Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan Miras dan Kosmetik Ilegal di Sebatik

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama Satgas BAIS berhasil gagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) serta kosmetik ilegal di wilayah pos Satgas Pamtas Bukit Keramat, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Jumat (17/05/2024).

Diketahui jumlah miras yang diamankan tersebut berjumlah 70 botol terdiri dari 46 merk “Black Jack” dan 24 botol merk “R&B” serta kosmetik ilegal merk “Berlian” sebanyak 256 pcs asal Malaysia.

Sesuai keterangan, Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian yang bermula dari informasi aktivitas pengiriman barang ilegal dari Tawau ke Nunukan melalui Sebatik.

“Setelah mendapatkan informasi, pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WITA, personil melakukan sweeping terhadap seluruh kendaraan yang melintas,” ucap Yon Arhanud 8/MBC.

Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa barang ilegal tersebut ditemukan pada salah satu kendaraan yang melintas.

“Setelah beberapa kendaraan, terlihat 1 kendaraan pick up mencurigakan yang memuat gas tetapi ditutup dengan terpal, setelah diperiksa kendaraan dikendarai oleh Sdr. Usman tersebut, ditemukan barang ilegal berupa 70 botol miras ilegal yang terdiri dari 24 botol miras merk R & B dan 46 botol miras merk Black Jack serta ditemukan juga 256 pcs kosmetik merk Briliant,” tuturnya.

Kemudian setelah supir kendaraan tersebut diinterogasi, Satgas Pamtas mengatakan bahwa Sdr. Usman mengaku barang tersebut merupakan titipan seseorang.

“Pada saat dimintai keterangan Sdr. Usman mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dan Ia hanya sebagai jasa pengirim barang yang tidak tau siapa pemiliknya, dimana selanjutnya barang tersebut akan ada yang mengambil di Dermaga Kandang Babi,” terangnya.

Berdasarkan hal itu, Satgas Pamtas menerangkan pulau Sebatik merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia terutama wilayah Tawau, dimana rawan aktivitas penyelundupan barang ilegal serta terlarang ke Indonesia.

Adapun barang bukti miras telah diamankan di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas dan selanjutya akan di serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

(nam/nam)

BPJS Kesehatan Nunukan Tunggu Arahan dari Pusat Soal Aturan Pemberlakuan KRIS di Rumah Sakit

NUNUKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nunukan masih menunggu turunan arahan dari pusat terkait pemberlakukan sistem Kesehatan soal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) rumah sakit.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan perintah terkait KRIS yang diberlakukan kepada seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.

Perubahan kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

KRIS sendiri merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS yang tidak lagi memberlakukan kelas 1, 2 dan 3 untuk kamar rawat inap rumah sakit tetapi seluruhnya mendapat sarana-prasarana atau perlakuan yang sama.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Nunukan, Yuliarsih Sahar mengatakan bahwa belum mendapatkan turunan arahan dari pusat.

“Kita belum mendapatkan turunan untuk aturan KRIS ini jadi kita tunggu saja,” ujar Yuliarsih Sahar saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Nunukan, Jumat (17/05/2024) sore.

Lebih lanjut, Yuliarsih mengatakan RSUD Nunukan juga telah melakukan komunikasi, tetapi memang dikarenakan belum ada turunan jadi belum ada proses lebih lanjut.

“RSUD Nunukan juga sudah komunikasi dengan kita terkait hal itu, juga sudah ada rilis dari Kemenkes tetapi karena arahan turunan dari pusat belum ada, jadinya semuanya masih berjalan seperti biasanya,” tutur Yuliarsih.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan ada penyesuaian nominal iuran BPJS Kesehatan menuju pemberlakuan KRIS paling lambat tahun depan.

“Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang,” tutur Budi, Jakarta, Kamis (16/05/2024).

Budi juga menyampaikan pemberlakuan nominal bersama dengan KRIS akan dilakulan secara bertahap dengan melihat evaluasi kinerja hingga paling lambat 30 Juni 2025 sesuai arahan Presiden.

“Dan ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap, karena yang namanya kelas-kelas itu bagusnya ditanggung oleh asuransi swasta,” kata Budi.

Bersama dengan itu, Menkes tersebut menjelaskan bahwa KRIS tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, tapi pelayanan di rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat dengan penyetaraan kualitas layanan yang sama,” terang Menkes.

Adapun Iuran BPJS Kesehatan 2024 pun ditentukan berdasarkan kepesertaan yang dimiliki oleh masyarakat. Terdapat rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.

