Eks Kades Donggala Diduga Bermain Solar Ilegal, LAKI Pejuang 45 Minta Kepolisian Usut tuntas danTangkap Pelaku

KOLAKA – Maraknya aktivitas bongkar muat solar secara ilegal masih terus terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi tenggara (sultra). Salah satunya di desa donggala, kecamatan wolo, kabupaten Kolaka.

Aktivitas bongkar muat solar secara ilegal tersebut diduga di pelopori oleh oknum mantan kepala desa Donggala inisial JS dan oknum polisi, dimana melakukan bongkar muat bertempat di salah satu pelabuhan wilayah setempat.

Hal itu dikatakan oleh dewan pengurus Daerah laskar Anti korupsi pejuang45 ( DPD LAKI) Pejuang 45, MUS MULYADI kepada awak media, pada, Jumat (28/07/2023).

Mus Mulyadi menjelaskan adapun dari hasil pantauannya kalau jergen entah berapa jergen, tapi untuk mobil tangki ada 3 unit yang diduga milik PT. Radika Group, kata dia, berdasarkan salah satu pengakuan pekerja solar tersebut akan diantar ke salah satu tambang.

“Untuk tambang itu, saya tidak tau tambang dimana belum di ketahui,selain pekerja yang pasti pengakuan sopir hanya mengatakan ke tambang,”ungkapnya.

Mus Mulyadi juga mengaku, pernah melihat dan mendengar pengakuan salah satu masyarakat setempat, yang mengatakan bahwa ada beberapa pelaku diantaranya inisial IK Dan MA tak lain adalah saudara JS.

Selain itu ada AM yang tak lain adalah paman dari JS pemilik perahu dan solar tersebut yang di datangkan dari Kabupaten wajo, provinsi Sulawesi selatan.

“Pernah saya liat sekali dan pengakuan salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya ada beberapa pelaku ada IK Dan MA saudara kandung JS ada AM om dari JS pemilik perahu dan solar tersebut di datangkan dari kabupaten Wajo Sulawesi Selatan,” kata Mus Mulyadi.

Lanjut, Mus Mulyadi mengatakan aktivitas bongkar muat itu sering terjadi hingga sampai saat ini.

“Baru-baru ada masyarakat yang menyampaikan kepada saya bahwa mereka lakukan aktivitas tersebut di saat masuk waktu magrib,” bebernya.

Atas kejadian itu, Selaku dewan pengurus Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, ia akan mengambil langkah yang sangat serius untuk menekan pihak Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian untuk segera mengusut tuntas kegiatan bongkar muat solar secara ilegal.

“Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kapolsek jangan tutup mata,” tegasnya.

Terakhir kata dia, kalau polres dan Polsek setempat tidak segera menangkap pelaku berinisial JS dan rekanannya yang terlibat maka pihaknya akan meneruskan laporan ini ke Polda sultra dan Mabes Polri.

Hingga berita ini ditayangkan kami belum bisa menghubungi Eks Kades Donggala untuk yang diduga sebagai pelaku menyelundupkan atau bongkar muat solar tersebut untuk dimintai tanggapannya.

(Laporan: Redaksi.)

Tradisi 10 Muharram di Nunukan, Warga Antusias Serbu Barang Dagangan Murah

NUNUKAN – Masyarakat Nunukan antusias menyambut 10 Muharram dengan berbelanja di pasar murah jalan Jamaker, Jumat (28/07/2023).

Sebelumnya, berjualan ataupun berbelanja saat 10 Muharram merupakan tradisi yang dipercaya warga Nunukan beragama Islam untuk mendapatkan keberkahan.

Dikarenakan menyambut 10 Muharram, banyak toko menjual perabotan rumah dengan harga murah seperti baskom, ember, gayung, sapu dan lain-lain hingga peralatan elektronik.

Selaku salah satu pemilik toko perabotan di pasar jamaker, H. Bahar mengatakan bahwa 10 Muharram merupakan tradisi sehingga masyarakat sangat antusias serta barang yang diperdagangkan.

