RSUD NUNUKAN GELAR TATALAKSANA PENANGGULANGAN TBC RO

NUNUKAN – Sejak Tahun 2009 pelaksanaan Penanggulangan kasus Tuberkulosis Resistan Obat (TBC RO) yang dihadapi semakin kompleks, salah satu penyebabnya adalah pasien sulit mengakses layanan kesehatan.

Manejemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan melalui Tim layanan TBC RO bekerjasama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara lakukan upaya peningkatan Kapasitas petugas dalam bentuk On Job Trening (OJT) untuk mempersiapkan RSUD Nunukan sebagai Layanan TBC RO, di Ruang Atlas Medica pada hari Kamis, (08/05/2023).

Penyakit TB RO merupakan ancaman dalam pengendalian TB dan merupakan salah satu perhatian khuus dalam kesehatan masyarakat utama di banyak negara khususnya Kabupaten Nunukan.

Dr. Herlina yang merupakan Kepala Bagian Tata usaha menyampaikan “di sini sangat membutuhkan banyak pelatihan-pelatihan, karena kita tahu bersama bahwa pasien TB yang ada di Nunukan lumayan banyak dan rata-rata pasien sudah di obati dan merasa sembuh tidak datang lagi untuk kontrol, itu yang membuat banyaknya masalah pasien TB di Nunukan”.

“Mungkin dengan adanya pelatihan ini bisa membuat tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit lebih terampil untuk memberikan pelayanan terutama pemberian obat untuk pasien TB. Kami juga berterima kasih kepada Narasumber yang telah meluangkan waktu dan ilmu kepada teman-teman di Rumah Sakit Nunukan serta untuk teman-teman Tim dari rumah sakit yang bersedia hadir hari ini”, tambah dr. Herlina.

Dengan kegiatan OJT TBC RO yang dihadiri Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Manejemen RSUD Nunukan dan Tim Penanggulangan TBC RO RSUD Nunukan, dimana kegiatan OJT TBC RO ini menghadirkan narasumber dari RSUD Bulungan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara sangat diharapkan oleh Dr. Herlina kepada seluruh Tim yang mengikuti OJT TBC RO.

“Saya harapkan untuk teman-teman tim untuk pergunakan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena kita sudah di datangi Tim Ahli dari Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara dan RSUD Bulungan, jadi jangan menyia-nyiakan kesempatan ini dan kalau ada teman-teman tidak fahami maka dipertanyakan pada narasumbernya. Karena pertemuan kali ini tidak lagi teori-teori tetapi akan lebih banyak berdiskusi”, harap Dr. Herlina.

(Humas/Media Center RSUD Nnk)

Bupati Laura Hadiri Pelepasan Bersama Peserta Didik PAUD Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan Tahun Ajaran 2022/2023

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menghadiri acara Pelepasan Bersama Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan tahun ajaran 2022/2023. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Akbar Ali Nunukan, Kamis (08/06).

Jumlah peserta pelepasan sebanyak 334 anak didik yang berasal dari 21 lembaga. Pelaksanaan kegiatan tersebut di inisiasi oleh HIMPAUDI Kabupaten Nunukan yang didukung penuh oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.

Anak-anak adalah aset paling berharga bagi orang tuanya, mereka juga merupakan aset yang tidak ternilai bagi bangsa dan negara ini. Maka menjadi kewajiban guru dan orang tua untuk memberikan bekal yang terbaik bagi anak-anak.

Bupati Laura pada kesempatan itu mengucapkan selamat kepada peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dengan sangat baik dan yang pastinya selama berada di paud, anak-anak telah belajar tentang berbagai hal, mulai dari budi pekerti, adab, karakter, hingga kecerdasan mental dan emosional yang lain.

Laura meminta untuk mendidik dan mengajari anak-anak agar mampu tumbuh dan berkembang dengan baik dan tanggung jawab itu tentu saja harus diemban secara bersama-sama, oleh orang tua, para guru, masyarakat, serta pemerintah.

