Rehabilitasi Akses Jembatan Kembali Dilakukan Warga Mansappa

NUNUKAN – Melalui swadaya masyarakat, warga Mansappa, Kecamatan Nunukan Selatan mulai melakukan perbaikan jembatan yang rusak untuk akses umum, Selasa (13/09/22).

Jembatan Mansappa merupakan salah satu akses masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari terutama untuk usaha rumput laut yang sebagian besar menjadi mata pencaharian warga.

Selaku ketua RT 8 daerah Mansappa, Kecamatan Nunukan Selatan, Nurfuadi mengatakan “Dari tahun 2006 jembatan ini dibangun hingga digunakan pada tahun 2009 belum ada rehabilitasi dari Pemerintah Daerah untuk jembatan ini, beberapa kali perbaikan hanya dari swadaya masyarakat sendiri” tuturnya.

“Kami berharap pemerintah bisa melihat kami disini, karena sudah beberapa kali mengajukan perbaikan jembatan ke musrembang dan tidak ada tanggapan. Ketua RT sebelumnya juga sudah mengajukan untuk rehab jembatan dari tahun 2015 tapi tetap tidak ada respon sampai sekarang” tambahnya.

Untuk panjang jembatan Mansappa tersebut mencapai 24 meter dan akibat kerusakan yang terjadi, sudah banyak yang mengalami musibah kecelakaan.

(Tika/Wan)

 

Instruksi Presiden, Pemerintah Wajib Alokasikan 2 Persen DTU untuk Subsidi

TANJUNG SELOR – Dalam rapat virtual yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, Senin (12/9). Pemerintah daerah diminta untuk melakukan sejumlah langkah antisipatif guna mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum., bersama Wakil Gubernur (Wagub) Dr Yansen TP. M. Si., juga ikut dalam rapat tersebut mengamati dan mencatat arahan dari Presiden RI Joko Widodo.

Hadir mendampingi Gubernur mengikuti zoom meeting, diantaranya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkup Pemprov Kaltara, serta jajaran tim TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah).

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu, sudah diprediksi berdampak pada kondisi perekonomian secara nasional, termasuk dalam hal inflasi.

Guna menjaga stabilitas perekonomian di daerah, Presiden mengundang seluruh kepala daerah melakukan pertemuan secara hybrid membahas terkait pengendalian inflasi di daerah.

Dalam arahan Presiden, Gubernur mengungkapkan, terkait penanganan inflasi Pemerintah Daerah (Pemda) diminta menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi akibat penyesuaian kenaikan harga BBM.

Subsidi ini, kata Gubernur, akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek, nelayan hingga usaha mikro serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

“Jadi sesuai arahan Presiden, pemberian subsidi inflasi ini bisa berupa Bansos, diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai intervensi terhadap peningkatan harga. Salah satunya terhadap transportasi bahan pangan, sehingga harga dan ketersediaan dapat terjangkau,” terang Gubernur.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu. Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.

Implementasi kebijakan dimaksud diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, pertama, pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan. Kedua, penciptaan lapangan kerja. Dan atau ketiga pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Daerah wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 (bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah,” jelas Gubernur.

Laporan terdiri dari pertama, laporan penganggaran belanja wajib, paling lambat pada tanggal 15 September 2022. Kedua, laporan realisasi belanja wajib, setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya. Ketiga, laporan disampaikan dalam bentuk PDF melalui e-mail resmi DJPK.

Dengan adanya sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara pusat dan daerah, masyarakat yang terdampak akibat inflasi di bidang energi dapat terbantu. “Di samping itu, uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” ungkap terangnya.

Efektivitas atas pelaksanaan bantuan sosial juga sangat diperlukan. Untuk itu, pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan juga diawasi pelaporannya oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. (dkisp)

Pemprov Kaltara Laksanakan Upacara Peringati Haornas ke-39

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-39 Tahun 2022 bertempat di Halaman Lapangan Agathis, Selasa (13/9). Bertindak sebagai pembina upacara Haornas ke-39, Gubernur Kaltara Dr H Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum.

