NUNUKAN – Bertempat di Lapangan Apel Tribrata Polres Nunukan pada hari Sabtu 17 April 2021 pukul 08.00 WITA, sebanyak 120 ( seratus dua puluh ) siswa Bintara Polri mengikuti Apel Pelepasan.
Suasana nampak haru dan bahagia oleh orang tua Siswa Bintara yang menghadiri acara pelepasan para putra dan putrinya sebentar lagi akan kembali Ke kampus SPN ( Sekolah Polisi Negara’) di Jakarta.
Upacara pelepasan dipimpin langsung Kapolres Nunukan AKBP SYaiful Anwar,Sik, hadir Waka Polres Nunukan para Pejabat Polres Nunukan dan para perwira.
Jumlah Siswa Bintara yang mengikuti Pelepasan 120 terdiri dari 114 Siswa Pria dan 6 Siswa Wanita yang kesemuanya berasal dari Seluruh kecamatan kabupaten Nunukan yang mengikuti Seleksi Rekrutmen polri tahun 2020 hingga dinyatakan Lulus dan menjadi Siswa Bintara Polri.
Sesuai Kalender dan Program Lemdikpol polri seluruh siswa Bintara Polri untuk kembali masuk SPN( Sekolah Polisi Negara’) untuk mengikuti pendidikan Pembentukan Bintara Polri
Saya berharap Siswa Bintara asal pengiriman Kabupaten Nununukan ini bisa menjadi Duta Siswa terbaik dalam menempuh pendidikan nantinya baik yang Pria maupun Wanita, setelah dinyatakan Lulus ini akan menjadi Kebanggaan bagi saya dan juga kabupaten Nunukan
Para siswa tetap semangat walaupun mempunyai latar belakang yang berbeda, ada yang berasal dari keluarga mampu ada yang dari keluarga sederhana, tetapi kaliyan punya kesempatan yang sama,” tutur Syaiful
Sebelum menutup Arahannya Kapolres berpesan agar selalu memohon restu orang tua kalian untuk keberhasilan dimasa depan dan saya juga berharap para siswa nanti setelah selesai pendidikan bisa kembali ke Polda Kaltara syukur bisa kembi ke Polres Nunukan semuanya,” tutur SYaiful
Setelah mengikuti Acara Apel pelepasan seluruh siswa dengan menggunakan kendaraan dinas polres dibawa menuju Pelabuhan Lam Hijung selanjutnya menuju ke Tarakan bergabung dengan Seluruh siswa dari Kaltara untuk . menuju Jakarta
Tanjung Selor – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Deddy Sitorus mendukung investasi di Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang pengusaha tersebut taat aturan. Karena dengan adanya infestasi maka terbuka peluang kerja dan perputaran roda ekonomi.
“Kalau perusahaan itu beroperasi sesuai aturan yang ada, saya mendukung mereka. Karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi. Tetapi kita sangat berharap agar investasi itu bekerja sesuai aturan memberikan manfaat bagi rakyat banyak,” ujar Deddy saat menanggapi pertanyaan awak media mengenai pencemaran Sungai di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Sabtu (17/4).
Diberitakan sebelumnya, pencemaran Sungai di Malinau tersebut diduga melibatkan salah satu Perusahaan Tambang yang beroperasi di Malinau. Awal Februari 2021, tanggul kolam limbah perusahaan batubara PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), jebol dan diduga menjadi sebab tercemarnya Sungai Malinau dan Sesayap.
Limbah tambang itupun mengalir dan mencemari Sungai Malinau. Setidaknya warga yang tersebar 14 desa sekitar DAS Malinau yakni Desa Sengayan, Langap, Long Loreh, Gongsolok, Batu Kajang, Setarap, Setulang, Setaban). Lalu, DAS Mentarang (Lidung Keminci dan Pulau Sapi) dan DAS Sesayap (Desa Tanjung Lapang, Kuala Lapang, Malinau Hulu, dan Malinau Kota sangat merasakan dampaknya.
Tak hannya matinya ikan – ikan yang merupakan sumber penghidupan masyarakat sebagai nelayan, limbah juga membuat air sungai sempat tak dapat di konsumsi.
“Tidak boleh dibiarkan persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa perusahaan itu tidak tersentuh hukum dan bisa membeli siapapun. Itu tidak baik dan sangat berbahaya. Proses hukum juga diperlukan agar bencana seperti ini tidak terulang di masa depan – Deddy Sitorus”
Atas kejadiann tersebut, Deddy kemudian melayangkan surat kepada berberapa instansi diantaranya Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, Menteri Kehutanan & LH Republik Indonesia, Siti Nurbaya, serta Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Parbowo, Dalam Melalui suratnya bernomor 008/DS/DPR-RI/II/2021, tanggal 10 Pebruari 2021, Dedy meminta ketiga instansi tersebut menindak lanjuti jebolnya penampungan limbah milik PT KPUC tersebut.
