Pergantian Satgas Pamtas RI-Malaysia, Bupati Laura Sambut Yonarmed 11/GG/22 Kostrad

NUNUKAN – Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid menyambut Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 11/Guntur Geni (GG)/22 Kostrad di Pelabuhan Tunon Taka, Senin (26/08/2024) pagi.

Seperti diketahui Yonarmed 11/GG/22 Kostrad akan menggantikan Yonarhanud 8/Marawaca Buana Cakti (MBC) yang telah menjalani tugas sebelumnya sebagai Satgas Pamtas RI-Malaysia.

Pada kesempatannya, Bupati Laura menyampaikan ucapan selamat datang kepada satuan tugas di Kab. Nunukan.

“Saya ucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Batalyon Artileri Medan 11/Guntur Geni di nunukan, semoga dapat meneruskan tugas dan tanggung jawab yang telah dirintis oleh satgas pamtas sebelumnya, jagalah kedaulatan dan keutuhan NKRI dengan penuh dedikasi dan profesionalisme,” terang Bupati Laura.

Lebih lanjut, Bupati Laura menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan mendukung Satgas Pamtas yang baru sesuai dengan kapasitasnya.

“Pemerintah mendukung sepenuhnya serta berharap agar komunikasi dan koordinasi selalu terjalin dengan baik seperti selama ini sehingga dapat saling bersinergi guna melayani masyarakat, negara dan bangsa,” ucapnya.

Harapan juga disampaikan oleh Bupati Laura, dimana Ia mengatakan bahwa semoga satuan tugas dapat melakukan pengamanan perbatasan dengan baik terutama di Kab. Nunukan.

“Semoga dengan kehadiran Yonarmed 11/GG di wilayah Kab. Nunukan, pengamanan perbatasan RI-Malaysia terus berlanjut dengan baik demi kestabilan dan keamanan bangsa, kiranya Nunukan dapat menjadi tempat yang nyaman dalam mendedikasikan diri sebagai tentara penjaga keamanan indonesia melalui satgas pamtas RI-Malaysia,” harap Bupati Nunukan.

Bersama dengan itu, Satgas Pamtas sebelumnya, Yonarhanud 8/MBC telah melakukan pengamanan perbatasan RI-Malaysia selama 12 bulan.

Berdasarkan hal tersebut, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid mengucapkan terima kasih kepada Yonarhanud 8/MBC yang telah melakukan tugas pengamanan dengan baik.

“Tentu saya juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Yonarhanud 8/MBC, dimana mereka melakukan tugas pengamanan perbatasan dengan sangat baik, dan juga banyak program-program mereka yang sangat membantu masyarakat,” ujar Bupati Nunukan tersebut.

Adapun Yonarmed 11/GG/22 Kostrad akan melakukan pengamanan perbatasan RI-Malaysia di wilayah sektor timur Kalimantan Utara (Kaltara), dimana mencakup daerah Kab. Nunukan.

(nam/nam)

DPRD Nunukan Siap Tindak Lanjuti Dua Tuntutan Demonstrasi Aliansi Peduli Demokrasi

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan siap menindak lanjuti 2 tuntutan Aliansi Peduli Demokrasi.

Tuntutan tersebut diantaranya setuju dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta melibatkan mahasiswa dalam setiap rapat paripurna dan musrenbang.

Selaku Wakil Ketua sementara DPRD Nunukan, Arpiah mengatakan saat ini kepemipinan di DPRD Nunukan saat ini belum definitif, begitu pun dengan alat kelengkapan dewan yakni Fraksi dan Komisi juga belum terbentuk. sehingga, sejatinya Anggota DPRD Nunukan belum memiliki kekuatan untuk merekomendasikan seperti apa yang di tuntutkan oleh demonstran.