Disamping itu, para orang tua, ayah-bunda tidak bisa menyerahkan pendidikan dan pengajaran anak hanya kepada para guru di sekolah semata, karena waktu interaksi yang paling lama adalah antara anak dengan orang tuanya masing-masing, dan dengan masyarakat di sekitarnya.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para guru, bunda-bunda paud, yang begitu tekun mendidik dan mengajar anak-anak. Menjadi bunda paud adalah pekerjaan yang tidak mudah, namun sangat mulia. Menjadi bunda paud harus memiliki kesabaran ketekunan, dan kasih sayang yang luar biasa kepada anak-anak”, tutur Laura.

(PROKOMPIM)

Bupati Laura Serahkan Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut (KBRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Kepada 10 Pokdakan di Kabupaten Nunukan  

NUNUKAN – Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut (KBRL) dari Direktorat Perbenihan Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari penetapan Kabupaten Nunukan Sebagai salah satu kampung perikanan budidaya rumput laut yang dicanangkan langsung oleh Menteri Perikanan dan Kelautan RI Bapak Wahyu Sakti Trenggono pada tanggal 29 Maret 2023.

Menteri Perikanan dan Kelautan RI pada saat kunjungannya di Kab. Nunukan telah memberikan secara simbolis bantuan tersebut. Kemudian untuk Fisik Bantuan Kebun bibit rumput laut baru dapat di serahkan pada hari Rabu (07/06) oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid. Penyerahan Fisik Bantuan dilaksanakan di Aula Kantor Gadis I Nunukan, dan disaksikan oleh Kepala OPD terkait.

Dalam sambutannya Bupati Laura mengatakan, bahwa Kabupaten Nunukan saat ini sedang maraknya rumput laut di tengah-tengah masyarakat sebagai penunjang ekonomi di daerah yang tidak bisa terelakkan perkembangannya.

“Kami dari Pemerintah Daerah, melalui Dinas Perikanan Kabupaten ini selalu melakukan upaya-upaya terutama sesuai dengan kewenangan yang ada di daerah. Disamping itu juga kita melalui Dinas Perikanan Nunukan selalu berusaha memfasilitasi bagaimana para petani rumput laut ini bisa mendapatkan bantuan-bantuan. Misalnya meskipun ada beberapa keinginan bagi para petani rumput laut ini yang mungkin tidak bisa kita wujudkan di daerah kita karena ini kadang berbenturan dengan kewenangan kita,”ungkapnya.

Laura juga mengatakan, bahwa tidak semua yang dikerjakan oleh petani rumput laut maupun nelayan di Kabupaten Nunukan serta merta menjadi kewenangan Pemerintah kabupaten.

Namun Laura juga berpesan kepada Dinas terkait harus mampu menjadi fasilitator bagi masyarakat baik para petani rumput laut maupun para nelayan yang berhubungan dengan Pemerintah Provinsi maupun pusat harus difasilitasi.

“Pada hari ini ada sekitar 10 kelompok yang akan kita berikan bantuan bibit, untuk bantuan bibit kali ini mungkin agak berbeda dari bantuan sebelum-sebelumnya. Jadi nanti dari 10 kelompok yang kita berikan bantuan ini nanti akan mengembangkan. Sehingga tujuan kita nanti bagaimana para petani rumput laut kita ini mendapatkan kualitas bibit yang baik,”ujar Laura.

Laura berharap kepada dinas terkait agar terus memantau perkembangan dari pembibitan rumput laut ini. Harapannya kedepan dari 10 kelompok yang menerima bantuan bisa berkembang menjadi 20 kelompok ataupun lebih yang sudah memiliki kualitas pembibitan rumput laut yang baik.

“Dari informasi yang saya dapatkan bahwa Nunukan ini isrimewa sekali terkait perkembangan rumput laut sangat signifikan dibandingkan dengan wilayah-wilayah lainnya. Misalkan saja di daerah sulawesi dalam setahun bisa panen sekali atau dua kali, tetapi di Nunukan dalam waktu 40 hari sudah bisa panen,” ujarnya lagi.

