Wakil Bupati H. Hanafiah Buka Rembug stunting dan Koordinasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah membuka secara resmi Rembug Stunting dan Koordinasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Nunukan tahun 2023. Acara tersebut digelar di ruang rapat VIP lantai IV, Kantor Bupati Nunukan, Selasa (28/02).

Acara turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa, Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin, Kepala Bappeda – Litbang Kabupaten Nunukan Raden Iwan Kurniawan, jajaran Kepala OPD Kabupaten Nunukan, Camat se-Kabupaten Nunukan, Ketua Basnaz Kabupaten Nunukan, Ketua TP PKK Kabupaten Nunukan serta Ketua DWP Kabupaten Nunukan.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa stunting dan kemiskinan keduanya merupakan prioritas pembangunan nasional. Dimana stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak baik pertumbuhan tubuh maupun otak akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama, sedangkan kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi yang tidak hanya terbatas terhadap pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial.

Berdasarkan bank dunia penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari hari tidak lebih dari USD 1,9 atau setara dengan rp.10.739/org/hari atau rp. 322.170/org/bln.

Maka dari itu, rembug stunting ini merupakan suatu kegiatan preventif mengantisipasi bertambahnya balita stunting dan strategi penanganannya secara komprehensif sekaligus merupakan salah satu aksi dari konvergensi percepatan penurunan stunting yang terintegrasi di Kabupaten Nunukan.

Begitu pula dengan percepatan penghapusan kemiskinan ektrem tahun 2024 target nasioanal 0 % angka kemiskinan secara nasional pada tahun 2022 9,57 % Kabupaten Nunukan 6,13 %. Berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) Kabupaten Nunukan berada pada desil 1-3 dengan jumlah penduduk miskin 10.564 kk dan 49.612 jw.

Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem memerlukan upaya terpadu dan sinergi ditingkat pusat dan daerah melalui tiga strategi utama ppke : (i) pengeluaran beban masyarakat, (ii) peningkatan pendapatan masyarakat dan, (iii) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Melalui momentum itu, Wabup Hanafiah berharap adanya komitmen bersama agar hasil dari rembuk stunting dan koordinasi percepatan penghapusan kemiskinan tersebut disusun rencana intervensi spesifik maupun sensitif. Kemudian terkhusus untuk intervensi melalui program ayah bunda asuh anak stunting yang merupakan inovasi Kabupaten Nunukan dalam percepatan penurunan stunting terhitung 1 maret sudah terlaksana secara kolaboratif oleh semua OPD.

Selanjutnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin ektrem dilaksanakan dengan tiga strategi utama dengan melakukan penurunan beban pengeluaran masyarakat melalui program bantuan sosial dan jaminan sosial, peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat diantaranya melalui ppogram padat karya, bantuan individu/kelompok serta penyediaan sarana dan prasarana, program vokasi dan pelatihan, pendampingan dan penguatan kewirausahaan, pengembangan dan penjaminan keberlanjutan usaha ultra mikro dan mikro, meminimalkan wilayah kantong kemiskinan melalui pemenuhan pelayanan dasar serta peningkatan konektivitas antar wilayah.

“Saya minta kepada pimpinan perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa agar segera melakukan mobilisasi dan penanganan kepada penderita stunting, bahkan lebih jauh apabila menemukan kondisi masyarakat yang belum tertangani seperti penderita gizi buruk agar dapat segera mengambil tindakan cepat”, tutur Hanafiah.

(PROKOMPIM)

Pertama Kali Sejak Berdiri, Kabupaten Nunukan Raih Penghargaan Adipura 2022

JAKARTA – Dalam gelaran Penghargaan Adipura 2022, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan menerima piala penghargaan Adipura kategori kota kecil untuk pertama kalinya, bertempat di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI), Selasa (28/02/2023).

Selain penghargaan Adipura 2022 kategori kota kecil yang diraih Kabupaten Nunukan, terdapat kategori lain yakni kota sedang, kota besar dan kota metropolitan serta pemberian sertifikan dan Adipura Kencana.

Selaku Bupati Kab. Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih serta harapannya atas raihan penghargaan Adipura 2022, “Alhamdulillah saya bersyukur dan bahagia sekali hari ini bisa mewakili masyarakat Nunukan serta Pemda menerima langsung piala Adipura 2022 dari Kementrian LHK Republik Indonesia” ucap Laura.

“Harapan saya piala Adipura ini bisa kita pertahankan dan terus kita tingkatkan hingga menjadi Adipura Kencana Insya Allah, serta masyarakat juga terus peduli terhadap lingkungan dan yang paling penting bagaimana mengelola sampah di wilayah Kab. Nunukan yang kita cintai bersama” lanjut Laura.

