Desa andadowi Diduga Kebal Hukum Atas Laporan masyarakat terkait pertanggungjawaban keuangan Dana Desa tahun 2019 Sampai 2022

KONAWE – Kini semakin banyak para tikus berdasi yang semakin meraja Lela, dengan menyalahgunakan kekuasaan tersebut salah satunya saat ini Senin 24 Juli 2023

Muhardin S.sos warga masyarakat Desa Andadowi kecamatan Sampara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa kepala desa andadowi menyangkut realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 – 2020 – 2021 – 2022 diduga terjadi mark’up hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Muhardin S.sos pemeriksaan terhadap kepala desa sudah menjadi keharusan dan perlu dilakukan oleh pihak terkait khususnya APH. Sebab, ada beberapa kegiatan beberapa item disinyalir terjadinya praktik mark’up ditahun tersebut. Parahnya lagi, berdasarkan pengecekan yang kami dan awak media lakukan di tempat, ada beberapa item kegiatan dan laporan keuangan desa ditahun itu diduga tidak dikerjakan atau fiktif.

Sabardin Ama, Salah satu Warga menerangkan, ada sejumlah kegiatan ditahun 2019 – 2020 – 2021 – 2022 berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta, lantaran diduga dikorupsi oleh kepala desa setempat.

Adapun kegiatan itu meliputi tahap ke 1, ke 2,bahkan hingga ditahap lanjut ke 4 tahun berbeda seperti,

Tahun 2018 PAGU Rp. 680.705.000
Tahap pertama Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp. 423 855.333
Tahap kedua Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp 486.157 .411
Tahap ketiga Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp
254.483.500

Tahun 2019 PAGU Rp 767. 862 .000
Tahap pertama Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp. 526.251.043
Tahap kedua Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp.374.506.829
Tahap ketiga Tidak diketahui

2020 PAGU Rp.761.361.000
Tahap pertama Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp 122.264.769
Pembangunan rehabilitasi Pasilitas umum Jamban anggaran Rp. 21.463.800
Tahap kedua Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp. 211.613.333, dan masih banyak laporan keuangan dana desa yang Saat peliputan tidak semua yang kami rincikan, Red.

Ditempat yang sama Ade Herman penduduk desa setempat juga menjelaskan kepada pewarta mengaku juga tidak mengetahui tentang penggunaan anggaran negara terkait realisasi kegiatan dana desa seperti RTLH pembangunan lainnya

“Saya tidak mengetahui sama sekali terkait itu, kami tidak pernah mendapatkan informasi Anggaran karena setiap pelaksanaan penyaluran bantuan kami tidak pernah mengetahui nya, biar jelas tanya langsung sama Kepala desa aja bang, karna saya tidak tau sama sekali Penggunaan dan peruntukan dana desa walaupun saya orang disini, “ucap ade ( 24/7/23).

Demikian serupa disampaikan oleh hasnawati yang juga menjadi anggota BPD Menurutnya terdapat beberapa kejanggalan pada realisasi DD di beberapa tahun tersebut, sehingga patut dipertanyakan.

“ lanjut kata Muhardin S.sos harusnya dalam Merealisasikan semua anggaran Dana desa harus sesuai dengan keterbukaan karna itu bukan uang pribadi tapi dari uang Negara dan harus ada yang namanya Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat sesuai aturan yang ada. Kami semua warga Masyarakat Desa berharap kalau semua anggaran Dana desa itu memang harus disampaikan ke masyarakat apapun itu ya harus disampaikan dan kalau memang ada anggaran Dana desa untuk membangun dan digunakan uang negara itu adalah hak masyarakat yang membutuhkan, imbuhnya

Tak hanya beberapa masyarakat saja yang pewarta mencari sumber informasi, Nurdin warga juga pernah menjadi Rukun Tetangga ( RT ) menjelaskan kalau untuk pengerjaan jalan usaha tani setahu saya hanya di keruk keruk aja dikit , di bangun juga itu tidak sesuai jauh dari anggaran nya, Penggunaan anggaran Desa ini tidak adanya keterbukaan sama sekali kepada Masyarakat terkait anggaran Dana desa diawal menjabat sampai sekarang ini, “

