DPD NasDem Nunukan Himbau Masyarakat Waspadai Virus Corona Varian Baru

Foto Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Nunukan, Ati Gunawan

Nunukan – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Nunukan, Ati Gunawan menilai, seruan agae masyarakat waspada terhadap menyebarnya virus varian virus corona. Pasaalnya, saat ini virus tersdebut telah menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Masuknya varian baru virus corona tersebut berasal dari para wisatawan luar negeri yang datang ke Indonesia.

“Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan telah mengonfirmasi tiga varian baru virus corona yang telah masuk ke Indonesia. Ketiganya adalah varian B.1.1.7 dari Inggris, varian B.1.351 dari Afrika Selatan, dan varian B.1.617 dari India,” tutur Ati Gunawan kepada awak media, Jumat (28/5)

Lebih lanjut Ati Gunawan menuturkan, meningkatnya kasus varian baru  di tanah air tentu tak sekedar menjadi keprihatinan namun harus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk memperbaiki strategi pencegahan penyebaran civid – 19 yang diterapkan saat ini,

Diketahui, Mutasi virus corona dalam bentuk varian baru berdasarkan catatan Puslitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan memiliki kemampuan mutasi yang bisa mempengaruhi kemampuan penularan, kepekaan alat tes, tingkat keparahan gejala, hingga kemampuan virus menghindar dari sistem kekebalan tubuh.

Dengan indikasi virus varian baru berpotensi lebih agresif dalam penularan, maka menurut Ati Gunawan perlu sinergitas masyarakat dan Pemerintah. Ketika Pemerintah melakukan langkah- langkah antisipasi guna mencegah penularan dengan memperketat kebijakan masuknya pendatang dari luar negeri, maka masyarakat harus mengimbanginya dengan mempersiapkan sistem kesehatan yang lebih responsif dan antisipatif.

Antara lain dengan tetap berlaku disiplin, mematuhi protokol kesehatan dan yang paling penting adalah bergotong royong dalam mencegah penyebaran virus tersebut,” tandas pria yang juga berprofesi sebagai Pengusaha tersebut.

Sinergitas dan kegotong royongan dalam mencegah penyebaran virus corona sangat perlu, pasalnya menurut Ati Gunawan, virus corona tak hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga terhadap kehidupan sehari-hari. Seperti terbatasnya aktivitas di luar rumah, ekonomi yang mulai menurun, hingga banyak masyarakat yang mengalami pemotongan gaji dan PHK.

Covid-19 telah telah memperparah kesenjangan ekonomi dalam masyarakat yang telah ada sebelum wabah terjadi. Mereka yang sebelumnya memiliki kehidupan dan pekerjaan yang rentan semakin tidak pasti penghidupannya. Maka keadaan pasti akan semakin parah jika munculnya virus corona varian baru terrebut tak dihindari.

“Kita sudah rasakan sendiri, 1 tahun lebih dampak nyata dari pandemi Covid-19 adalah perekonomian masyarakat mengalami penurunan bahkan anjlok, banyak pengusaha, pedagang, mengalami kerugian bahkan tidak dapat beroperasi lagi. Apakah keadaan ini akan kita perparah dengan membiarkan virus corona varian baru tersebut ?,” tandasnya.

Ati Gunawan mengajak masyarakat untuk belajar dari pademy yang saat ini berlangsung bahwa semenjak diberlakukannya physical distancing (jaga jarak) dan kebijakan Pemerintah untuk membatasi berkumpulnya orang. Dampak sosial yang terjadi adalah warga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup seperti memperoleh makanan. Banyak warga yang pada ahirnya hanya mengandalkan pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan makanan selama tinggal dirumah.

Jika hal tersebut tak ingin bertambah parah, Ati Gunawan menyerukan agar peningkatan kewaspadaan dalam menghadapi ancaman virus corona varian baru, harus dilakukan semua pihak. Seperti tenaga kesehatan, para pemangku kepentingan dan juga masyarakat dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Seperti dilansir dari Kompas.id, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan peringatan tentang bahaya varian baru virus korona melalui dokumen laporan mingguan, 20 April 2021. Tercatat ada tiga varian yang perlu dipantau serius, yaitu B.1.1.7 dari Inggris, B.1.351 dari Afrika Selatan, serta P.1 dari Brasil dan Jepang.

