Dewan Penasehat Dukung Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nasib Hendri Bangun di Ujung Tanduk

Jakarta –Berandankrinews.com.

Nasib Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendri Chaeruddin Bangun, ibarat telur di ujung tanduk. Sebentar lagi posisinya sebagai pengurus pusat PWI peternak koruptor binaan Dewan pecundang Pers itu selesai. Bahkan jika tidak hati-hati, organisasi PWI bisa ikut bubar.

Hal ini terlihat dari sikap Dewan Penasehat PWI Pusat yang mendukung penuh keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberikan peringatan keras terhadap Hendri Ch Bangun dan merekomendasikan pemberhentian tiga orang pengurus PWI Pusat lainnya. Adapun ketiga pengurus PWI Pusat yang disanksi DK PWI untuk diberhentikan adalah Sekjen, Sayid Iskandarsyah; Wabendum, Muhamad Ihsan; dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah. Batas waktu melaksanakan rekomendasi DK PWI Pusat adalah tanggal 16 Mei 2024.

Atas sanksi yang diberikan DK PWI Pusat, Hendri Ch Bangun bukan menjalankan hasil keputusan DK tersebut, tapi malah sebaiknya dia melawan. Pada tanggal 14 Mei 2024, dedengkot koruptor PWI itu menunjuk pengacara yang kemudian mensomasi DK PWI Pusat, dengan meminta agar DK mencabut sanksi yang diputuskannya dengan alibi DK PWI Pusat disebut tidak memiliki kewenangan atas pemberian sanksi tersebut.

Pembangkangan atas keputusan DK PWI Pusat itu membuat Dewan Penasehat PWI Pusat memberikan surat teguran kepada Pengurus Harian Hendri Ch Bangun cs. Surat tersebut ditandatangani Ketua Dewan Penasehat, Ilham Bintang, dan Sekretaris, Wina Armada.

Dalam surat bernomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 tersebut, disebutkan Dewan Penasehat sesuai konstitusi organisasi PWI berhak memberikan nasehat, baik diminta maupun tidak, khususnya terhadap masalah yang dihadapi Hendri Ch Bangun dan jajaran pengurus harian PWI Pusat saat ini.

Lebih lanjut, Dewan Penasehat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), hanya Dewan Kehormatan yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. Ketentuan ini dirumuskan untuk mencegah adanya intervensi dari lembaga atau individu lain dalam keputusan organisasi.

Sebagai bagian dari nasehatnya, Dewan Penasehat meminta agar Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan. Mereka menekankan, langkah-langkah perlawanan terhadap keputusan Dewan Kehormatan tidak sepatutnya dilakukan dan diharapkan tidak akan terulang di masa mendatang.

Kepengurusan PWI Pusat pun kian panas dan retak. Hendri Ch Bangun bukannya menerima nasehat dari Dewan Penasehat. Malah melawan dengan mengirimkan surat tanggal 25 Mei 2024 kepada Dewan Penasehat, yang intinya justru meminta Dewan Penasehat memberi nasehat kepada Dewan Kehormatan karena dinilai kebijakan Dewan Kehormatan, antara lain memberikan peringatan keras, menyuruh mengembalikan uang yang digelapkan Hendri cs, serta memberhentikan tiga orang pengurus, dianggap melampaui batas kewenangan Dewan Kehormatan.

Mengamati fenomena tersebut, secara terpisah Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal ketika diminta komentarnya atas surat Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat dan jawaban surat Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch Bagun, kepada Dewan Penasehat PWI Pusat mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa organisasi wartawan tertua tersebut sudah di ambang kehancuran, memalukan, serta tidak memberi contoh yang baik bagi organisasi pers lainnya. Jika suara Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak lagi digubris oleh Ketum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun, ini menunjukkan organisasi PWI memang dalam kondisi memprihatinkan. Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan satu suara dalam menyikapi Kasus Hendri Ch Bangun cs. Dia benar-benar di ujung tanduk. Apalagi dirinya melawan dan bersikukuh menyatakan tidak bersalah dan tidak mengambil dana BUMN untuk pribadi.

“Karena masing-masing merasa benar atas keyakinannya, jika kondisi ini terus terjadi akan memberikan dampak yang tidak baik bagi industri pers dan wartawan. Sebaiknya PWI dibubarkan saja, jika memang Hendri Ch Bangun ngotot merasa tidak melanggar apapun. Atau pilihan lain mengadakan KLB alias Kongres Luar Biasa untuk meminta pertanggung-jawaban dalam kasus dana BUMN yang membuat citra PWI hancur,” tegas Jusuf Rizal, yang juga menjabat Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu.

