PPWI Akan gelar Rakernas 4-5 April bahas program kerja 2020-2021


Berandankrinews.com
Jakarta-Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang direncanakan berlangsung pada hari Sabtu-Minggu,4-5 April 2020 mendatang. Rekernas yang akan digelar di Jakarta itu adalah dalam rangka koordinasi, konsolidasi, dan pengembangan personil kepengurusan organisasi PPWI di seluruh wilayah nusantara.

Selain itu,rekernas juga sekaligus akan menjadi wadah bagi para pengurus dan anggota PPWI untuk bertukar pikiran, ide dan pengalaman dalam rangka merumuskan program kerja tahun 2020-2021 mendatang, baik untuk tingkat nasional maupun untuk masing-masing kepengurusan di daerah.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dalam kiriman releasenya ke media ini,Jumat, 20 Februari 2020. “DPN PPWI melalui Panitia Pelaksana akan segera menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari, pada 4-5 April 2020 mendatang. Rakernas akan digelar di Jakarta,” ujar Wilson.

Acara pembukaan Rakernas direncanakan berlangsung pada Sabtu, 4 April 2020, di Gedung Nusantara V,Kompleks Parlemen RI,Jl.Jenderal Gatot Subroto No. 6, Senayan, Jakarta Pusat. “Kawan-kawan PPWI se-Nusantara sangat berharap Bapak Presiden berkenan hadir dan membuka acara tersebut,” imbuh Wilson.

Dari rancangan rundown acara yang dikirimkan ke redaksi, para peserta Rakernas akan diberikan pembekalan oleh beberapa pembicara. Selain Presiden Jokowi yang akan menjadi Keynote-speaker, acara akan diisi dengan pemaparan tentang strategi dan kebijakan nasional di bidang pengelolaan informasi oleh Pemerintah Pusat, penanganan narkoba,terorisme,dan program pemantapan Ideologi Pancasila. Peserta juga akan diberikan materi manajemen dan pengembangan organisasi, serta manajemen dan entrepreneurship pekerja media massa.

Sementara itu, Sekjen PPWI Fachrul Razi menjelaskan bahwa para peserta yang diundang hadir diantaranya adalah ketua dan pengurus DPD PPWI Provinsi, ketua dan pengurus DPC PPWI Kabupaten/Kota, Koordinator Simpul PPWI Kecamatan, dan Anggota PPWI Se-Indonesia. “Rakernas ini terbuka untuk seluruh pengurus dan anggota PPWI yang dibagi dalam 2 kelompok, yakni peserta dan peninjau,” ujar Fachrul Razi yang juga adalah Senator DPD RI dari Aceh itu.

Adapun ketentuan dan persyaratan umum bagi peserta dan peninjau, antara lain adalah setiap peserta membawa surat rekomendasi dari DPD/DPC/Simpul PPWI masing-masing wilayah. Setiap peserta tentu saja harus memiliki ID Card PPWI yang masih aktif (valid). “Bagi anggota PPWI yang di wilayahnya belum ada kepengurusan DPC/DPD atau Simpul, dapat langsung meminta rekomendasi dari DPN PPWI,” tambah Fachrul.

Selanjutnya,para peserta diharapkan mendaftarkan keikutsertaannya ke panitia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan mengirimkan formulir pendaftaran ke email panitia dan/atau via grup WA yang dibuat khusus untuk acara ini.”Pendaftaran peserta penting, agar panitia dapat mempersiapkan pelayanan kawan-kawan peserta dengan baik,” pungkas kandidat Doktor bidang ilmu politik ini.

Pada bagian lain, Ketum Wilson Lalengke meminta kepada para peserta untuk membawa 1 set uniform resmi PPWI (baju kemeja dan topi) dan pakaian olahraga saat mengikuti acara nanti. “Nanti ada kegiatan outbond di Sentul, jadi perlu baju olahraga,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 itu.