Varian B.1.1.7 telah menyebar ke berbagai negara. Setidaknya 125 negara melaporkan temuan kasus infeksi varian yang pertama kali diketahui pada September 2020 tersebut. Ancaman memburuknya pandemi oleh varian tersebut sangat nyata karena terbukti 50 persen jauh lebih infeksius.

Selain lebih infeksius, varian B.1.1.7 berpotensi meningkatkan keparahan gejala dan kematian pasien. Terlebih lagi, ada resistensi virus terhadap bentuk-bentuk perawatan dan vaksinasi. Tak heran semua negara sangat waspada terhadap sebaran varian yang berasal dari Inggris tersebut.

Khusus Indonesia, kasus infeksi karena varian B.1.1.7 terdeteksi pada awal Maret 2021, tepat setahun setelah dikeluarkannya pengumuman kasus infeksi pertama pada 2 Maret 2020. Pemerintah langsung melakukan tindakan cepat dengan sosialisasi protokol kesehatan, mengingat replikasi virus yang makin cepat di tenggorokan.

Sementara Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, Pemerintah telah mengidentifikasi mutasi virus Covid-19 varian baru yang dikenal sebagai Varian of Concern. Ia mengatakan varian tersebut berasal dari India, Afrika dan Inggris. Menurut Dante, Kementrian Kesehatan telah mendapatkan 54 kasus virus varian baru yang menyebar.

Dari 54 kasus, terdapat 35 kasus varian baru yang ditemukan berasal dari luar Indonesia sedangkan 19 kasus lainnya berasal dari dalam negeri. Kombinasi antara faktor eksternal berupa mobilisasi massa, ungkap Dante, telah menyebabkan adanya peningkatan kasus.

Pewarta : Eddy Santry

Ketua DPC KKB Nunukan Minta Pemerintah Seriusi Penanganan PMI Di Sabah

Ketua DPC Kerukunan Keluarga Bulukumba kabupaten Nunukan, Syafrie Habbe

Nunukan – Keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non dokumen (PMI Ilegal)  di Sabah, Malaysia hingga saat ini masih menjadi persoalan yang pelik. Hilangnya jaminan kesejahteraan jaminan keamanan selalu menyelimuti para PMI illegal tersebut.

Selain itu, masalah-masalah lain yang harus ditanggung PMI Ilegal diantaranya tidak terpenuhi prinsip dan standar minimal peradilan dan mendapatkan hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan di PTS

Sebagaimana diketahui, hampir 90 persen pekerja perkebunan dibeberapa wilayah Sabah seperti Tawau, Keningau, Lahad Datau, Sandakan hingga Kota Kinabalu berasal dari Indonesia, terutama dari Sulawesi Selatan (Sulsel) dan sebagain dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hasil perkebunan sawit sendiri merupakan penyumbang utama (40%) bagi pendapatan negeri Sabah atau sekitar 30% dari hasil sawit nasional Malaysia, dengan luas perkebunan sawit sekitar 1.5 juta hektar.

6 Sektor ini memerlukan tenaga kerja yang tangguh, dan sekitar 90% perkebunan-perkebunan sawit di Sabah menggunakan TKI karena mereka diakui sebagai pekerja yang rajin dan ulet. Sabah memiliki perkebunan sawit yang luas, sehingga Sabah menjadi salah satu pusat perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Para pekerja di perkebunan sawit tersebut mayoritas berasal dari Indonesia

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kerukunan Keluarga Bulukumba (KKB) Kabupaten Nunukan, Syafrie Habbe mengingatkan Pemerintah agar menseriusi penanganan para pekerja asal Indonesia tersebut.

Syafrie juga ingin meluruskan anggapan bahwa PMI di Sabah identik sebagai Pendatang Tanpa Izin. Ia mengungkapkan, PMI yang dideportasi itu ada yang memiliki dokumen lengkap. Biasanya, mereka ditangkap aparat ketika di kebun sehingga tidak bisa menunjukkan dokumen izin kerja dan tinggal.