Namun pada Sabtu 14 April 2021, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menganggap persoalan ini selesai. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara menyatakan bahwa Pemerintah pusat dan daerah telah melakukan investigasi atas jebolnya tanggul. Dan hasil investigasi tersebut mengungkapkan, kualitas sungai Malinau masih kategori aman dan ikan-ikan juga layak dikonsumsi warga.
“Sekali lagi saya berharap, tidak ada lagi tanggapan negatif dari masyarakat soal Sungai Malinau, karena kejadian jebolnya tanggul murni musibah dan sudah diatasi dengan baik oleh perusahaan,” demikian Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang saat mengucapkan investasi yg dilakukan DLH Kaltara tersebut.
Namun Deddy mengingatkan, pencemaran Sungai di Malinau , Kalimantan Utara (Kaltara) tak bisa dianggap sebelah mata. Mekanisme hukum harus diterapkan kepada pihak – pihak yang diduga menjadi penyebabnya tercemarnya sungai yang merupakan salah satu sumber penting bagi masyarakat sekitar..
“Walaupun kita tidak tahu apakah itu sebuah bencana yang tidak terelakkan atau karena adanya kelalaian atau ada unsur kesengajaan, namun undang undang sudah mengatur dengan jelas dan seharusnya dijadikan rujukan dalam menyikapi masalah ini,” tegasnya.
Politisi PDI Pwejuangan itu menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa jaminan kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem. Hal ini merupakan pedoman untuk menjaga lingkungan serta sebuah acuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap lingkungan
Deddy justru menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara bermaksud menghindari polemik berkepanjangan terhadap kasus ini.
“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup tentang hasil investigasi dan realisasi dari SK yang dikeluarkan atas insiden pencemaran sungai Malinau ini,” tutur Deddy
Lebih lanjut Deddy mengungkapkan bahwa pencemaran sungai itu sudah berulang kali terjadi, Sehingga sebagai wakil rakyat, menurutnya wajar mempertanyakan langkah – langkah sudah dilakukan oleh perusahaan serta bagaimana mitigasinya,.
“Atau mungkin sebaiknya penanganan kasus ini oleh pihak POLRI dan Kementerian LHK,” tandas poliitisi PDI Perjuangan tersebut.Seharusnya DLH Provinsi, menurunkan tim untuk memeriksa kualitas air Sungai Malinau sebelum ikut-ikutan dalam kegiatan tabur benih ikan di sungai. Tidak saja di lokasi yg tercemar di sekitar penambungan limbah tetapi juga sedimentasi di muara sungai.
“Perlu diingat, bahwa unsur – unsur pencemar dari limbah itu bersifat “bio-akumulatif” yang artinya akibatnya dari limbah itu baru akan terlihat dalam jangka panjang,” jelasnya
Jika kandungan racun dari limbah itu di luar batas toleransi, maka sesungguhnya air sungai tidak layak digunakan utk kebutuhan sehari-hari apalagi untuk diminum. Jika kandungan pencemarannya berat maka ikan yg ada disungai itu atau di muara sungai sangat tidak layak dikonsumsi oleh manusia. Hal ini harus diperiksa secara mendalam karena tugas pemerintah itu melindungi rakyatnya.
“Saya sangat berharap agar pihak Pemprov segera mengundang peneliti independen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kalau memang dalam batas aman dan sudah tidak tercemar, maka kita tidak perlu lagi khawatirkan,” ungkapnya
Deddy menegaskan, pihaknya akan tetap memonitor langkah penegakan hukum oleh instansi yang berwenang seperti Polri, Kemen LHK dan Kemen ESDM. Hal ini menurutnya sangat perlu agar masyarakat tidak menyimpan syak wasangka berlebihan dan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah dan kepada hukum.
“Tidak boleh dibiarkan persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa perusahaan itu tidak tersentuh hukum dan bisa membeli siapapun. Itu tidak baik dan sangat berbahaya. Proses hukum juga diperlukan agar bencana seperti ini tidak terulang di masa depan. Tak boleh ada yang didistimewakan dalam penegakan hukum” jelasnya
Deddy mengungkapkan, jika sungai Malinau sudah benar-benar aman dari zat beracun, perusahaan sudah mematuhi persyaratan dan aturan pengolahan limbah yang ada, maka ia jua akan menyumbangkan ikan di sungai Malinau tersebut.
