Dandim 1002/Barabai pimpin langsung Upacara 17an dikoramil 02/ Ilung Tanamkan Nilai nilai kejuangan

Berandankrinews.com
Barabai Kalsel.Komandan Kodim 1002/Barabai Letkol Inf Muh.Ishak H.Baharuddin,S.I.P tanamkan Nilai Nilai Kejuangan dalam kesempatan Jam Komandan Kepada Seluruh anggota usai melaksanakan upacara pengibaran bendera tujuh belasan.

Jamdan dilaksanakan di halaman Makoramil 1002-02/Ilung jalan Harapan Baru RT.005 RW.002 desa Ilung Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (17/02/2020).

Lebih lanjut Dandim 1002/Barabai bahwa pelaksanaan upacara tujuh belasan yang gelar di koramil-koramil dalam rangka memberikan contoh kepada warga masyarakat bahwa tanggal 17 merupakan hari lahirnya bangsa Indonesia sekaligus menanamkan nilai nilai kejuangan tentang penghormatan kepada negara.

Dalam kesempatan Jamdan itu juga Letkol Inf Muh.Ishak H.Baharuddin,S.I.P menekankan kepada seluruh anggota dan keuarha besar Kodim 1002/Barabai untuk menghindari penyalahgunaan Narkoba, bentengi diri dan keluarga dengan nilai nilai agama dengan cara meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam pelaksaan tugas.

Tingkatkan sinergitas TNI-Polri dalam setiap kegiatan di wilayah, para Babinsa agar lebih aktif lagi memonitoring desa binaan dalam rangka meningkatkan kemanunggalan TNI Rakyat guna mewujudkan Ruang Alat dan Kondisi Juang yang tangguh demi kepentingan TNI AD.

Terus monitoring wilayah, apabila hal-hal yang menonjol segera laporkan pada kesempatan pertama sesuai herarki, untuk mengindari permasalahan berkembang menjadi besar,”tegas Dandim Barabai.

(pendim1002).

Diduga Kongkalikong Demi Kades bermasalah ,JPU Wonosari penjarakan Wartawan

Berandankrinews.com
Gunungkidul–Dugaan adanya aroma kongkalikong antara Kepala Desa Bendung dengan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunungkidul untuk memenjarakan AN, seorang wartawan,semakin menyengat. Hal ini terlihat dari tuntutan JPU atas perkara pemerasan yang melibatkan AN di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewah Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui,JPU Kejaksaan Negeri Gunungkidul,Siti Junaidah, SH dan Niken Retno Widarti,SH,Kamis (13/2/2020) lalu,membacakan tuntutan terhadap AN yang didakwa melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bendung. Sejumlah pihak menilai bahwa materi tuntutan kedua JPU tersebut janggal, penuh rekayasa, dan dipaksakan.

Wajar jika akhirnya para pihak yang mengamati proses penanganan kasus ini menduga bahwa JPU telah bersekongkol dengan Kades Bendung, Didik Rubiyanto (yang sakit hati karena diberitakan oleh AN terkait perselingkuhan – red) untuk memenjarakan wartawan AN.

JPU mendakwa AN melakukan pemerasan sejumlah Rp. 1 juta terhadap Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Atas dugaan tindak pidana pemerasan tersebut, JPU menuntut AN dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Menurut JPU, terdakwa AN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPid).JPU juga meminta hakim memerintahkan agar terdakwa segera menjalani pemidanaan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketika ingin dikonfirmasi terkait tuntutan atas wartawan AN itu usai persidangan, JPU enggan memberikan keterangan. Keduanya menghindar dari kejaran wartawan dan bergegas meninggalkan tempat.

Secara terpisah, menanggapi tuntutan tersebut,Pimpinan Redaksi SUARAKPK, Imam Supaat, menilai bahwa tuntutan jaksa sangat berlebihan. Menurutnya,JPU tidak melihat dan mempertimbangkan fakta yang terungkap di pengadilan.Bahkan JPU tidak mendengarkan keterangan dan pengakuar para saksi yang diajukan oleh JPU sendiri.

Diungkapkan Imam, bahwa perkara tersebut mempersoalkan kalimat yang tertulis dalam pesan WhatsApp, dimana AN diasumsikan telah mengirim sebuah kalimat meminta uang kepada Kepala Desa Bendung untuk mengkondisikan pemberitaan. “Yang ada, justru AN ini memberitakan semua peristiwa yang dilakukan oleh Kepala Desa Didik Rubiyanto,mulai dari perselingkuhannya, hingga melahirkan anak.

Namun Didik Rubiyanto ingkar janji untuk menikahi wanita tersebut sampai sekarang yang sudah berganti tahun,” tutur Imam saat ditemui di base camp Perwakilan Redaksi Media SUARAKPK, Kedungpoh, Ngelipar, DIY, Sabtu (15/2/2020).

Selain itu, lanjut Imam, AN juga berhasil membongkar dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan pengambilan pensiun warganya yang sudah meninggal untuk kepentingan pribadi selama hampir dua tahun. “AN berhasil mendapatkan bukti surat pernyataan dari Didik Rubiyanto yang mengakui bahwa dirinyalah yang telah melakukan pengambilan dana pensiun warganya yang sudah meninggal di BRI Unit Semit dan berjanji sanggup mengembalikan dana ke PT Taspen Yogyakarta,” jelas Imam.

