Optimis Pendapatan Pajak Melampaui Target

TANJUNG SELOR – Per 31 Juli 2022, tercatat pendapatan pajak daerah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai 77,64 persen. Realisasi tersebut, setara dengan Rp 319,4 miliar lebih dari target murni pendapatan daerah Pemprov Kaltara tahun 2022 sebesar Rp 411,3 miliar.

Adapun Penerimaan pajak tersebut berasal dari 5 (lima) jenis pajak. Meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terealisasi Rp 43,7 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp 60,1 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terealisasi Rp 177,3 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) terealisasi Rp 1,8 miliar, dan Pajak Rokok terealisasi sebesar Rp 36,2 miliar.

Gubernur Kaltara Drs H Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum optimis capaian pajak daerah tahun ini dapat melampaui target. Dia mengungkapkan bahwa kenaikan pajak daerah mengindikasikan aktivitas ekonomi di daerah yang mulai membaik.

“Alhamdulillah memasuki semester II, capaian pendapatan pajak daerah kita sudah mencapai 77,64 persen. Ini menunjukkan aktivitas ekonomi di Kaltara yang mulai membaik,”ujar Gubernur, Senin (8/8).

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dr. Tomy, SE.,MSi mengungkapkan, guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak, pihaknya secara rutin melakukan Monitoring dan Evaluasi ke sejumlah Payment Point-Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) yang ada di wilayah Kaltara.

Pada masing-masing UPTD, disampaikan agar terus berinovasi dalam mengejar target yang telah ditetapkan, khususnya pada sektor PKB, BBNKB dan PAP.

“Jadi kita rutin lakukan Monev, melakukan diskusi bersama, sharing, memotivasi langsung teman-teman yang ada di lapangan. Dengan begitu, harapan kita ketika turun ke lapangan dapat meningkatkan semangat kerja mereka,” tutur Tomy.

Selain itu, lanjut Tomy, dalam meningkatkan pendapatan daerah tak hanya dilakukan melalui pungutan pajak daerah. Pihaknya kini telah mengoptimalkan penerimaan dana bagi hasil (DBH) atas pungutan pajak penghasilan (PPh Pasal 21).

Menurutnya, DBH merupakan kontributor penting dalam struktur pendapatan daerah, mengingat peran pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan belanja daerah yang relatif kecil.

Meski telah berjalan baik, pada kenyataannya potensi penerimaan dari DBH PPh Pasal 21 masih sangat mungkin untuk ditingkatkan. “Perlu kerjasama yang baik, tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga peran masyarakat terutama pelaku usaha itu sendiri,” katanya.

Pelaku usaha baik UMKM dan perusahaan merupakan salah satu penyangga pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah Provinsi Kaltara. Tercatat, terdapat sekira 17.863 badan hukum atau badan usaha di wilayah Kaltara saat ini, yang aktif berusaha dengan mengeksploitasi sumber-sumber daya di daerah ini.

Idealnya, apa yang diambil dari daerah tersebut, maka seharusnya memberikan manfaat yang optimal bagi kelangsungan hidup masyarakatnya.

Salah satu indikatornya yaitu pengembalian kepada daerah tersebut dapat diukur dari penerimaan DBH atas pemungutan Pph Pasal 21 kepada pemerintah daerah setempat.

Untuk diketahui, pada tahun 2021 realisasi DBH Povinsi Kaltara sebesar Rp 23.387.122.700,00 terhadap target sebesar Rp 20.528.987.000,00 atau sebesar 113 persen. Di mana sampai dengan akhir Mei tahun 2022 terealisasi Rp 766.907.080,00 dari target Rp 21.449.357.000,00 atau sebesar 20 persen.

Salah satu persoalan belum optimalnya realisasi DBH atas PPh Pasal 21 disebabkan oleh faktor belum terdaftarnya NPWP Cabang yang berlokasi di wilayah Kaltara, sehingga memengaruhi DBH yang tidak optimal ke Provinsi Kaltara.

Fenomena ini, kata Tomy, seringkali dijumpai pada pemenang tender pengadaan barang/jasa yang berasal dari luar daerah namun tidak memiliki NPWP cabang. Sehingga otomatis penerimaan DBH akan masuk pada dimana NPWP yang digunakan perusahaan tersebut.

Kondisi existing ini, tentunya sangat merugikan Provinsi Kaltara mengingat prioritas pembangunan yang harus dilaksanakan menjadi terhambat dikarenakan dana yang tidak mencukupi.

