Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Dr Adnas M.Si Dimutasi Menjadi Kapolda Gorontalo

Makassar-berandankrinews.com
Sejumlah Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda mengalami pemutasian tugas oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebagaimana yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/385-388/II/KEP./2020 tertanggal 3 Februari 2020.

Dalam surat telegram tersebut tercatat Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Drs.Adnas, M.Si dimutasi menjadi Kapolda Gorontalo. Posisi yang ditinggalkan Brigjen Pol Dr.Adnas akan diisi oleh Brigjen Pol Drs.Halim Pagarra yang sebelumnya menjabat sebagai Dir Regident Korlantas Polri.

Mutasi para pejabat Polri ini juga dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.”Ya benar. mutasi jabatan ini bersifat rutin untuk penyegaran penugasan,kita ucapkan selamat dan sukses semoga amanah dalam tugasnya.” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Selasa, (4/02/2020)

Beberapa pejabat dan juga Kapolres dalam jajaran Polda Sulsel ikut dalam mutasi tersebut.

Sejumlah kapolda juga mengalami pergeseran jabatan di antaranya Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Posisi Kapolda Kalbar yang kosong diisi oleh Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulut.

Kapolri menunjuk Irjen Pol Royke Lumowa yang sebelumnya merupakan Kapolda Maluku untuk menempati kursi Kapolda Sulut. Kemudian Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharudin Djafar diangkat untuk menempati jabatan yang ditinggalkan Sebagai Kapolda Maluku

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio Septianda Djambak dimutasi menjadi Kepala Sespim Lemdiklat Polri.Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto diangkat sebagai Kapolda Malut.

Di lingkup Bareskrim Polri,
Kapolri Idham Azis juga merotasi jajarannya di antaranya Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto ditugaskan di Badan Narkotika Nasional.Posisi yang ditinggalkan Eko selanjutnya diisi oleh Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Tipid Narkoba Bareskrim.

Surat TR tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri mewakili Kapolri

Sumber Humas Polda Sulsel

Pimred Lintas Atjeh: Wartawan diancam Mau di bunuh koq Belum memenuhi unsur


Berandankrinews.com
ACEH TAMIANG – Pimred Media Online LintasAtjeh.com turut mengomentari kasus pengancaman dua wartawan di Aceh Tamiang yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak Polres Aceh Tamiang.

Hal itu diketahui berdasarkan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima pelapor Muhammad Hanafiah. Surat bernomor SP2HP/07/I/Res 1.24/2020/Reskrim dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tersebut diterima pada Senin kemarin, 3 Januari 2020.

Sebelumnya kasus dugaan pengancaman terhadap dua wartawan, yakni Muhammad Hanafiah alias Bang Agam dan Zulfadli Idris alias Bang Iyong dilakukan oleh oknum pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang, berinisial Z Alias WL, yang dilaporkan pada 13 Agustus 2019 lalu.

“Jangan pula kita datangkan ahlinya ahli, intinya inti yang tenar kayak Mbah Ndul untuk menunjukkan unsur pidananya,” ujar Pimred LintasAtjeh.com, Ari Muzakki melalui siaran persnya, Selasa (04/02/2020).

Kata dia, sudah jelas dalam keterangan Muhammad Hanafiah sebagai pelapor menegaskan pihaknya diancam mau dibunuh oleh pelapor. “Jadi unsur mana yang tidak dipenuhi untuk ditindaklanjuti. Jangan biarkan orang jadi korban baru ada unsur,” sebutnya.

Lanjut Pimred, wartawan Lintas Atjeh juga jadi korban pengancaman pembunuhan itu. “Jadi, saya minta Polres Aceh Tamiang bertindak profesional dan proporsional. Jangan sampai hilang kepercayaan warga untuk melapor karena ketidakadilan aparat kepolisian,” harapnya sembari menyampaikan dukungan agar pihak Polres Aceh Tamiang meninjau ulang SP2HP itu.

Pimred Lintas Atjeh juga menyarankan agar kedua wartawan Aceh Tamiang kembali membuat laporan ulang dengan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan di muka umum.

“Coba buat laporan ulang dengan bukti-bukti tambahan, kita tunggu hasilnya,” demikian sarannya.

