Berandankrinews.com — Jakarta — Adv. Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH., Adv. Ananta Rangkugo SH dan Adv. Julianta Sembiring SH., mengajukan permohonan melalui Ketua PN Jakarta Selatan Klas I-A Khusus berupa Gugatan Praperadilan SP3 berdasarkan Surat Ketetapan tanggal 23 Februari 2015 No. S.Tap/105/II/2015/Ditreskrimum berdasarkan pihak-pihak berikut ini :
Hendra Lie adalah WNI, Nik 3172011306530001, pekerjaan Direktur Utama PT. Mata Elang International Stadium, alamat di Twin Plaza Hotel, Twin Tower Lt. 12 Jalan S. Parman Kav. 93-94, Slipi, Kota Jakara Barat DKI Jakarta telah menunjuk Kuasa Hukum Adv. Tonin Tachta Singarimbun SH., Adv. Ananta Rangkugo SH , Adv. Henry Badiri Siahaan SH, Adv. Julianta Sembiring SH. dan Adv. Nickson Siahaan SH., dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 November 2019, adalah pemohon, yang melawan keputusan:
Kepala Kepolisian Metro Jakarta c/q Direktur Reserse Kriminal Umum berkedudukan di Jalan. Jend. Sudirman No.Kav. 55, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah TERMOHON I
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI c/q Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkedudukan di Jalan H. R. Rasuna Said No.2, RT.5/RW.4, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, TERMOHON II
Adv.Ir.Tonin Tachta selaku koordinator Advokat Andita’s Law Firm mengatakan bahwa, permohonan gugatan praperadilan diajukan berdasarkan KUHAPidana yang mengaturnya sebagaimana pada pasal berikut ini:
PASAL 1 angka 10 Praperadilan adalah wewenang pengadilan
negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan,
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Pasal 77 Sampai dengan Pasal 83 Bahwa, pemohon praperadillan adalah yang membuat laporan polisi tanggal 19 Agustus 2014 nomor LP/2937/VIII/2014/PMJ/Ditreskrimum dengan Terlapor adalah Fredi Tan dengan Jabatan Direktur PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (“Persero”) SK nomor AHU-AH.01.10.22121.
“Dalam permohonan praperadilan a-quo mengenai legal standing para pihak adalah berikut ini
- Pemohon adalah Pelapor (korban) dalam laporan polisi tanggal 19 Agustus 2014 nomor: LP/2937/VIII/2014/PMJ/Ditreskrimum
- Termohon I adalah yang melakukan penyidikan dan mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan tanggal 23 Februari 2015 nomor S.Tap/105/II/2015/Ditreskrimum
- Termohon II adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI yang mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan (vide pasal 14 a KUHAPidana) yang telah dihentikan berdasarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan SP3 tanggal 23 Februari 2015 nomor S.Tap/105/II/2015/Ditreskrimum,” ungkap Tonin kepada awak media di Jakarta, Kamis, (26/12/2019).
Fredie Tan alias Awi telah mengaku hanya memiliki hak pengelolaan dalam BAP, dan ternyata hak tersebut belum diberikan oleh PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk, pada waktu penandatanganan Akta Notaris Edison Jingga SH nomor 78 tanggal 12 Maret 2012 demikian juga belum ada ijin penggunaan Bangunan (IPB) dan harga sewa dibawah ketentuan yang ditetapkan Ir.Budi Karya Sumadi selaku Direktur Utama PT.Pembangunan Jaya Ancol Tbk, sebesar Rp.21.500.000,-m2/25 tahun yang dijual oleh Fredie Tan kepada Hendra Lie. Ternyata Rp.6 jutaan permeter. Akibat penipuan harga sewa maka Fredie Tan telah meraup Rp.22 milyar dari harga sah senilai Rp.23 milyar mulai Maret 2012 sampai Mei 2014 sehingga total pembayaran Rp.45 milyar. Dengan modus penipuan tersebut agar tidak terungkap, maka hak sewa 25 tahun hanya berlangsung 25 bulan saja.
“Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik in casu Termohon I yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i jo. Pasal 109 ayat (2) KUHAP berdasarkan alasan-alasan dilakukannya penghentian penyidikan yang terdapat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu:
a. tidak terdapat cukup bukti
yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
b. peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana
c. penyidikan dihentikan demi hukum
Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kadaluwarsa,” papar Tonin.
“Dengan diajukannya Praperadilan terhadap SP3 oleh Termohon I dengan terlapor Fredie Tan alias AWI maka rasa keadilan di masyarakat akan terbangun kembali setelah mati suri selama 4 (empat) tahun.” pungkas Tonin.
(fri)