Penyelundupan 259 Botol Miras Ilegal Dari Malaysia Berhasil Digagalkan

NUNUKAN – Bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Nunukan Pukul 14.00 WITA, Bea Cukai gelar siaran pers serah terima barang tegahan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dari hasil penindakan Komando Pasukan Katak (KOPASKA) XVII di bawah kendali Operasi (BKO) Guspurla Koarmada II dalam Operasi Gabungan “Karang Baruna-23”, Kamis (02/03/2023).

Hasil barang yang diamankan berupa MMEA dengan jumlah 283 botol atau 193,3 liter yang terdiri dari golongan A merk Black Jack’s, 259 botol/700 ml berjumlah 181,3 liter dan golongan C merk Labour 5 Likeur, 24 botol/500ml berjumlah 12 liter.

Berdasarkan keterangan Komandan Tim KOPASKA XVII Opsgab Karang Baruna-23, Lettu Laut (P) Jolandono I.M menjelaskan bahwa “Kronologinya, berawal dari patroli rutin di perairan Nunukan, Sebatik dan sekitarnya, pada jam 00.00 WITA, 01 maret 2023, tim KOPASKA melihat sebuah speed melaju dengan kecepatan tinggi dari wilayah Bambangan Sebatik menuju Nunukan, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan speed yang dicurigai tersebut tetapi malah speed tersebut menambah kecepatan sehingga terjadi kejar kejaran, ketika speed hampir terkejar, malah mereka berbalik arah kembali ke bambangan dan ABK speed meninggalkan speed beserta barang muatannya, setelah speed diperiksa, ditemukan barang yang dicurigai tersebut yakni minuman keras (miras) merk Labour 5 dan Black Jack ilegal dari Malaysia, selanjutnya barang bukti diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut” ucap Jolandono.

Bersama dengan itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan, Sri Hardiwiyatno menyampaikan, “Barang barang tersebut merupakan baarang yang dibatasi untuk diimpor ataupun diekspor serta tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, makan ditetapkan barang yang dikuasai negara dan sepenuhnya dibawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku” ujar Hardiwiyatno.

Berdasarkan keterangan dari Bea Cukai Nunukan, perkiraan nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp. 26.625.000 (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Sesuai aturan yang berlaku, pelanggaran tindak pidana masuk kedalam penyelundupan barang impor seperti yang diatur pasal 102 huruf (a) undang – undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

(Dhin/Nam)

Bupati Nunukan Melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Di awal bulan Maret tahun 2023 ini, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid SE MM Ph D Kembali melakukan Penyegaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dengan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan pejabat Fungsional, yang dilaksanakan di Ruang VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Kamis ( 02/03 )

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji tersebut juga disaksikan oleh Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE, M.Si, Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si, para Asisten, unsur Forkopimda, Ketua PKK Kab. Nunukan serta Kepala OPD Kab. Nunukan.

Terdapat 70 Pejabat yang dilantik terdiri atas 57 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan Administrator, serta 13 Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah. Sebagian Pejabat yang dilantik mengikuti secara Virtual.

Dalam sambutannya Bupati Laura menegaskan bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat pantang menyerah harus selalu menjadi jiwa dan Karakter sebagai ASN.

“Saya baru saja pulang dari Jakarta dengan membawa Piala Adipura, Piala Adipura yang diraih pada tahun 2023 ini menjadi bukti nyata, bahwa kerja keras dan perjuangan pemerintah dan masyarakat selama ini tidak pernah sia – sia, saya sengaja mengangkat keberhasilan kita meraih Piala Adipura pada awal – awal sambutan ini untuk menegaskan, bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat pantang menyerah harus selalu menjadi jiwa dan karakter kita sebagai ASN,” jelas Laura.

Lebih lanjut Bupati Laura mengatakan sebagai Pejabat, keberhasilan dari Organisasi yang dipimpin, baik itu Bidang, Bagian, atau Dinas, akan sangat ditentukan oleh seberapa kuat jiwa Leadership yang dimiliki, kalau seorang Pemimpin memiliki jiwa yang lemah, mudah menyerah, apalagi putus asa, maka jangan pernah berharap organisasi yang dipimpinnya akan mampu meraih prestasi yang membanggakan.

Bupati Laura kembali berpesan kepada seluruh ASN terutama Para Pejabat yang telah di Lantik agar selalu melibatkan Masyarakat dalam setiap program dan kegiatan lainnya.

“Saya berpesan agar selalu melibatkan Partisipasi Masyarakat dalam menyusun Program dan kegiatan di instansinya masing-masing, jangan sampai masyarakat ingin ke barat, namun kita justru melangkah ke Utara, ibarat kata pepatah : Jaka Sembung Bawa Badik, Tidak Nyambung itu Dik,” Jelas Laura.

