NUNUKAN – Republik Indonesia hari ini menggelar pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan memilih calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR Republik Indonesia (RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan Presiden-Wakil Presiden.
Hal tersebut tidak terlepas di Kab.Nunukan, dimana masyarakat memberikan hak pilihnya dalam menentukan pemimpin kedepannya.
Namun demikian, terlihat di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) banyak kotak surat suara tidak tersegel saat melakukan pencoblosan.
Saat ditemui di TPS 26, Jl. Teuku Umar, RT.13, Kelurahan Nunukan Tengah, salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengatakan bahwa lupa menyegel kotak surat suara.
“Kami lupa karena memang banyak yang harus diperhatikan,” ujarnya saat ditemui di TPS 26, Jl. Teuku Umar, RT.13, Kel.Nunukan Tengah, Rabu (14/02/2024).
Juga salah satu pengawas TPS tersebut mengungkapkan bahwa lupa mengingatkan petugas KPPS untuk menyegel kotak surat suara.
“Saya lupa mengingatkan mereka untuk menyegel kotak suaranya,” tuturnya.
Sementara, salah satu pengawas TPS 49, Jl. Teuku Umar, RT.22, Kel.Nunukan tengah terlihat tidak berkomentar terkait kotak surat suara yang tidak tersegel saat masyarakat melakukan pencoblosan.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Nunukan, Yusran mengatakan bahwa kotak surat suara harus tersegel hingga saat perhitungan suara.
“Kotak surat suara itu harus tersegel hingga saat perhitungan suara, jangan sampai tidak tersegel karena menghindari indikasi pelanggaran pemilu atau kecurangan,” ujar Yusran saat pelatihan saksi Partai Politik (Parpol) Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di gedung Akbar, Kamis (08/02/2024) lalu.
Selain itu, bertempat di TPS 37, Jl.Pongtiku, RT.16, Kel.Nunukan Tengah, peristiwa lain juga terjadi yakni terdapat surat suara yang dimasukkan tidak sesuai dengan kotak suara yang telah disediakan.
Surat suara tersebut adalah surat suara Capres-Cawapres yang dimasukkan dalam kotak suara DPD RI, sehingga petugas KPPS harus membongkar kotak suara yang belum saatnya dikeluarkan untuk mencari surat suara tersebut.
Adapun beberapa TPS yang terlihat memiliki kotak suara yang tidak tersegel saat pencoblosan diantaranya :
– TPS 39, Jl. Pongtiku, RT.17, Kel.Nunukan Tengah.
– TPS 26, Jl. Teuku Umar, RT.13, Kel.Nunukan Tengah.
– TPS 49, Jl. Teuku Umar, RT.22, Kel.Nunukan Tengah.
– TPS 29, Jl. Persemaian, RT.14, Kel.Nunukan Barat.
– TPS 33, Jl. persemaian, RT.15, Kel.Nunukan Tengah.
– TPS 32, Jl. Cut Nyak Dien, RT.15, Kel.Nunukan Tengah.
(Nam/Nam)