“Kendati demikian, pada prinsipnya kami tadi mewakili anggota DPRD Nunukan menyatakan sikap bahwa kami bersama dengan masyarakat, kami bersama dengan Aliansi Peduli Demokrasi dan siap mengawal putusan MK,” sebut Arpiah saat ditemui pasca aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kab. Nunukan, Jumat (23/08/2024) sore.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa tuntutan pertama Aliansi Peduli Demokrasi yang mempertanyakan padangan DPRD Nunukan atas putusan MK tersebut, Arpiah menegaskan jika DPRD Nunukan setuju dan siap mematuhi putusan MK tersebut.

“Jadi kami katakan bahwa kami anggota DPRD Nunukan menyatakan bahwa kami siapa mematuhi dan mengawasi hasil keputusan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait tuntutan Demonstrasi yang ingin dilibatkan dalam Paripuna Musrenbang, Arpiah menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka dan senang hati ketika para Mahasiswa di Kabupaten Nunukan mau terlibat dalam Paripurna itu.

“Kedepannya para Mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat ini tentu akan kami undang dan tuntunan terkait ini akan kami tindaklanjuti. Karena mereka ini adalah bagian intelektual dari masyarakat, yang punya kemampuan untuk menganalisa dan daya kritis yang bisa memberikan masukan bagi kami,” ungkapnya.

Lalu, terkait tuntutan Aliansi Peduli Demokrasi meminta DPRD Nunukan agar mendesak KPU RI untuk segera menerbitkan PKPU terkait putusan MK tersebut. Ia mengaku jika dengan situasi anggota DPRD Nunukan yang saat ini belum memiliki legal formal untuk merekomendasikan hal tersebut sehingga tuntutan tersebut belum bisa diberikan rekomendasi.

“Namun pada dasarnya, statement yang kami sampaikan kepada publik ini akan menjadi sesuatu yang memikat kami,” tegasnya.

Terlihat beberapa anggota DPRD yang baru saja dilantik menemui massa aksi, dimana diantaranya Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan sementara, Arpiah dan anggota yakni Ryan Antoni, Hasbi, Saddam Husein, Hj. Andi Mariyati, Hj. Siti Musdalifah dan Syafaruddin, sedangkan untuk anggota DPRD lainnya sedang mengikuti bimbingan teknis (Bimtek).

(nam/nam)

227 Napi Rutan Kelas I Pondok Bambu Terima Remisi, 18 Orang Bebas di HUT RI Ke-79


Jakarta-Berandankrinews.com. Seluruh Petugas Rutan Kelas I Pondok Bambu antusias dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Berbeda-beda Tetapi Tetap Satu Jua itulah Bangsa Indonesia. Berbagai rangkaian kegiatan digelar mulai dari Upacara Hari Kemerdekaan terlihat peserta upacara menggunakan berbagai macam pakaian adat dari berbagai provinsi di Indonesia.

Plt. Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu Enny Yulistiawati memberikan apresiasi kepada seluruh petugas yang telah mewarnai HUT RI ke -79 dengan semangatnya. “Setelah pelaksanaan Upacara kita akan bersama-sama memperagakan baju adat dari berbagai provinsi di Indonesia yang dikemas dalam Lomba Fashion Show Pegawai Rutan Kelas I Pondok Bambu, ini merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh petugas dalam perayaan HUT RI ke -79,” ujarnya.

Pada HUT RI ke-79 ini sebanyak Dua Ratus Empat Puluh Lima (245) warga binaan mendapatkan Remisi Umum. “Sebanyak 227 orang pengurangan sebagian masa tahanan dan 18 orang langsung bebas, semoga mereka semua dapat menjadi pribadi yang lebih baik di lingkungan masyarakat serta tidak pernah melakukan pelanggaran hukum kembali,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama dua orang Petugas diberikan penghargaan Satya Lencana Karya Satya atas pengabdiannya selama 20 tahun.

Selain Lomba Fashion Show ada lomba makan kerupuk, mendorong bola menggunakan terong, balap karung, oper tepung. Rutan Kelas I Pondok Bambu diharapkan selalu bersinar dengan mengusung Nusantara Baru Indonesia Maju.