Bupati Laura juga mengingatkan bahwa di era keterbukaan saat ini, mata dan telinga masyarakat senantiasa terpasang mengawasi setiap langkah dan kebijakan pemerintah, kalau sampai salah melangkah, jangan berharap masyarakat akan memberikan dukungan secara maksimal”, ujarnya.

(PROKOMPIM)

Dinkes P2KB Gelar Bimbingan Teknis PKP Bagi Pelaku Usaha IRTP

NUNUKAN – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Nunukan gelar Bimbingan Teknis Penyuluhan Kemanan Pangan (PKP) Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), bertempat di Hotel Fortune, Kamis (02/03/2023).

Rangkaian pelatihan akan dilakukan selama 5 hari bersama dengan hari ini yakni tanggal 2, 3, 6 dan 7 Maret 2023.

Selaku mewakili Bupati Kabupaten Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Hj. Miskia, S.Si.,Apt., M.M mengatakan bahwa “Saat ini kita dihadapkan dengan permasalahan penyakit yang disebabkan oleh gaya hidup dan pola makan yang tidak sehat, kebiasaan mengkonsumsi makanan cepat saji, saat ini rasanya semakin sulit menemukan bahan pangan yang sehat disekitar kita” ungkap Miskia.

“Saya mengapresisi kegiatan ini dan penyuluhan karena para pelaku usaha akan semakin paham dengan bahan pangan yang baik, dan berharap para pelaku usaha semakin sadar menyajikan makanan yang sehat, jangan karena mencari untung menggunakan bahan bahan yang tidak sehat” lanjut Miskia.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Dinkes P2KB, Hj. Desy Sahdiana menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan komitmen dengan pelaku usaha yang kami daftarkan agar mendapatkan nomor PIRP, setelah mendapatkan PIRP mereka harus melakukan 3 kewajiban yakni pertama, pelatihan kemanan pangan, kedua, pemeriksaan sarana dan terakhir pengawasan label” ucap Desy.

“Harapannya pelaku usaha bisa mendapatkan bekal dan pelatihan tentang bagaimana mengolah makanan sehat bebas dari bahan bahan yang berbahaya” sambung Desy.

Gelaran pelatihan diikuti oleh 70 peserta pelaku usaha dari Kabupaten Nunukan dan akan dibagi dalam 2 sesi kegiatan.

Terlihat pelatihan dihadiri oleh mewakili Bupati Kabupaten Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D, Dinas Kesehatan P2KB Kab. Nunukan, Hj. Desy Sahdiana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Nunukan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian (DKUKMP) Kab. Nunukan, penyuluh kesehatan, dan para pelaku usaha IRTP.

(Dhin/Nam)

Kerja Keras Terbayarkan, Piala Adipura 2022 Disambut Pasukan Kuning Dengan Antusias dan Meriah

NUNUKAN – Bertempat dari Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung hingga Paras Perbatasan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gelar Penyambutan dan Arak-Arakan Piala Adipura 2022, Rabu (01/03/2023) sore.

Sebelumnya, Pemda Kabupaten Nunukan diwakili Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D telah menerima piala di hari sebelumnya dalam gelaran Penghargaan Adipura 2022 di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Jakarta.

Terlihat hadir dalam penyambutan dan arak arakan, Bupati, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D, Wakil Bupati, H. Hanafiah, M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda), Serfianus, S.I., M.Si, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nunukan, unsur FORKOPIMDA, serta seluruh pejabat, staff dan pegawai Pasukan Kuning DLH Kabupaten Nunukan.

Rangkaian gelaran dimulai saat Bupati bersama Piala Adipura 2022 tiba di PLBL Liem Hie Djung dari Kota Tarakan, setelah penyambutan, Pemda, OPD beserta seluruh Pasukan Kuning melanjutkan kegiatan arak arakan Piala Adipura 2022 dengan rute PLBL Lim Hie Djung – Jl. Tanjung – Jl. Bhayangkara – Jl. Ahmad Yani – Alun-Alun – Jl. TVRI – Pelabuhan Tunon Taka – Jl. Lingkar dan diakhiri di Paras Perbatasan Kab. Nunukan.

Selaku Bupati Kab. Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D menyampaikan rasa terima kasih serta harapannya, “Saya berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Nunukan serta masyarakat atas penghargaan piala adipura ini, piala ini juga sebagai bukti bahwa Nunukan telah berhasil ya, piala ini langsung diberikan oleh Ibu Menteri LHK dan juga diakui langsung oleh Presiden RI” ucap Laura.

“Harapannya kita bisa mempertahankan piala adipura ini dan nanti semoga kita bisa naik tingkat hingga mendapatkan Adipura Kencana, kita juga sudah berkoordinasi dengan opd terkait untuk terus tingkatkan dan mempertahankan piala adipura dengan penilaian penilaian sesuai kriteria adipura di 2023” sambung Laura.