[AMZ]

Ketum PPWI :Polisi Aceh Tamiang Tak peduli Nasib wartawan , Proses Hukum Pengancam Pewarta Dihentikan


Berandankrinews.com
Aceh Tamiang – Kasus dugaan pengancaman terhadap dua wartawan, Muhammad Hanafiah alias Bang Agam dan Zulfadli Idris alias Bang Iyong oleh oknum pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang,berinisial Z Alias WL, yang dilaporkan pada 13 Agustus 2019 lalu, dihentikan oleh Kepolisian Resort Aceh Tamiang. Alasannya, lkasus tersebut belum dapat ditindaklanjuti dari penyelidikan ke tingkat penyidikan oleh Satreskrim Polres Aceh Tamiang.

Hal tersebut diketahui berdasarkan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima pelapor Muhammad Hanafiah.Surat bernomor SP2HP/07/I/Res 1.24/2020/Reskrim dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tersebut diterima pada Senin kemarin, 3 Januari 2020.

Baca berita terkait:Diancam Bunuh, Dua Warga Melapor ke Polres Aceh Tamiang https://aceh.tribunnews.com/2019/08/15/diancam-bunuh-dua-warga-melapor-ke-polres-aceh-tamiang

Sesuai isi surat itu,secara singkat disampaikan bahwa laporan wartawan Huhammad Hanafiah belum dapat diproses. “Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa proses yang saudara laporkan setelah dilakukan penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyelidikan,” demikian tertulis dalam surat SP2HP yang diterima pelapor Bang Agam.

Pada bagian lain di surat tersebut disebutkan tentang pertimbangan hukum dan atau hambatan disampaikan, yakni bahwa penyidik unit 1 Resum Polres Aceh Tamiang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana yang menyatakan bahwa terkait dengan pidana ancaman kekerasan yang dilaporkan di Polres Aceh Tamiang belum memenuhi unsur Pasal 335 KUHPidana. Namun apabila kemudian hari ditemukan fakta baru sehubungan dengan perkara ini, maka akan diberitahukan kepada saudara.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Ciyra Yudha menyampaikan, terkait kasus tersebut sudah digelar perkara dan juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh ahli, dan dari kesemuanya menyatakan, kasus tersebut belum mencukupi unsur untuk diteruskan ke tahap penyidikan.

Sementara itu,selaku pelapor, Muhammad Hanafiah, menegaskan pihaknya masih mempertanyakan atas laporan kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang, pada 13 Agustus 2019 yang lalu itu.”Jelas-jelas saya diancam dibunuh kok, unsur mana yang belum terpenuhi sehingga belum dapat untuk diteruskan ke tahap penyidikan?” tanya Bang Agam.

Dari Jakarta, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, menyatakan prihatin dengan kinerja Polres Aceh Tamiang yang dianggapnya sering memandang sebelah mata kepada wartawan di wilayah kerjanya.“Sangat disayangkan. Saya sangat prihatin dengan sikap dan kinerja oknum-oknum polisi di Aceh Tamiang itu. Apakah mereka menunggu wartawan Muhammad Hanafiah dan Zulfadli Idris terkapar mati bersimbah darah terlebih dahulu, baru kemudian mereka menganggap cukup unsur pengancaman sesuai pasal 335 KUHPidana?” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu bertanya.

Selanjutnya, Wilson menyarankan kepada kedua pelapor untuk memperkarakan SP2HP Polres Aceh Tamiang itu ke Pengadilan Negeri.“Buat gugatan pra-peradilan atas SP2HP itu ke PN Aceh Tamiang. Silahkan pengadilan memutuskan apakah tindakan Polres mengeluarkan SP2HP itu benar atau tidak,” tegas Wilson yang sangat getol membela wartawan teraniaya di negeri +62 ini.

(NSR)

Warga ditabrak Mobil Hingga terluka Ketua PPWI desak Aparat usut tuntaskan penabrak


Berandankrinews.com
KOPI,Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyesalkan dan mengecam keras sikap pengedara mobil yang ugal-ugalan di jalanan hingga menabrak pengguna jalan lainnya. Hal itu disampaikan Wilson kepada pewarta media ini sebagai respon atas laporan warga yang kebetulan anggota PPWI, Udjang, yang mengalami luka-luka cukup berat, akibat ditabrak oleh pengendara mobil warna hitam, dengan plat nomor B 2286 BKS di perjalanan saat Udjang hendak ke daerah Jelambar, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

“Saya naik motor mau jalan ke Jelambar, diseruduk orang itu,” kata Udjang singkat melalui pesan WhatsAppnya kepada Ketum PPWI, Minggu, 2 Februari 2020.