Gelar KLB, Quo Vadis PWI ?

_Oleh: Wilson Lalengke_

Jakarta –Berandankrinews.com. Terbetik kabar bahwa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bakal menggelar Kongres Luar Biasa atau KLB dalam waktu dekat. “Kongres Luar Biasa (KLB) PWI siap digelar di Jakarta pada tanggal 18-19 Agustus 2024. Mengusung tema: Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan.” Demikian mukadimah pernyataan pers dari Panitia Pelaksana (Panpel) KLB PWI yang disiarkan hari ini, Kamis, 15 Agustus 2024.

Dalam siaran pers itu juga disebutkan bahwa KLB adalah solusi konstitusional PWI untuk menyelesaikan terjadinya gonjang-ganjing di tubuh PWI akibat gencarnya pemberitaan media gara-gara adanya kevakuman dalam kepemimpinan puncak PWI setelah Hendry Ch Bangun – anggota PWI yang menjabat Ketum PWI 2023-2028 – mendapat sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. “Ini sejarah pahit dan menyakitkan bagi semua warga PWI. Pertama kali setelah 78 tahun usia PWI, ada seorang anggotanya yang sedang menjabat sebagai ketua umum, diberhentikan secara penuh sebagai anggota,” kata Marah Sakti Siregar yang didapuk sebagai Ketua Panpel KLB.

Sebagaimana diketahui publik bahwa kisruh kepengurusan pusat PWI ini berawal dari dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dan penggelapan dana hibah BUMN yang dilakukan oleh Hendry Ch Bangun, bekerjasama dengan pengurus lainnya, yakni Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum Muhammad Ihsan, dan Direktur UMKM Syarief Hidayatullah. Total uang yang mereka tilep cukup mencengangkan, yaitu 1,7 miliar rupiah. Dewan Kehormatan PWI akhirnya memerintahkan Hendry dan jaringan mafianya mengembalikan dana tersebut, dan sudah dikembalikan sebesar Rp. 1.080.000.000,-

Pemberhentian permanen Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI diikuti dengan penunjukan Ketua Bidang Organisasi, Zulmansyah Sekedang, menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PWI dan ditugaskan mempersiapkan pelaksanaan KLB. Zulmansyah bergerak cepat. Dia kemudian membentuk Panitia Pelaksana dan menjadwalkan pelaksanaan KLB tersebut usai peringatan HUT RI mendatang.

Dalam optimisme Panpel KLB, terbetik juga kekhawatiran banyak pihak, termasuk di internal PWI. Bagaimana tidak, ternyata pecatan anggota PWI Hendry Ch Bangun justru melakukan perlawanan atas keputusan DK PWI. Hendry keuh-keuh tidak terima pemberhentiannya sebagai anggota PWI dan menilai SK DK PWI tidak sah. Diapun menganggap dirinya tetap sebagai Ketua Umum PWI dan hingga kini tetap berkantor di Gedung Dewan Pers.

Tidak hanya itu, Hendry cs juga telah membentuk Tim Penyelamat PWI yang beranggotakan sejumlah pengacara dan follower dedengkot koruptor PWI tersebut. Tim ini juga bekerja cepat, mengadakan konferensi pers sehari sebelum Panpel KLB mengadakan konferensi pers, yakni pada Rabu, 14 Agustus 2024. Menurut informasi, Tim Penyelamat PWI akan melaporkan sejumlah pihak ke polisi dengan tuduhan memberitakan informasi bohong terkait kisruh yang melanda organisasi pers tertua di Indonesia itu.

Menyimak perseteruan kedua kubu – Hendry vs Zulmansyah – yang terlihat seimbang tersebut, banyak kalangan berspekulasi atas perkembangan PWI kedepannya. Yang cukup santer terdengar adalah bahwa KLB tidak mungkin menghasilkan solusi yang diharapkan. Bahkan, KLB sangat mungkin akan menjadi awal kehancuran organisasi PWI.