Turut hadir Wagub Kaltara, Yansen TP, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kaltara, Perwakila Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerja Pemprov Kaltara, serta siswa dan siswi dari SMK/SMA.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur yang membacakan sambutan tertulis Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Prof Dr Zainudin Amali S.E., M.Si mengatakan, bangkitnya ekonomi dan produktifitas masyarakat melalui olahraga setelah melewati keterbatasan aktifitas fisik selama masa 2 tahun pandemi Covid-19 menjadi momentum Peringatan Haornas. Hal itu didasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 67 Tahun 1985 tentang Hari Olahraga Nasional.

Menpora menghimbau agar masyarakat Indonesia
sama-sama melaksanakan gerakan olahraga secara masif dan optimalisasi meluas serta menjadikan olahraga sebagai kebutuhan hidup bahkan gaya hidup dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam sambutan Menpora yang dibacakan Gubernur Kaltara, Menpora Zainudin Amalin mengucapkan selamat memperingati Haornas ke-39 Tahun 2022 untuk semua warga Negara Indonesia, semoga dapat mencintai olahraga sebagai gaya hidup, sehat dan bugar.

Sebagai informasi, tahun ini, Haornas ke-39 mengangkat tema “Bersama Cetak Juara”. Hal ini untuk memperingati sejarah olahraga nasional serta mencerminkan pentingnya olahraga menjadi gaya hidup bangsa Indonesia dalam rangka mencapai prestasi nasional maupun internasional. Ini juga merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya olahraga di Indonesia.

Selain itu, Haornas juga menjadi ajang pemberian penghargaan kepada pembina, pelaku olahraga, olahragawan dan tenaga keolahragaan yang telah berprestasi bagi bangsa Indonesia. (dkisp)

Danpos Bambangan dan Bukit Keramat Satgas Pamtas Darat RI-MLY Yonif 621/Manuntung Ikuti Kegiatan Lintas Sektor “Penguatan Penerapan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat”

NUNUKAN – Bertempat di Kecamatan Sebatik Barat, Dilaksanakan Pertemuan Lintas sektor dengan tema “Sanitasi Total Berbasis Masyarakat” (STBM) Kecamatan Sebatik Barat yang dihadiri oleh Danpos Bambangan Letda Inf Agus Rianto dan Danpos Bukit keramat Letda Inf Rudi, Senin (12/09/2022).

Dansatgas Pamtas Darat RI-MLY Yonif 621/MTG, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M.Han mengatakan melalui perintah langsung kepada jajaran Danpos, agar para Danpos disetiap wilayah posnya masing-masing dapat bekerjasama dengan para instansi vertikal guna kemajuan masyarakat diperbatasan.

Kegiatan ini merupakan kegitan yang sangat positif dalam rangka menjaga stabilitas masyarakat serta membangun kerjasama yang lebih baik lagi untuk mengantisipasi, menetralisir dan meminimalisir faham-faham negatif di tengah-tengah masyarakat. Maka stabilitas masyarakat dan keutuhan NKRI dapat terjaga.

Danpos Bambangan Letda Inf Agus Rianto mengatakan hadir dalam kegiatan antara lain,
1. Camat Sebatik Barat,
2. Sekcam Sebatik Barat,
3. dr. Nur A ( DOKTER kec Sebatik barat),
4. Kapolsek Sebatik barat,
5. kepala KUA,
6. Danramil,
7. Danpos Bambangan,
8. Danpos Bukit keramat,
9. Pamtas Marinir,
10. Kepala sekolah jajaran Sebatik,
11. Kepala UPTD Pendidikan,
12. Ketua TP PKK.