Ditambah, provinsi ini merupakan provinsi pemekaran yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia di mana terdapat gap dalam pembangunan ekonomi.

Saat ini, regulasi yang menjadi landasan diwajibkannya perusahaan yang berusaha dalam suatu wilayah khususnya berkaitan dengan perpajakan telah diatur dalam Permenkeu Nomor 147 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Lalu, Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 22/2021 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang dan Pendirian Kantor Cabang bagi Pelaku Usaha yang Berinvestasi.

Dimana pada Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha berasal dari luar daerah yang melakukan usaha dan/ atau pekerjaan, perofesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa di daerah, wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan KPP setempat.

Lewat regulasi ini, diharapkan setiap perusahaan yang beroperasi di Kaltara turut mendukung pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak. (dkisp)

Nakes jadi Sasaran Utama Booster Kedua

TANJUNG SELOR – Secara nasional, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis IV atau booster kedua telah dimulai pada Jumat (29/7) lalu. Namun, untuk di Kalimantan Utara (Kaltara) hingga kini masih proses persiapan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, Usman mengatakan, untuk tahap awal, booster kedua ini ditujukan untuk tenaga kesehatan (nakes). Sementara untuk sasaran lainnya belum diinstruksikan untuk dilakukan booster kedua.

“Saat ini kita masih mendata mengenai SDM kesehatan mana saja yang booster sebelumnya menggunakan vaksin Moderna. Karena SDM kesehatan kita kemarin itu banyak yang booster pakai Moderna,” ujar Usman, belum lama ini.

Pada pelaksanaannya, orang yang booster-nya menggunakan vaksin Moderna, itu harus melakukan booster kedua dengan vaksin Moderna juga. Ini sudah ditetapkan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi.

“Untuk SDM kesehatan, kita di Kaltara ini hampir 90 persen melakukan booster menggunakan Moderna. Nah, ini harus kita lanjutkan (booster kedua) dengan Moderna juga,” jelas Usman.

Perlunya dilakukan pendataan, karena stok vaksin Moderna di Kaltara saat ini masih sangat terbatas. Tapi, persiapan ini juga sudah dikoordinasikan ke kabupaten/kota agar mereka melaporkan jumlah SDM kesehatan yang ada.

“Ini untuk kebutuhan penyiapan vaksin Moderna. Kalau yang booster pakai vaksin lain, itu bisa pakai Pfizer atau yang lain untuk booster keduanya,” sebut Usman.

Berbicara soal pelaksanaan booster kedua ini, Usman menegaskan dalam hal ini bukan bicara soal wajib atau tidak. Tapi lebih kepada karena ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Ini merupakan bentuk upaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan, khususnya di Kaltara ini,” tuturnya.

Menurutnya, ini akan sama polanya dengan yang sebelum-sebelumnya, yakni SDM kesehatan dulu yang diutamakan, kemudian baru disusul dengan sasaran lainnya. Kenapa? Karena SDM kesehatan ini merupakan kelompok yang paling berisiko terpapar penyakit, salah satunya Covid-19.

“Maka mereka yang terlebih dahulu perlu dilindungi,” sebutnya.

Usman memperkirakan, pendataan sasaran booster kedua dengan vaksin Moderna ini diupayakan dapat secepatnya selesai. Pastinya, data ini akan diminta lagi oleh pihaknya ke kabupaten/kota, karena sebelumnya sudah disurati juga terkait hal ini. (dkisp)

Gubernur Minta OPD Benai Standar Layanan

TANJUNG SELOR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali akan melakukan penilaian kepatuhan atas produk layanan di setiap Kementerian/Lembaga (K/L) Negara dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2022.

Menjelang penilaian tersebut, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan agar membenahi proses pelayanan yang belum sesuai standar.

“Saya minta OPD yang akan dinilai tahun ini bersiap, benahi pelayanan sesuai standar berlaku sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009,” kata Zainal A Paliwang, Minggu (7/8).

Berdasarkan Sosialisasi dan Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 di Provinsi Kaltara, 3 Agustus 2022 . Sesuai data ORI Perwakilan Kaltara, kiranya ada 4 OPD di lingkungan kerja Pemprov Kaltara akan dinilai tahun ini.

Diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dinas Sosial (Dinsos).

“Sekali saya minta agar seluruh aparatur pelayanan ini bersiap. Biasanya tim penilai datang tanpa terjadwal, untuk itu segera benahi yang belum sesuai standar, yang sudah bagus ditingkatkan lagi. Minimal keluar dari zona merah penilaian Ombudsman,” tutur Zainal.