“Jika memang sudah aman, saya pasti juga akan melepaskan bibit ikan di sungai itu,” tutupnya. (Eddy Santry)
Tanjung Selor – Pencemaran Sungai di Malinau , Kalimantan Utara (Kaltara) tak bisa dianggap sebelah mata. Mekanisme hukum harus diterapkan kepada pihak – pihak yang diduga menjadi penyebabnya tercemarnya sungai yang merupakan salah satu sumber penting bagi masyarakat sekitar.
Demikian diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) , Deddy Sitorus, menanggapi belum selesainya persoalan tersebut. Menurut Deddy, apapun penyebabnya, ada undang-undang yang harus menjadi rujukan dari penyelesaian kasus tersebut.
“Walaupun kita tidak tahu apakah itu sebuah bencana yang tidak terelakkan atau karena adanya kelalaian atau ada unsur kesengajaan, namun undang undang sudah mengatur dengan jelas dan seharusnya dijadikan rujukan dalam menyikapi masalah ini,” tegas Deddy, Sabtu (17/4)
Diberitakan sebelumnya, pada awal Februari lalu, tanggul kolam limbah perusahaan batubara PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Malinau, Kalimantan Utara, jebol dan mencemari Sungai Malinau dan Sesayap.
Limbah tambang itupun mengalir dan mencemari Sungai Malinau. Setidaknya warga yang tersebar 14 desa sekitar DAS Malinau yakni Desa Sengayan, Langap, Long Loreh, Gongsolok, Batu Kajang, Setarap, Setulang, Setaban). Lalu, DAS Mentarang (Lidung Keminci dan Pulau Sapi) dan DAS Sesayap (Desa Tanjung Lapang, Kuala Lapang, Malinau Hulu, dan Malinau Kota sangat merasakan dampaknya.
Tak hannya matinya ikan – ikan yang merupakan sumber penghidupan masyarakat sebagai nelayan, limbah juga membuat air sungai sempat tak dapat di konsumsi.
Diketahui, terkait hal tersebut, pada 10 Februari 2021, Pemerintah Kabupaten Malinau mengeluarkan sanksi. Dalam SK Nomor 660.5/K/.86/2021 tentang sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan, pemkab meminta perusahaan melakukan perbaikan tanggul, penimbunan tanah, melibatkan tenaga ahli kompeten untuk mengatasi limbah. Juga, mengganti ikan mati, membuat sistem penanganan dini penanganan tanggul jebol serta inspeksi tanggul secara berkala.
“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup tentang hasil investigasi dan realisasi dari SK yang dikeluarkan atas insiden pencemaran sungai Malinau ini,” tutur Deddy
Sebagaimana dilansir dari Mongabay.co.id, dalam laporan Jatam pada 2018 berjudul “Oligarki Ekstraktif dan Penurunan Kualitas Hidup Rakyat” menyebutkan, perubahan terjadi pada sungai sejak pertambangan batubara beroperasi di hulu Sungai Malinau dan limbah masuk ke sungai. Perubahan paling mudah teramati, kata Merah, adalah perubahan warna air sungai. Kini, air jadi keruh. Dari laporan warga menyatakan kalau ikan-ikan sungai berkurang dan mulai susah ditemukan.
“Pencemaran sungai itu sudah berulang kali terjadi, saya tidak tahu langkah2 apa yg sudah dilakukan oleh perusahaan dan bagaimana mitigasinya,. Mungkin sebaiknya penanganan kasus ini oleh pihak POLRI dan Kementerian LHK,” tandas poliitisi PDI Perjuangan tersebut.
Menanggapi sikap Pemprov Kalimantan Utara yang mengpreisiasi PT KPUC melalui seremonial pelepasan bibit ikan di Sesayap, yang menyebutkan bahwa investigasi telah dilakukan dan air sungai Malinau dinyatakan aman, Deddy menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara bermaksud menghindari polemik berkepanjangan terhadap kasus ini.
“Fikiran positif saya mengatakan begitu. Tapi saya juga ingin mengingatkan Pemprov bahwa masyarakat berharap mereka melaksanan tugasnya sesuai peraturan dan per-UU yang berlaku. Jangaj ada dusta diantara kita,” tandasnya.
Menurut Deddy, seharusnya DLH Provinsi Kaltara, menurunkan tim untuk memeriksa kualitas air Sungai Malinau sebelum ikut-ikutan dalam kegiatan tabur benih ikan di sungai. Tidak saja di lokasi yg tercemar di sekitar penambungan limbah tetapi juga sedimentasi di muara sungai.
“Perlu diingat, bahwa unsur – unsur pencemar dari limbah itu bersifat “bio-akumulatif” yang artinya akibatnya dari limbah itu baru akan terlihat dalam jangka panjang,” jelasnya
Jika kandungan racun dari limbah itu di luar batas toleransi, maka sesungguhnya air sungai tidak layak digunakan utk kebutuhan sehari-hari apalagi untuk diminum. Jika kandungan pencemarannya berat maka ikan yg ada disungai itu atau di muara sungai sangat tidak layak dikonsumsi oleh manusia. Hal ini harus diperiksa secara mendalam karena tugas pemerintah itu melindungi rakyatnya.