Susunan acara sebagai berikut,
1. Pembukaan,
2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya,
3. Sambutan dr Nur A ( Dokter Sebatik barat),
4. Sambutan Kapolsek Sebatik barat,
5. Sambutan Danpos Bambangan,
6. Sambutan Danpos Bukit keramat,
7. Sambutan Ibu camat Sebatik barat sekaligus pembukaan acara,
8. Pemaparan Materi oleh Ibu Camat Sebatik barat,
9. senam,
10. Tanya Jawab ( Diskusi),
11.Penutup.

Danpos Bukit keramat Letda Inf Rudi mengataan Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dimulai dari RT Sehat, Desa Sehat sampai dengan Indonesia Sehat yang bertujuan diantaranya meningkatkan Kemitraan Pemerintah dan menciptakan perilaku Komunitas.

Adapun 5 Pilar dalam pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) meliputi,
1. Pilar 1 Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS),
2. Pilar 2 Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS),
3. Pilar 3 PAM – RT,
4. Pilar 4 Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
5. Pilar 5 Pengelolaan Limbah Cair Bekas.

(Penyon621/Mtg)

DPRD Nunukan Fasilitasi Pembebasan Lahan Embung Desa Lapri

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan meminta Pemerintah Daerah khususnya OPD terkait menseriusi pembebasan lahan embung desa lapri Kecamatan Sebatik Nunukan.

Pembebasan Lahan tersebut menyisakan polemik, selain penyelesaian pembayaran ke pemilik lahan juga terkendala kebijakan peraturan perundangan untuk kembali memulai tahapan pembebasan lahan.

Ketua Komisi III, Hamsing S.Pd mengatakan, DPRD meminta penjelasan terkait OPD yang nantinya membebaskan lahan tersebut dan bertanggungjawab untuk menyelesaian sisa lahan yang belum terbayarkan saat ini.

“ Jadi pertanyaan kita siapa yang sebenarnya membebaskan lahan tersebut kemudian siapa yang bertanggungjawab sudah menjanjikan masyarakat kita, ini harus kita perjelas hari ini agar ada titik terang,” kata Hamsing.

Menurutnya Pembebasan lahan ini harus segera diselesaikan, karena setiap kali anggota DPRD Dapil II menggelar reses bahkan ketika ada pertemuan di Kantor Kecamatan Sebatik Utara, persoalan ini kerap dipertanyakan warga desa Lapri.

“ Saya khawatirkan nanti masyarakat memblokir saluran air embung lapri bisa krisis air lagi disana, dampak seperti ini yang harus kita minimalisir,” lanjutnya.

Sulaiman warga desa lapri
Mewakili masyarakat desa lapri, Sulaiman, menjelaskan kronologi pembebasan lahan yang dimaksud, bahwa sejak 2007 lalu hal ini sudah di wacanakan untuk dituntaskan.

Namun hingga saat ini, 15 tahun sudah berlalu masih banyak lahan masyarakat belum termediasi oleh pemerintaj daerah.

Ketidakjelasan penyelesaian lahan itu, membuat Sulaiman serta kepala Desa Lapri menyampaikan aspirasi dalam rapat gabungan komisi anggota DPRD Nunukan di ruang rapat ambalat I, Senin (12/09) di Kantor DPRD Nunukan.

Dalam pertemuan tersebut, Sulaiman mengatakan apabila sisa lahan yang dimaksud tidak dibebaskan maka dampaknya merusak lahan pertanian warga setempat.

“ Embung sudah beroperasi sudah lama sehingga apabila musim hujan, buah dan seluruh lahan perkebunan tenggelam termasuk jalan yang menghubungkan Kecamatan Sebatik tengah dan Barat, seharusnya jalan itu sudah ada penggantinya agar dapat menjadi akses para petani.

Karena itu , Sulaiman berharap agar lokasi yang dimaksud dapat menjadi program prioritas pemerintah daerah termasuk akses jalan tani di sekitar embung desa Lapri.

“ Kami Masyarakat terkatung katung saat ini karena kebun kami mau perbaiki sementara masuk dalam kawasan embung, sehingga kami hanya merawat kebun seadanya,” kata Sulaiman.

(Humas DPRD Kab.Nnk)