Air Perumda Tirtataka Sudah Mengalir di Desa Ajikuning , Apa Kata Mereka ?

NUNUKAN – Dalam penganugerahan TOP BUMD AWARD 2023 yang diterima oleh Wakil Bupati H. Hanafiah di Jakarta, Rabu (05/04/2023), salah satu dari 4 kategori penghargaan yang diterima oleh Perumda Air Minum Tirtataka Nunukan adalah Kategori Khusus Kategori TOP BUMD Award 2023 Perumda Air Minum dengan pelayanan Ekselen di Perbatasan Indonesia TOP BUMD Awards.

Penilaian ini dilakukan oleh Majalah TOP Business dengan menghadirkan dewan juri yang mumpuni di bidangnya.

Lalu bagaimana pendapat dan penilaian dari masyarakat penerima manfaat yang berada di tapal batas negara RI – Malaysia, tepatnya di desa Ajikuning yang jaringan air bersihnya telah diaktifkan dan secara bertahap dilakukan pemasangan sambungan ke rumah rumah.

Camat Sabatik Tengah Aris Nur, S.STP dalam kesempatan wawancaranya menyampaikan bahwa dengan adanya air PDAM (Perumda Tirtataka) ini maka masyarakat tidak lagi bergantung pada air hujan untuk memenuhi kebutuhan air bersihnya.
Selain itu, dengan adanya air bersih dari PDAM juga berpengaruh positif pada kualitas sanitasi, kebersihan dan kesehatan masyarakat.

“Sangat berpengaruh, sebelum adanya air dari PDAM, masyarakat sangat selektif dalam penggunaan air bersih. Setelah adanya PDAM, penggunaan air bersih tidak lagi hanya untuk pemenuhan konsumsi dan kebutuhan mandi saja tetapi sudah mencakup kebutuhan mencuci, bersih bersih dan kebutuhan Kesehatan lainnya”, ungkap Aris Nur.

Arkam, warga Kecamatan Sebatik Tengah yang tinggal tidak jauh dari Patok 3 Desa Ajikuning juga merasakan manfaat yang diperoleh dari telah mengalirnya sambungan air bersih Perumda Tirtataka di rumahnya.

Menurut Arkam, air bersih yang telah mengalir ini dirasakan sangat bermanfaat baginya dan keluarga. Pria yang berprofesi sebagai guru di SMPN 1 Sebatik Tengah ini merasa sangat terbantu atas kebutuhan air bersih sehari hari ini.

“Sangat bermanfaat air PDAM ini di perbatasan, saya sangat berterima kasih kepada pemerintah, semoga kedepan seluruh masyarakat dapat tersambung”, ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Suraidah, warga Jl. Perbatasan RT. 02 Desa Ajikuning ini mengaku juga sangat terbantu dengan telah mengalirnya air bersih PDAM di rumahnya.

Suraidah berkisah, dahulu sebelum adanya sambungan air dari Perumda Tirtataka ke rumahnya, dirinya dan seluruh masyarakat di Desa Ajikuning hanya menggantungkan pemenuhan air bersih rumah tangganya dari tampungan air hujan.

Keadaan juga menjadi semakin sulit ketika musim kemarau tiba, maka tampungan air hujan yang bisanya menjadi sumber utama pemenuhan air di rumahnya tidak bisa diharapkan lagi.

“Kalau sudah kemarau, ya kita membeli air profil, satu profil harganya 80 ribu dipakai hanya untuk 3 atau 4 hari saja”, ujarnya.

Menurutnya, air profil yang dibeli ini biasanya harganya cenderung naik bila permintaan meningkat di musim kemarau, bisa sampai 100 atau 150 ribu rupiah dalam 1 profilnya.

“ Yang Alhamdulillah, sekarang sudah ada air PDAM, yang banyak kebutuhan itu seperti mencuci, mandi, di WC, semoga ke depan bisa terus lancar”, ujarnya.

(PROKOMPIM)

Permasalahan Adat Dayak Agabag dan Tenggalan, DPRD Nunukan Sarankan Penyelesaian Dengan Dialog Undang Penggagas Serta Pakar Ahli

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat dengar pendapat bersama Dewan Adat Suku Dayak Agabag terkait perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2018 bertempat di Jalan ujang dewa, kantor DPRD ruang rapat ambalat I, Senin (27/03/2023).

Terlihat hadir dalam rapat dengar pendapat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Saleh, S.E, pimpinan rapat, Burhanuddin, S.Hi., MM, mewakili Bupati Kabupaten Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, S.T., M.AP, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan dan beberapa anggota DPRD Komisi I, II, III Kabupaten Nunukan serta pemangku Dewan Adat Dayak Agabag Kabupaten Nunukan.

Selaku Ketua Umum Dewan Adat Dayak Agabag, Robert Atini menjelaskan bahwa “Kami datang memberikan usulan dan tanggapan kepada pemerintah daerah agar nanti nya ketika revisi terhadap perda tidak terjadi konflik dan gejolak di antara masyarakat agabag dan tenggalan yang ingin berdiri sendiri, sebenarnya dayak agabag dan tenggalan tidak ada perbedaan itu sebabnya dari pihak agabag datang untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak, analoginya kami ini di satu tubuh yang sama berdasarkan eksonim dan endonim” ucap Robert.

