Acara Tradisi satuan Pisah Sambut Dandim 1002/ Barabai Kalsel

Acara Tradisi Satuan Pisah Sambut Dandim 1002/Barabai Kalsel

Barabai Kalsel-Berandankrinews
Bertempat di Aula Sapta Marga Makodim 1002/Barabai jalan Telaga Padawangan Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dilaksanakan acara pisah sambut Komandan Kodim 1002/Barabai dari Letkol Inf Nur Rohman Zein,S.E.,M.M kepada Letkol Inf Muh. Ishak H.Baharuddin,S.I.P,
Jum’at (27/12/29).

Acara ramah tamah dalam rangka pisah sambut tersebut merupakan rangkaian kegiatan dari acara tradisi satuan Kodim 1002/Barabai bagi anggota yang masuk dan pindah satuan.

Dalam kesempatan tersebut Letkol Inf Nur Rohman Zein,S.E.,M.M mengucapakan terimakasih kepada seluruh anggota atas dedikasi dan loyalitas selama dua tahun menjabat sebagai Dandim Barabai, kerjasama dan hubungan silaturahmi selama ini terjalin jangan sampai putus, bahkan lebih ditingkatkan,tak lupa memohon maaf apabila selama menjabat terdapat tindakan maupun tutur sapa, itu semata-mata karena kedinasan,”tuturnya.

Sedangkan Letkol Inf Muh.Ishak H.Baharuddin mengucapkan terima kasih atas sambutan yang sangat hangat dan meriah dari seluruh anggota Kodim 1002/Barabai,kepada seluruh anggota kerjasama selama ini sudah terjalin dengan baik dan solid untuk lebih ditingkatkan demi kemajuan satuan Kodim 1002/Barabai,”ungkapnya.

Acara pisah sambut dilanjutkan dengan pelepasan Letkol Inf Nur Rohman Zein,S.E.,M.M kedepan pintu gerbang Makodim oleh Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh.Ishak H.Baharuddin,S.I.P beserta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXV Kodim 1002 Koorcab Rem 101PD VI/Mulawarman para perwira dan anggota serta PNS Kodim 1002/Barabai diiringi dengan lagu Sayonara.

(pendim1002).

Trisula Kebijakan Terbarukan APKLI

TRISULA.KEBIJAKAN TERBARUKAN APKLI

Jakarta,Berandankrinews
kamis-26-12-2019

Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi tata kelola dan percepatan realisasi program organisasi.
Insya Allah Akan dibahas dalam Rapat Harian DPP APKLI pada hari Senin Wage 30 Desember 2019 Pukul 13.00 -16.00 WIB di Kantor Pusat DPP APKLI.

Hasilnya segera diumumkan ke internal dan eksternal organisasi APKLI oleh Ketua Umum DPP APKLI dr.ALI MAHSUN ATMO, M. BIOMED pada waktu dan kesempatan yang sama,InsyaAllah membawa angin dan darah segar

Percepatan realisasi program APKLI sehingga segera pula.dapat dirasakan dan dinikmati PKL dan pelaku ekonomi rakyat kecil diseluruh tanah air.
jelas ketua umum DPP APKLI pusat Dr.H.Alimahsun Atmo Biomed dalam kesempatan wawancara Dengan media Ini
Lewat sambungan WhatsApp pribadinya

Adv. Tonin T. Singarimbun SH. Mengajukan Permohonan Gugatan Praperadilan SP3

Berandankrinews.com — Jakarta — Adv. Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH., Adv. Ananta Rangkugo SH dan Adv. Julianta Sembiring SH., mengajukan permohonan melalui Ketua PN Jakarta Selatan Klas I-A Khusus berupa Gugatan Praperadilan SP3 berdasarkan Surat Ketetapan tanggal 23 Februari 2015 No. S.Tap/105/II/2015/Ditreskrimum berdasarkan pihak-pihak berikut ini :

Hendra Lie adalah WNI, Nik 3172011306530001, pekerjaan Direktur Utama PT. Mata Elang International Stadium, alamat di Twin Plaza Hotel, Twin Tower Lt. 12 Jalan S. Parman Kav. 93-94, Slipi, Kota Jakara Barat DKI Jakarta telah menunjuk Kuasa Hukum Adv. Tonin Tachta Singarimbun SH., Adv. Ananta Rangkugo SH , Adv. Henry Badiri Siahaan SH, Adv. Julianta Sembiring SH. dan Adv. Nickson Siahaan SH., dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 November 2019, adalah pemohon, yang melawan keputusan:

Kepala Kepolisian Metro Jakarta c/q Direktur Reserse Kriminal Umum berkedudukan di Jalan. Jend. Sudirman No.Kav. 55, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah TERMOHON I

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI c/q Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkedudukan di Jalan H. R. Rasuna Said No.2, RT.5/RW.4, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, TERMOHON II