Kalau untuk Pembangunan, dan anggaran dana covid serta penyaluran di tahun itu tidak dilibatkan sama sekali pak, ada juga pembagian itu juga dari kelompok peduli Covid bukan dari pemerintah desa, karna saya kebetulan ketua RT di sini bung, nah kalau untuk kegiatan lain jangan tanya saya hanya karena saat ini saya bukan lagi ketua RT. Yang jelas itu tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya belum lagi yang lainnya pokoknya banyak ini peruntukan dana desa yang tidak jelas dan terbuka,ucap Nurdin

Saya berharap anggaran DD dapat terealisasi dengan benar, karena anggaran tersebut menggunakan uang negara yang untuk digelontorkan pemerintah demi kesejahteraan masyarakat sehingga harus diterapkan sesuai dengan aturan yang ada ( Juklak dan juknis ). Nurdin pungkasnya

Hasil penelusuran media dari sumber warga yang tidak ingin disebut namanya terdapat kerugian penyaluran BLT DD pada September, Oktober, dan November tahun tahun sebelumnya , Menurutnya, uang BLT tersebut seharusnya disalurkan kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Andadowi. Program itu merupakan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 tahun 2020.-2021

Lanjut Penelusuran media ini dalam sistem kinerja pemerintah desa juga terdapat dugaan Fiktif berkedok Pembangunan / Rehabilitasi Fasilitas Umum /MCK dimana warga tidak mengetahui lokasi dan proses pembuatan tersebut

Padahal program Pembangunan / Rehabilitasi Fasilitas Umum /MCK tersebut adalah program pemerintah pusat melalui pemerintah daerah kabupaten Konawe dimana kucuran anggaran untuk proyek tersebut bersumber dari APBN.sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH.

Namum hal tersebut malah dijadikan kesempatan oleh oknum aparat desa untuk meraup keuntungan dengan cara membuat pelaporan keuangan desa kepada warga tersebut.red

Ditempat berbeda media mendiskusikan kepada salah satu pengacara ternama yang tidak ingin di sebut namanya menjelaskan, Terkait dugaan penyelewengan dan Mark up kegiatan di tiap tahun berbeda di duga dilakukan Kades, Apabila dugan ini terbukti maka terduga bisa dijatuhi hukuman dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“(Ancaman) Dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” ucap Lowyer

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

(*)

Kurangi emisi GRK, Gubernur Teken MoU bersama Global Eco Rescue Lestari

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan PT Global Eco Rescue Lestari tentang percepatan konservasi kolaboratif dan restorasi pada ekosistem mangrove dan lahan gambut untuk mendukung yuiridiksi enchanced-National Determined Contribution (E-NDC).

Penandatanganan kesepakatan ini menandakan adanya satu langkah lebih dekat mencapai komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan E-NCD di Kaltara. Hal ini disampaikan langsung Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan yang digelar, Jumat (21/7/2023).

Ia menuturkan, kesepakatan ini menjadi peluang besar untuk Kaltara khususnya dalam perdagangan karbon. Ia menerangkan, saat ini luas kawasan hutan mangrove Kaltara mencapai 262.318,75 Ha dan luas kesatuan hidrologis gambut mencapai 347.541 Ha.

“Tentu menjadi keuntungan besar bagi Kaltara. Tidak hanya sumbangsih terhadap penurunan emisi gas rumah kaca, tetapi menjadi peluang untuk perdagangan karbon,” katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga berharap tujuan dari penandatanganan MoU ini akan memperkuat tata Kelola restorasi dan konservasi kolaboratif mangrove dan lahan gambut.

Kedua, guna meningkatkan alternatif berkelanjutan proyek mata pencaharian bagi masyarakat lokal dan ketiga untuk memulihkan dan merehabilitasi kawasan mangrove dan ekosistem lahan gambut serta memperkuat pantauan pelaporan-verifikasi, pengelolaan pengetahuan dapat tercapai.

“Semoga ekonomi hijau dalam kerangka pertumbuhan hijau dapat mengantarkan Kaltara semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.