Selanjutnya, Pemda bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Nunukan akan menggelar Penyambutan dan Arak-Arakan Piala Adipura esok hari, Rabu tanggal 1 Maret 2023 pukul 15.30 WITA, dengan rute PLBL Lim Hie Jung – Jl. Tanjung – Jl. Bhayangkara – Jl. Ahmad Yani – Alun-Alun – Jl. TVRI – Pelabuhan Tunon Taka – Jl. Lingkar dan diakhiri di Paras Perbatasan Kab. Nunukan.

(Nam)

Terkait Lahan Plasma, Masyarakat Desa Pembeliangan Keluhkan Kejelasan PT.SSP dan Pemda

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat dengar pendapat terkait keluhan masyarakat Desa Pembeliangan tentang pembukaan lahan Plasma, Kecamatan Sebuku bersama PT. Sebaung Sawit Plantations dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bertempat di ruang rapat Ambalat I, kantor DPRD, Senin (27/02/2023).

Gelaran rapat dihadiri oleh anggota DPRD Kab. Nunukan yakni selaku Wakil Ketua, Saleh, S.E, Ketua Komisi I, Gat, S.Pd, Sekretaris, Amrin Sitanggang, Anggota Komisi I, Hendrawan, S.Pd, Ketua Komisi II, Welson, Sekretaris, Lewi, S.Sos, Anggota Komisi II, Hj.Nikmah, Tri Wahyuni, S.M, Ketua Komisi III, Hamsing, S.Pi, Anggota Komisi III, Jainuddin, S.E, Darmawansyah, S.Sos, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kab.Nunukan, Muhtar, S.H., M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Nunukan, Juni Mardiansyah, AP, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Nunukan, Hadiyah, S.T, Polres Nunukan, perwakilan PT. Sebaung Sawit Plantations, Yasril, Camat Sebuku, Rudiansyah, Kepala Desa Pembeliangan Kec. Sebuku, H. Abdul Hamid, pemangku adat, ketua RT serta tokoh masyarakat Desa Pembeliangan.

 

Sebelumnya pihak Desa Pembeliangan mengeluhkan tentang lahan plasma yang musti digarap sebanyak 1.215,68 ha oleh PT. SSP tetapi hanya digarap 200 ha sejak tahun 2010 hingga sekarang.

Selaku Kades Pembeliangan, H. Abdul Hamid mengatakan, “Saya minta perusahaan yang hadir di rapat ini dan belum menyelesaikan tugas tanggung jawabnya, ada banyak perusahaan yang tidak menyelesaikan tugasnya di Sebuku terutama di desa kami” ucap Kades.

Hal yang sama juga disampaikan oleh H. Muhammad Tahir selaku tokoh masyarakat Desa Pembeliangan, Kec. Sebuku menjelaskan bahwa, “Kronologisnya itu, saat ini masyarakat tidak puas dengan perusahaan SSP, karena setelah mereka dapat izin lahan 11. 868 ha tetapi dari 2010 sampai hari ini baru sekitar 200 ha lahan plasma yang digarap, padahal lahan itu sudah bersertifikat badan hukum yang resmi, di desa pembeliangan sendiri itu lahan plasma yang musti digarap 1.215,68 ha sedangkan lahan intinya ± 2.970 ha” ujar Tahir.

Bersama dengan itu, perwakilan PT. Sebaung Sawit Plantations menyampaikan permasalahannya bahwa, “Kesepakatan yang dibuat oleh direktur kami yang dulu untuk Desa Pembeliangan, sejumlah 708 persil atau ± 1.420 ha dengan legalitas data yang semuanya jelas, komitmen kami akan tetap, jika kita melakukan penambahan luas, kita harus membuka lahan inti Desa Pembeliangan, Hak Guna Lahan (HGU) untuk Kec. Sebuku 2.300 ha dengan kondisi belum dibuka, setahun lalu kita sudah merencanakan pembukaan lahan baru supaya plasma pembeliangan juga dibuka, tetapi kita kaget HGU kita tau taunya teridentifikasi kawasan lindung hidrologi gambut” kata Yasril.

“Jadi kami meminta bantuan opd terkait, tetapi tidak berani karena harus langsung ke kementrian, memang kami juga tidak masalah mengerjakan lahan itu karena sudah HGU dan tidak ada masalah untuk pembeliangan tetapi yang jadi masalah ketika kita membuka yang perlu adalah akses ke lahan, dan aksesnya yang bermasalah karena teridentifikasi gambut, kalaupun kami kerjakan dengan akses yang berbeda berarti berkurang juga HGU kami dan akan bermasalah ke komitmen yang sudah dibuat dengan masyarakat” lanjut Yasril.