Ada beberapa analisa yang dikemukakan oleh para pemerhati pers, termasuk senior PWI. Pertama, Hendry Ch Bangun saat ini memegang SK Kumham terbaru yang berisi kepengurusan pusat PWI yang baru dibentuknya dalam forum Rapat Pleno Pengurus PWI yang Diperluas beberapa waktu lalu. Di dalam kepengurusan baru tersebut, sejumlah nama pengurus yang dianggap Hendry sebagai penghalang dalam menjalankan aksinya dikeluarkan, seperti Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang diganti dengan Irjenpol (Purn) Anton Charliyan, Sekretaris DK Nurcholis digantikan Tatang Suherman, dan Wakil Ketua DK Uni Lubis digantikan Mahmud Matangara.

“Jika kepengurusan hasil KLB nanti tidak diakomodir oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka pergolakan di tubuh PWI akan semakin besar dan itu pasti merusak kredibilitas dan integritas serta marwah organisasi,“ ungkap seorang senior PWI yang minta namanya tidak dimediakan, Kamis, 15 Agustus 2024, sambil menambahkan bahwa ada sejumlah pihak yang berada di belakang Hendry Ch Bangun.

Ketika ditanyakan siapa saja para pihak tersebut, narasumber ini menyampaikan dengan inisial TW, OSO, dan ET. “Mereka itu banyak, tapi yang paling menonjol adalah TW, OSO, dan ET. Mereka pasang orang-orangnya di kepengurusan PWI sekarang, makanya Hendry bisa bersikap arogan dan mbalelo. Uang 1 M yang dikembalikan ke kas PWI oleh Hendry hampir pasti diberikan oleh orang-orang itu. Mereka juga pasti akan lobby Kumham agar SK hasil KLB tidak diterbitkan,“ imbuh sang senior PWI dengan menambahkan bahwa uang 1 miliar itu kecil buat TW.

Prediksi lainnya, PWI akan terpecah menjadi ‘Old PWI’ di bawah pimpinan Hendry Ch Bangun dan ‘New PWI’ di bawah komando kepengurusan hasil KLB. Analisis ini cukup masuk akal mengingat hal seperti itu sudah biasa terjadi di berbagai organisasi selama ini. Dulu hanya satu PDI, pecah menjadi 2 partai politik setelah muncul PDIP. Bahkan ada organisasi masyarakat yang pecah jadi 3 atau 4 organisasi atau faksi dengan nama yang sama, seperti Laskar Merah Putih (LMP) yang pecah menjadi 3 faksi, organisasi advokat Peradi yang pecah menjadi 4 faksi, dan lain-lain.

Yang paling ekstrim adalah PWI bubar. Kekecewaan yang mulai menjangkiti ribuan anggota dan pengurus PWI di daerah-daerah belakangan ini telah menjadi pemicu hengkangnya sebagian mereka dari PWI dan bergabung dengan organisasi pers yang lebih progresif dan tetap teguh pada idealisme pers serta memperhatikan kepentingan hidup anggotanya.

Kehadiran media online yang menjamur di berbagai pelosok daerah juga menjadi faktor utama yang mempercepat keruntuhan PWI. Bagaimana tidak, para pemain media online yang umumnya adalah masyarakat awam lebih memilih organisasi yang selaras dengan platform media yang mereka operasikan. Kebanyakan mereka akan bergabung dengan organisasi yang bernuansa online dan atau membawa patron netizen atau bahasa kerennya citizen journalist.