Dokumen itu biasa disimpan di rumah atau dipegang majikan. Namun, karena saat penangkapan tidak bisa menunjukkan, mereka tetap menjalani proses hukum. Pemeriksaan  dan penangkapan oleh pihak berwenang di Malaysia pun menurut Syafrie tidak kompeten dan penuh stigma buruk terhadap PMI.

“Tidak ada satu pun deportan yang pernah didampingi penasihat hukum. Di hadapan pengadilan atau mahkamah yang berlangsung 5-10 menit, hanya satu pilihan mengaku bersalah atas pengakuan sendiri. Fakta inikah yang selama ini yang jarang diketahui publik dan Pemerintah RI,” jelasnya.

Para PMI itu, menurutnya, sudah diajarkan oleh aparat Malaysia sebelum memasuki ruang persidangan. Kalimat yang harus diucapkan,” Yang mulia, kami mengaku bersalah dan minta hukuman dikurangi”.

“Tidak ada satupun dari deportan yang pernah menerima dokumen peradilan atas nama diri mereka sendiri. Bayangkan mereka diadili, tetapi tidak pernah menerima satu dokumen pun. Dokumen penangkapan saja tidak ada,” jelasnya.

Persoalan yang tak kalah mirisnya, ungkap Syafrie, minimnya sarana pendidikan membuat anak para PMI serta tuntutan perekonomian memaksa anak-anak PMI untuk bekerja membantu orang tua demi memenuhi kebutuhan keluarga.

“Ketika anak-anak PMI di Sabah tidak mengenyam pendidikan, maka mereka tidak dapat memperbaiki kondisi keluarga dan dapat memberi kerugian bagi negara,” paparnya

Salah satu kerugian bagi pemerintah Indonesia adalah terjadinya peningkatan jumlah warga negara yang tidak berpendidikan atau berpendidikan rendah.

Dengan banyaknya warga negara yang tidak berpendidikan, maka pertumbuhan ekonomi negara akan cenderung terhambat disebabkan
perusahaan-perusahaan hanya ingin mempekerjakan tenaga-tenaga ahli yang mumpuni. Pada akhirnya, jumlah pengangguran akan meningkat.

Walaupun ketika anak-anak PMI di Malaysia sulit mendapatkan pendidikan, sebetulnya juga akan menjadi persoalan juga bagi Malaysia, namun Syafrie menegaskan, kerugian terbesar tetap ditanggung oleh Indonesia.

Syafrie mengungkapkan, fenomena PMI ilegal sejatinya sudah marak terjadi dalam kurun waktu yang sangat lama. Hal ini tidak terlepas dari adanya oknum-oknum penyalur di daerah yang berusaha mengeruk keuntungan dengan mengelabui calon pekerja migran.

“Syarat yang sangat mudah jadi jerat pemikat,” tandasnya.

Sementara itu,
perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Rekrutmen dan Penempatan Pekerja Domestik antara Indonesia dan Malaysia menurut Syafri juga telah kadaluarsa sejak tahun 2016 lalu.

Hal ini semakin membuat rumit nasib para PMI terutama yang ilegal di negara jiran itu. Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan RI pun diminta untuk segera melakukan pembaruan MoU.

“Kita mengalami kekosongan hukum. Tidak ada hukum yang mengatur tentang penempatan, juga tidak ada hukum yang menjamin tentang perlindungan,” ujarnya.

Situasi seperti inilah yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi dari para PMI tersebut. Dan itu dipermulus oleh kekurang tahuan para PMI itu sendiri. Maka jangan heran menurut Syafrie kalau banyak PMI yang memotong kompas melalui jalur – jalur tikus.

“Kita harus punya diginity untuk bicara tegas dengan Malaysia. Karena di satu sisi sekali pun kita menyiapkan satgas, komitmen untuk memberantas sindikat, tapi kalau negara tujuan untuk penempatan main-main pada kebijakan dalam negerinya, dan tetap menerima pekerja yang berangkat secara ilegal, itu sama saja,” tegas Syafrie.