Berikut rinciannya :

– Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan besaran iuran Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah,
– Iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000,
– Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000.

(*nam)

Sambangi Perbatasan, Dirjen Imigrasi Akan Sempurnakan Sarpras Pos Lintas Batas Tradisional Kab.Nunukan

NUNUKAN – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim melakukan kunjungan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kunjungan tersebut akan dilakukan selama 2 hari yakni pada tanggal 15 dan 16 Mei 2024, dimana akan menyambangi perbatasan Republik Indonesia (RI)-Malaysia terkhususnya pada daerah pulau Sebatik.

Selaku Dirjen Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa kunjungan dilakukan dalam rangka melihat kondisi pelayanan keimigrasian di Kab.Nunukan.

“Saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, dan sekarang di Nunukan, Kaltara, jadi saya ingin melihat langsung bagaimana kondisi perbatasan dan pelayanannya seperti apa, tentu ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan tugas fungsi kita sesuai amanat undang-undang,” ucap Silmy Karim saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Rabu (15/05/2024).

“Kemudian kita juga akan fasilitasi beberapa hal di dalam rencana kita untuk penyempurnaan dari sisi sarana prasarana (sarpras), operasional, sumber daya manusia (SDM) dan lain-lain pada pos lintas batas tradisional di Kab.Nunukan,” sambung Silmy Karim.

Selain itu, Silmy Karim menyampaikan kunjungan kali ini adalah salah satu bentuk tambahan semangat kepada Imigrasi Nunukan untuk melakukan tugasnya dengan lebih optimal.

“Sebatik kan salah satu pos perbatasan kita, jadi ini juga untuk menambah semangat teman-teman petugas anggota kita agar berkarya lebih optimal, serta Nunukan dengan beberapa pos lintas batasnya kan tahun ini mendapatkan penghargaan dari kementrian artinya selain menjadi contoh, Imigrasi Nunukan bisa menjadi yang terdepan dalam memberikan dampak yang baik bagi institusi kita,” tutur Dirjen Imigrasi.

Bersama dengan itu, kasus pelanggaran keimigrasian warga negara asing (WNA) merupakan salah satu permasalahan yang terjadi di beberapa daerah perbatasan, salah satunya Kab.Nunukan yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

Berdasarkan hal tersebut, Dirjen Imigrasi menjelaskan penindakan hukum WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian akan terus ditingkatkan serta digelar secara rutin.

“Memang saya lagi dorong terkait peningkatan penindakan hukum terhadap WNA yang berpotensi membahayakan keamanan di Indonesia, dan akan dilakukan secara rutin bahkan minggu lalu kita serentak melakukan operasi penindakan terhadap WNA dan ada beberapa yang kita amankan,” terangnya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa pemberlakukan kemudahan ruang di Indonesia terhadap WNA dengan tujuan baik tidak bagi yang bermasalah.

“Kita mempermudah dan memberikan ruang kepada WNA yang berkualitas tetapi untuk yang bermasalah harus kita tindak dengan tegas agar WNA bermasalah tidak semena-mena di Indonesia serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambah Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.

Adapun kunjungan Dirjen Imigrasi tersebut langsung disambut oleh Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah bersama unsur Forkopimda dan instansi vertikal di Bandara Nunukan.

(nam/nam)

Ketum ASPEPARINDO Perjuangkan Nasib 14 Ribu Jukir Minimarket Jakarta


Jakarta,Berandankrinews.com
Sekitar 14 ribu juru parkir minimarket se DKI Jakarta  terancam kehilangan mata pencahariannya akibat Pemerintah DKI Jakarta akan segera menertibkan perparkiran di seluruh lokasi minimarket di Jakarta. Ini berpotensi menyumbang belasan ribu pengangguran dan angka kemiskinan di Jakarta bisa meningkat.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (ASPEPARINDO) Irfan Januar dalam pesan tertulisnya pada Selasa (14/5/24) di Jakarta.

Jumlah tersebut  menurut Irfan, merupakan kalkulasi 7 ribu minimarket yang tersebar di seluruh Jakarta dengan 2 orang juru parkirnya. “Angka 14 ribu warga DKI Jakarta terancam kehilangan pekerjaan dan matapencaharianya. Ini tidak boleh terjadi di negara ini. Kami mendesak Pemda DKI harus mencari solusi agar tidak terjadi persoalan baru yakni pemiskinan belasan ribu warga,” tandas Irfan, pengusaha parkir yang sudah memiliki sistem digitalisasi perparkiran dalam bisnis yang dijalankannya.