Dari data yang diperoleh rincian bantuan yang diberikn berupa, Bibit RL Cottoni sebanyak 100 kg, Tali utama 276m, Tali jangkar sebanyak 585m, Tali Bantu utama/Tali Pendukung sebanyak 55m, Tali Ris/Tali Bentang sebanyak 2.500m, Tali pengikat pelampung sebanyak 850m, Tali pengikat bibit/Tali titik sebanyak 2.000m, Pemberat beton sebanyak 26 buah, Pelampung utama sebanyak 6 buah, Pelampung pendukung sebanyak 7 buah, dan Pelampung kecil/tali sebanyak 850 buah.

(PROKOMPIM)

Wabup H . Hanafiah Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kab. Nunukan Atas Persetujuan Terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, Pengambilan Keputusan DPRD Kab. Nunukan Atas Persetujuan Terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kab. Nunukan dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kab. Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan Saleh. Sidang Paripurna juga dihadiri Asiaten Ekonomi dan Pembangunan H. Asmar, Unsuf Forkopimda Kab. Nunukan, Kepala OPD dilingkungan Kab. Nunukan, Serta Anggota DPRD Kab. Nunukan. Senin (05/06).

Dalam rapat anggota DPRD Kab. Nunukan, dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Tim Harmonisasi Produk Hukum Daerah Pemerintah Daerah Kab. Nunukan menyetujui Revisi Raperda Kab. Nunukan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Wakil Bupati H. Hanafiah menyampaikan bahwa, sebagaimana di atur dalam Pemendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah beserta perubahannya telah memasuki tahap kedua, dengan diawali dengan pengambilan keputusan oleh DPRD terhadap rencana peraturan daerah yang disampaikan serta dibahas pada tingkat pertama.

“Sebagaimana ketentuan dimaksud apabila telah disetujui maka kewajiban pemerintah daerah selanjutnya adalah menyampaikan surat kepada Gubernur untuk mendapatkan fasilitasi terhadap rancana peraturan dimaksud melalui Biro Hukum Prov. Kalimantan Utara, untuk dilakukan harmonisasi lebih lanjut agar mendapatkan koreksi, masukan dan saran atas Peraturan Daerah dimaksud sebelum disahkan atau ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar penetapan untuk menjadi peraturan daerah,” ungkapnya.

Hanafiah juga mengatakan, dinamika terhadap pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, terjadi discursus yang tajam dalam menilai perubahan terhadap peraturan daerah Nomor 16 tahun 2018, hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan yang terbaik bagi perkembangan masyarakat hukum adat di Kabupaten nunukam.

Perlu disampikan pula bahwa semangat dalam upaya penataan masyarakat adar peelu dilakukan secara berstruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pengajuan dan perlindungan terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat, merupakan visi bersama agar kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam wilayah Kab. Nunukan, tetap menghormati adat istiadat sebagai nilai-nilai luhur warisan nenek moyang dapat berjalan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tentunya menjadi harapan kita semua bersama, agar peraturan Daerah yang baru saja telah disetujui dan disaksikan oleh kita semua, dapat berjalan sebagaimana mestinya,”ujarnya.

Diakhir sambutannya atas Nama Pemerintah Daerah Kab. Nunukan, Wakil Bupati Hanafiah mengucapkan ucapan terimakasih kepada DPRD Kab. Nunukan yang telah bersama-sama Pemerintah Daerah membangun produk hukum daerah yang konstruktif sesuai dengan proses dan prosedur Pembentukan produk hukum daerah.

(PROKOMPIM)

Wabup Hanafiah Berikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi tentang Raperda RTRW Tahun 2023-2042

NUNUKAN – Wabup H. Hanafiah penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah Nunukan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan. Sidang Paripurna di pimpin oleh ketua DPRD Hj. Leppa, Senin, 5 Juni 2023.

Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah memberikan 5 tanggapan dan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi sebagai berikut :

Pertama, Pemandangan yang di sampaikan fraksi Hanura, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang di sampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan, semua catatan serta usulan dalam indikasi program pembangunan yang kemudian akan di sampaikan dalam pembahasan. Di jelaskan wabup Hanafiah, kesenjangan ekonomi antara wilayah membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai faktor, termasuk potensi lokal yang ada di setiap wilayah Kabupaten Nunukan.

