Perayaan Natal di GKE Ephata Berjalan Hikmat, Walau Sempat diguyur hujan

Sempat Diguyur Hujan,Perayaan Natal di GKE Ephata Berjalan Hikmat.

Barabai Kalsel.Berandankrinews
Anggota Koramil 1002-01/Birayang Serda Agus Rohmad dan Kopda Erly Serta satu orang anggota Unit Inteldim 1002/Barabai Sertu Erwanto melaksanakan pengamanan Ibadah Perayaan Natal Seksi Pelayanan Anak Sekolah Hari Minggu Umat Kristen Protestan di Gereja Kalimantan Evangelis EPHATA Desa Labuhan RT.02 RW.01 Kec.Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah,
Jum’at (20/12/19).

Perayaan ibadah Natal dipimpin oleh Pendeta Harnata Karani,M.Th dengan *TEMA :”HIDUPLAH SEBAGAI SAHABAT BAGI SEMUA ORANG (Band. Yoh 15: 14-15) yang dihadiri sekitar 80 jemaat.

Seperti disampaikan oleh Serda Agus Rohmad sebelum pelaksanaan ibadah Natal, desa Labuan sempat diguyur hujan dengan lebat,akan tetapi para jemaat tetap bersemangat menuju Gereja.

Melihat para jemaat dengan semangat ke gereja membuat kami yang melaksanakan pengamanan ikut juga bersemangat,dan pengamanan ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman umat Nasrani dalam melaksanakan ibadahnya.

Dan ini sudah menjadi komitmen kami bahwa TNI akan selalu ada di dekat Rakyat dalam setiap kesempatan guna memantapkan kemanunggalan TNI-Rakyat,”pungkasnya.

Turut hadir dalam ibadah Natal antara lain;Ketua Majelis Resort GKE ( Gereja Kalimantan Evangelis ) Kab.HST Pendeta Harnata Karani, M.Th,Pendera Eva Y. Garang,S.Th dari Jemaat GKE Batu Kambar,Ketua Panitia Perayaan Natal Jemaat GKE Labuhan Rudianto, S.Pd,Ketua Seksi Pelayanan Perempuan GKE Labuhan Syahriah, S.Pd, Ketua Seksi Pemuda GKE Labuhan Boby Subagyo, Guru Sekolah Hari Minggu Jemaat GKE Labuhan Tabita,S.Ag Jemaat GKE Labuhan dan Jemaat GKE Batu Kambar,

(pendim1002).

Jumat Bersih Babinsa Koramil 1002-07/ Pagat Bersama Puskesmas Batu Benawa Basmi Sarang nyamuk

Jum’at Bersih,Babinsa Koramil Pagat Bersama Puskesmas Batu Benawa Basmi Sarang Nyamuk.

Barabai Kalsel-Berandankrinews
Dalam rangka mewaspadai dan mengantisipasi serangan penyakit DBD, Babinsa Koramil 1002-07/Pagat Serda Sanu,Serda Harmadi dan Puskesmas Batu Benawa serta warga masyarakat melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN)di desa Alaun Sumur RT. 002/001 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tebgah,pada Jumat (20/12/19).

Wabah DBD (Demam Berdarah Dengue) disebabkan oleh virus Dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti.DBD banyak dijumpai terutama di daerah tropis.Beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya DBD antara lain, rendahnya status kekebalan kelompok masyarakat dan kepadatan populasi nyamuk penular karena banyaknya tempat perindukan nyamuk yang biasanya terjadi pada musim penghujan dan lingkungan yang tidak bersih.

Menurut Sanu Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dilakukan dengan cara 3M Plus. Mulai dari menguras, yaitu membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi dan ember air,tempat penampungan air minum.Menutup,yaitu menutup rapat-rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air.Terakhir,memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD,”tuturnya.

Adapun yang dimaksud dengan Plus adalah, segala bentuk kegiatan pencegahan. Seperti menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan, menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk,menggunakan kelambu saat tidur,memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk,menanam tanaman pengusir nyamuk,mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah,dan yang paling kita harus berprilaku hidup bersih dan sehat dimulai dari lingkungan sendiri hingga lingkungan bermasyarakat,”tegas Sanu.