Jusuf Rizal juga mengatakan bahwa wartawan pemegang KTA PWI, Edison Siahaan, dan LIRA melaporkan kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN oleh Hendri cs ke Mabes Polri adalah agar dapat ditemukan ada-tidaknya pelanggaran, baik prosedur, peraturan administrasi organisasi, penguasaan uang tanpa hak, dan kebohongan maupun tindak kriminal lain yang dilanggar terkait bantuan dana BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang dikemas dalam bentuk sponsorship oleh Forum Humas BUMN. Hanya melalui proses hukumlah kasus dugaan korupsi dana hibah BUMN itu dapat dibuka secara terang-benderang dan didapatkan kepastian hukum atasnya. (TIM/Red)

Dapat Restu dari DPP PAN dan PKS, Basri Siap Bertarung di Pilbup Nunukan 2024

NUNUKAN – Bakal calon Bupati Nunukan, Letkol (Purn) Drs. H. Basri, M.Si, resmi mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Rekomendasi DPP PAN dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2024 di Jakarta melalui surat nomor 584/PILKADA/V/2024 yang diberikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Ibrahim Ali langsung kepada Drs. H. Basri, M.Si, Minggu (26/05/2024).

Surat tersebut berisikan persetujuan dan rekomendasi terhadap Basri sebagai bakal calon (balon) Bupati Nunukan periode 2024-2029 serta beberapa penugasan yang diberikan diantaranya mencari calon Wakil Bupati Nunukan, mendapatkan koalisi parpol lain untuk memenuhi pensyaratan pencalonan, berkomunikasi secara intens dengan DPW, DPD, DPC dan DPRt PAN untuk menggerakkan mesin partai dan membuat program pemenangan Pilkada 2024, lalu melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada serta sanggup menanggung biaya survey oleh lembaga survey yang ditunjuk oleh DPP PAN.

Bersama dengan itu, Letkol (Purn) Drs. H. Basri juga mendapatkan restu dari PKS setelah menerima langsung surat rekomendasi DPP PKS.

Surat keputusan (SK1) tersebut diberikan oleh Sekretaris Bidang Pembinaan Wilayah (BPW) PKS Kalimantan, Ir. H. Antang Dwi Dasono di Kantor Dewan Pimpinan tingkat Pusat PKS, Jakarta, Minggu (26/5/2024).

Dengan diberikannya mandat rekomendasi maka peluang Basri untuk bertarung di Pilbup Nunukan terbuka sangat lebar.

Seperti diketahui pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, PAN mengantongi 1 kursi dan PKS berhasil mendapatkan 5 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab.Nunukan.

Berdasarkan hal tersebut, jikalau PKS dan PAN berkoalisi maka dapat mengusung Basri sebagai calon Bupati Nunukan 2024, dimana aturan persyaratan pencalonan mengharuskan partai pengusung memiliki 6 kursi di anggota legislatif daerah kabupaten.

Sebelumnya, eks Bupati Nunukan periode 2011-2016 itu saat ditemui oleh tim Media dan Radio BERANDANKRI berharap kepada masyarakat Kab.Nunukan untuk cerdas dalam memilih nahkoda kepimimpinan yang baru nantinya.

“Kita berharap semoga masyarakat Nunukan bisa cerdas dalam memilih calon pemimpinnya, jangan karena diiming-imingi sesuatu akhirnya lupa akan akal sehatnya sehingga pragmatis, jadinya yang terpilih yang tidak berkualitas,” ujar Letkol (Purn) Drs. H. Basri, M.Si, Rabu (20/04/2024) malam.

Adapun Bupati Nunukan periode 2011-2016 tersebut juga merupakan eks Dandim 0911/Nunukan yang merupakan seorang purnawirawan TNI dengan jabatan Letnan Kolonel (Letkol) TNI AD.

(*nam)

Kunjungan ke Sejumlah Pos Perbatasan Satgas Yonarhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya : “Tetap Jaga Kedaulatan Negara dan Bantu Kesulitan Masyarakat”

NUNUKAN – Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dantgas Pamtas) Yonarhanud 8/MBC menggelar kunjungan ke beberapa pos Satgas yang tersebar di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sabtu (25/05/2024).

