Budi Karya Sumadi maka dapat dibuat Akta oleh Notaris Sutjipto SH Mkn., Nomor 50 tgl. 10-08-2004 Tentang Pembangunan, Pengalihan dan Pengoperasian Music Stadium di Area PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., dengan Fredie Tan sebagai Direktur Utama PT. Paramitha Bangun Cipta Sarana dengan jangka waktu 25 tahun. Dan ternyata Fredie Tan tidak dapat melakukan pembangunan konstruksi Music Stadium maka oleh Ir. Budi Karya Sumadi dengan menyuruh Drs. H. Bambang Riyanto MM pada tanggal 17 Oktober 2006 dengan surat no. 291/DIR-PJA/X/2006 memutus / pengakhiran kerjasama dengan PT. Paramitha Bangun Cipta Sarana dengan segala akibat hukumnya paling lama tanggal 16 November 2006.

Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH menilai ada kejanggalan dalam peristiwa penandatanganan Akta oleh Notaris Sutjipto SH Mkn., Nomor 50 tgl. 10-08-2004 Tentang Pembangunan, Pengalihan dan Pengoperasian Music Stadium di Area PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., oleh Fredie Tan dan Ir. Budi Karya Sumadi sementara pengakhiran / pemutusan kontrak antara Harjanto Widjaja dengan Drs. H. Bambang Riyanto MM., dan kejanggalan tersebut menjadi terjawab dengan lahirnya kembali Akta Notaris Sutjipto SH nomor 208 tanggal 26-04-2007 tentang Pengalihan Kerjasama Pembangunan, Pengalihan dan Pengoperasian Music Stadium di Area PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., yang ditanda tangani oleh 3 pihak yaitu : PT. Pembangunan Jaya Ancol diwakili oleh Ir. Budi karya Sumadi Direktur Utama dan Ir. Djumhana Tjakrawiralaksana selaku Direktur dan Drs. Winarto selaku Direktur , dengan PT. Paramitha Bangun Cipta Sarana (PBCS) diwakili oleh Sim Antony Komisaris PBCS dan mewakili PBCS sebagai kuasa dari Harjanto Widjaja selaku Direktur Operasional berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan tgl. 26/4/2007, dan FREDIE TAN selaku Direktur Utama PT. Wahana Agung Indonesia. Menurut Tonin menjadi jelas saat pemutusan keduanya menguasakan kepada orang lain agar dapat masuk lagi Fredie Tan dengan baju perusahaan yang dan melakukan tanda tangan dengan Ir. Budi Karya Sumadi selaku Direktur Utama 4 bulan kemudian (16-11-2006 ke 26-04-2007). Tidak diketahui mengapa setelah akta nomor 2008 tersebut dibuat Perjanjian Di bawah Tangan tentang Pengalihan Kerjasama Pembangunan, Pengalihan dan Pengoperasian Musik Stadium (Build, Transfer, Operate) di Area PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., tgl. 28-08-2009 antara PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. diwakili oleh Ir. Budi Karya Sumadi selaku Direktur Utama, Wishnu Subagia Yusuf selaku Direktur dan Winarto selaku Direktur , dengan PT. Wahana Agung Indonesia (WAI) diwakili oleh Johnson Yaptonaga dan Bernardi Lukmansyah selaku Direktur yang mana juga Ke-2 penandatangan juga selaku Direktur pada WAIP, dan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) diwakili oleh FREDIE TAN yang mana juga selaku Direktur Utama pada WAI. Apa sebenarnya yang menyebabkan dan ada kesepakatan dapat terjadinya Fredie Tan berganti payung perseroan dan dengan mudahnya PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. diwakili oleh Ir. Budi Karya Sumadi mau melakukanya sehingga dari Akta Notaris dapat menjadi perjanjian di bawah tangan?

Menurut Tonin keadaan 4 perseroan, adanya putus sambung Fredie Tan dengan Ir. Budi Karya Sumadi yang tidak pernah dijelaskan oleh Notaris Edison Jingga SH dalam Akta nomor 78 tanggal 21 Maret 2012 tentang perjanjian sewa menyewa antara Fredie Tan dan Hendri Lie masing-masing sebagai Direktur Utama telah berakibat kliennya kena tipu sehingga mau menginvestasikan sampai sekitar 300 milyar rupiah dari tahun 2011-2012 dan kena tipunya menjadi nyata saat tanggal 26 Mei 2014 jalan masuk telah ditutup dengan menggembok ramp dan dikuatkan lagi mengenai tidak didukungnya klien untuk mendapatkan HO (Ijin Gangguan) akibat PT. Wahana tidak mau memenuhi syarat untuk mendapatkan HO dimaksud dan memperkeruh keadaan ini dengan membuat laporan kepada Polisi dan Satpol PP klien tidak memiliki HO sehingga dengan hanya berjalan sekitar 2 tahun kontrak sewa lantai 3, 4 dan 5 dari 25 tahun yang disepakati sementara investasi yang dibuat untuk jangka waktu 25 tahun bukan untuk 3 tahun maka perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan perbuatan pidana secara patut diajukan secara terbuka ,” ujar Tonin.

