Babel Masuk Lima Besar Kasus Terendah Covid-19, Bukan Berarti Kinerja Satgas Kendor


PANGKALPINANG – BerandaNKRInews.comKerja keras Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman dalam menanggulangi Covid-19 mulai membuahkan hasil. Hal ini dibuktikan dengan data yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI bahwa Babel termasuk dalam lima besar Provinsi dengan persentase kumulatif terendah Covid-19 di Indonesia periode Februari 2021.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI per hari ini terdapat 690 kasus aktif atau 8,36 persen. Angka ini jauh dibawah rata-rata angka kasus dunia maupun nasional. Disamping itu angka Kesembuhan pasien terkonfirmasi diatas 90 persen, dan angka kematian adalah 1,64 persen yang juga di bawah rata-rata kematian dunia dan nasional terkait Covid-19.

Atas capaian itu, Ketua Satgas Covid-19 Pusat, Letjen TNI Doni Monardo mengapresiasi dan bangga pada Satgas Babel yang berhasil menekan kasus Covid-19, mengurangi angka kematian, serta meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

“Semoga ini dapat terus dipertahankan. Apresiasi ini jangan lantas membuat kendor kinerja satgasnya,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Kamis (18/03/2021).

Dirinya menjelaskan rumus zero Covid-19 adalah 3M + 3 T + V (vaksin) + disiplin, kompak dan konsisten. Jika ini bisa dilakukan, walau kasus masih ada tetapi masih berpeluang terbebas dari penularan dengan penerapan rumusan ini.

Lebih lanjut dikatakannya, jika Babel tetap bertahan pada persentase penularan yang kecil, tetapi daerah lain mengalami peningkatan kasus. Tidak menutup kemungkinan Babel bisa membantu Provinsi lain.

Oleh karena itu, Ketua Satgas Pusat ini menganjurkan kepada Gubernur Erzaldi untuk memberi kesempatan untuk para dokter di Babel untuk berkonsolidasi, dalam artian diberi kesempatan untuk berisitirahat. Sehingga tenaga dokter bisa tetap terjaga kestabilan kesehatannya, termasuk juga mereka mereka yang tergabung dalam Tenaga Kesehatan (Nakes).

Sebagai masukan, Letjen TNI Doni Monardo tetap mengingatkan bahwa Covid-19 tidak dapat diprediksi hingga kapan berakhirnya, ketika kasus ini berkurang saat ini pun.

“Jangankan satu hari atau satu jam, satu detik saja penularan Covid-19 dapat terjadi,” uangkapnya mengingatkan.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Erzaldi Rosman dalam Rakor ini mengatakan kunjungan ketiga Ketua Satgas Covid-19 Pusat ke Babel ini diharapkan dapat memberikan arahan-arahan kepada Satgas Babel berkenaan dengan penanganan Covid-19 di Babel.

“Agar konsistensi penanganan kasus di Babel dapat searah dan sejalan dengan Satgas Pusat. Semoga Rakor ini dapat memberikan manfaat untuk ditindaklanjuti kedepan sesuai dengan yang diinginkan dan disampaikan,” ungkap Bang ER, sapaan akrabnya.

Secara umum, dalam Rakor ini disampaikan perkembangan kasus penyebaran Covid-19 Nasional dan secara mendetail disampaikan juga Kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Babel per 17 Maret 2021.

Dalam kunjungan ke Babel kali ini, Letjen TNI Doni Monardo ini turut mengajak para anggota bidang dalam Satgasnya untuk menyampaikan perkembangan kasus nasional, khususnya di Babel disamping memberikan masukan dalam penanganan Covid-19.

Hadir diantaranya, Perwakilan Kementerian Olahraga, Perwakilan BPKP, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Perwakilan Mabes TNI/Polri, Perwakilan Kementrian Kesehatan, Perwakilan Kementerian PUPR, Perwakilan KKP, Perwakilan Esselon 1 dan 2 BNPB serta para dokter yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Pusat. (*)


Wartawan: Yogi Pranata

Penulis: Nona Dp
Poto: Iyas Zi
Editor: Budi

Kepala BNPB: Rumah Sakit Ini Berkat Kerja Keras Provinsi Babel  


MERAWANG, BANGKA- BerandaNKRInews.com-– Rumah Sakit Infeksi dan Karantina Covid-19 di Lingkungan RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung, Kamis (18/3/21) diresmikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Doni Monardo didampingi Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.