Untuk diketahui, sejak tahun 2015, ORI telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik berdasarkan UU No. 25/2009 atas pemenuhan standar pelayanan pada K/L dan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kota dan Kabupaten). Dimana, hasil penilaian tersebut dimasukkan ke dalam kategorisasi tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau), tingkat kepatuhan sedang (zona kuning) dan tingkat kepatuhan rendah (zona merah).

Pada tahun 2021, ORI telah mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten.

Di lingkup pemerintah provinsi, produk pelayanan yang dinilai sebanyak 151 produk. Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Provinsi menunjukkan sebanyak 38.24 persen atau 13 provinsi berada dalam Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi, 55.88 persen atau sebanyak 19 provinsi berada dalam Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan sedang, dan 5.88 persen atau 2 provinsi berada dalam Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah.

Pemprov Kaltara sendiri, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi, memperoleh nilai rata-rata 81,47. Hal ini menempatkan provinsi ke-34 ini masuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.

Adapun produk layanan administrasi milik Pemprov Kaltara yang dinilai. Yakni DPMPTSP atas peniliaian 20 produk dengan nilai 97,97, Disdikbud atas 10 produk dengan nilai 88,98, dan Dinkes terhadap 7 produk, dengan nilai rata-rata 23,59. (dkisp)

Penerimaan Pajak di Kaltara Terealisasi 56,70 Persen

TANJUNG SELOR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), resmi merilis Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Semester I Tahun 2022 di wilayah Provinsi Kaltara, Kamis (4/8).

Tercatat, hingga semester I 2022, realisasi Belanja Pemerintah Pusat terserap sebesar 33,43 persen atau sekitar Rp 1,23 triliun dari total alokasi APBN tahun 2022 di Kaltara sebesar Rp 9,92 triliun.

Secara nasional, dilihat dari sisi pendapatan, penerimaan pajak sampai dengan Semester I Tahun 2022 sebesar Rp 893,75 triliun atau 60,19 persen dari target APBN. Sementara, capaian penerimaan pajak netto di wilayah Kaltara sebesar Rp 992,26 miliar atau 56,70 persen dari target Rp 1.750 miliar.

“Adapun beberapa capaian terkait penerimaan pajak di wilayah Kaltara. Diantaranya yakni Penerimaan Pajak Bruto tumbuh 45,15 persen (yoy) menjadi sebesar Rp 1.058,57 miliar, jumlah pada pengembalian pajak turun 31,79 persen (yoy) menjadi Rp 66,36 miliar, dan Penerimaan Pajak Netto tumbuh 57 persen (yoy) dari Rp 632 miliar menjadi Rp 992,26 miliar pada tahun 2022,” ulas Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltara, Wahyu Prihantoro.

Selanjutnya rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah Provinsi Kaltara, yaitu sebesar 95,93 persen dengan jumlah pelaporan sebanyak 75.911 SPT dari 79.135 Wajib Pajak. Lalu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tercatat sebanyak 247.935 Wajib Pajak di seluruh Indonesia dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 61,01 triliun. Adapun di wilayah Kaltara, peserta PPS terhitung sebanyak 651 Wajib Pajak dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 178,51 miliar.

Pada sektor lain, Bea dan Cukai telah merealisasikan pendapatan sebesar Rp 10,09 miliar atau sebesar 76,48 persen dari target Rp 13,19 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan Bea Masuk sebesar Rp 9,18 miliar, Bea Keluar sebesar Rp 701,36 juta, Denda Pabean Rp 111,74 juta, Cukai Rp 31,20 juta, dan Denda Cukai sebesar Rp 62,40 juta.

Disampaikan juga bahwa salah satu sumber pendapatan APBN merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga Semester I 2022, tercatat total realisasi PNBP sebesar Rp 114,85 miliar, terdiri dari PNBP BLU Rp 11,11 miliar (20,74 persen) dari target, dan PNBP lainnya Rp 103,74 miliar (77,41 persen) dari target.

Di mana Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, turut berkontribusi menghasilkan PNBP. PNBP yang dihasilkan yakni sebesar Rp 5,2 miliar atau 71,82 persen dari target. PNBP KPKNL berasal dari kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pelayanan lelang, dan pengurusan piutang negara di wilayah Provinsi Kaltara.