Kunjungan kerja kali ini dilaksanakan bersama Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina dalam rangka meninjau langsung kondisi prajurit Satgas, dan fasilitas PLBN Labang yang menjadi salah satu entry point perbatasan Indonesia-Malaysia. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bea Cukai Nunukan Bapak Danang Seno Bintoro S.E., M.M.

Selain di pos Labang, kunjungan itu juga dilakukan di pos Simantipal. Kedua pos tersebut, merupakan pos yang letaknya hanya dapat diakses melalui jalur perairan/sungai.

Dalam peninjauan itu beberapa hal disampaikan oleh Dansatgas secara langsung dihadapan personil Pamtas yang berada di masing-masing pos tersebut.

Selain soal menjaga kedaulatan Negara, Letkol Arh Iwan Hermaya juga menghimbau personilnya untuk tetap menjaga keamanan selama pelaksanaan tugas dan terus membantu kesulitan masyarakat di Perbatasan.

“Tujuannya, adalah untuk menjaga rasa cinta tanah air,” kata Dansatgas.

Selain itu, sinergitas pun tak lepas ditegaskan oleh Dansatgas kepada seluruh personilnya. Ia menilai, sinergitas dengan instansi terkait merupakan kunci utama suksesnya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai pasukan penjaga perbatasan antar negara.

“Sinergitas itu penting. Tanpa sinergitas, tugas dan tanggung jawab ini akan sulit untuk diselesaikan dengan baik,” jelas. Letkol Iwan.

(*PenArh8)

APTIKNAS Gelar Seminar Strategi Digitialisasi Sektor Pendidikan


Banten-Berandankrinews.com
Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) bekerjasama dengan Yorindo Communication sukses meraih dukungan dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dalam menggelar seminar bertema: “Tantangan & Strategi Digitalisasi dan Cybersecurity di Sektor Pendidikan” pada Rabu (22/5/2024) di Hotel SwissBell Serpong, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Seminar yang mengundang berbagai Perguruan Tinggi Swasta di wilayah Serpong Tangerang, Provinsi Banten ini berlangsung meriah karena dihadiri langsung Ketua Umum APTISI M. Budi Djatmiko yang juga didaulat sebagai salah satu pemateri.

Dalam pemaparannya, Budi Djatmiko menekankan tentang kurikulum yang digunakan saat ini di kampus-kampus sebagian besar masih menggunakan cara-cara yang lama. “Saya dulu kuliah sampai 178 SKS. Sementara anak saya belajar di sekolah menengah dari Singapur hingga kuliah di Amerika hanya 95 SKS. Masalah ini sudah pernah saya sampaikan ke Menteri Nadim saat beliau baru menjadi menteri dan saya diundang,” terang Budi saat menyampaikan materi di depan peserta seminar.

“Di kita banyak mata kuliah yang diajarkan mempertanyakan cita-citamu jadi apa? Kampus dan sekolah-sekolah yang benar tidak menanyakan kamu akan jadi apa, tapi kamu akan menciptakan apa. Karena nanti akan terjadi sesuatu yang baru. Ini yang harus diajarkan kampus karena semua (kurikulum) akan jadi digital. Teknologi apapun akan selalu berubah,” urainya.

Sementara itu, pada pelaksanaan seminar ini turut menghadirkan narasumber kompeten dan berkualitas yang membawakan berbagai tema Digitalisasi dan Cybersecurity seperti “Strategi Infrastruktur Digital” oleh Yoki Mulyadi (Digital Infrastructure Enthusiast). Kemudian ada Kelvin Kristianto (Solutions Architect – ASEL) yang memaparkan materi tentang Smart Learning Sistem.

Sedangkan materi mengenai Data Security disampaikan Thomas (Asustor), lalu materi tentang Pengelolaan Data Digital disampaikan Melvino (Seagate), dan ditutup penyampaian materi tentang Digital Marketing Strategy oleh CEO Cyberlabs Syarief.

Menariknya, seminar serupa bakal diselenggarakan di sejumlah kota antara lain di kota Surabaya 29 Mei 2024 dengan tema yang sama lalu berlanjut 30 Mei 2024 dengan tema: “Tantangan & Strategi Pemanfaatan Blockchain di Industri Kesehatan”, kemudian di kota Medan 6 Juni 2024 dengan tema: “Kumpul Komunitas Sistem Integrator” serta akan berlanjut di kota-kota lainnya, tentu tujuan utama agar bisa terus mendorong pemerataan teknologi digital di berbagai kota.