Rumah sakit ini berdiri berkat tangan dingin Gubernur Erzaldi Rosman dalam menangani penyebaran Covid-19 di provinsinya. Bagaimana ia bekerja keras mengkoordinasikan semua stakeholder hingga membuat Bangka Belitung menjadi salah satu provinsi terbaik dalam penanganan Covid-19.Dan itu diakui langsung oleh Kepala BNPB, Doni Monardo.

“Kasus aktif di Babel di bawah (angka) nasional dan kesembuhan di atas nasional 90 persen, dan angka kematian di bawah nasional 1,54 persen jadi ini prestasi,” kata Doni.

Doni Monardo sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemprov. Babel khususnya, bagaimana kerasnya kerjasama mereka dengan TNI dan Polri, serta komponen masyarakat termasuk relawan, sehingga Provinsi Serumpun Sebalai ini tercatat sebagai provinsi yang relatif dapat mengendalikan kasus Covid-19.

Letjen TNI Doni Monardo menjelaskan kepada awak media, keberadaan Rumah Sakit Infeksi dan Karantina Covid-19 Bangka Belitung ini, adalah inisiasi dari daerah dalam hal ini Gubernur Erzaldi dan Direktur Rumah Sakit yang aktif melaporkan ke pemerintah pusat melalui BNPB.

“Permintaan tersebut kami laporkan kepada beberapa menteri, karena program pendirian rumah sakit ini tidak bisa berdiri sendiri, akan tetapi lintas kementerian, kolaborasi antara antar-menteri,” ujar kepala BNPB sambil berpesan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan.

Sementara Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dalam sambutannya mengatakan, rumah sakit tersebut dibangun di lahan seluas 5 Ha, yang berada di areal RSUP DR.(HC) Ir. Sukarno. Dibangun awal November 2020 dan selesai Desember 2020.

Rumah sakit ini memiliki 100 tempat tidur, 25 untuk pasien sakit kronis dan 75 tempat tidur untuk pasien tahap observasi.

Menurut orang nomor satu di Babel yang akrab disapa Bang ER, pemprov mendapatkan fasilitas pembangun rumah sakit dari pemerintah pusat melalui BNPB sebagai bentuk penghargaan kepada provinsi yang ia pimpin mampu peringkat ke-2 dalam penanggulangan Covid-19 tahun 2020.

“Rumah sakit ini mulai beroperasi 21 Januari 2021, sekarang sudah ada pasien 10 orang alih rawat dari Wisma Karantina BKPSDMD Babel dan Asrama Haji Karantina Babel,” ungkap Gubernur Erzaldi.

Oleh karena itu Bang ER mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat terkhusus kepada BNPB dan Kementerian PUPR.

“Rumah sakit ini bagian dari program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, dilengkapi dengan peralatan canggih, saya yakin nantinya masyarakat dapat dilayani dengan peralatan yang memenuhi standar, serta didukung oleh tenaga paramedis handal dan profesional,” kata gubernur yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Babel di masa pandemi itu.

Untuk diketahui, Rumah Sakit Infeksi dan Karantina Covid-19 Provinsi Bangka Belitung berdiri dengan luas bagunan 3.244 m2 terdiri dari, bangunan isolasi 25 unit 25 tempat tidur, bangunan observasi 15 unit 75 tempat tidur, bangunan screening luas 292,95 m2, bangunan satelit operasional luas 98,21 m2, bangunan satelit bersih luas 104,06 m2, bangunan gas medis luas 40,00 m2, ruang pompa dan GWT luas 35,07 m2, power house luas 71,98 m2, gardu PLN luas 9,00 m2. Rumah sakit juga dilengkapi area parkir, area terbuka hijau.

