Membangun Psikologi masyarakat Cinta Damai

Suatu Respon Konstruktif Kasus Pengrusakan Mushalla di Minahasa Utara)

Penulis: Ahmad Razak
Dosen Psikologi UNM dan Da’i IMMIM

Dalam perspektif sosiologi konflik merupakan sebuah proses sosial yang terjadi karena adanya salah satu pihak yang berupaya untuk menyingkirkan pihak yang lain.

Harus diakui dan tidak dapat dipungkiri bahwa dalam dinamika kehidupan sosial kemasyarakatan sewaktu-waktu konflik bisa terjadi. Hal tersbut disebabkan karena adanya perbedaan keinginan/kepentingan. Dalam hal yang lain konflik juga bisa terjadi karena adanya ketersinggungan personal dan sosial.

Menurut analisa penulis, konflik dan pengrusakan seperti yang terjadi di Minasa Utara ataupun ditempat-tempat kejadian yang lainnya bisa saja terjadi karena adanya dorongan superior untuk melakukan agresifitas dengan tujuan menunjukkan eksistensi dirinya/kelompoknya.

Namun pada sisi yang lain setiap orang atau kelompok pasti memiliki harga diri (self esteem) yang tidak boleh diusik dan mesti ia pertahankan.
Indonesia sebagai bangsa yang majemuk dimana di dalamnya terdiri dari banyak etnis, suku, budaya dan agama adalah merupakan karunia dan rahmat Tuhan yang patut disyukuri. Karena keragaman itu adalah satu kekayaan yang tidak dimiliki oleh banyak bangsa dan Negara di dunia.

Meskipun pada sisi lain kemajemukan sangat resisten terhadap konflik dan kekerasan jika tidak disadari, disikapi dan ditangani dengan baik. Disinilah letak pentingnya membangun dan menanamkan cinta damai dibalik keragaman dan kemajemukan masyarakat.
Membangun cinta dan kedamaian

sesungguhnya bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah dan kepolisian, tetapi justru masyarakat itu sendiri yang sangat diharapkan untuk mampu menciptakan atmosfir cinta damai di dalam kehidupan sosialnya. Mengutip pendapat Christie, Wagner, dan Winter (2000) bahwa psikologi perdamaian adalah suatu perilaku tanpa kekerasan yang dibingkai dengan sikap positif, mempromosikan pengelolaan konflik, membangun keadilan sosial, dan perdamaian masing masing.

Berdasarkan hal tersebut maka dapat disepadankan dalam satu pengertian bahwa membangun psikologi masyarakat yang cinta damai adalah suatu proses mental yang dilakukan oleh semua pihak

untuk mencegah terjadinya kekerasan, memfasilitasi anti kekerasan serta mengedepankan rasa saling mencintai, saling menghormati, saling menghargai tanpa saling mengusik sisi sensitifitas agama dan budaya masing-masing seperti: pengrusakan sarana ibadah dan penghinaan simbol-simbol agama yang disakralkan
.
Terkait pengrusakan tempat ibadah di Minasa utara, tokoh kedua kelompok sebaiknya dapat duduk bersama membicarakan dan mengantisipasi konflik yang berkelanjutan. Semua pihak tidak boleh menutupi apa sebenarnya yang terjadi, tetapi justru mencari resolusi konflik sebagai hal yang utama.

Menurut Djamaluddin Ancok (psikolog UGM) menutupi penyebab konflik akan dapat menimbulkan mispersepsi dan terbangun opini liar serta orang-orang masing-masing kelompok akan membenarkan persepsinya sendiri dan berpotensi terbangun kebencian dan mistrust
.
Dalam teori manajemen konflik ada 6 hal yang mesti dilakukan dalam upaya menangani konflik,yaitu: 1) Mesti diakui bahwa memang terjadi konflik, 2) mengidentifikasi konflik yang terjadi, 3) saling mendengarkan pendapat (keinginan) dan bukan malah saling menyalahkan, 4) mengkaji bersama, 6) mesti ada deal/kesepakatan bersama dan, 6) menindak lanjuti kesepakatan.

Pemerintah, kepolisian, tokoh adat dan tokoh agama dituntut ikut aktif menjadi mediator, motivator dan fasilitator dalam hal penanganan konflik dan pengrusakan yang terjadi.
Masyarakat harus menyadari bahwa kedamaian dan kesejahteraan mustahil akan tercipta tanpa usaha dan komitmen bersama untuk membangun kedamaian dari masyarakat itu sendiri.