Sesuai keterangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yakni tidak dapat mengeluarkan surat persetujuan rencana kerja pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan sebelum mendapatkan kepastian status lahan danvperlu melakukan koordinasi ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan surat PT.SPP tanggal 24 Juni 2022.

Sedangkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pusat Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan bahwa “SSP harusnya melaporkan perencanaan dengan DPMPTSP, dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini bersama dengan dinas terkait” ucap Kadis.

Beberapa masukan juga diberikan oleh para anggota DPRD Kab. Nunukan, selaku pimpinan rapat dan Wakil Ketua, Saleh, S.E, menyampaikan hasil kesimpulan rapat berdasarkan saran dari seluruh anggota DPRD yang hadir, “Kami akan berusaha menekan pemerintah daerah bersama dinas terkait untuk bisa membantu hal ini dan dari pihak perusahaan juga punya niat yang bagus hanya terkendala masalah itu, kesimpulannya, pertama kami minta dengan tegas Pemda Nunukan khususnya dinas terkait, agar mencarikan solusi tentang permasalahan wilayah gambut yang memang mengurangi kesejahteraan masyarakat, kedua, kami akan buat Pansus untuk mengawal langsung dilapangan terkait hal ini tetapi ini hanya ranah di DPRD” tutup Saleh.

(Nam)

Calo Kabur, Penyelundupan 8 Calon PMI Ilegal Berhasil Digagalkan

NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur berhasil menggagalkan 8 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim keluar wilayah Indonesia, Minggu (26/02/2023).

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, calon PMI ilegal ini berasal dari provinsi Sulawesi Selatan yang baru tiba pada hari jumat tanggal 24 Februari 2023 menggunakan KM. Pantokrator, sementara itu, kedua calo, saudari “HN” alias “HE” dan saudara “H” yang membawa 8 orang calon PMI ilegal ini kabur dan sampai saat ini masih dilakukan pencarian.

Sesuai keterangan dari pihak Polsek Sebatik Timur menyampaikan kronologis kejadian, “Pada Hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 Sekitar Jam 10.50 WITA, pelapor saudara “HS” mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman pekerja migran indonesia yang akan dikirim keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui jalur resmi, dimana para calon pekerja migran tersebut telah berangkat dari Desa Bambangan, Kec. Sebatik barat menuju dermaga tradisional lalesalo dengan menggunakan mobil inova warna hitam” kata pihak Polsek Sebatik Timur.

“Sekitar jam 11.20 WITA pelapor beserta saksi tiba dialamat yang dimaksud yaitu dermaga tradisional Lalesalo tepatnya di jalan Sultan Hasanuddin RT.10 Desa Sungai Pancang, Kec.Sebatik Utara, namun saksi hanya menemukan 8 (delapan) orang yang diduga calon pekerja migran indonesia yang sebelumnya telah dibawa oleh mobil yang dimaksud serta alat bukti 8 tiket kapal KM. Pantokrator, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, uang tunai Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu)” lanjut ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, setelah tiba di nunukan kedelapan calon PMI ilegal akan di arahkan hingga tiba di Malaysia tanpa melalui jalur resmi oleh saudari “HN” alias “HE” dan saudara “H” selaku kedua orang calo.

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun.

(Polsek Sebatik Timur/Nam)

Diawali Lantunan Ayat Suci Al Qur’an, Jamaah Masjid Miftahul Khair Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H / 2023

NUNUKAN – Dalam rangka meneladani kehidupan Nabi Muhammad SAW, Panitia pelaksana serta pengurus Masjid Miftahul Khair menggelar acara peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1444 H / 2023.

Kegiatan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW kali ini dilaksanakan di Masjid Miftahul Khair dengan mengusung tema “Mari Kita Tingkatkan Iman dan Taqwa Kepada Allah SWT, dan Kecintaan Kita pada Rasulullah SAW”. Acara ini dihadiri oleh seluruh masyarakat di RT. 08 Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Minggu (26/02)

Hadir dalam acara Isra Mi’raj, Bupati Nunukan yang diwakili Camat Nunukan Selatan Bau Syahril, Perwakilan MUI Nunukan, Kepala Kemenag Kab. Nunukan yang diwakili H. Abdul Sani S.Ag., MM., Ketua Majelis Agama, Ketua Baznas Ustad H. Zahri Fadli., M.Pd.I, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta para jamaah.

Isra Miraj adalah salah satu peristiwa penting bagi umat Islam. Sebab, Nabi Muhammad SAW memperoleh perintah untuk pertama kalinya menjalankan salat lima waktu. Isra Miraj biasanya diperingati atau dirayakan setiap 27 Rajab yang merupakan bulan ke-7 dalam kalender Islam.

