Perumda Tirta Taka Siap Kerjasama Dengan DLH Soal Sampah di Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Guna menangani proses limbah sampah di kabupaten Nunukan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Nunukan siap berkerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kab. Nunukan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur perumda air minum Tirta Taka kabupaten Nunukan, Masdi yang menjelaskan bahwa perumda telah melakukan pertemuan dengan DLH terkait kerjasama.

“Kita sudah lakukan pertemuan dengan DLH terkait pembahasan kerjasama ini di kantor mereka, nanti juga kita akan pertemukan dengan media untuk penyaluran informasi sosialisasi yang cepat,” ujar Masdi saat ditemui pada kegiatan syukuran perumda Tirta Taka di Embung Bolong, Jalan Pongtiku, Rabu (29/05/2024) siang.

Kemudian, Masdi menjelaskan bentuk kerjasama yang akan dilakukan bersama dengan DLH kedepannya.

“Kerjasamanya itu merupakan retribusi buang sampah, dimana perbulan sebanyak Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lokasinya juga, masalah data masyarakat, dan nanti buang sampah itu ada harinya biar tertata dengan baik nantinya,” tuturnya.

Selanjutnya, Ia juga menyampaikan bahwa perumda telah siap untuk kerjasama, hanya tinggal menunggu dari pihak DLH.

“Kalau kami sudah siap, vendor, pembayaran dan sudah kita bantu semuanya, kita majukan Nunukan ini agar lebih baik dan lebih bersih kedepannya,” kata Direktur perumda Tirta Taka Nunukan tersebut.

Selain itu, terkait pembayaran tagihan air, masyarakat bisa menerima pelayanan langsung di kantor perumda air minum Tirta Taka Nunukan atau dengan mitra pembayaran diantaranya Bank Kaltimtara, BRI, BNI, Mandiri, BSI, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, aplikasi Tokopedia, PPOB DJI Koin, Shopee, dan Buka Lapak.

Masyarakat Nunukan juga bisa langsung menghubungi kontak pengaduan laporan perumda air minum Tirta Taka Nunukan jika terjadi permasalahan pada nomor 0823 5233 2198 dan (0556) 21052.

(nam/nam)

Ajang Silaturahmi Bersama Sahabat Air, Perumda Tirta Taka Nunukan Gelar Acara Syukuran

NUNUKAN – Bertempat di Embung Bolong, Jalan Pongtiku, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan menggelar agenda syukuran bersama dengan partner air, Rabu (29/05/2024) siang.

Terlihat hadir partner air Nunukan dari berbagai bidang seperti partner pembayaran yakni beberapa kantor perbankan, partner media, serta pelanggan perumda Tirta Taka Nunukan.

Selaku Direktur perumda air minum Tirta Taka Nunukan, Masdi menyampaikan kegiatan acara syukuran merupakan momen saling brrsilaturahmi bersama sahabat air.

“Kegiatan ini sebenarnya hanya ajang silaturahmi sesama ya biar dapat berbaur dan baik, terkhususnya sahabat air perumda seperti partner pembayaran, media dan juga pelanggan, karena kan mungkin juga banyak salah dan khilaf kami disaat kemarau kemarin,” ucap Masdi.

Lebih lanjut, Masdi juga menyampaikan kondisi persediaan dan penyaluran air bersih saat sekarang di Nunukan.

“Alhamdulillah mulai awal minggu ketiga bulan mei volume tampung dan penyaluran air sudah normal lancar sampai dengan hari ini,” tutur Direktur Perumda Tirta Taka Nunukan.

Bersama dengan itu, Ia turut menjelaskan program pengerukan embung yang telah berjalan memasuki persiapan pengerukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Langkah awal sudah dilakukan yakni survei lokasi, quarry pembuangan dan sebagainya, mudah-mudahan bisa masuk ke tahap pengerukan dalam waktu dekat, masyarakat kan berpikir tinggal keruk saja namun sebenarnya tidak begitu, perlu memikirkan seperti lokasi pembuangan hasil pengerukan itu,” terangnya.