Adv.Ir.Tonin Tachta selaku koordinator Advokat Andita’s Law Firm mengatakan bahwa, permohonan gugatan praperadilan diajukan berdasarkan KUHAPidana yang mengaturnya sebagaimana pada pasal berikut ini:

PASAL 1 angka 10 Praperadilan adalah wewenang pengadilan
negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan,
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Pasal 77 Sampai dengan Pasal 83 Bahwa, pemohon praperadillan adalah yang membuat laporan polisi tanggal 19 Agustus 2014 nomor LP/2937/VIII/2014/PMJ/Ditreskrimum dengan Terlapor adalah Fredi Tan dengan Jabatan Direktur PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (“Persero”) SK nomor AHU-AH.01.10.22121.

“Dalam permohonan praperadilan a-quo mengenai legal standing para pihak adalah berikut ini

  1. Pemohon adalah Pelapor (korban) dalam laporan polisi tanggal 19 Agustus 2014 nomor: LP/2937/VIII/2014/PMJ/Ditreskrimum
  2. Termohon I adalah yang melakukan penyidikan dan mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan tanggal 23 Februari 2015 nomor S.Tap/105/II/2015/Ditreskrimum
  3. Termohon II adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI yang mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan (vide pasal 14 a KUHAPidana) yang telah dihentikan berdasarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan SP3 tanggal 23 Februari 2015 nomor S.Tap/105/II/2015/Ditreskrimum,” ungkap Tonin kepada awak media di Jakarta, Kamis, (26/12/2019).

Fredie Tan alias Awi telah mengaku hanya memiliki hak pengelolaan dalam BAP, dan ternyata hak tersebut belum diberikan oleh PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk, pada waktu penandatanganan Akta Notaris Edison Jingga SH nomor 78 tanggal 12 Maret 2012 demikian juga belum ada ijin penggunaan Bangunan (IPB) dan harga sewa dibawah ketentuan yang ditetapkan Ir.Budi Karya Sumadi selaku Direktur Utama PT.Pembangunan Jaya Ancol Tbk, sebesar Rp.21.500.000,-m2/25 tahun yang dijual oleh Fredie Tan kepada Hendra Lie. Ternyata Rp.6 jutaan permeter. Akibat penipuan harga sewa maka Fredie Tan telah meraup Rp.22 milyar dari harga sah senilai Rp.23 milyar mulai Maret 2012 sampai Mei 2014 sehingga total pembayaran Rp.45 milyar. Dengan modus penipuan tersebut agar tidak terungkap, maka hak sewa 25 tahun hanya berlangsung 25 bulan saja.

“Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik in casu Termohon I yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i jo. Pasal 109 ayat (2) KUHAP berdasarkan alasan-alasan dilakukannya penghentian penyidikan yang terdapat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu:
a. tidak terdapat cukup bukti
yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
b. peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana
c. penyidikan dihentikan demi hukum
Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kadaluwarsa,” papar Tonin.

“Dengan diajukannya Praperadilan terhadap SP3 oleh Termohon I dengan terlapor Fredie Tan alias AWI maka rasa keadilan di masyarakat akan terbangun kembali setelah mati suri selama 4 (empat) tahun.” pungkas Tonin.
(fri)

Hasil Survey YPI,Jababeka Senior living, Merupakan Panti Werdha terbaik Di Indonesia

*Hasil Survey YPI,Jababeka Senior Living Merupakan Panti Werdha Terbaik di Indonesia*

Jakarta -Berandankrinews
Kamis,26-12-2019

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber di internet,antara lain data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, sebanyak 27 juta penduduk Indonesia adalah para lanjut usia (lansia). Sementara itu,jumlah Senior Living, baik Panti Werdha maupun Panti Jompo yang tersedia sangat minim jumlahnya.

Di seluruh Indonesia,terdapat tidak lebih dari 20 Panti Werdha ditambah sekitar 250 Panti Jompo.Jika dihitung kapasitas daya tampung,Panti Werdha hanya mampu menampung sekitar 2.000 orang lansia,dan daya tampung Panti Jompo sekitar 200.000 orang. Perbandingan antara jumlah lansia dengan tempat tinggal bagi lansia sangat tidak seimbang.

Terlepas dari persoalan ketidak-seimbangan itu,sudah sejak lama Yayasan Peduli Indonesia (YPI) yang berpusat di Belanda melakukan survey dengan cara mengamati dan memantau perkembangan berbagai macam Senior Living atau Panti Werdha dan Panti Jompo di Indonesia. Pengamatan tersebut terutama meliputi fasilitas,aktivitas dan layanan yang diberikan kepada penghuni yang merupakan para lansia.

Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan oleh Tim Survey YPI dibantu media publikasi KabarIndonesia.Com, disimpulkan bahwa Jababeka Senior Living D’Khayangan merupakan Panti Werdha termegah dengan fasilitas terlengkap di Indonesia. Oleh karena itu, tempat tinggal berbentuk apartmen untuk para lansia yang terletak di Jalan Taman Golf Timur I No.100,Sertajaya,Cikarang Timur, Bekasi,Jawa Barat itu terpilih sebagai Senior Living terbaik dan layak diberikan penghargaan dari Yayasan Peduli Indonesia,Belanda.

Rencana pemberian penghargaan ini telah dikomunikasikan kepada pihak Manajemen Jababeka Senior Living D’Khayangan beberapa waktu lalu.Panti Werdha mewah itu akan dianugerahkan penghargaan atau award sebagai “The Most Luxurious Retirement Home”di Indonesia tahun 2019.

Terkait dengan hal tersebut, pihak Manajeman Jababeka Senior Living akan menyelenggarakan acara bertajuk “Rebranding Jababeka Senior Living & Penganugerahan The Most Luxurious Retirement Home in Indonesia”.Acara ini direncanakan berlangsung pada bulan Januari 2020 mendatang bersamaan dengan Grand Launching Jababeka Senior Living D’Khayangan di hadapan para member Jababeka Senior Living dari mancanegara, seperti Eropa, Belanda dan Jepang, serta member (resident) dari dalam negeri.

Selain para member atau penghuni dan calon member,direncanakan acara Grand Launching Jababeka Senor Living D’Khayangan ini akan dihadiri juga oleh pihak Kedutaan Besar Jepang dan Belanda serta Bapak Menteri Pariwisata Republik Indonesia.Bahkan,dalam penjadwalan panitia,Presiden Joko Widodo akan hadir secara langsung meresmikan Jababeka Senior Living D’Khayangan ini.

Jababeka Senior Living Luxury Retirement Home merupakan Senior Living terbaik di Indonesia dengan pendekatan empiris di berbagai negara, seperti Amerika, Eropa, Australia dan Asia (Jepang). Jababeka Senior Living D’Khayangan mempersembahkan Luxury Retirement Home, suatu konsep layanan hunian bagi senior (lansia) yang berstandar hotel bintang empat dengan perhatian dan kepedulian tim perawat (caregiver) layaknya tinggal di rumah sendiri yang penuh rasa kasih sayang dari seluruh anggota keluarga. Home Sweet Home.

Bagi warga masyarakat yang membutuhkan informasi lebih detail tentang prosedur mendapatkan layanan untuk tinggal di Panti Werdha Jababeka Senior Living D’Khayangan ini,dapat menghubungi langsung ke bagian humas Jababeka Senior Living D;Khayangan,di alamat kontak berikut.

JABABEKA SENIOR LIVING D’KHAYANGAN
The Most Luxurious Retirement Home in Indonesia
The Only Senior Living Place With 18 Hole Golf Course www.seniorlivingdkhayangan.com
Trisno, via Call, SMS, dan/atau WhatsApp di nomor +62 819-0110-4414.

Ada Apa? Kapolres Dan Pejabat utama Polres HST Sambangi Kodim 1002/Barabai

Ada Apa.?. Kapolres Dan pejabat utama Polres HST sambangi kodim 1002/ Barabai

Barabai Kalsel-Berandankrinews
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto,Sik bersama Waka Polres HST Kompol Sarjaini dan PJU Polres HST bersilaturrahmi di makodim 1002/Barabai Jalan Telaga Padawangan Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah,Kamis (26/12/19).

Disambut langsung oleh Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh.Ishak H.Baharuddin,S.I.P didampingi oleh Kepala Staf Kodim 1002/Barabai Mayor Inf H.Pahrijani beserta Perwira Staf Kodim 1002/Barabai.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto,Sik,menyampaikan bahwa maksud kedatangan ke makodim 1002/Barabai untuk bersilaturrahmi dan memperkenalkan diri bersama PJU (Pejabat Utama) Polres HST sekaligus untuk mempererat tali Silaturahmi dan Sinergitas TNI Polri dalam rangka mengamankan rangkaian perayaan Natal 2019 dan menyambut perayaan Tahun Baru 2020 di Kab.Hulu Sungai Tengah

Sementara itu Dandim 1002/Barabai
Letkol Inf Muh.Ishak.H Baharuddin,S.I.P memyampaikan atas nama pribadi dan keluarga besar Kodim 1002/Barabai mengucapan terima kasih atas kedatangan Kapolres HST bersama PJU Polres HST atas kesediaannya berkunjung ke Kodim 1002/Barabai,semoga jalainan silaturrahmi yang sudah terbina dengan baik tetap berlanjut dan berkisanambungan dalam rangka memperkokoh sinergitas TNI Polri guna melanjutkan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara,”pungkasnya.

(pendim1002).