Isra Miraj ini juga menjadi perjalanan spiritual Rasulullah SAW dari Masjidil Haram menuju Masjidil Aqsha. Kemudian, Rasulullah SAW naik ke surga untuk memperoleh perintah salat lima waktu oleh Allah SWT. Oleh karenanya, Isra Miraj menjadi satu diantara peristiwa yang dimuliakan dan termasuk dalam salah satu hari besar keagamaan Islam untuk memperingati perjalanan malam yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Acara tersebut diawali dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an kemudian dilanjutkan dengan ceramah tentang hikmah dari Isra Mi’raj. Pembawa hikmah Isra Mi’raj, Ustad H. Zahri Fadli., M.Pd.I.

Bupati Nunukan yang diwakili Camat Nunukan Selatan Bau Syahril menyampaikan sambutannya bahwa peringatan serta pemaknaan isro’ dan mi’roj bukan semata-mata untuk mengingat peristiwanya saja, namun lebih pada bagaimana umat bisa merekam berbagai pengalaman spiritual yang dialami Nabi Muhammad SAW, dengan dua macam peristiwa, yakni perjalanan horisontal dari masjidil haram ke Masjidil Aqsha, serta perjalanan vertikal dari Masjidil Aqsha ke Sidrotul Muntaha.

Dalam perjalanan tersebut, Nabi Muhammad SAW mendapatkan perintah dari Allah SWT untuk melaksanakan kewajiban beribadah yaitu sholat lima waktu. Sejak saat itu kewajiban sholat ini harus ditegakkan bagi umat islam seluruh dunia sampai hari kiamat nanti, bahkan menjadi salah satu dari lima rukun Islam.

” Oleh karena itu kita diwajibkan menegakkan sholat dengan tepat waktu, khusu’ dan tuma’ninah dalam menjalankannya. Dari peristiwa isro’ dan mi’roj ini, hendaklah menjadikan pelajaran dan hikmah bagi umat islam. Perjalanan ini memiliki hikmah dalam rangka membangun hubungan manusia seutuhnya, baik secara vertikal antara manusia dengan Allah SWT yaitu dengan tertib melaksanakan ibadah sholat, maupun secara horisontal antar sesama manusia dan alam sekitarnya. Sebuah hikmah yang menuntut umat islam untuk menjalankan hidup di dunia secara seimbang, mengendalikan diri dan berjuang untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Termasuk dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan”, ujarnya.

Sejalan dengan itu, menurut Bupati dalam sambutannya mengatakan melalui momentum peringatan isro’ dan mi’roj hendaknya umat bersama-sama menyadari, memahami keseimbangan hidup kita, habluminallah, habluminannas dan habluminal alam hendaklah dapat terlaksana sesuai porsinya masing-masing. Keimanan, ketaqwaan dan kepercayaan yang kita miliki, hendaknya mampu mendorong harmonisasi hubungan sosial kemasyarakatan dan menggerakkan masing-masing diri kita memelihara kelestarian alam dalam kemanfaatannya sebagai sumber penghidupan sekaligus sebagai sesama makhluk Allah SWT.

Atas nama pemerintah Kab. Nunukan, Bupati dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus dan takmir masjid Miftahul Khair kabupaten Nunukan serta seluruh jamaah semua yang telah mengadakan acara peringatan Isra’ Mi’raj sekaligus diisi ceramah agama sebagai pencerahan dan bimbingan kepada kita semua untuk melakukan banyak hal demi kemajuan kabupaten nunukan.

” Untuk itu saya memberi apresiasi positif dan penghargaan yang tulus, semoga kedepan masyarakat nunukan lebih dewasa dan lebih bijaksana, dalam menyikapi perkembangan jaman dan perubahan sosial yang terjadi, sehingga kita akan selalu siap dan tidak terprovokasi oleh hal-hal yang menyesatkan, berita-berita hoax yang membawa dampak negatif pada stabilitas sosial, budaya, politik, keamanan, dan ketertiban wilayah,” ucapnya.

Dalam tausiahnya, Ketua Baznas Kabupaten Nunukan Ustadz H. Zahri Fadli., M.Pd.I mengatakan bahwa bulan Rajab merupakan bulannya Allah sehingga Isra Mi’raj diturunkan pada bulan tersebut. Ustadz Zahri juga berpesan agar semakin mendekatkan diri dengan Allah dengan cara memperbanyak Sholat lima waktu. Dengan memahami sejarah Isra Mi’raj maka akan mempertebal keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT.

Menurutnya, peristiwa Isra Mi’raj merupakan titik awal turunnya perintah sholat yang menjadi ibadah wajib bagi seluruh umat islam.

“Sholat lima waktu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. Semoga di bulan Rajab ini, menjadi awal dari pengampunan Allah dan kita akan semakin didekatkan dengan kebaikan-kebaikan. Perbanyak Sholat dan istighfar,” pesanya.

(PROKOMPIM)