Pengembangan ini diharapkan dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Babel khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Wartawan: Agus Savar Muslim, SH
 
Penulis: Hasan. A. M
Poto: Saktio
Editor: Imelda

ADA INDIKASI MAFIA TANAH DI BINTARO

Jakarta — wilayah kota Jakarta Selatan yaitu Bintaro Tangerang menjadi Bintaro Jakarta Selatan. Tanah seluas 15.000 M2 yang kemudian dilepaskan seluas 544 M2 kepada negara tanggal 3 Maret 1981. Saat proses pengalihan SHM Nomor 7/Bintaro dititipkan pada kepala agraria H.Soleh Adi Nirwana dan kantor BPN kota Jakarta Selatan kemudian menggantinya menjadi ‘Sertifikat Hak Milik’ Nomor 2950/Bintaro terdaftar tanggal 31 Maret 1989 atas nama Soejitno bin Soekirno, oleh kantor BPN ternyata SHM Nomor 2950/Bintaro belum diserahkan pada pemohon praperadilan/korban. Dengan alasan masih pemekaran wilayah.

Mafia tanah yang bekerjasama dengan aparat/oknum kantor BPN Kota Jakarta Selatan lalu menyerahkan sertifikat hak milik nomor 2950/Bintaro kepada Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno dan mengaku sebagai pemilik tanah atas nama Soejitno bin Soekirno.

Dalam peristiwa pembebasan lahan tanah untuk jalan toll JORR seksi W4 seluas 6.850 M2, ada beberapa orang yang mengaku dengan nama Soejitno bin Soekirno sehingga Walikota Jakarta Selatan membuat undangan 13 Juli 1998 dan dihadiri oleh Soejitno Bin Soekirno in casu Pemohon. Praperadilan/korban dan Ny.Mutiarawati S (Janda Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno ) adalah terlapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dan penyerobotan tanah sebagaimana pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP. Walikotamadya Jakarta Selatan beserta anggota dengan panitia pengadaan tanah hadir dan melihat serta memeriksa langsung bersama- sama sertifikat hak milik No.7 tertulis nama ‘Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno (Alm)’.

Walikota Jakarta Selatan mengatakan antara Soejitno bin Soekirno dan Suyitno Sukirno adalah orang yang berbeda. Sehingga Suyitno Sukirno atau ahli warisnya tidak berhak memegang/mengakui sertifikat hak milik No.7 tersebut. Mantan kepala Agraria Tangerang tahun 1968-1978 yang diundang hadir oleh Walikotamadya Jakarta Selatan mengatakan bahwa tandatangannya dalam penerbitan sertifikat hak milik No.7 adalah benar telah sesuai prosedur sesuai KTP pemohon yaitu Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno. Karena tidak lazim perwira tinggi ABRI namanya memakai bin.

Pimpro jalan bebas hambatan sebenarnya telah menyetujui pembayaran kepada Soejitno bin Soekirno karena melihat bukti- bukti serta penjelasan dan keterangan dengan syarat perlu surat penetapan/penegasan dari BPN Jakarta Selatan bahwa yang berhak adalah Soejitno bin Soekirno karena masyarakat biasa/perorangan yang memiliki tanah sertifikat hak milik No.7 seluas kurang lebih 15.000 M2. Namun masih ada saja oknum aparat yang mau memanfaatkan karena nama yang mirip. Kemudian Pimpinan diminta menyiapkan segera dana pembayaran untuk luas tanah kurang lebih 6850 M2 yang terkena jalan bebas hambatan kelurahan.

BPN Jakarta Selatan diminta membuat surat keterangan bahwa sertifikat hak milik No.7 adalah milik Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno sesuai data- data yang ada.

Ternyata terlapor di Polda Metro Jaya yang telah SP3 adalah ahli waris Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno telah berhasil memperoleh uang berdasarkan transaksi ganti rugi pembayaran jalan toll JORR seksi W2 seluas 6.850 M2 dan penjualan SHM 9698/Bintaro/2013 tanggal 21- 12-2013 seluas 7.579 M2 oleh para terlapor ke PT.Metropolitan Kentjana Tbk.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemohon untuk mendapatkan haknya. Namun kuasa hukumnya Drs.Kartoni telah menghianati dengan membuat akta notaris atas nama Marlina Flora, SH. Drs.Kartoni juga telah diketahui menerima uang sekitar 5 Milyar dari PT.Metropolitan Kentjana.