(dkisp)

Resmi Menjabat Kepala Baru BNN Nunukan, Anton Suryadi Siagian Ingatkan Masyarakat Terkait Laporan Aduan Penyalahgunaan Narkotika

NUNUKAN – Pergantian nahkoda kepemimpinan baru, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab.Nunukan, Anton Suryadi Siagian, S.H., M.H ingatkan agar masyarakat tidak takut perihal aduan laporan penyalahgunaan narkotika di Nunukan, Jumat (21/07/2023) siang.

Adapun, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nunukan yang sebelumnya yakni Emmnuel Henry Wijaya, S.H., M.H telah resmi digantikan oleh Anton Suryadi Siagian, S.H., M.H.

Selaku Kepala BNN Kab.Nunukan yang baru, Anton Suryadi Siagian, S.H., M.H saat diwawancara bersama dengan tim Radio dan Media Online BERANDANKRI di kantor BNN Nunukan mengatakan bahwa kedepannya akan merangkul masyarakat yang takut dan khawatir untuk melapor terkait penyalahgunaan narkotika ke BNN.

“Dengan hadirnya saya disini mencoba mendekatkan diri bahwa BNN kini bersahabat dengan masyarakat bukan malah menjadi musuh, adanya mereka menjadi prevalensi penyalahgunaan narkoba di Nunukan berkurang dengan keberanian diri sendiri melapor ke BNNK kita akan bantu semaksimal mungkin,” ucap Anton Suryadi.

Bersama dengan itu, ia juga mengatakan program dari BNN kedepan adanya penyuluhan gratis untuk masyarakat Nunukan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kedepan BNN dan masyarakat akan saling berperan ikut serta kita lakukan sosialisasi dengan konteks bahaya dari penyalahgunaan narkoba, bagaimana pencegahan dan konteks dari rehabilitsi dengan sosialisasi dan penyuluhan-penyuluhan secara gratis,” ucap Anton Suryadi.

Kemudian Anton juga menyampaikan harapannya untuk generasi penerus bangsa terkhususnya pemuda-pemudi di Kab.Nunukan.

“Harapan kita untuk pemuda-pemudi Nunukan, jangan takut dan khawatir untuk melapor bahwa di lingkungan kalian ada narkoba, karena kita dilindungi oleh undang-undang dan marilah bergabung bersama BNNK jadikan dirimu lebih sehat, lebih produktif demi masa depan yang cerah ,” terang Kepala BNN Nunukan yang baru.

Selanjutnya BNN Nunukan akan merencanakan program aduan laporan penyalahgunaan Narkotika dengan menggunakan sistem website sehingga meminimalisir prosedur dengan langsung ke kantor.

(*)

Konsorsium Masyarakat Sultra Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Agung RI

JAKARTA – Konsorsium Masyarakat Sultra Mengugat Kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya di Kejaksaan Agung RI pada Rabu, (18/07/2023)

Aksi unjuk rasa tersebut menuntut Kejagung RI agar segera memanggil dan menangkap saudara ACG yang diduga adalah salah satu aktor kasus korupsi PT. Antam yang telah bergulir dalam Kejati Sultra dan telah menetapkan empat orang tersangka

Jendral Lapangan Arnol Ibnu Rasyid, Menyampaikan dalam orasinya bahwa pihaknya menduga kuat kalau ACG merupakan aktor penting dalam pusaran tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah IUP PT. Antam UBPN Konut yang saat ini bergulir di kejaksaan tinggi (Kejati Sultra.

“kami duga kuat ACG adalah salah satu aktor dibalik masifnya kasus korupsi PT. Antam yang telah bergulir di Kejati Sultra dan telah menetapkan empat orang tersangka namun anehnya ACG tidak ikut dalam penetapan tersangka tersebut”

“Seolah Aparat Penegak Hukum (APH) tidak cukup mempunyai nyali untuk memanggil ACG agar segera ditindak secara hukum ataukah ACG mempunyai Kordinasi yang cukup kuat sehingga tidak gampang tersentuh hukum “

Lebih lanjut Arin Fahrul Sanjaya, Kordinator lapangan juga menegaskan agar Kejagung RI segera menetapkan ACG sebagai tersangka.