Terakhir, Direktur perumda air minum Tirta Taka Nunukan tersebut menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan air dengan bijak.

“Tentu kita sampaikan kepada masyarakat, memasuki curah hujan yang banyak ini, ya gunakan air secara bijak dan mengecek jaringan pipanya karena pembayaran itu terlihat dari pemakaian, kualitas pipa yang digunakan dan juga keran yang dipakai,” himbau Masdi.

Adapun sebagai bentuk informasi, terkait pembayaran tagihan air, masyarakat bisa menerima pelayanan langsung di kantor perumda air minum Tirta Taka Nunukan atau dengan mitra pembayaran diantaranya Bank Kaltimtara, BRI, BNI, Mandiri, BSI, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, aplikasi Tokopedia, PPOB DJI Koin, Shopee, dan Buka Lapak.

Masyarakat Nunukan juga bisa langsung menghubungi kontak pengaduan laporan perumda air minum Tirta Taka Nunukan jika terjadi permasalahan pada nomor 0823 5233 2198 dan (0556) 21052.

(nam/nam)

Wabup H. Hanafiah Buka Sosialisasi Pelaksanaan Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024

NUNUKAN- Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah membuka secara resmi sosialisasi pelaksanaan kegiatan Survey Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilaksanakan di ruang rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Senin (27/05).

Pemerintah Indonesia melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah di Indonesia menyelenggarakan survei penilaian integritas (SPI) untuk mencegah korupsi.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pelaksanaan tugas dan layanan lembaga publik di Indonesia yang transparan, adil dan bersih dari korupsi. SPI memetakan risiko korupsi dalam pelaksanaan tugas/layanan sehingga dapat memberikan gambaran keberhasilan dampak yang diciptakan dari beragam upaya pemberantasan serta pencegahan korupsi di masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Atas nama pemerintah daerah, Wabup Hanafiah berharap kegiatan yang dilaksanakan itu dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa kendala yang berarti, karena tujuan sosialisasi pelaksanaan kegiatan SPI tahun 2024 ini adalah supaya dapat dipahami dan memiliki pemahaman tentang penyelenggaraan SPI, agar SPI dapat menjadi tools pencegahan korupsi sejak dini yang dapat digunakan pemerintah daerah dalam memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas.

“Saya berharap dukungan dari seluruh perangkat daerah agar pemanfaatan hasil SPI dapat dimanfaatkan sehingga pemerintah Kabupaten Nunukan dapat menjadi lebih baik”, ungkap Hanafiah.

(PROKOMPIM)

Bupati Laura Memaparkan Penyusunan RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2025 – 2045

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid Memaparkan Penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nunukan 2025 – 2045 dalam visi Kabupaten Nunukan Beranda NKRI yang Berdaya Saing Maju dan Berkelanjutan, yang di laksanakan di Ruang Pertemuan Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Selasa 28 Mei 2024.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara H. Andi Muhammad Akbar M. Djuarzah, Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa, Dandim Nunukan dan perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Serfianus, Ketua LPPM Universitas Borneo Tarakan Etty Wahyuni MS, Kabid Pengkajian Perencanaan Pengendalian Pembangunan Bappeda Litbang Provinsi Kaltara Firmansyah, Kaban Bappeda Litbang Nunukan Raden Iwan Kurniawan, Kepala OPD dan para peserta RPJPD.

Adapun maksud penyusunan RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2025 – 2045 yaitu untuk memberikan pedoman arah penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah dalam masa 20 Tahun ke depan, serta bertujuan merumuskan visi, misi arah kebijakan dan sasaran pokok Daerah Kabupaten dalam kurun waktu 2025 – 2045.

Bupati Laura dalam paparan tersebut mengatakan RPJPD Kabupaten Nunukan merupakan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan Nunukan dalam 20 Tahun mendatang, menjadi acuan di dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah.