Syafrie juga mengingatkan, denan menangani keberadaan Para PMI di Sabah secara serius, itu sma saja dengan menyelamatkan para penyumbang keuangan negara. Pasalnya, PMI menjadi salah satu penyumbang devisa negara terbesar.

“Pada tahun 2019 saja, para PMI berhasil menyumbang devisa mencapai Rp 159,6 trilun. Tentu jumlah itu belum seberapa dengan devisa yang akan masuk ke negara apabila status PMI adalah legal dan diakui oleh pemerintah dari negara tempat PMI Itu bekerja,” pungkas Syafrie.

Pewarta : Eddy Santry

Ikatan Pencinta Musik Nunukan Galang Dana Untuk Para Korban Musibah Banjir

Nunukan – Musibah Banjir di sebagian wilayah Kalimantan Utara terutama di Lumbis Pansiangan, Sembakung dan di Kabupaten Malinau telah memantik keprihatinan berbagai pihak. Pasalnya, Banjir yang melanda pada tanggal 14 – 16 Mei 2021 tersebut, telah menyebabkan kerugian bagi para warga setempat.

Seperti pada Rabu (27/5), puluhan Insan Seni yang tergabung dalam Ikatan Pencinta Musik (IPM) Nunukan melakukan aksi penggalangan dana di seputaran Taman Kota Nunukan. Mentargetkan para pengguna jalan, para pencinta musik itu memulai aksinya dari pukul 14:00 WITA hingga menjelang Adzan Magrib.

Koordinator aksi, Ilham Zain kepada awak media menuturkan bahwa sedikitnya ada 3 hal yang ingin mereka sampaikan melalui aksi tersebut. Pertama, menegaskan bahwa para musisi dan pencinta musik serta insan seni di Nunukan sangat prihatin dengan kondisi para korban.

“Mereka kehilangan tempat tinggal, minim persediaan makan dan obat-obatan. Dan dari hati nurani, kami tergerak semampu mungkin mengurangi beban mereka,” ujar pria penyuka lagu – lagu Deep Purple dan Iwan Fals itu.

Kedua, ungkap Ilham, IPM Nunukan berharap aksinya itu dapat mengedukasi masyarakat untuk lebih mempertebal rasa welas asih dan lebih responsif terhadap penderitaan sesama.

Selanjutnya, menurut Ilham, khusus Banjir yang melanda masyarakat di Lumbis Pansiangan, para pencinta musik di Nunukan meminta kepada Pemerintah agar secepatnya mengeluarkan kebijakan dan langkah – langkah yang konferhensip. 

Hal itu menurut Ilham sangat perlu dilakukan oleh Pemerintah, mengingat musibah yang menimpa warga Lumbis Pansiangan hingga Warga Sembakung adalah akibat sungai yang tak mampu lagi menampung air dari wilayah Malaysia. 

“Hampir setiap tahun saudara -saudara kita di wilayah tersebut menjadi langganan banjir kiriman. Maka harus ada penanganan khusus dari Pemerintah Pusat karena banjir itu datang dari wilayah Malaysia,” jelasnya.

Ilham mengingatkan, bahwa hari – hari biasa saja keberadaan masyarakat di Lumbis Pansiangan, Lumbis Hulu dan Lumbis Ogong sudah sangat terisolir lantaran tidak adanya akses untuk transportasi darat. Sehingga musibah Banjir ini secara otomatis juga akan melumpuhkan aktifitas mereka.

” Sungai adalah satu -satunya akses transportasi mereka. Maka ketika sungai  itu dalam kondisi banjir, tentu aktifitas mereka akan terhenti,” kata Ilham

IPM Nunukan menilai, dari tahun ke tahun tak kunjung ada kebijakan dari Pemerintah Pusat yang benar-benar menyentuh sendi – sendi kebutuhan masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut. Padahal sudah sangat jelas UUD 1945 mengamanatkan pembangunan yang berkeadilan adalah hak setiap warga negara.