“ACG ini harus untuk kemudian segera ditetapkan tersangka, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan oleh mereka itu mencapai triliunan rupiah, kami juga menduga kuat ACG telah melakukan penjualan ore ilegal serta kerap melakukan ilegal mining di Blok mandiodo Kab. Konawe Utara dengan bermodalkan jalur Kordinasi”

“Selain itu Hubungan kedekatan antara ACG dan salah satu Direktur PT. Antam inisial NK tentu saja dapat memuluskan perbuatan melawan hukum tersebut”

“Kembali kami tegaskan bahwa Kejagung RI harus segera memanggil dan tersangkakan ACG atas dugaan kasus korupsi PT. Antam di Kab. Konawe Utara dan kami tidak akan pernah berhenti mempresur sebelum di tersangkakan” Tutup Arin Fahrul.

(*)

Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Klas II Kendari kembali diterpa isu miring soal pengawasan narapidana

KENDARI – Agar leluasa menggunakan Handphone (HP) untuk Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kendari para Warga Binaan yang menggunakan HP tersebut mengaku dikenakan pungutan Rp 1 juta rupiah per bulan. Selasa (19/7/2023 ).

”dugaan di Lapas Klas II Kendari, adanya penarikan uang untuk penggunaan HP tiap satu bulan itu jelas pungli, padahal Halinar ( HP, pungli dan narkoba ) adalah hal yang sangat di larang ” ujar Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe, Andi Ifitrah kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) saat melakukan audiens bersama beberapa rekan-rekan PPWI.

Lanjut kata Andi Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
( UU 12/1995 ) dijelaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan Artinya, setiap orang yang ditempatkan di LAPAS telah selesai menjalani proses hukum melalui Persidangan di Pengadilan dan kini sedang menjalani masa hukumannya berupa pidana hilang kemerdekaan. Pidana hilang kemerdekaan tersebut berarti para narapidana di dalam LAPAS tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar LAPAS.

Lanjut di tempat yang sama Dari pihak Lapas Klas II sama sekali tidak membenarkan penggunaan HP di dalam lapas baik predaran maupun pengguna HP itu sendiri dan apabila kedapatan kami akan menindaki warga binaan yang kedapatan melanggar,” tambahnya.

Untuk menindaklanjutinya pelanggaran tersebut, kata KPLP, pihaknya akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan dan jika ada warga binaan ketahuan maka akan dipindahkan ke sel trap Lapas

Menurutmya itu melanggar Pasal 4 huruf J Permenkumham 6/2013 yang berbunyi, Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

“Dari pihak Lapas sama sekali tidak membenarkan penggunaan HP di dalam lapas baik predaran maupun pengguna HP itu sendiri dan apabila kedapatan kami akan menindaki warga binaan yang kedapatan melanggar,” tambahnya.

Masih di tempat yang sama kata Andi ifitrah Kami duga warga binaan yang memiliki HP didalam Lapas ini, rata rata di gunakan untuk berbuat tindak pidana, melakukan aksi tipu tipu atau transaksi yang lain, sudah biasa disini pak ” jelasnya.

Adapun Dana hasil pungutan HP tersebut itu dikumpulkan kepada BANG NAPI salah satu penghuni lapas yang tidak ingin diketahui namanya

” lanjut kata Bang Napi Ada yang bertugas untuk menarik pungutan tersebut tiap bulan kemudian di serahkan kepada oknum petugas ” limbuhnya

Ketua DPC PPWI KONAWE memberikan atensi khusus jika kalapas Kendari, tidak mengindahkan Aduan laporan kami, Terkait adanya pembiaran pengunaan hp untuk napi narkoba dan lainnya, maka dalam waktu dekat ini saya dan teman teman akan lakukan AKSI unjuk rasa atas dugaan tersebut.ucapnya

Penggunaan Handphone didalam Lapas yang tidak di kontrol dikhawatirkan dapat menjadi salah satu pintu masuk melakukan tindak pidana, Ketua DPC PPWI imbuhnya (red).

(*)