Bersama dengan itu, selaku salah satu anggota Komisi I DPRD Kab. Nunukan, Hendrawan, S.Pd mengatakan bahwa “Kita mengapresiasi karena ini adalah penghargaan tertinggi dalam kebersihan dan merupakan bukti bahwa kabupaten Nunukan adalah kota bersih, dan apresiasi juga disampaikan untuk pasukan kuning yang telah bekerja keras atas pencapaian ini” ujar Hendrawan.

“Harapan saya semoga akan ada terobosan program program baru di kebersihan, serta apresiasi positif untuk para pasukan kuning, dan saya berharap untuk masyarakat umum harus mewujudkan dan mencintai lingkungan yang bersih, belajar dengan pasukan kuning, bagaimana mereka mendapatkan penghargaan” lanjut anggota DPRD Kab. Nunukan Komisi I tersebut.

Hal terkait juga disampaikan oleh salah satu perwakilan dari Pasukan Kuning dan DLH Kab. Nunukan, Marta Romana Hayon yang mengatakan, “Selamat buat teman teman pasukan kuning beserta DLH, ini kerja keras kita semua yang sudah terbayarkan dengan piala Adipura dari Kementrian, harapan saya semoga pemda bisa lebih melihat kesejahteraan terkhususnya para pasukan kuning dengan memberikan apresiasi serta kegiatan yang baik dan positif untuk menunjang kinerja yang lebih baik lagi” ucap Marta.

Penghargaan Piala Adipura 2022 diperoleh Kabupaten Nunukan dengan berbagai penilaian, beberapa kinerja Pemda antara lain adalah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penanganan dan pengelolaan sampah, layanan persampahan warga, Tempat Pembunangan Sampah Akhir (TPA), pengelolaan sampah 3R, pembinaan serta peran masyarakat dalam kebersihan, unit pengelolaan sampah serta pengelolaan limbah B3.

(Dhin/Nam)

Terkait Status Lahan Warga Desa Pembeliangan Dengan PT.SSP, DPRD Nunukan Sampaikan Rekomendasi Kepada Pemkab Nunukan

NUNUKAN – Anggota legislatif Kabupaten Nunukan terbitkan rekomendasi kepada Pemkab Nunukan atas status pemanfaatan lahan warga desa pembeliangan dan PT. SSP di Kecamatan Sebuku.

Rekomendasi tersebut disampaikan, wakil ketua DPRD Nunukan, Saleh SE, Senin (27/2/23) di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Saleh mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara masyarakat desa Pembeliangan, Polres Nunukan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nunukan.

DPRD Nunukan merekomendasikan Pemerintah Daerah khususnya melalui badan dan Dinas terkait untuk lebih proaktif bersama dengan pihak perusahaan (PT. Sebaung Sawit Plantations) menemukan solusi terkait status lahan gambut di lokasi inti perusahaan.

“ Menurut warga sudah banyak yang mendapatkan Izin Hak Guna Usaha (HGU), kita berharap ini dicarikan solusi agar lahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebagai budidaya perkebunan.” Kata Saleh SE saat memimpin RDP.

Selain itu, DPRD Nunukan mendorong pihak perusahaan PT. Sebaung Sawit Plantations segera menggarap lahan masyarakat dengan status kebun plasma.

Hal tersebut merupakan wujud tanggungjawab perusahaan yang diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) sesuai kesepakatan dan peraturan yang berlaku.

Terkait rekomendasi ini, DPRD Nunukan meminta DKPP agar serius menyelesaikan permasalahan tersebut, agar pemanfaatan lahan gambut itu masyarakat bisa manfaatkan secepatnya.

Sebelumnya, Warga Desa Pembeliangan menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Nunukan, mereka meminta klarifikasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nunukan atas terbitnya surat penolakan pemanfaatan lahan gambut diarea perusahaan.

Padahal pengelolaan plasma di lahan itu sudah disetujui antara pihak perusaahan dan warga desa sebanyak 708 kepala keluarga dengan luas lahan 1.420 Ha pada 2012 silam.

Luas lahan yang sudah digarap atau ditanami kelapa sawit 200/400 Ha yang dikelola 157 Kepala Keluarga.

Namun warga mengkofirmasi pemanfaatan luasan lahan itu melalui pertemuan dengan perusahaan pada 14 Februari 2023 lalu.

Pihak Perusahaan justru menunjukkan surat klarifikasi dari DKPP Nunukan bahwa lahan gambut tersebut memiliki fungsi lindung dan perlu dikoordinasikan dan dikonsultasikan ke kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan SHP.*pubdokdprdnnk.

(Humas DPRD Nnk/Nam)