Berdasarkan laporan keuangan PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., yang dipublikasikan maka dapat dibaca mengenai pergerakan dari tahun ke tahun mengenai perjanjian yang ditanda tangani oleh Ir. Budi Karya Sumadi dengan Fredie Tan termasuk kewajiban Rp. 80 milyar perseroan yang diwakili oleh Fredie Tan kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol yang terbayar 40 milyar dan mengenai sisanya tidak pernah tersebut, demikian juga dengan adanya pengalihan Rp. 40 milyar tersebut ke rekening Escrow sehingga dapat dipergunakan dan tidak diketahui lagi kemana uang tersebut dicatatkan dalam laporan tahunan dan ditemukan juga laporan pengalihan asset yang di BOTkan tersebut menjadi investasi propersti dalam laporan tahunan tersebut. Konsekuensi beralihnya pencatatan//pembukuan tersebut menurut Julianta Sembiring Gurukinayan SH selaku Kuasa Hukum PT. MEIS menjadi tidak jelasnya sekarang kerjasama/ perjanjian dibawah tangan oleh 3 pihak tgl. 28-08-2009 antara PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. dengan PT. Wahana Agung Indonesia (WAI) dan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) sehingga jelas PT. MEIS yang tidak pernah lagi dapat beroperasi sejak Mei 2014 dibuat untuk hengkang tanpa pernah dapat kembali investasinya sekitar Rp. 300 milyar sehingga diakhir tahun 2019 menuju tahun 2020 akan dilakukan perlawanan secara hukum ujar Advokat Julianta.
(fri)

Diduga libatkan preman dalam proyek siluman

MEDAN – Sejumlah warga di lingkungan 1 kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan mengaku resah dan terganggu tidur Kamis 12 Desember 2019 Pukul 02.00 Subuh

Pasalnya , pekerjaan pengaspalan yang dilakukan tengah malam menimbulkan ketidaknyamanan terhadap warga dan tidak adanya plang proyek di sekitar lokasi yang berada di lingkungan 1 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan .

Selain membuat kebisingan di tengah malam saat warga beristirahat .Seperti yang di lihat pada foto, pengaspalan yang di lakukan oleh plat merah ini tipis dan dinilai tidak sesuai dengan prosedur asal jadi .

Salah seorang warga setempat mengaku terkejut dan melihat aspal yang di tabur sangatlah tipis dan dikhawatirkan akan segera rusak.Bahkan dikabarkan pihak pengaspalan membawa bawa bawa oknum diduga Preman untuk memuluskan jalan nya pengaspalan .

Salah sorang pria yang terlihat mengawasi jalan nya pekerjaan tersebut saat di konfirmasi oleh wartawan menagatakan bahwa tidak ada hak wartawan wawancara atau pun mempertanyakan soal pengaspalan tersebut , sembari dia mengaku dari salah satu Lsm .

Hingga berita ini diterbitkan , Pihak yang diduga menjadi pemborong atau kontraktoe langsung kabur saat mengetahui sejumlah wartawan datang ke lokasi pengaspalan di lingkungan 1 Kelurahan Mangga atau persis nya di tanah Milik PT Kereta Api Indonesia .

Salah seorang supir truk yang enggan sebutkan namanya mengaku bahwa pengaspalan ini dari Pemkot Medan ” Aspalnya ini saya angkut dari patumbang bang , ini proyek Pemkot medan pungkasnya saat di lokasi pengaspalan di simpang penerbangan .

Irwan N Raju
Kabiro Sulsel

Briptu Andi Try Sandi Saputra.S Personil Polda SulSel Peraih Emas Sea Games 2019 Filipina

FILIPINA – Andi Try Sandi Saputra.S bukan hanya mengharumkan nama Indonesia pada Sea Games 2019 di Filipina, Peraih emas cabang olahraga Takraw Double Even Tim dan Perunggu pada Tim Rege Even  itu juga mampu membanggakan kesatuannya sebagai anggota di Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri).Andi Try Sandi Saputra.S yang masih berpangkat Brigadir Satu (Briptu) itu merupakan Personil Polda Sulsel kelahiran Pulau Selayar Ia saat ini tercatat bertugas di Direktorat Samapta Polda SulselAjang Sea Games 2019 bukan hanya menjadi pembuktian bagi para atlet dari kalangan sipil. Sejumlah atlet berlatar belakang Polri pun ikut berjuang dalam ‘pertempuran’ di arena olahraga demi mengangkat prestasi Merah Putih.

Andi Try Sandi Saputra.S merupakan salah satu Personil Polri yang juga bersaing dengan para atlet luar negeri di ajang olahraga multicabang se-Asia Tenggara tersebut. Pria 22 tahun tersebut bahkan mampu mempersembahkan emas bagi Indonesia usai mengalahkan Tim Takraw Myanmar di fase final.

Torehan tersebut pun menjadi kolekisi satu-satunya emas untuk Indonesia di cabang Takraw. Selain itu juga Briptu Andi Try Sandiputra.S juga mempersembahkan Perunggu untuk Indonesia di nomor Tim Regu

Bagi Sandi, ini merupakan medali emas pertama pada debutnya di arena Sea Games  Sebelumnya, ia pernah mencatatkan prestasi memperoleh Perunggu di ajang Sea Games Singapura 2015  dan Perunggu pada arena Asian Games Jakarta. 2018

“Saya bersyukur kepada Allah SWT. Terima kasih kepada orang tua saya, dan rakyat Indonesia. Terima kasih kepada para Pimpinan Polri, dan juga semuanya.”

“Saya bertekad untuk bisa jadi juara di event lebih besar lagi, semoga  itu terwujud. Kunci keberhasilan saya adalah tampil tenang dan yakin karena ada dukungan dari rakyat Indonesia dan Polri,” ucap Sandi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan prestasi Briptu Andi Try Sandiputra.S telah mebanggakan Polri dan khususnya Polda Sulsel.

“Kami sebagai Personil Polda Sulsel tentu merasa bangga dan bersyukur salah satu  personil kami  dapat berbuat yang terbaik untuk negara serta mengibarkan bendera Merah-Putih di ajang Internasional . Dan hal itu sudah dibuktikan saat ini,” ujar Ibrahim.

Irwan N Raju