Akibat penabrakan yang dialaminya, Udjang menderita luka-luka dalam (memar berat dan membiru) di beberapa bagian tubuhnya, terutama kaki, lutut, paha, dan tangan. Bahkan, kata Udjang, kepalanya juga mengalami luka terkena benturan keras. Foto-foto kondisi luka dan memar berat di sejumlah bagian badannya, dikirim juga oleh Udjang bersama kronologis kejadian.

“Kejadiannya tadi menjelang sore hari (Minggu, 2 Februari 2020 – red),” tulis Udjang di WA-nya.

Menaggapi kejadian tersebut, Wilson mendesak agar aparat menertibkan pengendara mobil B 2286 BKS warna hitam tersebut. “Sopir itu harus bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukannya di jalanan umum. Dia tidak boleh lepas tangan. Bahkan, pengendara mobil B 2286 BKS itu harus diberi sanksi berat agar tidak ugal-ugalan di jalan, selalu berhati-hati saat berkendara,” tegas Aluumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wilson lebih jauh menduga bahwa kemungkinan si sopir kendaraan yang tidak diketahui identitasnya itu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Atau mungkin, jika dia punya SIM, namun SIM-nya beli alias tidak mengikuti prosedur yang benar dalam memperoleh surat izin mengemudinya. Harus dichek dengan benar itu,” imbuh tokoh pers nasional yang selalu getol membela wartawan itu.

Berdasarkan pengamatan, selama ini masih banyak pengendara yang kurang berhati-hati saat berkendara di jalanan umum. Teramat sering kita jumpai sopir-sopir seenaknya saja melintas jalan dengan kecepatan di luar ketentuan, yang sangat membahayakan pengendara lainnya. Juga, pengetahuan yang kurang memadai tentang seluk-beluk berkendara yang aman di jalan raya menjadi salah satu penyebab sering terjadinya kecelakaan di jalan.

Untuk itu, Wilson mengharapkan agar aparat polisi bekerja maksimal dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar berkendara di jalanan dengan baik, benar, dan mengutamakan keselamatan bersama. “Saya berharap pihak kepolisian tidak jemu-jemu mendidik masyarakat dalam hal berkendara di jalanan umum. Para pengendara harus selalu mengutamakan keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” himbau Wilson.

Terkait penyelesaian kasus penabrakan anggotanya, Wilson yang juga adalah Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) itu mendesak agar sang pengedara mobil B 2286 BKS dapat menyelesaikan keteledorannya menabrak pengguna jalan lainnya dengan baik. “Pengendara mobil hitam itu harus bertanggung-jawab, minimal dia harus membawa korban ke rumah sakit dan menyelesaikan pengobatan Udjang hingga sembuh seperti sedia kala,” pungkas Wilson.

(APL/Red)

Plh Danramil 1002-02/Ilung Ajak Siswa MIN 22 HST gemar berolahraga

Berandankrinews.com
Barabai Kalsel. Kesehatan dan kebugaran badan adalah modal utama bagi manusia dalam menjalankan aktifitas sehari-hari, dengan badan yang sehat kita dapat melaksanakan kegiatan tanpa ada gangguan kesehatan.

Dalam rangka menjaga kebugaran badan dan kesehatan olahraga adalah sarana yang tepat,tentunya olahraga yang seimbang dengan kondisi usia maupun asupan makan yang bergizi.

Hal inilah yang dilakukan oleh Plh.Danramil 1002-02/Ilung Pelda Riyanto mengajak anak-anak MIN 22 HST untuk gemar berolahraga.

Olahraga dilaksanakan di lapangan sepak bola desa Ilung Pasar Lama jalan Damanhuri kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Selasa (04/02/2020).

Kegiatan yang dilakukan oleh Pelda Riyanto ini merupakan bagian upaya untuk membentuk generasi muda yang cerdas dan sehat melalui olahraga,”ujarnya.

Lebih lanjut Riyanto manambahkan bahwa penjabaran tugas pokok TNI AD, kami menggali semua potensi yang ada diwilayah dalam pemberdayaan wilayah melalui kegiatan binter terpadu guna memantapkan Ruang, Alat dan Kondisi Juang Yang Tangguh, salah satunya dengan membina generasi muda sejak dini,”tegasnya.

(pendim1002).