“Ini tradisi tiap tahun, dan 10 Muharram kali ini bertepatan di hari jumat, biasanya kalau masyarakat Muslim ketika hari jumat itu berkahnya dapat, makanya tahun ini sangat ramai terlepas dia Muslim atau non Muslim dari pagi sampai sore ini, berbeda dari tahun sebelumnya yang tidak seramai ini,” ucap Bahar.

“Barang-barangnya yang kita jual itu seperti gayung, ember dan sebagainya serta peralatan elektronik, untuk harga barangnya kita turunkan 15-20% dari biasanya khusus di 10 Muharram,” lanjut Bahar.

Bersama dengan itu, salah satu pengunjung pasar murah jalan Jamaker, Jeni menyampaikan sangat antusias berbelanja karena momen 10 Muharram hanya setahun sekali.

“Kita masyarakat antusias sekali, karena kegiatan barang murah 10 Muharram ini hanya setahun sekali, apalagi kita ibu-ibu sangat menunggu untuk berbelanja barang-barang murah, dan katanya kalau beli di 10 Muharram itu barangnya tahan lama, saya sendiri sudah 2 kali kembali untuk beli perabotan,” ujar Jeni.

“Saya sebagai warga Nunukan juga berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan karena masyarakat sangat antusias sekali dan semoga bisa makin ramai,” sambung Jeni.

Adapun, terlepas di pasar murah Jamaker, banyak toko lainnya juga menjual barang-barang murah menyambut 10 Muharram.

(*)

Aparat penegak hukum dan Dinas kehutanan jangan tutup mata atas aktivitas perambahan hutan ILLEGAL LOGGING di Konawe 

KONAWE – ILLEGAL LOGGING Adalah istilah yang merujuk pada tindakan menebang pohon, mengangkutnya, atau memanfaatkan produk kayu untuk keuntungan ekonomi, yang dilakukan secara tidak sah.

Ketua DPC PPWI Konawe menjelaskan Terkait maraknya penebangan pohon tanpa izin atau Illegal Logging di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara bukan menjadi rahasia umum. Rabu (27/7/2023).

Dirinya mengaku geram dengan masalah illegal logging yang masih sering terjadi di Konawe

Illegal logging ini bertentangan dengan hukum, juga undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam hal ini, bagi Pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara Paling lama sepuluh tahun penjara,” jelas Andi ifitrah

Andi menjelaskan saat melakukan perjalanan ke suatu pedalaman kampung yang berada di Kecamatan Tongauna. Ia mendapat sebuah kendaraan roda enam (dump truk) yang penuh dengan muatan kayu bantalan.

Anehnya, dump truk tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen kayu dan nomor kendaraan plat. Andi mengatakan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

“Ini kan aneh, dan ketika sopirnya saya tanya akan dibawa kemana, sopirnya hanya menjawab akan diantar ke inisial E,” lanjut pungkasnya

Kami minta ke aparat penegak hukum dan Dinas kehutanan kabupaten Konawe untuk mengusut tuntas Tangkap dan Penjarakan kasus illegal logging di wilayah hukum Polres Konawe tanpa pandang bulu, Tegasnya

Ketua DPC PPWI mengatakan, di wilayah hukum Polres Konawe ini banyak penebangan hutan tanpa izin. Untuk itu Andi meminta APH jangan hanya tutup mata melihat penebangan hutan ini mereka pelaku pembalakan hutan wajib menjadi sasaran utama untuk ditangkap, karena Perambahan hutan secara ilegal menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan. Kayu dijarah, hutan yang asri menjadi kering. Lalu di musim kemarau tegasnya

“Illegal logging adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Selain karena itu tidak sesuai dengan hukum, ada banyak sekali dampak negatif yang bisa timbul,” tambahnya.

Tegas kata Andi Hukum kita jelas mengatur praktik illegal logging terdapat dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).Karena setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri.

Dalam UU P3H di mana terdapat rincian sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan illegal logging. Mulai dari ancaman penjara, hingga denda yang mencapai miliaran rupiah.

“Jadi, saya minta APH dan Kadis Kehutanan di Konawe jangan tutup mata dengan adanya persoalan ini,” .