“Kami menyerahkan kepada DPRD antara lain buku berisi keputusan aturan adat agabag dan buk sejarah dayak agabag di tanah borneo Kab. Nunukan dan adapun penempatan desa yang di akui sebagai desa agabag sebanyak 76 desa dan untuk tenggalan ada 9 desa tapi hanya untuk kepala desa dan sebagian warga dayak agabag serta kami terbuka untuk dialog menyelsaikan permasalahan ini dan kami juga menyerahkan sepenuhnya madalah teknis dan jalur apa saja untuk menyelesaikannya” lanjut Robert.

Dari pihak pemerintah daerah (Pemda) juga memberikan tanggapan yakni menerima masukan dari berbagai pihak dan akan di bahas agar nantinya menemukan solusi terbaik, baik perda maupun nonperda dan semua adat dan istiadat yang berada di Kab. Nunukan akan tetap di hormati.

“Adapun upaya dari pemerintah untuk opsi perubahan perda tidak perlu masuk di DPRD agar konflik yang terjadi di adat dayak bisa di selesaikan secara internal serta fakta bahwa pemahaman pihak dayak tenggalan belum sepenuhnya menerima konsep indonim dan eksonim” tutur Munir selaku perwakilan pemerintah daerah Kab. Nunukan.

Selanjutnya, Selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan dan pimpinan rapat, Burhanuddin, S.Hi., MM, menyampaikan kesimpulan dari beberapa tanggapan anggota DPRD bahwa “Pertama, mempertemukan pihak dayak agabag dan tenggalan untuk menyelesaikan permsalahan dengan dialog dan apapun hasilnya kita bisa mengambil keputusan yang baik, kedua, memfasilitasi dari pemda dan DPRD memberikan solusi dengan menghadirkan penggagas Perda nomor 16 tahun 2018 serta pakar ahli yang paham terkait permasalahan adat ini” tutup Burhanuddin.

(Mey/Dhin)

Pemda Nunukan Sampaikan Tanggapan Terkait Permasalahan Adat Dayak Agabag dan Tenggalan

NUNUKAN – Melalui asisten pemerintahan dan kesra, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan sampaikan tanggapan terkait perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2018 dalam rapat dengar pendapat yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dewan Adat Suku Dayak Agabag bertempat di Jalan ujang dewa, kantor DPRD ruang rapat ambalat I, Senin (27/03/2023).

Terlihat hadir dalam rapat dengar pendapat mewakili Bupati Kab.Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, S.T., M.AP Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Saleh, S.E, pimpinan rapat, Burhanuddin, S.Hi., MM, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan dan beberapa anggota DPRD Komisi I, II, III Kab. Nunukan serta pemangku Dewan Adat Dayak Agabag Kab. Nunukan.

Selaku Ketua Umum Dewan Adat Dayak Agabag, Robert Atini menjelaskan bahwa “Kami datang memberikan usulan dan tanggapan kepada pemerintah daerah agar nanti nya ketika revisi terhadap perda tidak terjadi konflik dan gejolak di antara masyarakat agabag dan tenggalan yang ingin berdiri sendiri, sebenarnya dayak agabag dan tenggalan tidak ada perbedaan itu sebabnya dari pihak agabag datang untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak, analoginya kami ini di satu tubuh yang sama berdasarkan eksonim dan endonim” ucap Robert.

Terkait hal itu, pihak pemerintah daerah (Pemda) memberikan tanggapan yakni menerima masukan dari berbagai pihak dan akan di bahas agar nantinya menemukan solusi terbaik, baik perda maupun nonperda dan semua adat dan istiadat yang berada di Kab.Nunukan akan tetap di hormati.

“Adapun upaya dari pemerintah untuk opsi perubahan perda tidak perlu masuk di DPRD agar konflik yang terjadi di adat dayak bisa di selesaikan secara internal serta fakta bahwa pemahaman pihak dayak tenggalan belum sepenuhnya menerima konsep indonim dan eksonim” tutur Munir selaku perwakilan pemerintah daerah Kab. Nunukan.

Selanjutnya, Selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan dan pimpinan rapat, Burhanuddin, S.Hi., MM, menyampaikan kesimpulan dari beberapa tanggapan anggota DPRD bahwa “Pertama, mempertemukan pihak dayak agabag dan tenggalan untuk menyelesaikan permsalahan dengan dialog dan apapun hasilnya kita bisa mengambil
keputusan yang baik, kedua, memfasilitasi dari pemda dan DPRD memberikan solusi dengan menghadirkan penggagas Perda nomor 16 tahun 2018 serta pakar ahli yang paham terkait permasalahan adat ini” tutup Burhanuddin.