Pada kesempatan ini pula, Ketum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH. mengapresiasi kehadiran Ketum APTISI Budi Djatmiko. Ia mengatakan, organisasi APTIKNAS yang dipimpinnya terdiri dari 2.000 anggota pengusaha pemilik Perusahaan dan Produsen Produk IT, terdiri dari Principal, Distributor, Dealer, System Integrator, Software Developer, Cloud Computing, Big Data, IoT, AI, VR, AR, XR, Cyber Security, Blockchain, Robotic hingga perusahaan Konsultan IT dan Retailer, yang pengurusnya tersebar di 30 kota se-Indonesia dari Aceh sampai Papua.

Hoky, sapaan akrab pendiri organisasi APTIKNAS ini, mengatakan “Sebagai pengguna SDM profesional di bidang IT, kami tentunya akan terus mendorong peningkatan kualitas layanan serta produk-dan solusi IT ke seluruh Indonesia, hingga tercipta pemerataan pemanfaatan Teknologi di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Hoky yang juga merupakan pendiri LSP SDM TIK dan pendiri LSP Pers Indonesia.

Menurutnya, APTIKNAS sangat mendukung program pemerintah Indonesia di bidang IT karena sejalan dengan Program The Road to Indonesia 4.0. Hoky menambahkan, APTIKNAS terus aktif berperan mendorong sosialisasi Pemanfaatan teknologi di berbagai Industri.

“Seminar di Sektor Pendidikan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang akan kami lakukan di berbagai Industri. Peserta yang hadir hari ini memang kami fokuskan bagi rekan rekan di industri Pendidikan di sekitar Serpong,” ujarnya.

Hoky yang kini dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) turut memaparkan tentang beberapa trend teknologi digital yang marak digunakan di industri pendidikan antara lain: Pembelajaran daring (online learning), Teknologi edukasi (edtech), Kecerdasan buatan (artificial intelligence), Realitas virtual (virtual reality), dan Augmented reality (augmented reality) yang dapat digunakan untuk menambahkan informasi digital ke dunia nyata, sehingga membantu siswa belajar dengan lebih mudah.

Pada bagian akhir sambutannya, Ia menyampaikan permasalahan terkait pemanfaatan teknologi digital di sektor pendidikan memiliki banyak potensi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, menurutnya, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi.

Seminar ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk bertukar ide dan pengalaman dalam mengatasi berbagai tantangan tersebut, sehingga teknologi digital dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Saya berharap kegiatan Seminar ini dapat menambah wawasan bersama dan diharapkan dapat tercipta kolaborasi yang erat agar kita bisa mengupayakan Inovasi- inovasi teknologi yang efisien, efektif dan yang tidak kalah penting teknologi yang tetap berlandaskan pada budaya kita semua,” pungkasnya. (Hendra)

Terkait RUU Penyiaran, Wilson Lalengke: Pemberangus Kemerdekaan Pers Sejati adalah Dewan Pers


Jakarta – Berandankrinews.com. Tetiba muncul kehebohan terkait Rancangan UU Penyiaran yang baru akibat memuat pasal-pasal tentang pelarangan melakukan dan mempublikasikan hasil jurnalisme investigasi. Sementara itu, menurut sejumlah pihak di parlemen, usulan RUU Penyiaran tersebut sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Mengapa publik terkaget-kaget dengan munculnya berita tersebut?

“Tidak perlu heran soal gonjang-ganjing semacam ini. Biangnya ada di Dewan Pers dan PWI peternak koruptor yang berkantor di Kebon Sirih sana,” sebut Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, merespon permintaan tanggapannya oleh rekan-rekan media, Senin, 20 Mei 2024.

Menurut alumni PPRA-48 Lemahannas RI tahun 2012 itu, Dewan Pers dan PWI selama hampir 10 tahun terakhir telah menjadi tembok penghalang berkembangnya informasi yang benar, faktual, dan sesuai kenyataan lapangan. Dewan Pers sesungguhnya adalah lembaga yang harus dihapuskan agar demokrasi benar-benar dapat berjalan sesuai mekanisme alam demokrasi secara alami.

“Kelakuan Dewan Pers itu lebih parah, bahkan lebih sadis, dari Kementerian Penerangan di jaman Orde Baru. Benar mereka belum pernah membredel sebuah lembaga media massa, tapi rekomendasi mereka yang mengkriminalisasi wartawan dengan alasan belum uka-uka (UKW – Red) dan medianya belum terdaftar di Dewan Pers telah menjadi senjata pemusnah kebebasan pers secara massif di tanah air,” jelas tokoh pers nasional yang dikenal gigih membela wartawan terzolimi oleh perilaku Dewan Pers selama ini.