Lebih lanjut Imam mengungkapkan bahwa saat aparat polisi melakukan “OTT” terhadap AN yang diduga melakukan pemerasan terhadap Didik Rubiyanto, tidak ditemukan bukti apapun berupa uang atau barang pada AN dan istrinya, yang kebetulan bersamanya saat itu. “Saat penggeledahan di kantor Polsek Semin, Polisi tidak menemukan bukti apapun sebagaimana dituduhkan. Kemudian, AN bersama istrinya dibawa kembali ke tempat dimana dia ditangkap (sebuah warung makan – red). Sesampai di lokasi, ternyata sudah ada amplop yang entah isinya apa di atas meja tempat AN dan istrinya tadi makan,” jelas Imam.

Merasa tidak mengetahui tentang amplop tersebut, lanjut Imam, AN menolak untuk mengakui bahwa ia menerima amplop (yang kemudian diketahui berisi uang Rp. 1 juta) itu. Namun demikian, Polisi memaksa AN untuk mengakui bahwa dirinya menerima amplop tersebut.

Berdasarkan fakta lapangan dan kesaksian yang disampaikan para saksi di pengadilan, baik yang diajukan oleh JPU maupun terdakwa AN,sangat jelas bahwa AN tidak terbukti menerima uang dan melakukan pemerasan terhadap Kades Bendung Didik Rubiyanto.Oleh karena itu, sangat disayangkan jika JPU telah bersikap tidak adil dalam kasus ini dengan tetap menuntut wartawan AN dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

(WL/Red)

Sinergitas TNI Polri laksanakan Pengamanan Ibadah Ummat Nasrani


Berandankrinews.com
Barabai Kalsel.Sinergis TNI-POLRI melaksanakan pengamanan misa umat Nasranibertempat di ( GKE ) Gereja Kalimantan Evangelis EPHATA Desa Labuhan RT. 02 RW. 01 Kec.Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah.pada Minggu (16/02/2020).

Kegiatan pengamanan misa umat Nasrani ini dilakukan oleh anggota Koramil 1002-01/Birayang Serda Wahyu Arif Sasmito dan anggota Polsek Birayang yang dipimpin oleh Bripka Velani.

Misa minggu umat Kristen Protestan yang dipimpin oleh Pendeta Puji Haryadi, M.Div dengan mengambil tema *TEMA : “HAL BERDOA”.

Turut hadir dalam misa mingguan antara lain; Dihadiri oleh Ketua Majelis Resort GKE Hulu Sungai Tengah Pendeta Puji Haryadi, M.Div, Ketua Seksi Pelayanan Laki-laki Jemaat GKE EPHATA Labuhan Hasan, S.Pd, Ketua Seksi Pelayanan Perempuan GKE EPHATA Labuhan Syahriah, S.Pd,Ketua Seksi Pemuda dan Pemudi GKE EPHATA Labuhan Boby Subagyo Guru Sekolah Hari Minggu Jemaat GKE EPHATA Labuhan Tabita, S.Ag dan Jemaat GKE EPHATA Labuhan sekitar 101 orang.

Kapten Inf Subhan selaku Danramil 1002-01/Birayang bahwa kegiatan pengamanan misa umat Nasrani bersama anggota Polri ini merupakan wujud sinergitas TNI-Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Nasrani dalam menjalankan ibadah, sehingga umat nasrani dapat menjalankan ibadahnya dengan nyama,”jelasnya.

(pendim1002).

Kifli tawarkan Sabu ke Anak sekolah Antarkan Dia Masuk hotel prodeo setelah Diamankan Satres Narkoba Polres Sergai

Berandankrinews.com
Sergai- Budi Sulaiman alias Kifli (27) warga Lingkungan VII kampung Padang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai disebuah perumahan Permata lingkungan VII Kampung Padang, Kelurahan pekan Dolok Masihul, Sabtu (15/02/2020) sekira pukul 02.00 Wib.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) klip transparan sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media mengatakan, penangkapan Pelaku kifli berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menjual barang haram tersebut kepada kalangan pelajar sekolah di seputaran dolok Masihul.

“Atas laporan masyarakat, bahwa Pelaku ini sering menjual narkoba kepada para pelajar, jadi kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti narkotika jenis Sabu,” Kata Kapolres

Masih dikatakan Kapolres, dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah dua bulan lamanya mengedarkan Sabu, serta menjual kepada Para kalangan pelajar mulai dari paket 50 Ribu sampai 80 ribu,” Ungkap AKBP Robin.

Atas perbuatannya Tersangka kita Kenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara,” Tutupnya.

(Rahmat Hidayat)

Nunggu pasien diteras Rumah Dayat Pengedar Sabu jampul diringkus Polisi


Berandankrinews.com
Sergai – Tunggu Pasien di teras rumah, Hidayat (30) Warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan, Jumat (14/02/2020) Sekira Pukul 21.30 Wib.

Dari penangkapan tersebut Petugas Berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip transparan berukuran Kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) Unit Handphone merk nokia milik pelaku.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang Kepada awak Media, Sabtu (14/02/2020) mengatakan, Penangkapan terhadap Pengedar Sabu Di Desa Jambur Pulau berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas jual beli Narkoba jenis Sabu yang dilakukan Pelaku Hidayat Alias Dayat.

“Atas laporan tersebut kita tindak lanjuti, lalu kita lakukan penangkapan kepada pelaku serta menemukan barang bukti Sabu di dalam kantong Celananya,” Ungkap Kapolres

Dikatakan Kapolres, Pelaku yang Kesehariannya merupakan Buruh Bangunan itu mengaku sudah 1 bulan melakukan aktifitas menjual sabu kepada pelanggannya.
“Pengakuannya baru 1 bulan jual sabu, Modusnya Pelanggan Pesan sabu lewat Handphonnya,” Beber AKBP Robin.

Akibat perbuatanya, kini Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai Untuk Proses Hukum selanjutnya dan “Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun,” Tutupnya.

(Rahmat Hidayat)