Untuk informasi lebih lanjut, sekiranya ada yang belum jelas benar, kiranya dapat ditanyakan langsung kepada Panitia melalui email: panitia.rakernas.ppwi@gmail.com, atau SMS/WA ke 081371549165 (Shony), 085772004248 (Wina), 085777990005 (Marsono), atau kirim pesan via WA group internal PPWI Nasional dan PPWI Regional.

(JML/Red)

Diresmikan wapres Ma’Ruf Amin Pameran Artefak Rasulullah SAW Akan kunjungi 18 kota

Berandankrinews.com
Serang-Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin berkenan membuka secara resmi acara Jelajah Nusantara Pameran Artefak Rasulullah SAW dan Para Sahabat Nabi, bertempat di Museum Situs Kepurbakalaan Banten Lama, Serang, Banten, Minggu, 16 Februari 2020. Wapres Ma’ruf Amin berharap pameran serupa dapat diadakan di daerah lain di tanah air.

Dalam sambutannya,Ma’ruf menjelaskan bahwa pameran seperti ini penting bagi masyarakat Indonesia, khusunya kaum Muslimin, untuk mengenal lebih jauh sosok Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Tujuan utamanya agar publik bisa mengetahui dan meneladani sifat-sifat baik dari Nabi dan para sahabatnya.

“Semoga pameran ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk dapat lebih meneladani sifat-sifat Rasulullah SAW dan para sahabat dan mempraktikkannya di kehidupan sehari-hari,” jelas Wapres Ma’ruf Amin.

Terkait dengan asal-muasal berbagai artefak yang dipamerkan, Wapres menyampaikan bahwa benda-benda bersejarah tersebut berasal dari koleksi Galeri Warisan Museum’s Artefak Rasulullah (Galeri Warisan MAR) milik Abdul Manan Gembong. “Artefak-artefak ini telah teruji kebenarannya karena telah bersertifikasi Saudi Commision for Tourism dan National Heritage,” imbuh Ma’ruf.

Sementara itu, Ketua Panitia Jelajah Nusantara Pameran Artefak Rasulullah SAW, Arif Rahmansyah Marbun dalam laporannya mengungkapkan bahwa setelah dibuka oleh Wapres di Banten, pameran serupa juga akan digelar di berbagai kota lainnya. Tidak kurang dari 18 kota di Indonesia yang akan disinggahi untuk memamerkan artefak Rasulullah SAW tersebut.

“Setelah pembukaan acara oleh Wapres, kegiatan ini insya Allah dilaksanakan di 18 kota lainnya,” ujar Arif Rahmansyah Marbun.

(APL/Red)

PPWI dukung penyusunan dan penetapan RUU omnibus law cipta kerja


Berandankrinews.com
Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sepenuhnya mendukung penyusunan dan penetapan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, serta tidak mendukung segala statement yang disuarakan di ruang publik oleh segelintir organisasi pers underbow Dewan Pers bahwa wartawan Indonesia menolak RUU tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dan Sekretaris Jenderal H. Fachrul Razi, Rabu (19/2/2020) dalam pernyataan sikap PPWI terhadap pernyataan Dewan Pers bersama Underbow-nya atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Wilson menambahkan, dikeluarkan pernyataan tersebut mengigat beredarnya secara luas undangan jumpa pers Pernyataan Sikap Bersama PWI, IJTI, AJI dan LBH Pers, pada Selasa 18 Febuari 2020 yang memuat beberapa poin berkenaan penolakan atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dan pernyataan mereka bersama Dewan Pers yang seolah-olah mewakili seluruh wartawan Indonesia.

Ditegaskan Wilson, Dewan Pers, bersama segelintir organisasi pers underbow-nya tidak dibenarkan mengklaim diri mewakili masyarakat pers Indonesia. Apalagi kata Wilson, jumlah konstituen Dewan Pers hanya secuil saja dibandingkan dengan ratusan ribu wartawan dan jutaan pewarta warga yang tergabung dalam berpuluh-puluh organisasi pers berlegalitas Kementerian Hukum dan HAM yang tidak menjadi follower dan tidak mengakui eksistensi kepengurusan Dewan Pers saat ini.