Dampak buruk yang mengancam ketenangan warga masyarakat di DKI Jakarta akibat parkir di minimarket tidak diawasi jukir, lanjut Irfan, justeru terletak pada potensi naiknya angka kriminal penjahat kambuhan, dalam hal ini maling motor.

“Antara Jukir,  pemilik minimarket, dan  pengendara (pemilik kendaraan) itu simbiosis mutualisme atau hubungan yang saling menguntungkan. Pengusaha tenang, konsumen aman, jukir raih penghasilan. Ini yang harus dipahami pemda DKI,” imbuhnya.

Irfan juga menambahkan, jika jukir minimarket diberdayakan, Pemda bisa memperoleh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir dari 7000 gerai minimarket.

“Pemda harus merangkul jukir sebagaimana halnya terhadap jukir yang bertugas di badan jalan selama ini. Jasa perusahaan pengelola parkir bisa jadi solusi untuk mempekerjakan para jukir minimarket agar tidak lagi dianggap liar,” kata dia menyarankan.

Menyinggung soal kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para jukir tersebut yang dianggap minim skill atau keahlian, Irfan memastikan ASPEPARINDO siap memfasilitasi pelatihan tekhnis bagi para jukir minimarket tersebut, dengan syarat organisasinya diberi akses legal standing untuk kelola parkir di lokasi seluruh minkmarket (indomaret, alfamart, dan sejenisnya).

“Kami sedang mengurus lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Parkir di BNSP. Dan LSP inilah yang akan mensertifikasi seluruh jukir di Indonesia, termasuk yang di minkmarket. Agar sistem yang kita ciptakan nantinya para jukir yang lulus pelatihan tekhnis bisa langsung disertifikasi,” terang Irfan.

Irfan meyakini, dengan mekanisme ini Pemda di seluruh Indonesia dapat berkolaborasi dengan ASPEPARINDO untuk menata sistem perparkiran, dan memastikan kompetensi petugas dan pengelola parkir profesional. “Sehingga masyarakat pengguna jasa parkir akan merasa terjamin keamanan kendaraannya karena staf pengelola dan tenaga jukir pasti profesional dan bersertifikat,” pungkasnya.

Sebelumnya, penertiban jukir di seluruh lokasi minimarket se DKI Jakarta oleh Pemda DKI sempat menimbulkan polemik. Penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang terkesan arogan dan tidak memberi solusi pun menuai tanggapan, termasuk dari organisasi ASPEPARINDO. Persoalan ini menuntut perhatian semua pihak agar warga masyarakat tidak menjadi korban kebijakan yang belum tentu tepat.  (*Humas Aspeparindo*)

Disomasi Hendri Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat

Jakarta –Berandankrinews.com. Semakin seru, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara diam-diam telah mengirimkan somasi kepada Dewan Kehormatan PWI. Dari bisik-bisik tetangga yang diterima redaksi media ini, pergolakan di internal organisasi wartawan yang dijuluki peternak koruptor binaan Dewan Pers itu semakin membara. Ketum PWI,

Hendri Ch Bangun, dan Sekjennya, Sayid Iskandarsyah, mensomasi Sasongko Tedjo cs atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberikan teguran keras kepada Hendri dan mewajibkan pengembalian dana hibah BUMN yang dikorupsi oleh dedengkot koruptor itu sebesar Rp. Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Menanggapi hal tersebut, aktivis anti korupsi di kalangan pers, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa ia sejak awal sudah memberikan statemen terkait eksistensi Dewan Kehormatan PWI yang dinilainya tidak memiliki kehormatan. Dengan munculnya gerakan mbalelo para koruptor Hendri Ch Bangun dan kawan-kawannya itu semakin memperburuk dan menghancurkan kehormatan lembaga di internal PWI yang semestinya menjadi symbol penjaga kehormatan, harga diri, dan keberadaban organisasi.

“Tulisan paling awal saya tentang kisruh pengurus pusat PWI adalah terkait eksistensi Dewan Kehormatan yang menurut saya nir-kehormatan atau tidak mempunyai kehormatan. Dengan adanya somasi dari koruptor Hendri dan Sayid terhadap dewan kehormatan organisasinya itu,

hal ini membuktikan bahwa kehormatan Dewan Kehormatan PWI memang nihil, yang artinya juga secara organisasi PWI tidak memiliki kehormatan sama sekali,” jelas Wilson Lalengke dalam pernyataan persnya, Selasa, 14 Mei 2024.