Dalam kitab suci Al-Qur’an dijelaskan bahwa: “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri (QS. 13: 11).Di dalam kitab kristiani juga dijelaskan bahwa: “Jauhilah yang jahat dan lakukanlah yang baik, carilah perdamaian dan berusahalah mendapatkannya (Mazmur 34: 11)

Salah satu tokoh psikologi humanistic (Carl rogers) menyebutkan bahwa pada dasarnya manusia itu adalah makhluk yang baik,Manusia memiliki kapasitas untuk membimbing,mengatur,mengarahkan, dan mengendalikan dirinya sendiri kea ah yang lebih baik,

manusia dapat menyadari tentang hal yang terjadi dalam hidupnya serta dapat menata ulang diri dan kehidupannya untuk mencapai kesejahteraan.
Semoga masyarakat dan seluruh komponen bangsa dapat ikut bersama-sama dalam membangun dan membina masyarakat yang cinta damai.

Sumber Humas Polda Sulsel

Praduga Tak bersalah Dalam jurnalistik

Berandankrinews.com
Perkembangan teknologi yang semakin pesat berkorelasi dengan media massa. Hal ini dibuktikan dengan semakin cepatnya penerimaan akan peristiwa maupun kejadian yang terjadi pada suatu tempat untuk diketahui oleh setiap orang di berbagai belahan dunia

Cepatnya informasi yang diperoleh membuat masyarakat semakin “haus” akan berita dan membawa pengaruh pada dunia jurnalistik untuk semakin giat dalam mencari berita agar sesegera mungkin untuk disampaikan kepada masyarakat.

Namun terkadang berita yang tersebar mengakibatkan berkembangnya persepsi-persepsi liar di masyarakat karena informasi yang disampaikan tidak lengkap dan tidak runut. Penyebaran berita yang juga lebih cenderung

pada kuantitas pembaca, bukan kualitas bacaan menjadi salah satu pemicu munculnya persepsi liar masyarakat akan suatu peristiwa. Contohnya salah satu isu yang berkembang di media terkait adanya penyerangan atau perusakan Mushallah di Perum Agepe, Kelurahan Tamaluntung, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara yang mengakibatkan beberapa ormas mulai terprovokasi.

Besarnya dampak dari penyebaran media, mengharuskan dunia jurnalistik mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dipergunakannya asas praduga bersalah sebagai pedoman dalam UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menunjukkan bahwa ada norma dan batasan yang harus diperhatikan oleh

setiap insan Pers baik dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi terkait dengan permasalahan hukum yang sedang terjadi. Tentunya hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Dr sakka Pati SH.MH
Kapuslitbang konflik, Demokrasi Hukum Humaniora
Senin 03-02-2020

Polsek firdaus gerak cepat TKP begitu ada laporan kebakaran


SERGAI, Mendapatkan informasi ada kebakaran, Polsek Firdaus langsung gerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) membantu warga memadamkan api yang melalap 2 (dua) unit rumah semi permanen di Dusun I Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, Minggu (2/2) sekira pukul : 23.00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum melalui Kapolsek Firdaus AKP Ridwan, SH kepada wartawan menyampaikan pihaknya mendapat informasi masyarakat telah terjadi kebakaran rumah di Dusun I Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.

Kemudian piket Pawas IPDA Mhd Rusli berserta ke empat personil Polsek Firdaus berangkat dan mendatangi TKP.

Saat di TKP di temukan 2 (dua) pintu rumah semi permanen dalam keadaan terbakar dan sedang di padamkan tim Pemadam Kebakaran langsung dibantu Anggota Polsek Firdaus dan mengamankan Lokasi kebakaran dengan memasang Police Line untuk Proses penyelidikan kebakaran tersebut, jelas Kapolsek.

Lanjutnya, saat dimintai keterangan pemilik rumah Suyitno, (39), yang juga merupakan pemilik Rumah Makan Ronggo Lawe, terletak di Dusun I Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Sergai, dan saksi saksi Alfauzi dan Zarul, menyatakan rumah yang terbakar tersebut dalam keadaan kosong dan pemilik rumah berada di Rumah Makan Ronggo Lawe tepatnya di depan rumah yang terbakar tersebut.

“Sedangkan korban jiwa dalam kebakaran tersebut tidak ada, hanyalah kerugian material yang di perkirakan Rp 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah). Asal api masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan lanjut akan dilaporkan,”ujar Kapolsek Firdaus menutup.

Rahmat Hidayat

Sat Polair Polres tanjung balai Rutin gelar patroli Ini tujuannya


Berandankrinews.com
Tanjung Balai –Sat Pol Air PolresTanjung Balai terus memantau keluar masuk Kapal terhadap barang barang yang dibawa guna antisipasi masuknya barang illegal dari luar negeri ke ke Tanjung Balai,

Bila menemukan perbuatan yang melawan hukum atau tidak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan mengatakan hal tersebut kepada wartawan, Senin (03/02/2020).