Sambungnya, sehubungan dengan hal tersebut, dimaklumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa pernyataan sikap bersama beberapa organisasi pers yang dimotori Dewan Pers tersebut tidak mewakili suara masyarakat pers Indonesia.

Akan tetapi, hal itu merupakan suatu pemikiran sesat yang dikembangkan oleh segelintir organisasi underbow Dewan Pers selama ini yang menyimpang dari ketentuan UU No. 40 tahun 1999 terkait kewenangan Dewan Pers.

“Dari 21 pasal UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut, tidak ada satu pasal atau ayat atau huruf pun yang memberikan kewenangan bagi Dewan Pers untuk membuat peraturan teknis tentang pers,” tegas Wilson.

Dewan Pers, tambahnga, bukanlah regulator pers. Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf (e) UU No. 40 tahun 1999, pembuatan dan penetapan peraturan teknis bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers masing-masing untuk menjadi pedoman teknis kewartawanan bagi anggota di internal organisasi masing-masing.

“Di organisasi pers inilah makna kemerdekaan dan independensi pers itu dipatrikan, sebagai kanalisasi suara rakyat yang merdeka dan berdaulat, terhindar dari kepentingan politik, kekuasaan,agama,suku,ras,dan anasir sektarian lainnya,” ujarnya.

Secara umum,tambahnya lagi, PPWI mendukung penyusunan dan penetapan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, serta tidak mendukung segala statement yang disuarakan di ruang publik oleh segelintir organisasi pers underbow Dewan Pers bahwa wartawan Indonesia menolak RUU tersebut.

(JML/Red)

PPWI nyatakan Sikap terhadap pernyataan Dewan Pers Bersama Underbownya Atas RUU Omnibus law cipta kerja


Jakarta-berandankrinews.com
Sehubungan dengan beredarnya secara luas undangan jumpa pers Pernyataan Sikap Bersama PWI, IJTI, AJI dan LBH Pers kemarin,Selasa 18 February 2020, yang memuat beberapa poin berkenaan penolakan atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dan pernyataan mereka bersama Dewan Pers yang seolah-olah mewakili seluruh wartawan Indonesia, bersama ini disampaikan pernyataan sikap PPWI sebagai berikut:

1. Dewan Pers, bersama segelintir organisasi pers underbow-nya tidak dibenarkan mengklaim diri mewakili masyarakat pers Indonesia. Jumlah konstituen Dewan Pers hanya secuil saja dibandingkan dengan ratusan ribu wartawan dan jutaan pewarta warga yang tergabung dalam berpuluh-puluh organisasi pers berlegalitas Kementerian Hukum dan HAM yang tidak menjadi follower dan tidak mengakui eksistensi kepengurusan Dewan Pers saat ini.

2. Sehubungan dengan poin satu di atas, dimaklumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa pernyataan sikap bersama beberapa organisasi pers yang dimotori Dewan Pers tersebut tidak mewakili suara masyarakat pers Indonesia.

3. Adalah merupakan suatu pemikiran sesat yang dikembangkan oleh segelintir organisasi underbow Dewan Pers selama ini yang menyimpang dari ketentuan UU No. 40 tahun 1999 terkait kewenangan Dewan Pers. Dari 21 pasal UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut, tidak ada satu pasal atau ayat atau huruf pun yang memberikan kewenangan bagi Dewan Pers untuk membuat peraturan teknis tentang pers.