Penerimaan negara 2022 pada KPKNL Tarakan, didominasi oleh PNBP pengelolaan BMN yang mencapai Rp 3,80 miliar. Kemudian disusul oleh PNBP layanan lelang sebesar Rp 1,48 miliar, dan PNBP pengurusan piutang negara sebesar Rp 11,19 juta. Penyumbang terbesar penerimaan negara dari kegiatan Pengelolaan BMN adalah pemanfaatan aset milik BLU. Yakni Rp 2,7 miliar, penjualan BMN dalam rangka penghapusan Rp 521 juta, pemanfaatan BMN satuan kerja non-BLU Rp 235 juta, dan penjualan barang rampasan Rp 311 juta. (dkisp)

Percepatan Pembangunan Didorong APBN

TANJUNG SELOR – Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menyebutkan proyek yang penanggarannya bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) masih mempengaruhi sejumlah pembangunan di provinsi ke 34 ini.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltara, alokasi belanja APBN tahun 2022 di wilayah Kaltara mencapai Rp 9,92 triliun, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 3,68 triliun atau 37 persen, dan Belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 6,24 triliun atau 63 persen. Dimana, alokasi terbesar pada Belanja Pemerintah Pusat digunakan untuk program infrastruktur konektivitas yakni sebesar 38,26 persen.

Dari data tersebut, Gubernur menyebut output belanja strategis di Provinsi Kalimantan Utara melalui APBN meliputi pembangunan fasilitas pelabuhan laut Pulau Bunyu, pembangunan jalan Malinau-Semamu, pengembangan 4 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu, pembangunan Jembatan Long Nawang-Data Dian dan Malinau-Long Bawan, pengembangan Bandar Udara Long Apung.

Lalu pembangunan Break Water Pantai Tanjung Aru (proyek lanjutan) di Pulau Sebatik, pembangunan Pengaman Pantai Sei Taiwan Desa Tanjung Karang Kepulauan Sebatik, serta Subsidi Angkutan Udara Perintis, Perintis Cargo, dan BBM Penerbangan Perintis.

“Tentunya, kita mengapresiasi perhatian pemerintah pusat dalam menghadirkan negara di provinsi perbatasan ini. Sebab, perhatian itu sungguh membantu kami di daerah khususnya bagi masyarakat Kaltara itu sendiri,”jelas Gubernur, Kamis (4/8).

Hingga Semester I 2022, realisasi belanja Pemerintah Pusat terserap Rp 1,23 triliun atau 33,42 persen. Realisasi belanja ini terbagi ke dalam 4 kategori kewenangan, yakni realisasi belanja Kantor Pusat 28,79 persen, Kantor Daerah 52,95 persen, Dekonsentrasi 19,53 persen, dan Tugas Pembantuan 21,44 persen.

Sedangkan untuk belanja TKDD terealisasi sebesar Rp 3,06 triliun atau 49,04 persen. Pada realisasi ini terbagi dalam 6 jenis belanja dengan tingkat realisasi. Yakni Dana Bagi Hasil 38,57 persen, Dana Alokasi Umum 57,05 persen, DAK Fisik 15,51 persen, DAK Non Fisik 51,24 persen, Dana Insentif Daerah 50,26 persen, dan Dana Desa 47,63 persen.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltara, Wahyu Prihantoro mengungkapkan, pihaknya akan melakukan upaya guna mengoptimalkan kinerja APBN tahun 2022. Diantaranya dengan melakukan monitoring dan evaluasi monev dalam bentuk Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA), Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA), Monev Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), Spending Review (SR), Forum Koordinasi Pengelolaan Keuangan Negara (FKPKN), dan Forum Koordinasi Kuasa Pengguna Anggaran Satker.

Sementara dari sisi layanan, lanjutnya, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN di lingkup Provinsi Kaltara senantiasa berusaha memberikan service excellent kepada stakeholders dalam bentuk monitoring, asistensi, maupun pelatihan.

“Ke depan Kanwil Ditjen Perbendaharaan akan terus mengawal kinerja APBN dengan berfokus pada stakeholders forum meliputi Satker, Pemerintah Daerah, Perwakilan Otoritas Moneter, Auditor, BPS, Perbankan, dan lainnya. Serta pengembangan UMKM dengan melakukan profiling UMKM, memberikan pelatihan, pendampingan, serta fasilitas pembiayaan,” kata Wahyu.

Kanwil DJPb Provinsi Kaltara juga akan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pemberdayaan UMKM, asistensi BLUD, profiling potensi daerah. Pemberdayaan UMKM dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi dengan melibatkan Kemenkeu Satu, Pemda, BI dan melakukan monev KUR. Selanjutnya asistensi BLUD dilakukan dengan menyusun profil BLU, sinergi dengan Pemda, sharing session and knowledge terkait tata Kelola BLUD. (dkisp)