Berkedok Pengobatan Karena Guna-Guna, Seorang Pria Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Kelas 4 SD

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan pencabulan dibawah umur terhadap seorang gadis berinisial yang masih berusia 10 tahun.

Pelaku kasus pencabulan dibawah umur merupakan sang abang ipar yakni HZ (31 thn).

Berdasarkan keterangan, Polres Nunukan mengatakan awal kasus tersebut terungkap saat sang korban berani menjawab saat ditanya oleh pelapor.

“Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, seorang saksi mengatakan ke korban bahwa sudah tau korban memiliki masalah yakni sudah diseubuhi oleh abang ipar, sehingga saksi pun menanyakan kebenarannya kepada korban, dan korban mengiyakan telah dilecehkan,” ujar Polres Nunukan, Jumat (31/05/2024).

Lebih lanjut, Polres Nunukan menjelaskan bahwa kronologis kejadian dilakukan oleh HZ di kediamannya.

“Korban telah disetubuhi oleh kakak iparnya yang bernama HZ dilantai kamar tidur rumah sdr HZ pada hari Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA,” tuturnya.

Kemudian, Ia menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku.

“Iparnya ini menggunakan tipu muslihat pengobatan dari guna-guna,” terang Polres Nunukan.

Polres Nunukan juga mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku yang sedang berada di Sebatik Barat.

“Sang pelaku berhasil diamankan saat
pelaku sedang memukat rumput laut di perairan Sianak, Kecamatan Sebatik Barat, pada saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” tambah Polisi.

Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti diantaranya 1 buah bantal beserta sarung bantal warna kuning hijau, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna ungu, 1 lembar celana pendek warna hitam.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan atau pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

(*nam)

Pemkab Nunukan Raih WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Utara. predikat WTP ke 9 ini terkait laporan keuangan tahun 2023. Pengumuman raihan WTP itu disampaikan dalam acara penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Nunukan TA 2023 yang berlangsung di Ruang Auditorium Kaltara, Kamis 30 Mei 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 30 Mei 2004. BPK Provinsi Kaltara telah selesai melaksanakan tugas konstitusinya untuk melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023. Laporan tersebut diserahkan kepada BPK Kalimantan Kaltara tanggal 30 Maret 2024.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa mengucapkan terima kasih kepada BPK atas kerjasamanya selama ini. Rangkaian proses pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah ini tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab dari pemerintah daerah kepada masyarakat, tetapi juga sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintah ke depan.

“Hasil pemeriksaan ini semua akan menjadi acuan yang sangat berharga bagi kita di DPRD Nunukan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.” Ujarnya.

Sementara itu sambutan Bupati Nunukan yang diwakili oleh Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, SE.,M.Si juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Provinsi Kalimantan Utara secara khusus kepada tim auditor yang telah menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 sesuai dengan yang diamanahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi koreksi dan masukan bagi pemerintah Kabupaten Nunukan dalam rangka pelaksanaan APBD terutama untuk tahun-tahun yang akan datang dan dari laporan pemeriksaan yang membutuhkan tindak lanjut secepatnya akan menjadi perhatian dan segera kami tidak lanjuti sesuai dengan harapan kita semua.” Kata Hanafiah.

Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen dan bertekad kuat untuk berupaya melakukan perbaikan-perbaikan terhadap penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah dengan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun demikian kami menyadari bahwa untuk mewujudkan hal tersebut masih banyak hambatan dan kendala yang dihadapi terlebih dengan adanya perubahan regulasi dan sistem pengolahan keuangan, tetapi hal itu tidak akan mengurangi semangat kami dalam berusaha untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih bagus.” sambung Hanafiah.

Hanafiah berharap agar kiranya BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Utara senantiasa bersedia dan memberikan arahan dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan terkait dengan pelaksanaan kegiatan untuk mencapai pemerintahan yang semakin baik bersih dan akuntabel.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa, Asisten Ekonomi dan Pembangunan selaku Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Nunukan H. Asmar, SE, M.A.P dan beberapa pejabat dan Staf dilingkungan BPK RI dan BPKAD Kabupaten Nunukan.