4. Dewan Pers bukan regulator pers. Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf (e) UU No. 40 tahun 1999, pembuatan dan penetapan peraturan teknis bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers masing-masing untuk menjadi pedoman teknis kewartawanan bagi anggota di internal organisasi masing-masing. Di organisasi pers inilah makna kemerdekaan dan independensi pers itu dipatrikan, sebagai kanalisasi suara rakyat yang merdeka dan berdaulat, terhindar dari kepentingan politik, kekuasaan, agama, suku, ras, dan anasir sektarian lainnya.

5. Secara umum, PPWI mendukung penyusunan dan penetapan RUU Omnibus Law Cipta Kerja,serta tidak mendukung segala statement yang disuarakan di ruang publik oleh segelintir organisasi pers underbow Dewan Pers bahwa wartawan Indonesia menolak RUU tersebut.

Demikian Pernyataan Pers PPWI ini dikeluarkan untuk disebar-luaskan agar publik dan rakyat Indonesia maklum adanya.Terima kasih.

Jakarta,19 February 2020
Ketua Umum (Wilson Lalengke)
Sekretaris Jenderal (H. Fachrul Razi)

Laporan
Iwan Hammer

Mantan Kepala Kampung Gurimbang Dinilai Labrak UU No.18 Tahun 2013,Team Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Aneh…

TANJUNG REDEB BERAU – Setelah diketahui bahwa lahan di wilayah Kampung Gurimbang mengandung mineral Batu Bara, dimana saat ini sudah mulai dilakukan penambangan oleh PT. Berau Coal, tanpa ada ganti rugi lahan masyarakat sama sekali, kini muncul dari PT. Tanjung Redeb Hutani (TRH) yang mengklaim jika kawasan Kampung Gurimbang adalah Kawasan Budidaya Hutan (KBK).

Menurut masyarakat setempat, keberadaan tambang batu bara di wilayah tersebut telah menimbulkan keresahan. Karena lahan yang sudah mereka kelola selama bertahun-tahun tiba-tiba digusur oleh aktifitas pertambangan PT. Berau Coal tanpa adanya pemberitahuan. Sedangkan lahan yang digarap oleh PT. Berau Coal merupakan lahan pertanian produktif, banyak tanaman budidaya milik warga Kampung Gurimbang seperti tanaman karet, akasia, sahang dan tanaman buah-buahan.

Padahal mereka memiliki surat garapan atas lahan tersebut yang dikeluarkan oleh kepala Kampung Gurimbang H. Bajuri. Namun anehnya, saat ini H. Bajuri ditetapkan sebagai tersangka dan karena dinilai telah melanggar UU No. 18 tahun 2013, pasal 105 huruf b, lantaran telah menerbitkan surat garapan atas lahan yang diklaim oleh PT. TRH sebagai Kawasan Budidaya Hutan (KBK).

Kasus tersebut sudah beberapa kali dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, dan sampai saat ini perkara tersebut masih terus bergulir.

Fakta dipersidangan yang digelar oleh PN Tanjung Redeb, pada tanggal 07 Februari 2020 kemarin. Saksi yang dihadirkan oleh PT. TRH dipersidangan mengaku sebagai karyawan PT. TRH dengan jabatan super tender.

Namun setelah ditanya oleh Ketua Majelis Hakim tentang pengetahuan areal KBK di wilayah Kampung Gurimbang, saksi tersebut menjawab tidak tahu persis, hanya mengaku pernah bersosialisasi dengan masyarakat secara perorangan.

Sementara fakta persidangan yang digelar pada tanggal 10 Februari 2020 kemarin, H. Baijuri di depan Majelis Hakim dengan tegas menyampaikan jika wilayah Kampung Gurimbang tidak termasuk dalam kawasan KBK, dikarenakan kawasan tersebut sudah dijadikan kebun pertanian oleh warga selama bertahun-tahun.

Pernyataan H. Baijuri tersebut diperkuat dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 278/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2017 tentang perubahan atas keputusan menteri kehutanan nomor SK.718/MENHUT-II/2014 tanggal 29 agustus 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur. (muhammad hamim)