” Kami sependapat dengan Prof.DR.Drs.H.R. Abdussalam ,SH, MH mengenai hukum penghentian penyelidikan sesuai pasal 109 Ayat 2 KUHAPidana, sehingga belum ada penetapan tersangka maka prematur penghentian penyidikan (SP3) sebelum ada tersangkanya. Tapi sebenarnya dalam kasus ini sudah ada tersangka namun penyidik belum memperoleh cukup bukti untuk melakukan tuntutan dan mempidanakan tersangka. Putusan praperadilan nomor 09/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel. Akan dibacakan pada hari Rabu (17/05/2021) jam 14.00 setelah menyerahkan kesimpulan pada Selasa (16/03/2021) ,” ujar Ir.Tonin Tachta Sangarimbun, SH selaku kuasa hukum dari Andita’s Law Firm pada reporter di Jakarta Selasa sore (16/03/2021).

“Suatu tuntutan menjadi berhasil mempidanakan tersangka jika ada bukti- bukti yang kuat sesuai pasal 184 KUHP. Kuasa hukum dari Andita’s Law Firm berharap praperadilan dapat dikabulkan sehingga perkara pemalsuan dan penyerobotan dapat dilanjutkan sesuai dengan semangat Presiden RI dan Kapolri serta Kepala BPN, memberantas Mafia tanah dan demi keadilan dimasyarakat. Tentunya hakim tunggal akan mempertimbangkan hal tersebut,” tutup Tonin.
(fri) Jakarta Selatan yaitu Bintaro Tangerang menjadi Bintaro Jakarta Selatan. Tanah seluas 15.000 M2 yang kemudian dilepaskan seluas 544 M2 kepada negara tanggal 3 Maret 1981. Saat proses pengalihan SHM Nomor 7/Bintaro dititipkan pada kepala agraria H.Soleh Adi Nirwana dan kantor BPN kota Jakarta Selatan kemudian menggantinya menjadi ‘Sertifikat Hak Milik’ Nomor 2950/Bintaro terdaftar tanggal 31 Maret 1989 atas nama Soejitno bin Soekirno, oleh kantor BPN ternyata SHM Nomor 2950/Bintaro belum diserahkan pada pemohon praperadilan/korban. Dengan alasan masih pemekaran wilayah.

Mafia tanah yang bekerjasama dengan aparat/oknum kantor BPN Kota Jakarta Selatan lalu menyerahkan sertifikat hak milik nomor 2950/Bintaro kepada Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno dan mengaku sebagai pemilik tanah atas nama Soejitno bin Soekirno.

Dalam peristiwa pembebasan lahan tanah untuk jalan toll JORR seksi W4 seluas 6.850 M2, ada beberapa orang yang mengaku dengan nama Soejitno bin Soekirno sehingga Walikota Jakarta Selatan membuat undangan 13 Juli 1998 dan dihadiri oleh Soejitno Bin Soekirno in casu Pemohon. Praperadilan/korban dan Ny.Mutiarawati S (Janda Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno ) adalah terlapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dan penyerobotan tanah sebagaimana pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP. Walikotamadya Jakarta Selatan beserta anggota dengan panitia pengadaan tanah hadir dan melihat serta memeriksa langsung bersama- sama sertifikat hak milik No.7 tertulis nama ‘Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno (Alm)’.

Walikota Jakarta Selatan mengatakan antara Soejitno bin Soekirno dan Suyitno Sukirno adalah orang yang berbeda. Sehingga Suyitno Sukirno atau ahli warisnya tidak berhak memegang/mengakui sertifikat hak milik No.7 tersebut. Mantan kepala Agraria Tangerang tahun 1968-1978 yang diundang hadir oleh Walikotamadya Jakarta Selatan mengatakan bahwa tandatangannya dalam penerbitan sertifikat hak milik No.7 adalah benar telah sesuai prosedur sesuai KTP pemohon yaitu Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno. Karena tidak lazim perwira tinggi ABRI namanya memakai bin.