(pendim1002).

Irjen Kemendikbud Periksa Rektor Unima, Terkait Rekomendasi Ombudsman

Irjen Kemdikbud Periksa Rektor Unima Terkait Rekomendasi Ombudsman

Jakarta-berandankrinews
Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia langsung bergerak cepat menindak-lanjuti Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi yang dilakukan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Sejumlah pejabat Universitas Negeri Manado atau Unima diperiksa secara maraton oleh tim dari Kemendikbud yang dipimpin langsung Inspektur Jenderal Muchlis Luddin.

Tak terkecuali Rektor Unima Paulina Runtuwene ikut diperiksa langsung oleh Muchlis Cs.
Tim dari Kemendikbud terlihat serius memeriksa sejumlah pejabat teras Unima sejak Selasa (17/12) lalu.

Kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia Romy Fredi John Rumengan ini ke Ombudsman RI berhasil menelorkan rekomendasi yang mewajibkan Menristek Dikti mencabut gelar doktor dan jabatan guru besar yang disandang Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Mendikbud Nadiem Makarim sendiri pada Senin (16/12) lalu sudah berjanji kepada pihak Ombudsman bakal segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait pencabutan gelar doktor dan jabatan guru besar Rektor Unima.

Sepi pemberitaan.
Pemeriksaan Rektor Unima Paulina Runtuwene dan jajarannya oleh Irjen Kemdikbud di Manado sepi dari pemberitaan media lokal. Kasus yang sudah viral di seluruh Indonesia ini luput dari pemberitaan pers lokal.

Menanggapi hal itu, Ketum PAMI Romy Rumengan mengaku tidak akan mempersoalkannya.”Itu kan berita besar seorang rektor diperiksa oleh Inspektur Jenderal Kemdikbud terkait dugaan ijazah palsu harusnya diketahui publik bahwa ada persoalan serius di kampus Unima,” kata Rumengan saat dimintai komentarnya di Manado Jumat (20/12).

Menurut Rumengan,meskipun kasus ini berusaha ditutup-tutupi oleh pihak tertentu tapi kebenaran tidak akan pernah bisa dibungkam.”Saya yakin Menteri akan berani mencopot sejumlah rektor bermasalah termasuk rektor Unima,”pungkasnya.

Rumengan juga meyakini Mendikbud Nadiem adalah tokoh yang bersih dan siap membantu Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan pembenahan dan pembersihan di jajaran Kemdikbud dari praktek mafia pendidikan.

Polda Sulsel libatkan Ribuan Personil Gabungan OPS Lilin NATARU 2019-2020

Operasi Lilin 2019,Polda Sulsel Kerahkan ribuan Personel Gabungan

Makassar,Berandankrinews
Polda Sulsel menyiagakan 57 pos pengamanan dan 32 Pos Pelayanan di seluruh jajaran Polda Sulsel selama Operasi Lilin 2019 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Operasi ini digelar untuk memastikan perayaan tersebut terhindar dari gangguan keamanan dan terciptanya ketertiban masyarakat jelang perayaan Natal 2019 dan menyambut tahun baru 2020.
Operasi Lilin 2019 Polda Sulsel digelar selama 10 hari sejak 23 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.

“Ribuan personil dari seluruh jajaran Polda Sulsel dilibatkan dan ditambah personil Instansi terkait lseperti TNI, Dishub,Pol PP,Damkar Jasa Raharja,, dan instansi lainnya,pelaksanaan operasi Lilin 2019 ini,yang di kedepankan adalah satuan kewilayahan dan di back up oleh Polda,” ujar Kabid Humas Poda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Sulsel,Makassar, Senin.(16/12/2019).

Kabid Humas Polda Sulsel juga memastikan jajaran Polda Sulsel siap memberikan rasa aman kepada masyarakat sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Sulsel berlangsung lancar.

Lebih lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa sasaran pengamanan akan terpusat di beberapa lokasi, diantaranya tempat ibadah, bandara, pelabuhan, pusat – pusat keramaian, dan objek wisata.