“Menurut saya, solusi yang paling tepat untuk mengurai sengkarut permasalahan di wilayah tersebut adalah pembentukan Daerah Otonomi Baru,” pungkasnya.

Pewarta: Eddy Santry

DPD NasDem Nunukan Minta Pemerintah Seriusi Penanganan Banjir Kiriman Dari Malaysia

Nunukan – Sedikitnya 948 rumah dengan 1.552 KK dan 5.682 jiwa saat ini mengalami dampak dari banjir yang menggenangi pemukiman mereka. Informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan, 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan saat ini mengalami dampak dari banjir tersebut.

Kesembilan belas Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai, Kecamatan Lumbis Hulu, Lumbis Pensiangan, Lumbis Ogong, Krayan Induk, Krayan Selatan.

Kepala Sub Bidang Kedaruratan dan Logistik (Kedalog) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Hasanuddin, mengungkapkan, wilayah yang tergenang cukup parah adalah Kecamatan Sembakung. Di Kecamatan tersebut,  saat ini tercatat 440 kepala keluarga dengan sekitar 1.500 jiwa yang terdampak.

“Saat ini petugas BPBD Nunukan, ungkap Hasanuddin terus memantau dan menerjunkan personel ke wilayah yang mengalami dampak terparah. Stok logistik juga disiapkan termasuk bila nanti terjadi langkah evakuasi,” ungkapnya.

Menanggapi Banjir yang melanda Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai, Kecamatan Lumbis Hulu, Lumbis Pensiangan, Lumbis Ogong, Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Partai NasDem, Ati Gunawan menilai bahwa dampak banjir pasti dapat diminimalisir apabila Pemerintah Pusat serius menanganinya.

“Seharusnya Pemerintah bersikap serius terkait musibah yang dialami masyarakat  di 4 Kecamatan di Perbatasan ini. Karena kejadian seperti ini sudah terjadi sejak tahun 1981. Kenapa saya mengatakan keterlibatan Pemerintah Pusat sangat di perlukan, karena banjir itu sendiri terjadi diwilayah Sabah-Malaysia dan Indonesia yang harus menampung imbasnya,” tuturnya.

Ucapan Ati Gunawan tersebut memang cukup beralasan, mengingat musibah tergenangnya beberapa Kecamatan khususnya di Kecamatan Sembakung tersebut, akibat  banjir yang terjadi di wilayah Malaysia. Tepatnya di Sepulut yang masuk kawasan Nabawan-Sabah. Luapan air dari Sabah tersebut, mengalir ke sungai Sembakung di Indonesia.

Ati Gunawan menegaskan bahwa dirinya akan segera membicarakan hal ini kepengurusan Partai diatasnya untuk melakukan desakan pada Pemerintah supaya secepatnya melakukan kebijakan tertentu maupun langkah-langkah atau pembicaraan khusus dengan Pemerintah Malaysia, mengenai banjir Sabah ini.

“Ini sudah bukan hanya persoalan pemerintah Kabupaten Nunukan lagi, tetapi sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Ketika Pemkab Nunukan sudah sigap dalam kewajibanya terkait penanganan bencana, mana realisasi tindakan pemerintah pusat dengan solusi pasca bencana?,” tandasnya.

Ati Gunawan benar – benar menyayangkan sikap Pemerintah yang terkesan lamban terkait penanganan permasalahan banjir kiriman dari Sabah ini. Seharusnya menurut Ati, Pemerintah bisa melakukan evaluasi mengingat banjir ini adalah kategori musiman yang tentu saja selepas air surut masyarakat yang bermukim di wilayah-wilayah terkait genangan air  tinggal menghitung berapa hari dan berapa masa lagi wilayahnya akan tergenang lagi.

“Seharusnya penanganan dampak Banjir kiriman dari Malaysia ini menjadi program prioritas, apalagi ini menyangkut harga diri Indonesia karena yang terendam itu adalah notabene Teras Negara,” tutur Ati

Menurut Ati yang perlu dilakukan Pemerintah adalah solusi kebijakan komprehensif disertai langkah konkrit sehingga masyarakat dapat terhindarkan dari bencana musiman tersebut. Ati Gunawan juga menegaskan,jangan sampai Nawacita yang mencita-citakan perbatasan menjadi yang terdepan tapi pada realisasinya justru masih selalu terbelakang.