(Nam)

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Perbatasan

NUNUKAN – Bertempat diJl. Poros, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dibulan Ramadan penuh berkah ini, Prajurit TNI Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung Pos Aji Kuning ikut berbagi kepada masyarakat dengan membagikan takjil berbuka puasa, Senin(27/03/2023).

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M.Han mengatakan, Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan kegiatan positif oleh personel Pos Aji Kuning guna untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan personil terlebih dibulan suci Ramadhan serta agar lebih dekat lagi bersama masyarakat.

Aksi berbagi takjil ini sebagai salah satu kegiatan untuk menebar kebaikan dibulan suci Ramadhan khususnya di wilayah perbatasan RI-Malaysia dan juga untuk meringankan beban sesame diperbatasan saat berbuka puasa.

Dengan suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan, kegiatan yang dilaksanakan personil Pos Aji Kung membagikan takjil berbuka puasa kepada masyarakat yang melintas dan juga berkeliling ke rumah-rumah warga, kegiatan bagi-bagi takjil ini selain sebagai salah satu bentuk serbuan teritorial di wilayah binaan, juga untuk mendekatkan diri dan mempererat tali silaturahmi dengan warga setempat.

“Takjil berupa makanan ringan yang dibagikan ini bisa membantu masyarakat perbatasan untuk berbuka puasa. Apa yang kami lakukan ini membantu warga, akan selalu menguatkan kebersamaan dan terwujudnya kemanunggalan TNI-Rakyat,” harapnya Dansatgas.

Sementara itu, Marwan (35 tahun) salah satu warga Desa Aji Kuning menyampaikan ucapan terimakasih kepada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, atas pembagian takjil kepada masyarakat perbatasan.

“Kegiatan bagi-bagi takjil seperti ini, sangat membuat kami rakyat yang tinggal di perbatasan terkesan dan bangga memiliki TNI yang tidak henti-hentinya hadir menebar kebaikan bagi semua,” tutur Marwan.

(Penyon621/Mtg)

Pemda Sampaikan Jawaban Tanggapan Empat Fraksi DPRD Nunukan Terkait Perubahan Atas Perda No 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir menghadiri Rapat Paripurna Ke – 4 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dalam rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Pemandangan Umum Anggota Lewat Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat paripurna tersebut dibuka langsung secara resmi oleh Ketua DPRD Hj. Rahma Leppa di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (27/03).

Berkenaan dengan Pemandangan Umum anggota DPRD Lewat Fraksi-Fraksi Terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, atas Pemadangan Umum yang telah disampaikan pada Rapat Ke-3 Masa Sidang II yang dilaksanakan khusus untuk itu.

Pemda turut mengapresiasi yang setingginya atas penerimaan terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

Terhadap Pemandangan Umum Anggota DPRD lewat Fraksi – fraksi, berikut adalah jawaban pemerintah :

Pertama, Tanggapan atas Pemandangan Umum Yang disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura, Pemerintah Daerah berpendapat, bahwa Pembentukan Pansus sebagaimana yang diusulkan oleh Fraksi Hanura, Pemerintah Daerah menyerahkan seluruhnya Pada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena pembentukan Pansus sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dengan demikian langkah-langkah selanjutnya dapat dilaksanakan dengan fokus dan terukur, termasuk diataranya melaksanakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait hingga dapat didengar pendapat dan masukkannya sebagai bagian dari pembicaraan tingkat pertama.

Kedua, Atas pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, Pemerintah daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan ini, setiap masukan, tafsir atas perubahan Peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2018 dapat dijadikan catatan serta usulan pembading, yang kemudian akan disampaikan kemudian dalam pembahasan. Namun demikian dapat disampaikan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dilakukan dalam 3 (tiga) Tahapan, yakni, Identifikasi Masyarakat Hukum Adat, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat, serta Penetapan Masyarakat Hukum Adat.

Ketiga, Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Pemerintah Daerah Mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasinya, perbedaan perumusan terhadap istilah bagi masyarakat hukum adat, tentu merupakan hal lazim dalam bidang keilmuan sosial, namun perbedaan istilah, tidaklah pernah mengesampingkan maksud atas penghormatan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang hidup berkelompok secara harmonis, berdasar atas asal-usul leluhur yang sama, dengan sistem nilai atas perilaku yang hidup secara turun temurun terhadap tanah dan lingkungannya.

Keempat, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas masukkan dan sarannya yang telah disampaikan, tentu ini menjadi catatan agar pembahasan rancangan perubahan peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, lebih komprehensif dengan mendengarkan seluruh masukan dari berbagai macam latar yang memiliki kompetensi yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat. Sehingga terdapat gambaran mengenai kondisi faktual keberadaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya, Pemda berharap beberapa tanggapan dan jawaban Pemerintah Daerah atas Pemandangan Umum Anggota DPRD lewat Fraksi-Fraksi dapat memberikan jawaban atas saran, masukan dan pernyataan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi. Jika pun ada hal-hal yang lain dapat disampaikan pula dalam rapat pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah yang akan dijadwalkan kemudian oleh Badan Musyawarah DPRD Bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

(PROKOMPIM/Nam)