Pimpro jalan bebas hambatan sebenarnya telah menyetujui pembayaran kepada Soejitno bin Soekirno karena melihat bukti- bukti serta penjelasan dan keterangan dengan syarat perlu surat penetapan/penegasan dari BPN Jakarta Selatan bahwa yang berhak adalah Soejitno bin Soekirno karena masyarakat biasa/perorangan yang memiliki tanah sertifikat hak milik No.7 seluas kurang lebih 15.000 M2. Namun masih ada saja oknum aparat yang mau memanfaatkan karena nama yang mirip. Kemudian Pimpinan diminta menyiapkan segera dana pembayaran untuk luas tanah kurang lebih 6850 M2 yang terkena jalan bebas hambatan kelurahan.

BPN Jakarta Selatan diminta membuat surat keterangan bahwa sertifikat hak milik No.7 adalah milik Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno sesuai data- data yang ada.

Ternyata terlapor di Polda Metro Jaya yang telah SP3 adalah ahli waris Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno telah berhasil memperoleh uang berdasarkan transaksi ganti rugi pembayaran jalan toll JORR seksi W2 seluas 6.850 M2 dan penjualan SHM 9698/Bintaro/2013 tanggal 21- 12-2013 seluas 7.579 M2 oleh para terlapor ke PT.Metropolitan Kentjana Tbk.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemohon untuk mendapatkan haknya. Namun kuasa hukumnya Drs.Kartoni telah menghianati dengan membuat akta notaris atas nama Marlina Flora, SH. Drs.Kartoni juga telah diketahui menerima uang sekitar 5 Milyar dari PT.Metropolitan Kentjana.

” Kami sependapat dengan Prof.DR.Drs.H.R. Abdussalam ,SH, MH mengenai hukum penghentian penyelidikan sesuai pasal 109 Ayat 2 KUHAPidana, sehingga belum ada penetapan tersangka maka prematur penghentian penyidikan (SP3) sebelum ada tersangkanya. Tapi sebenarnya dalam kasus ini sudah ada tersangka namun penyidik belum memperoleh cukup bukti untuk melakukan tuntutan dan mempidanakan tersangka. Putusan praperadilan nomor 09/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel. Akan dibacakan pada hari Rabu (17/05/2021) jam 14.00 setelah menyerahkan kesimpulan pada Selasa (16/03/2021) ,” ujar Ir.Tonin Tachta Sangarimbun, SH selaku kuasa hukum dari Andita’s Law Firm pada reporter di Jakarta Selasa sore (16/03/2021).

“Suatu tuntutan menjadi berhasil mempidanakan tersangka jika ada bukti- bukti yang kuat sesuai pasal 184 KUHP. Kuasa hukum dari Andita’s Law Firm berharap praperadilan dapat dikabulkan sehingga perkara pemalsuan dan penyerobotan dapat dilanjutkan sesuai dengan semangat Presiden RI dan Kapolri serta Kepala BPN, memberantas Mafia tanah dan demi keadilan dimasyarakat. Tentunya hakim tunggal akan mempertimbangkan hal tersebut,” tutup Tonin.
(fri)

GBN Rajut Kemitraan Dengan PT ACM Untuk UMKM

BerandaNKRInews.com, JAKARTA
TERUS BERGERAK. dr Ali Mahsun Atmo, M.Biomed Bersama jajaran pengurus GBN (Gumregah Bakti Nusantara) lakukan penjajakan kerjasama dengan PT ACM untuk kepentingan pelaku ekonomi mikro (UKM).

“Perbanyak dan Perluas kail fasilitas usaha dan ekonomi produktif yang memberikan kemanfaatan bagi kemajuan dan keunggulan usaha dan ekonomi UMKM dan Informal merupakan sebuah keniscayaan sehingga mampu bersaing dan unggul hadapi era digital kini dan ke depan. Di atas prinsip tripartid multipathnership dengan fondasi dasar kesejajaran, kemanusiaan, serta diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat dan bangsa, dari mana pun sumbernya, juga dengan siapa pun, baik dari dalam negeri mau pun luar negeri, GBN terus merajut dan memperluas jejaring kemitraan. Mudah-mudahan penjajakan kerjasama dengan PT ACM perihal akses permodalan dan teknologi ini bisa segera direalisasikan’, tegas Presiden GBN dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed didampingi Wabendum Zulfahmy Yanuar Adam, SH., M.Kn seusai pertemuan dengan Alisyah Fiane dari PT ACM di Jakarta, Senin, 8/3/2021.