(PROKOMPIM)

Warga Desa Kian Lega, Tiga Titik Air Bersih Desa Atap Aliri Dari Rumah Ke Rumah

NUNUKAN, Sembakung – Sebanyak tiga titik pembuatan sumur bor yang digelar selama pelaksanaan TMMD ke 120 di Desa Atap. Hingga saat ini pengerjaan sumur bor sudah masuk 95% dari target. Kondisi air sebelumnya di desa atap bisa dibilang masih belum merata. Ada yang menggunakan air bersih dan ada juga yang menggunakan air keruh dari Sungai.

Kebanyakan warga Desa Atap, masih menggunakan air keruh dari Sungai. Dengan masuknya TMMD ke wilayah Desa Atap warga merasa kian lega bisa menggunakan air bersih tersebut.

Lokasi pembuatan sumur bor tidak jauh dari titik keramaian pemukiman warga desa Atap, sehingga mudah untuk dijangkau oleh semua warga.

Kepala Desa Atap mengatakan bahwa sebelumnya warga menggunakan air sumur biasa dan air Sungai yang ada, namun saat ini sudah bisa menggunakan fasilitas yang dibangun Oleh TMMD Nunukan ke 120 ini.

“Memang sebelunya warga hanya menggunakan air Sungai sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dengan adanya tiga titik baru ini warga sudah tidak perlu menggunakan air Sungai dalam pemenuhan kebutuhan. Ditambah kondisi air Sungai yang keruh akan berakibat fatal dalam Kesehatan kedepannya”, ujarnya.

(Kodim 0911nnk)

Ini Pesan Brigjen TNI Agus Firman Yusmono Dalam Tatap Muka Dengan Tokoh Kecamatan Sembakung Desa Atap

NUNUKAN – TMMD ke 120 sangat dinantikan kehadirannya di Desa Atap Sembakung ini, hal tersebut dibuktikan dengan antusiasnya para warga, anak sekolah dan tokoh masayarakat di Desa Atap dalam menyambut kedatangan Tim Wasev Brigjen TNI Agus Firman Yusmono di Desa mereka.

Setibanya di Desa Atap Tim Wasev langsung disambut dengan tarian tepung tawar adat tidung Nunukan. Semua warga menyambut penuh kehangatan yang berlokasi di Depan Koramil 0911-04/Sembakung.

Dalam kesempatan tersebut Brigjen TNI Agus Firman menyampaikan pesan kepada seluruh stakeholder yang hadir dalam acara tatap muka tersebut. Sebelum meninjau, Tim Wasev didampingi Dansatgas TMMD 120 Letkol Inf Albert Frantesca memberikan tali asih kepada warga desa yang kurang mampu.

Dalam pesannya, Ketua Tim Wasev menyampaikan bahwa TMMD adalah bentuk OMSP operasi militer selain perang dalam membantu mensejahterakan dan membangun Desa tertinggal, terisolir dan terluar guna mempercepat Pembangunan di suatu pemerintahan daerah.

“Apa yang sudah dibangun ini mari kita sama-sama menjaga dan merawatnya, bahkan harus kita tingkatkan lagi. Mengapa demikian, karena suatu wilayah akan pesat perkembangannya jika sarana dan prasarana memadai. Ini akan berdampak baik dari bidang ekonomi kesejahteraan warga des aitu sendiri”, Ujarnya.

(Kodim 0911nnk)

 

 

Penanganan Perkara Litigasi dan Non Litigasi, Pemkab Nunukan – Kejaksaan Negeri Nunukan Tandatangani Nota Kesepakatan

NUNUKAN- Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid bersama Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan Kejaksaan Negeri Nunukan tentang penanganan perkara litigasi dan non litigasi tahun 2024 di ruang rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Kamis (30/05).

Penandatanganan kerjasama tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan Kejaksaan Negeri Nunukan dalam rangka mengoptimalkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan keuangan/kekayaan negara serta dalam rangka mewujudkan kepentingan dan kebaikan bagi bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok semata melainkan untuk kebaikan Indonesia.

Nota kerjasama ini akan meliputi penyelesaian masalah-masalah hukum, baik penyelesaian yang dilakukan lewat jalur litigasi atau pengadilan, atau non litigasi atau jalur hukum non pengadilan

Dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Nunukan, maka Bupati Laura percaya penyelesaian masalah-masalah hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan akan bisa berjalan secara cepat, sehingga segera ada kepastian hukum bagi para pihak.

“Dalam kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan dan seluruh jajaran yang memiliki komitmen kuat untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada. Mudah-mudahan kerjasama ini bisa berjalan secara efektif, efisien, dan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan”, ungkap Laura.

( PROKOMPIM)