Nah, ketika melihat kondisi PWI, yang selama 78 tahun merajai khalayak pers Indonesia, yang morat-marit akibat perbuatan tercela pengurus pusatnya, Hendry Ch Bangun cs, keinginan untuk bergabung dan bernaung di organisasi tersebut akan tergerus habis. Endingnya, publik tidak lagi melihat PWI sebagai barometer jurnalisme Indonesia, tapi hanya akan mengenangnya sebagai bagian dari sejarah pers di tanah air. (*)

_Penulis adalah jurnalis warga anti korupsi garis keras_

KERIS Ajukan Judicial Review Ke Mahkamah AgungPP Kesehatan “Ladang Basah Pungli”,


Jakarta,_Berandankrinews.com. Para pengusaha ritel menolak aturan larangan penjualan rokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Para pengusaha yang menolak aturan tersebut di antaranya Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), dan Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi).

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dr Ali Mahsun Atmo M Biomed mengatakan, selain menolak, para pengusaha akan mengajukan judicial review PP Nomor 28 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita akan melakukan judicial review ke MA untuk pembatalan PP Nomor 28/2024 karena tidak adil, diskriminatif, langgar Pancasila dan UUD 1945, dan jadi “ladang basah pungli”, kata Ali Mahsun Atmo dalam diskusi bertajuk “Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP 28/2024” di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Ali menyebutkan, PP tersebut dapat mengancam mata pencaharian puluhan juta ekonomi rakyat UMKM yang bergantung pada pendapatan dari penjualan rokok eceran. Ia mengatakan, hal tersebut akan berdampak terhadap meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan di Tanah Air.

“Untuk sukses jemput puncak demografi 2030, seharusnya mulai hari ini hingga 2029, Indonesia memperluas lapangan kerja dan memperpanjang batas usia kerja, serta perluas kesempatan usaha sehingga 100 juta UMKM handal dan unggul bisa digapai. Bukan sekaliknya, PP Kesehatan ini malah mempersempit lapangan kerja dan mempersempit usaha. Kita semua tak ingin terjadi malapetaka demografi, membludaknya pengangguran, kemiskinan dan kelaparan yang mengancam eksistensi NKRI,” ujarnya.

Selain itu, Ali juga menolak aturan pelarangan menjual rokok dengan radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak. Ia menilai aturan tersebut tidak adil dan diskriminatif, mengingat ada banyak warung yang berjualan di sekitar tempat pendidikan.

“Ada 78.000 desa, 8.000 kelurahan di Indonesia. Disetiap desa/kelurahan ada tempat pendidikan dan bermain anak, serta ada 10 hingga 15 toko kelontong akan terdampak dengan adanya PP ini atau 1-1,5 juta warung kelontong seluruh Indonesia. Artinya apa? Keris menilai PP 28/2024 ini tidak adil, diskriminatif, mematikan puluhan juta pelaku ekonomi rakyat UMKM di Indonesia, serta melanggar Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Ali mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP 28/2024 lantaran memiliki dampak negatif yang signifikan.

“Dampak negatif mulai dari melonjaknya pengangguran, kemiskian, penurunan omzet dan kesejahteraan pelaku usaha kecil.

Lebih dari itu, PP Kesehatan 28/2024 jadi “ladang basah pungli” oleh oknum pemerintah mau pun non pemerintah yang bisa akibatkan terganggunya stabilitas sosial kemasyarakatan. Ada 4,1 juta warung kelontong dan 55 ribu ritel modern, serta dua jutaan para asongan, starling (kopi keliling) dan kaki lima calon korban pungli dampak negatif PP Kesehatan ini, pungkas dokter ahli kekebalan tubuh yang juga Ketua Umum APKLI-P dan Presiden Kawulo Alit Indonesia.

Pada akhir acara diskusi, perwakilan dari delapan asosiasi yang hadir turut menandatangani Pernyataan Sikap tegas menolak PP Nomor 28 Tahun 2024. Diantaranya yang menandatangani ada Wakil Ketua Umum DPP Akrindo, Anang Zunaedi; Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi; Ketua Umum Aparsi, Suhendro; Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah; Perwakilan APPSI, Herninta Defayanti; Ketua Umum KERIS, Ali Mahsun Atmo; Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey; dan Sekretaris Umum Perpeksi, Wahid.