“andi berpesan kepada masyarakat jika mengetahui tentang adanya Perambahan hutan atau melihat aktivitas Bongkar muat MAFIA kayu atau pelaku ilegal logging, Segera laporkan sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum setara TERORIS dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam,” harap Andi ifitrah

Lanjut kata Ketua DPC PPWI kabupaten Konawe meminta dengan wajib terhadap masyarakat agar masyarakat mengerti betapa perlunya menjaga kelestarian hutan demi masa depan anak cucu nanti.

(q’ Lurah/M.herawan)

TMMD ke 117 Jaid Solusi Nyata Optimalkan Ekonomi Warga Perbatasan

NUNUKAN – Kepala Desa (Kades) Harapan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Muhammad Akbar akui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-117 dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Pasalnya, selama ini hasil panen buah sawit milik warga yang kerap kali hanyut terbawa banjir saat turun hujan. Belum lagi akses jalan yang sulit dilalui saat jalan sudah digenangi air.

“Kalau hujan turun, para petani sawit tidak bisa bawa hasil panen mereka karena jalanan rusak. Bahkan banyak buah sawit yang hanyut terbawa banjir. Makanya program TMMD di desa kami jadi solusi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” kata Muhammad Akbar.

Program TMMD di Desa Harapan berupa peningkatan badan jalan sepanjang 2,8 kilometer dan lebar 3,5 meter dengan parit kanan dan kiri masing-masing lebar 1 meter.

“Jalan yang ditingkatkan dalam program TMMD tersebut menghubungkan 8 desa di Sebuku,” ucap Akbar.

Lebih lanjut dia sampaikan ada sebanyak 400 KK di Desa Harapan yang memiliki mata pencaharian sebagai petani sawit.

“Ratusan ton panen buah sawit setiap bulannya. Kalau jalanan terus-terusan rusak bisa rugi petani. Saya ambil contoh paling kecil, sekali panen dalam satu bulan dua ton dikali Rp1,7 juta dapatnya Rp3 juta lebih. Itu yang terbuang,” ujarnya.

Sekadar diketahui, pelaksanaan program TMMD tahun 2023, mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah sebesar Rp1 miliar. Sementara dari Mabes TNI juga mengucurkan anggaran sebesar Rp470 juta.

(Wan)

Satgas TMMD ke 117 Kodim 0911/Nunukan Gelar Sosialisasi Cegah Stunting, Gizi Bayi Harus Terpenuhi

NUNUKAN – Sudah berjalan dipekan kedua, TMMD ke 117 Kodim 0911/Nunukan yang diselenggarakan di Desa Harapan Kecamatan Sebuku kini tengah gencar menjalankan sasaran non fisik kepada warga desa.

Salah satunya adalah kegiatan cegah stunting, penyakit tidak menular (PTM) dan Posbindu. Desa Harapan menyambut baik atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Sebanyak 86 Ibu rumah tangga hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sambil membawa anaknya.

Ibu Sumiati misalnya, sehari sebelumnya sudah mendapatkan kabar bahwa akan dilaksanakan kegiatan ini secara cepat langsung ikut menyebarkan informasi tersebut kepada rekan warga lainnya.

“Sangat senang dengan adanya kegiatan ini pak, mungkin sangat jarang dilakukan di Desa kami. Kecuali keiatan Posyandu itupun masih terkendala akses untuk bisa mengikuti dipustu atau puskesmas terdekat. Jadi segera saya informasikan kepada tetangga lainnya yang memiliki anak balita, batita atau yang masih bayi dibawah 1 tahun”. Ujarnya

Bati Bhakti TNI, Peltu Chandra menegaskan bahwa kegiatan ini memang harus dilakukan dikarenakan sudah menjadi program yang wajib dilaksanakan dari Komando atas untuk mengentaskan stunting diwilayah khususnya perbatasan.

“Jadi memang dalam program TMMD ini ada yang namanya cegah stunting, PTM dan Posbindu untuk dilaksanakan dalam sasaran non fisik tujuannya sederhana yakni untuk memberikan bekal, sosialisasi atau pengetahuan singkat kepada ibu rumah tangga yang memiliki anak agar bisa menghindari stunting dengan menjaga pola makan dan hidup sehat”.

(Pendim 0911/Wan)