Wilson Lalengke juga menyitir kebijakan Dewan Pers dalam kasus Sambo 2 tahun lalu. Dalam kasus itu, Dewan Pers melarang media melakukan investigasi terhadap kasus yang melibatkan sejumlah petinggi Polri tersebut dan meminta media hanya menayangkan ‘release resmi’ dari Polri dan atau lembaga berwenang.

“Anda bisa bayangkan bagaimana konyolnya Dewan Pers yang dengan gagah perkasa pasang badan melarang wartawan melakukan penelusuran dan pencarian informasi lapangan terkait sebuah kasus dan meminta media untuk menyiarkan hanya ‘berita rekayasa alias bohong’ dari polisi atau pihak berwenang. Tentu saja berita yang beredar bukanlah informasi yang benar dan faktual,” sebut Wilson Lalengke dengan menambahkan bahwa Dewan Pers dalam kasus Sambo waktu itu ternyata disogok pihak tertentu untuk menyetir media-media di tanah air.

Jika sekarang Dewan Pers terdengar lantang menolak RUU Penyiaran yang berisi pelarangan jurnalisme investigasi, patut dipertanyakan motivasinya. Sangat mungkin mereka ingin memancing di air keruh, yang oleh karena itu kalangan pers semestinya waspada dengan move-move lembaga partikelir itu.

“Apakah Dewan pecundang Pers tidak sadar diri bahwa selama ini dialah pihak yang sangat getol menghambat perkembangan kemerdekaan pers di Indonesia? Mengapa tiba-tiba tampil ibarat seorang pahlawan kemerdekaan pers dan demokrasi dengan menyatakan menolak RUU Penyiaran yang kontroversial itu? Kita perlu waspada terhadap musang berbulu domba semacam Dewan Pers ini yaa, hampir pasti ada udang di balik bakwan,” tambah Wilson Lalengke mewanti-wanti.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah BUMN yang melibatkan pengurus pusat dan staf PWI yang sedang diproses aparat penegak hukum saat ini menjadi gambaran bagi masyarakat betapa buruknya sistem penyebaran informasi yang dilakukan oleh rekan-rekan media yang tergabung di organisasi pers PWI itu. Sesuai petunjuk yang maha mulia Dewan Pers, para wartawan PWI tidak lagi menjadi kontrol sosial masyarakat dan pemerintah, tapi justru menjadi corong para bandit anggaran yang bertebaran di semua Kementerian/Lembaga (K/L) dan dinas-dinas, hingga pemerintah desa di seluruh pelosok nusantara.

“Akibatnya, berita yang mereka munculkan ke publik hanyalah cuap-cuap advertorial dan iklan pemerintah, politisi, dan para bandar serta mafia, yang tentunya bukan untuk mencerdaskan masyarakat, tapi menipu publik. Kasus dugaan suap yang melibatkan Menteri BUMN dan pengurus pusat PWI itu semestinya menjadi reflektor bahwa pers Indonesia saat ini sudah kehilangan idealisme mulia untuk mengungkap kebenaran, tapi telah bermutasi menjadi jurnalisme transaksional, yang dengan demikian kebohongan menjadi hal biasa,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari konsorsium universitas: Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, ini.

Apakah PPWI menolak RUU Penyiaran, khususnya pasal tentang pelarangan jurnalisme investigasi? Menjawab pertanyaan itu, pemimpin redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) ini menjawab diplomatis, “Anda sudah tahu jawabannya”.

“Jika RUU Penyiaran ini akhirnya disahkan juga, maka akan bertambah panjanglah cerita perih perjuangan PPWI dalam membela warga masyarakat yang terzolimi akibat pemberitaan. Akan muncul banyak kasus pemberitaan yang sebenarnya informasi didapatkan secara kebetulan namun karena kepentingan pihak tertentu, terutama yang berkuasa dan beruang, pewartanya dipersoalkan menggunakan pasal pelarangan jurnalisme investigasi.

Dewan Pers pasti berdansa ikut irama gendang sang penguasa dan pengusaha, karena ada uang di situ,” tandas Wilson Lalengke sambil mengatakan sangat menyayangkan jika RUU semacam ini harus ada di negara yang menganut sistim demokrasi seperti Indonesia. (APL/Red)