“Pelaksanaan kegiatan ini fokus pada objek yang diamankan yaitu mulai dari tempat ibadah, kemudian tempat pariwisata, khususnya Makassar dan sekitarnya,” kata Kabid Humas

JPU temukan kejanggalan dan kesalahan Fatal, Dalam pembelaan terdakwa penghina Wartawan sidang Kasus Kutu Kampret

JPU Temukan Kejanggalan dan Kesalahan Fatal Dalam Pembelaan Terdakwa Penghina Wartawan pada Sidang Kasus ‘Kutu Kupret’

Jakarta-Berandankrinews
Fakta yang cukup mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo),Ir.Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga menjabat Wakil Pemimpin Redaksi Media Online Info Breaking News dengan terdakwa Ir.Faaz di Pengadilan Negeri Yogyakarta,Kamis (19/12/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retna Wulaningsih SH MH dalam repliknya mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pledoi atau pembelaan yang disampaikan Iwan Setiawan SH dan Tim selaku penasehat hukum terdakwa pada persidangan minggu lalu.

Dalam repliknya,JPU membeberkan satu fakta hukum bahwa pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Ir Faaz diawali dengan suatu kesalahan yang sangat fatal yang seharusnya tidak dilakukan.Menurut JPU,pihaknya selaku Penuntut Umum tidak pernah sama sekali mendakwa terdakwa dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

Sebagaimana ditulis penasehat hukum dalam Pledoinya.“Mungkin ini dianggap hal yang kecil dan sepele,namun dari hal yang kecil kita bisa belajar untuk bisa lebih bertanggungjawab untuk hal yang lebih besar,” ungkap JPU..

Secara lengkap JPU Retna menuturkan, Penuntut Umum hanya mendakwa terdakwa dengan dakwaan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Sehingga tidaklah mengherankan pula untuk melihat konstruksi berfikir dari Saudara penasehat hukum yang nampak kebingungan atas pasal dakwaan kami,yang terlihat dari pembahasan-pembahasan selanjutnya,” ujar JPU.

Tak cuma itu,JPU juga mengatakan, Penasehat Hukum terdakwa ternyata tidak cukup mengenal kliennya dengan baik sehingga identitas terdakwa dalam pendidikannya yang sebenarnya seorang sarjana,hanya disebut dengan sebutan diploma.Lebih parah lagi,nomor register perkara ini sebetulnya adalah
NO.REG.PERK: PDM – 62 / YOGYA / 09 / 2019 namun yang ditulis pengacara terdakwa adalah No.Reg.Perk.PDM-126/YOGYA/Epp.2/11/2019.

JPU juga mempertanyakan maksud isi pembelaan terdakwa yang menyebutkan, bahwa JPU telah keliru menuntut berdasarkan kontekstualitas bukan pada teks (informasi elektronik).Dalam proses persidangan Jaksa mendalilkan bahwa Ir. Faaz selaku anggota APKOMINDO telah salah karena pelapornya adalah ketua APKOMINDO,namun Jaksa mengabaikan fakta bahwa kedudukan pelapor selaku ketua APKOMINDO masih menjadi persoalan hukum tersendiri.
“Dalam pendahuluan pledoinya pada halaman 6 bait terakhir, saudara penasehat hukum sendiri menyusun kalimat yang sungguh sangat membingungkan,” ungkap JPU.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,Ida Ratnawati SH MH dengan anggota Bandung Suhermoyo SH MHum dan Suparman SH MH serta Panitera Pengganti Ratna Dewanti SH,pihak JPU menegaskan persoalan dalam perkara ini sebenarnya perlu dilepaskan dari kedudukan masing-masing pelapor maupun terdakwa dalam organisasi Apkomindo. Melainkan harus melihat teks pada
tulisan dari terdakwa yang diposting di Facebook sebagai tanggapan atau komentar atas postingan Hoky.