“Pemerintah juga jangan menganggap remeh aspirasi masyarakat diwilayah tersebut yang/ mengusulkan terbentuknya DOD Kabudaya Perbatasan, karena dengan DOB lah solusi-solusi terkait problema diwilayah itu akan tercipta,” pungkasnya.

Gat Kaleb Ungkapkan 2 Hal Untuk Atasi Kelangkaan Gas Elpiji Bersubsidi

Foto Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Gat Kaleb

” Jangan main – main terhadap gas elpiji bersubsidi ini. Karena sangsi hukum sudah menanti bagi siapapun yang menyalahgunakannya – Gat Kaleb “

Nunukan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Gat Kaleb menilai jika 2 hal dari awal dilakukan,  kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi tidak akan pernah terjadi. 


“Pertama, penyalurannya memang ditujukan kepada yang berhak dan kedua Pemerintah juga mengiringi dengan menyediakan gas elpiji non subsidi,” tuturnya kepada Pewarta, Selasa (18/5).


Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan, jika memang penyaluran melalui mekanisme sebagaimana pada saat mengajukan pasokan, tentu tidak akan ada kesemrawutan apalagi kelangkaan.


“Pertamina itukan memasok gas elpiji bersubsidi atas permintaan Agen. Sementara data yang digunakan Agen adalah data dari beberapa Pangkalan. Nah, untuk mendirikan Pangkalan  itu kan salah satu syaratnya adalah data warga penerima subsidi. Kalau mekanisme itu dijalankan, pasti tak akan ada yang namanya kelangkaan,” jelasnya.


Gat mengingatkan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor : 104 tahun 2007, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 21 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji 3 kg, sudah sangat jelas bahwa elpiji 3 kg bersubsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan dibawah Rp 1,5 juta per bulannya, serta untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM).


Maka dalam hal ini Gat menilai, peran masyarakat sangat diperlukan. Terutama untuk mengerti bahwa gas elpiji bersubsidi tersebut adalah hak dari masyarakat kurang mampu sesuai dalam Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.


Namun guna memenuhi unsur keadilan, Pemerintah juga harus memberikan solusi kepada masyarakat yang tidak masuk kategori penerima subsidi yakni dengan menyediakan gas elpiji non subsidi.


“Kalau memang kedua hal tersebut dijalankan, saya yakin tidak akan ada lagi kelangkaan gas elpiji bersubsidi,” tandas salah satu tokoh Perbatasan tersebut 


Lebih jauh Gat mengungkapkan, saat ini belum terlambat untuk mengurai benang kusut dari penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi tersebut. Salah satu cara yang paling solutif adalah Pemerintah meminta Pertamina untuk memasok gas elpiji non subsidi.


“Eksekusinya adalah, jika masyarakat yang tak masuk kategori penerima subsidi, dapat menukarkan tabung kosong gas elpiji bersubsidi yang selama ini digunakan dengan gas elpiji non subsidi tersebut,” jelasnya.


Selain itu, perlu sikap tegas dari Pemerintah Daerah terhadap pihak – pihak yang sengaja memanfaatkan gas elpiji bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Hal ini selain untuk mengantisipasi permainan harga yang dilakukan pihak – pihak tertentu, bisa juga sebagai langkah penindakan bagi mereka yang seharusnya tak mendapatkan subsidi tapi ikut menikmati hak masyarakat kurang mampu.


Gat juga mengingatkan bahwa siapapun dapat dikenakan sangsi hukum apabila terbukti telah menyalahgunakan gas elpiji bersubsidi. 


“Maka jangan main – main terhadap gas elpiji bersubsidi ini. Karena sangsi hukum sudah menanti bagi siapapun yang menyalahgunakannya,” tegasnya.


Sebagaimana diketahui, sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi(“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi sebagai berikut:


Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi. (Eddy Santry)