“Saya sangat berharap agar pihak Pemprov segera mengundang peneliti independen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kalau memang dalam batas aman dan sudah tidak tercemar, maka kita tidak perlu lagi khawatirkan,” ungkapnya
Deddy menegaskan, pihaknya akan tetap memonitor langkah penegakan hukum oleh instansi yang berwenang seperti Polri, Kemen LHK dan Kemen ESDM. Hal ini menurutnya sangat perlu agar masyarakat tidak menyimpan syak wasangka berlebihan dan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah dan kepada hukum.
“Tidak boleh dibiarkan persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa perusahaan itu tidak tersentuh hukum dan bisa membeli siapapun. Itu tidak baik dan sangat berbahaya. Proses hukum juga diperlukan agar bencana seperti ini tidak terulang di masa depan,” jelasnya
Deddy mengungkapkan, jika sungai Malinau sudah benar-benar aman dari zat beracun, perusahaan sudah mematuhi persyaratan dan aturan pengolahan limbah yang ada, maka ia jua akan menyumbangkan ikan di sungai itu.
“Perusahaan itu harus ingat bahwa rakyat juga punya batas kesabaran dan logikanya sendiri. Kalau perusahaan itu beroperasi sesuai aturan yang ada, saya mendukung mereka. Karena kita membutuhkan investasi utk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi. Tetapi kita sangat berharap agar investasi itu bekerja sesuai aturan memberikan manfaat bagi rakyat banyak,” pungkasnya. (Eddy Santry)
Jakarta – Salah satu Terduga teroris asal Makassar, MT, terpaksa ditembak mati Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada Kamis (15/4/2021).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endra Zulpan, tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena MT menyerang petugas dengan parang saat hendak ditangkap di rumahnya.
“Menyerang petugas dengan menggunakan parang yang panjang, dua parang digunakan di tangan kiri dan kanan. Kemudian menyerang dengan membabi buta,” ungkap Zupan kepada awak media, Kamis (14/4).
Menurut Zulpan, terpaksa ditembaknya MT karena sebelum mengambil tindakan tegas tersebut, petugas sudah melakukan upaya peringatan namun alih – alih menyerah, MT justru melakukan perlawanan.
“Peringatan itu tak dihiraukan dan justru melawan bahkan secara agresif menyerang petugas. Sehingga terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MT adalah terduga jaringan Teroris Vila Mutiara yang diduga erat kaitannya dengan peristiwa Bom Bunuh Diri di depan Gereja Katedral, Makassar pada Minggu 28 April 2021 silam.
Jenazah MT hingga berita ini diterbitkan, masih dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara, Makasar.
Jakarta – Detasemen Khusus Antiteror Polri menangkap enam terduga teroris baru yang diduga berkaitan dengan kelompok kajian Villa Mutiara yang terlibat dalam aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/4).
“Kelompok Vila Mutiara pada hari ini 13 April 2021, Densus amankan lagi 6 terduga teroris. Ini merupakan kelompok Vila Mutiara di Makassar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4).
Enam terduga teroris itu, ungkap Rudi, masing-masing berinisial J, D, MS, S alias AL, W dan S. Hanya saja, belum diketahui rinci sejauh mana keterlibatan mereka dengan aki teror yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial L dan YSF .
“Para terduga teroris itu ditangkap di wilayah Makassar. Hanya saja, terduga teroris berinisial D merupakan pihak yang ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa,” paparnya.
Rusdi menerangkan bahwa para terduga teroris itu membuat grup WhatsApp untuk saling berkomunikasi terkait dengan persiapan aksi teror.
“Nama grup tersebut itu Batalyon Iman, Di mana, dalam komunikasi grup WA tersebut mereka membicarakan tentang rencana-rencana amaliyah selanjutnya,” ucap Rusdi.
“Dalam grup WhatsApp tersebut mereka mempraktikan bagaimana membuat atau merakit bahan peledak,” tambahnya.
Sebagai informasi, aksi teror mencuat pada Maret lalu. Selang tiga hari setelah bom bunuh diri di Makassar, Markas Besar Kepolisian RI (Mabes RI) turut diserang oleh terduga teroris menggunakan pistol Air Gun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa setidaknya sudah ada sekitar 60 terduga teroris yang ditangkap oleh kepolisian sejauh ini. 30 Diantaranya, berkaitan dengan bom Makassar.
“Ada kurang lebih 55 sampai 60 orang yang kami amankan,” ungkapnya. (Eddy Santry)