“Jadi harus melihat secara utuh,tidak boleh hanya sepotong-potong dalam menilainya.Sebetulnya dalam pembuktian pun kami sudah berupaya untuk tidak masuk ke dalam persoalan organisasi Apkomindo, karena mengenai kepengurusan Apkomindo bukanlah menjadi bagian utama untuk pembuktian perkara ini,”tegasnya.

Dalam Replik JPU juga sempat menyinggung soal pernyataan penasehat hukum tersebut dianggap sebagai senjata makan tuan.“Jadi ibarat Gajah dipelupuk mata tidak nampak,namun kuman diseberang lautan nampak.Contoh dari keterangan Ali Said Mahanes,Saudara Penasehat Hukum menyampaikan hal yang sangat naif sekali,bahkan ‘sangat tidak penting’ untuk kepentingan apa menuntut bukti keberadaan Ali Said Mahanes di hotel Seoryotaman, padahal fakta hotel tempat pelapor dan saksi Ali Said Mahanes bertemu adalah di hotel Galery Prawirotaman,” ungkap JPU.

JPU dalam repliknya juga menyatakan keterangan dan pengakuan terdakwa baik dalam BAP maupun di muka persidangan jelas mengakui jika terdakwa-lah yang menuliskan kata ‘Kutu Kupret’ dalam komentar di Facebook,Sedangkan yang dimaksud dengan’Kutu Kupret’ itu adalah jelas ditujukan kepada Soegiharto Santoso.

“Selain dari itu,sebutan ‘Kutu Kupret’ sampai 18 kali diulangi dalam komentar lain sebagaimana dapat dilihat pada akun Facebook Soegiharto Santoso maupun akun Facebook Grup Apkomindo.Sehingga sudah sangat jelas komentar tersebut ditujukan kepada siapa,yang tidak lain dan tidak bukan adalah pelapor yaitu saksi korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky,” tambahnya.

Belum lagi didukung oleh alat bukti lainnya dari keterangan saksi-saksi yang memang paham komentar terdakwa tersebut merupakan tanggapan atas postingan Hoky. Hal itu diperjelas pula dengan adanya permohonan maaf dari terdakwa yang ditujukan kepada Hoky di akun Facebook Soegiharto Santoso.

“Kami pununtut umum dalam perkara ini berkesimpulan tetap dalam pembuktian kami yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan, bahwa tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannnya,” tandas JPU.

Sementara itu, Hoky selaku saksi korban yang hadir dalam persidangan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi sekali atas repilk JPU Ibu Retna Wulaningsih SH MH.“JPU sangat profesional dalam mengungkap perkara,yaitu dengan sangat cermat, teliti, cerdas, berani, tegas serta berintegritas tinggi, dan saya kagum karena JPU telah dengan benar mengambil porsi untuk mewujudkan keadilan, kebenaran,dan kemanfaatan dalam proses penegakan hukum di NKRI,” tutur Hoky.

Dalam kesempatan ini Hoky juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan sejawatnya wartawan yang telah bersimpati dan terus mendukung upayanya menuntut keadilan. Hoky yang sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 6 Maret 2019 lalu, mengaku senang kasusnya dikawal dan dipantau terus oleh wartawan di seluruh Indonesia.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, tentang peristiwa kriminalisasi yang dialaminya oleh karena ulah dari kelompok terdakwa, Hoky membenarkanya. “Benar saya sempat dikriminalisasi dan bahkwan ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul, termasuk dituntut penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 4 Milyar atas laporan kelompok terdakwa,

dan bahkan terungkap dalam persidangan di PN Bantul,tentang ada orang yang menyiapkan dana agar saya masuk penjara,”ungkapnya.Hoky juga menambahkan,dugaan kriminalisasi terhadapnya terungkap dalam persidangan dimana dalam salinan putusan Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yaitu: Saksi Henky Yanto TA:dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:‘Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.’Atas dasar itu,Hoky akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan Kasasi JPU telah di tolak oleh MA
(Red)

Kontak untuk konfirmasi :
Saksi Korban : Soegiharto Santoso/ Hoky – 0816 700 169
Terdakwa : Ir Faaz – 0812 8102 899