Berita terkait baca di sini: Dewan Kehormatan yang Nir-kehormatan (https://pewarta-indonesia.com/2024/04/dewan-kehormatan-yang-nir-kehormatan/)

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa kondisi itu merupakan pertanda bahwa organisasi PWI sudah di ambang kehancuran yang diakibatkan oleh perilaku buruk pengurus dan anggota PWI itu sendiri, baik di pusat maupun di daerah-daerah.

Harta terbesar, terbaik, dan paling berharga sebuah komunitas, organisasi, paguyuban, dan sejenisnya adalah harga diri, martabat, dan kehormatan yang dimiliki oleh lembaga tersebut. Kepemilikan harga diri dan kehormatan itulah yang akan melahirkan kepercayaan dan rasa hormat publik terhadap seseorang dan sesuatu lembaga.

“Jika unit dewan kehormatan sebuah organisasi sudah hancur, maka harga diri, martabat dan kehormatan organisasi itu ikut hancur-lebur. Dalam kondisi demikian, kepercayaan dan rasa hormat masyarakat terhadap lembaga itu dipastikan hilang sama sekali. Dan ini sama artinya organisasi itu sudah sekarat, tinggal menunggu waktu untuk tutup usia,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, ini.

Untuk itu, Wilson Lalengke menyarankan agar pihak dewan kehormatan harus menunjukkan kewibawaan mereka dengan tegas di depan sub-unit organisasinya. Jangan biarkan unit-unit yang berada di bawah kontrol dan pengawasan mereka melakukan tindakan sesuka hatinya. Perilaku Ketum PWI dan kawan-kawannya itu bukan lagi sekadar persoalan etika di internal organisasi PWI, tapi sudah masuk ranah pidana yang harus diproses di institusi aparat penegak hukum negara.

“Perilaku korupsi dan penggelapan uang rakyat oleh para dedengkot koruptor, Hendri Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhamad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, itu tidak hanya sekadar masalah pelanggaran aturan-aturan internal PWI, tapi itu adalah pelanggaran pidana yang harus dipertanggung-jawabkan di hadapan seluruh rakyat Indonesia,” tegas Wilson Lalengke dengan menambahkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra-ordinary crime yang harus diproses hukum sesegera mungkin.

Bagaimana cara menegakkan wibawa Dewan Kehormatan PWI? Menjawab pertanyaan ini, tokoh pers nasional yang baru saja melaporkan Menteri BUMN, Dewan Pers, dan keempat pengurus pusat PWI itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) ini mengatakan itu hal mudah.

“Jawabannya sangat simple, Dewan Kehormatan hanya perlu melakukan dua hal. Pertama, seret para pengurus pusat PWI dan semua yang terindikasi terlibat dalam korupsi dan penggelapan dana hibah BUMN itu ke aparat penegak hukum, lebih cepat lebih baik.

Kedua, keluarkan maklumat memecat para pengurus dan merekomendasikan pelaksanaan munaslub organisasi secepatnya demi penyelamatan organisasi. Langkah luar biasa harus dilakukan dengan tegas karena lelaku kriminal para pengurus pusat PWI itu adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa diselesaikan dengan cara biasa,” tutur Wilson Lalengke menyarankan.

Sekadar pengetahuan bersama, melalui surat nomor: 019/TP-PWIP/V/2024, tertanggal 14 Mei 2024, Ketua Umum PWI, Hendri Ch Bangun, menyampaikan “Keberatan dan Somasi atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor: 20/IV.DK/PWI-P/SK-SR/2024”, kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Dalam surat somasi setebal 13 halaman yang dilayangkan melalui tim penasehat hukumnya itu, Hendri Ch Bangun mengatakan bahwa dirinya keberatan atas teguran keras dan kewajiban mengembalikan dana hibah BUMN sebesar Rp. 1,7 milyar dengan alasan bahwa Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak berwenang dalam memeriksa, mengadili dan memutus hal-hal yang sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun. Surat somasi yang isinya sama seperti itu juga dikirimkan oleh Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, melalui kuasa hukum yang sama.

“Orang-orang ini mau berkelit dari pengembalian uang karena menurut kabar burung uangnya sudah dibelikan mobil dan motor gede, yang akhirnya tidak bisa terjual akibat publik telah maklum barang-barang itu adalah hasil mencuri dari uang rakyat oleh para dedengkot koruptor PWI peternak koruptor binaan Dewan Pers itu,” pungkas Wilson Lalengke dengan nada prihatin. (APL/Red)