” Dokumen perencanaan tersebut juga menjadi pedoman bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2025 sampai 2045 dalam menyusun visi, misi dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah.” Kata Bupati Laura memaparkan.

Setelah paparan acara dilanjutkan dengan diskusi dan masukan dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Nunukan ke depan.

(PROKOMPIM)

Hantam Sajam Berkali-kali pada Korban Gegara Pengaruh Alkohol, Seorang Pria Diamankan di Sei Menggaris 

NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di jalan Rayon C, RT. 07, Desa Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.

Pelaku kasus penganiayaan dilakukan seorang pria berinisial MD (21 thn) terhadap 2 korban yakni Amos dan Novi.

Selaku Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa, S.H., M.H mengungkapkan kronologis kejadian yang bermula pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 dekira pukul 20.00 WITA.

“Awalnya pelaku bersama dengan keempat kawannya yang juga merupakan saksi yakni B, R, Y dan A sedang minum-minuman beralkohol dan berkaraoke di teras depan rumah R, berselang beberapa lama, pelaku bersama R beberapa kali mendengar suara lemparan batu kearah atas seng rumah, sehingga pelaku bersuara keras menanyakan ‘SIAPA YANG LEMPAR RUMAH?’ di jalan depan, lalu 2 korban yang saat itu berada didekat rumah tersebut merasa tersinggung, dan korban pun mendekati pelaku dan mendorong tubuh pelaku serta mengatakan ‘SIAPA YANG LEMPAR RUMAHMU?’ sehingga pelaku terdorong di parkiran motor,” ujar D. Barasa di Kantor Polsek Nunukan, Selasa (28/05/2024) siang.

“Kemudian disaat pelaku terdorong, Ia melihat sebilah parang parang terselip di sebuah sepeda motor yang tidak diketahui milik siapa sehingga pelaku menarik parang tersebut dan mengayunkan secara membabi buta ke arah tubuh korban Amos sehinga terluka dan jatuh sempoyongan, melihat kejadian itu korban Novi datang membantu Amos namun pelaku kembali mengayunkan parangnya berkali kali ke arah tubuh korban Novi hingga pada akhirnya warga berdatangan melerai, dan pelaku langsung melarikan diri ke dalam kebun kelapa Sawit milik PT. BSI melalui belakang rumah,” sambung D. Barasa.

Lalu, Kapolsek Nunukan tersebut menyampaikan bahwa akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka berat.

“Korban Amos Korban mengalami luka robek diatas pelipis sebelah kanan dan luka robek pada tangan sebelah kiri serta luka robek pada pinggang sebelah kiri sedangkan Novi mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan luka robek pada telapak tangan sebelah kiri,” tutur Kapolsek Nunukan.

“Saat ini para korban kejadian penganiyaan masih dirawat di RSUD Nunukan untuk perwatan intensif lebih lanjut,” tambahnya.

Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa personil masuk masuk ke perusahaan PT.BSI untuk melakukan penangkapan pelaku.

“Dimana sesaat setelah kejadian melarikan diri ke arah belakang rumahn, lalu masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit PT. BSI, sehingga dilakukan pencarian dengan dibantu warga ataupun karyawan PT.BSI dan di ketahui pelaku sudah berada di sekitar jalan utama daerah Semaja, sehingga dilakukan pengejaran kesana dan berhasil mengamankan pelaku,” tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan barang bukti diantaranya 1 buah bilah parang panjang bergagang kayu warna coklat, 1 lembar pakaian berupa baju lengan pendek warna 457coklat, 1 lembar pakaian berupa celana levis ?panjang warna biru, 1 lembar pakaian berupa baju lengan pendek warna biru, 1 lembar pakaian berupa celana jeans pendek warna biru dan 2 botol minuman alkohol merk “Black Jack’s”.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.

(*nam)