” Potensi lokal yang dapat di manfaatkan yaitu melalui pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijak dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang signifikan, seperti kehutanan, pertanian, perikanan, pariwisata pertambangan dan energi dapat mengembangkan sektor tersebutuntuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya membacakan sambutan Bupati Nunukan.

Seluruh aturan pemanfaatan ruang tersebut, telah diatur dalam rancangan peraturan daerah wilayah Kabupaten Nunukan khususnya kawasan budidaya yang diatur pasal 39 sampai 42 dan perwujudannya diatur dalam lampiran indikasi program pembangunan 20 Tahun.

Kedua, atas pemandangan fraksi Demokrat, berdasarkan Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang wilayah pada konsepnya harus memperhatikan daerah kawasan rawan bencana sebagai basis dalam pengembangan dan pengelolaan suatu wilayah. Oleh karenanya untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan diperlukan upaya penataan ruang. Aspek aspek yang mempengaruhi penataan ruang meliputi, aspek teknis, ekonomi, sosial, budaya, hukum, kelembagaan dan lingkungan.

” Kegiatan ekonomi suatu wilayah yang sangat pesat akan memengaruhi tingkat kerusakan lingkungan. Para produsen umumnya mengeksploitasi alam terutama lahan dan air dalam mengebangkan usahanya. Untuk menanggulangi masalah tersebut, para pelaku ekonomi diharapkan mampu membuat produk yang lebih baik ramah lingkungan dan dalam mengembangkan usahannya para produsen harus memperhatikan tata guna lahan khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.

Ketiga, pandangan umum yang di sampaikan fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Pemerintah Daerah menanggapi bahwa untuk lokasi permukiman masyarakat yang telah lama tinggal dan menetap namun masuk dalam kawasan hutan tidak serta merta di larang namun pengaturannya di perolehkan secars bersyarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 dan pasal 77, namun solusi konkrit yang perlu di lakukan sesuai peraturan Presiden nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria yaitu mekanisme pengajuan legalisasi objek agraria di kawasan hutan.

” Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu tanah telah dimanfaatkan dengan baik, bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya,” tegasnya.

Keempat, berdasarkan pemandangan umum fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Wabup Hanafiah mengatakan dalam konteks ekologi, keberlanjutan dipahami sebagai kemanpuan ekosistem dan mempertahankan proses, fungsi produktivitas dan keanekaragaman ekologis pada masa mendatang. Penataan ruang optimal dan tepat sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang. Kabupaten Nunukan secara geografis karakteristik wilayah terdiri dari tiga yaitu, wilayah pegunungan, dataran bergelombang, dan pesisir. Sehingga perlu pertimbangan yang tepat untuk membuat sebuah kebijakan agar tidak terjadi dampak yang mengakibatkan masalah ekonomi, sosial dan lingkungan.

” Penataan ruang yang tepat sasaran bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, mengunakan sumberdaya alam secara bijak tanpa mengorbankan kebutuhan generasi di masa akan datang sebagai landasan pilar pembangunan bekelanjutan, penyusunan tata ruang wilayah yang berbasis risiko bencana adalah salah satu upaya kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya bencana banjir yang selalu terjadi di Kabupaten Nunukan, arahan rencana tata ruang wilayah untuk memitigasi bencana banjir tertuang dalam ketentuan khusus rawan bencana pada pasal 48 kawasan pertampalan serta pada pengaturan ketentuan umum zonasi,” jawabnya.

Dan yang kelima, menanggapi pemandangan umum fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan tidak menjelaskan secara detail terkait lokasi pembebasan lahan pada suatu wilayah, namun penataan ruang wilayah Kabupaten Nunukan memuat antara lain arahan rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Nunukan, arahan rencana pola ruang wilayah Kabupaten, arahan pemanfaatan dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah yang di gambarkan dalam bentuk peta wilayah sebagai lampiran dalam rancangan peraturan.

” Jangka waktu untuk evaluasi ulang rencana tata ruang wilayah ini di jelaskan pada pasal 113 yang menyebutkan bahwa jangka waktu RTRW Kabupaten yaitu 20 Tahun dan dapat di tinjau kembali 1 kali dalam periode 5 tahunan.” tutupnya.

(PROKOMPIM)