Dikatakan Dahlan Panjaitan, kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjung Balai pada pelaksanaan tugas patroli di perairan Tanjung Balai sejak Minggu (02/02/2020) pukul 20.00 WIB s/d Senin (03/02/2020 pukul 08.00 Wib dalam kondisi aman dan kondusif.

Meski begitu menurut penuturan Kasubbag Polres Tanjung Balai, Polres melalui Sat Pol Air tidak merasa puas dan tetap melaksanakan patroli.

Ditambahkan Dahlan, pelaksanaan patroli berdasarkan Surat Perintah Kapolres c/q Kasat Polair Polres Tanjung Balai Nomor : Sprin/ 12 /II/2020/Satpolair tanggal 01 Pebruari 2020.

Pada sprint tersebut Sat Pol Air diperintahkan melaksanakan tugas patroli

Maka, Senin (03/02/2020) Kapal Patroli KP II-1014 diawaki Team Regu II Bripka Joko Slamet, Brigadir Khoiruddin dan Brigadir Sy Napitupulu melaksanakan tugas patroli di perairan Tanjung Balai melaksanakan berbagai kegiatan.

Pukul 02.15 WIB, lego jangkar pada posisi koordinat N 2° 59′ 8. 376″  E 99° 50′ 54. 7836″ untuk melakukan pengawasan dan antisipasi terhadap kapal yg diduga membawa barang illegal atau barang yang dilarang keluar masuk melalui perairan Tanjung Balai.

Kemudian pada pukul 04.30 WIB, melakukan pengejaran diposisi koordinat N 2° 59′ 15. 6288″ E 99° 50′ 45. 3192″ terhadap kapal Pukat Cumi KM.CRISTO – I GT.28 NO 3049/PPb yang dinakhodai Jamingan datang dari laut tujuan Tanjung Balai.

Setelah diberhentikan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, jumlah ABK kapal, muatan kapal dan kelaikan kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan muatan dan dokumen ternyata kapal tersebut memenuhi syarat dan hanya membawa cumi cumi sebagai hasil tangkapan.

Selanjutnya petugas Patroli Sat Polair Polres Tanjung Balai memberikan petunjuk agar selalu mengkapi dokumen kapal sebelum berlayar dan
mengutamakan  keselamatan berlayar serta mengkapi alat-alat keselamatan berlayar.

Personil Sat Pol Air minta agar nakhoda dan ABK menjadi mitra Polri dalam memelihara situasi Kamtibmas.

Juga diharapkan agar membantu petugas Sat Pol Air untuk memberikan informasi jika ada mengetahui kapal yang mencurigakan membawa barang barang illegal seperti ballpress dan Narkoba.

Selanjutnya Senin (03/02/2020) sekira pukul 02.15 WIB, lego jangkar pada posisi koordinat N 2° 59′ 8.376″ E 99° 50′ 54. 7836″ untuk melakukan pengawasan dan antisipasi terhadap kapal yang diduga membawa barang illegal atau barang yang dilarang keluar masuk melalui perairan Tanjung Balai.

Rahmat Hidayat tanjung balai

Karena Info masyarakat Akhirnya Dua tersangka diduga pelaku Narkoba diamankan Team Polsek Tanjung balai Utara


Berandankrinews.com
Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Shabu
Tanjung Balai – Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai telah menangkap 2 orang TSK kasus Narkoba jenis Shabu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Senin (03/02/2020) menjelaskan kepada awak media, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah menerima pelimpahan kasus Narkoba dari Polsek Tanjung Balai Utara.

Berdasarkan berita acara pelimpahan diketahui kedua tersangka masing masing Abna Agung Saragih
alias Adek (23) warga Jln. Jend. Sudirman Link. I Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan
Rudi Darma Alias Apek (30) warga Jln.Jend.Sudirman Gang Hj.Oki Kel.Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diringkus di JLn.Anwar Idris Link.I Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sabtu (01/02/2020) sekitar pukul 22.20 Wib.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita dari kedua tersangka, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,42 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam, 1 lembar potongan timah rokok, 1 unit handphone merk warna hitam dan Uang tunai Rp 62.000,-.

Dijelaskan Dahlan Panjaiyan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan
di Jalan Anwar Idris Link.I Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang disebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Ketika melihat kedua tersangka, dengan cepat petugas langsung melakukan penyergapan.

Dari tersangka petugas menemukan 2 bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibalut dalam selembar timah rokok kemudian dibungkus dalam 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam.

Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan
(Rahmat Hidayat)