Tentunya secara profesional dibawah tata kelola Primnaskop GSN sesuai dengan base on economy and business. Hal-hal detailnya akan dibahas khusus pada pertemuan berikutnya, pungkas Ali Mahsun ATMO dokter ahli kekebalan tubuh yang juga Ketua Umum Primnaskop GSN dan Ketua Umum APKLI. (*)

Wartawan: Yogi Pranata

Presiden GBN dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed (Kemeja Putih) didampingi Wabendum Zulfahmy Yanuar Adam, SH., M.Kn seusai pertemuan dengan Alisyah Fiane dari PT ACM di Jakarta, Senin, 8/3/2021.

Tindak Lanjuti Program Kartu Kendali LPG 3 Kg, Gubernur Babel Bertemu Dengan PT Pertamina Patra Niaga


JAKARTA, BerandaNKRInews.com— Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman melakukan pertemuan dengan dengan Mas’ud Khamid, Dirut PT Pertamina Patra Niaga (commercial and trading) beserta tim untuk membahas tindak lanjut dari program subsidi gas LPG 3 kilogram (kg) hijau atau yang lebih dikenal dengan gas melon, di Wisma Tugu 2 Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Kami sudah mulai mendata penerima subsidi tabung gas melon yang layak dan menginputnya ke BI. Nantinya kartu ini kita berikan kepada yang berhak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, apa yang akan dilakukan Gubernur Babel?

Dengan data ini, akan menjadi dasar penyaluran tabung gas subsidi LPG 3 kg. Bang ER juga telah mengeluarkan surat edaran yang memberitahukan bahwa TNI, Polri, dan ASN tidak diperbolehkan menerima subsidi tabung gas LPG 3 kg ini.

“Tapi kendalanya, komposisi kebutuhan masyarakat belum tentu sama. Untuk pelaku UMKM kebutuhan gasnya berbeda dengan ibu rumah tangga,” ungkapnya.

Harapannya, pihak Pertamina bisa mengatur penerima dan menghitungnya jika penggunaan tabung gas masyarakat yang berbeda-beda. Karena pada dasarnya pelaku UMKM biasanya membutuhkan tabung gas lebih banyak dari pada masyarakat lainnya.

Lalu bagaimana tanggapan PT Pertamina?

Menanggapi pernyataan ini, Mas’ud Khamid selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga meminta Gubernur Erzaldi untuk tidak khawatir. Karena jika penggunaan kartu pada transaksi jual beli gas subsidi telah dimulai, maka akan secara jelas tercatat data pembelian.

Record pembelian ini yang akan kita jadikan acuan untuk para pembeli untuk menghitung masing-masing kuota kebutuhan gas pada tiap-tiap pembeli,” ungkapnya.

Dirinya pun menambahkan, akan menaikkan jumlah penjualan tabung gas non subsidi ke Babel. Karena akan semakin banyak masyarakat tidak tepat sasaran sebelumnya yang beralih ke tabung gas merah muda ukuran 5 kg non subsidi.

Selain keputusan mengenai tabung gas, Gubernur Erzaldi pun menyampaikan keputusan mengenai program Pertamina Langit Biru. Dirinya menyatakan akan mendukung pertamina. Namun perlu dilakukan kajian tambahan untuk menghindari inflasi dan supaya tidak ada pihak yang dirugikan.

Wartawan: Agus Savar Muslim, S.H

Penulis : Natasya
Foto :Iyas Zi
Editor : Lisia Ayu

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman melakukan pertemuan dengan dengan Mas’ud Khamid, Dirut PT Pertamina Patra Niaga (commercial and trading) beserta tim untuk membahas tindak lanjut dari program subsidi gas LPG 3 kilogram (kg) hijau atau yang lebih dikenal dengan gas melon, di Wisma Tugu 2 Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).