BNNK Nunukan Amankan Pria Kurir Sabu Asal Pulau Bunyu

NUNUKAN – Tim Gabungan BNN Kabupaten Nunukan yang di backup BNNP Kaltara berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika Gol I (satu) jenis Sabu dengan barang bukti seberat 500 gram dari Seorang Kurir Asal Pulau Bunyu.Tim gabungan melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Persemaian Kelurahan Nunukan barat pada Jum’at (04/08/2023).

Dari rumah yang sudah menjadi target operasi selama beberapa hari terakhir ini, turut diamankan 1 (satu) orang pelaku dan barang bukti Narkotika Gol I (satu) jenis sabu.

“Jumat Pagi sekitar pukul 09.00 WITA, tim pemberantasan dari BNN Kabupaten Nunukan dan BNN Provinsi Kalimantan Utara mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang membawa narkotika Gol I (satu) jenis metamphetamin (sabu) di sebuah rumah di jalan Persemaian Kelurahan Nunukan Barat ” terang Kepala BNN Provinsi Kaltara Bpk Brigjen Pol Rudi Hartono SH SIK melalui Kepala BNN Kabupaten Nunukan Anton S Siagian SH MH.

Kronologi penggrebekan berawal dari tim Pemberantasan BNNK Nunukan yang berkolaborasi dengan BNNP Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat, yang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersebut dalam beberapa hari terakhir.

“ Tim bergerak cepat mengamankan saudara SP dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah plastik ukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto kurang lebih 500 gram,” ujar Kepala BNNK Nunukan.

“Pelaku beserta barang bukti lalu kami amankan ke kantor BNNK Nunukan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan oleh tim penyidik dari BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan,” lanjut Kepala BNNK Nunukan

Selain mengamankan sepuluh paket sabu dari saudara SP, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah hp android dan 1 buah HP seri lama. Setelah diamankan di kantor BNNK Nunukan, diperoleh pengakuan dari Pelaku.

“ Berdasarkan pengakuan pelaku, alamat ybs sesuai KTP yaitu di Kelurahan Bunyu Barat Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan, pelaku diketahui sudah beberapa hari berada di Nunukan dengan tujuan mengambil paket sabu yang rencananya akan dibawa ke Pulau Bunyu atas perintah saudara A yang juga asal Pulau Bunyu ” ujar Kepala BNNK Nunukan

“Pelaku melakukan aksinya seorang diri, menginap di rumah kerabat dan mengaku baru satu kali ini melancarkan aksinya. Pelaku mengambil paket sabu tersebut pada Jumat shubuh dari seseorang asal malaysia dan rencananya akan berangkat ke bulungan pada jumat siang, namun pelaku sudah diamankan tim BNN sebelum berhasil membawa pesanan tersebut ” kata Kepala BNNK Nunukan

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara Brigjend Pol Rudi Hartono SH SIK melalui Kepala BNN Kabupaten Nunukan menambahkan, bahwa pelaku beserta barang bukti selanjutnya akan dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Utara.

“ Pelaku beserta barang bukti selanjutnya kita bawa ke BNN Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, untuk selanjutnya dilaksanakan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut oleh tim Pemberantasan BNNP Kaltara ” lanjut Kepala BNNK Nunukan.

Selain itu, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara Brigjend Pol Rudi Hartono, SH SIK melalui Kepala BNNK Nunukan jg memohon dukungan dari masyarakat Kabupaten Nunukan dalam upaya P4GN.

Kepala BNN Kabupaten Nunukan yang baru menjabat dua minggu ini menaruh harapan sangat besar kepada masyarakat Kabupaten Nunukan untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui di lingkungan sekitarnya terjadi peredaran gelap narkotika.

“Dari Jumlah Barang Bukti Kita Menyelamatkan Anak Bangsa Indonesia kurang lebih sebanyak 30 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika, dukung Kami BNN Kabupaten Nunukan dalam pemberantasan narkoba “ pungkas Kepala BNNK Nunukan.

(Wan)

Ketua DPD PPWI Sultra ” Warning” Syahbandar Lapuko dan Dinas ESDM, Terkait Penambangan Pasir PT BEM Dipelabuhan Lapuko, Ada Apa? 

KENDARI – PT Bintang Energi Mineral (BEM) diduga melakukan pemuatan cargo pasir silika di Jeti Kesyahbandaran milik Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko. Hal itu disampaikan oleh La Songo. Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat gelar konferensi pers di Kantor Sekretariat PPWI Sultra. Sabtu (05/06/2023).

Lebih lanjut La Songo membeberkan bahwa ada aktivitas penambangan pasir yang dengan bebas. Namun diduga dalam proses pemuatan pasir silika di Jeti milik KUPP Lapuko tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Pasalnya dalam melakukan pemuatan PT BEM belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra.

“PT BEM ini kami duga belum memiliki RKAB yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Sultra, tapi mengapa masih bebas melakukan pemuatan pasir silika di Jeti KUPP Lapuko, ini kan lucu bin ajaib,” Ungkap La Songo yang didampingi Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan Asrul Rahmani.”penuh tanya?

Mirisnya lagi, lanjut La Songo, ini merupakan tongkang ke enam yang akan keluar dari Jeti Kesyahbandaran Lapuko.”ujarnya.

Sementara dari hasil pantauan kami di lapangan ini sudah tongkang yang ke enam yang akan keluar dari Jeti Kesyahbandaran Lapuko. Ini kan jelas telah melanggar peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 serta UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” terang mantan Ketua HMI Cabang Kota Kendari ini.

Anehnya. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa bisa pihak Syahbandar Lapuko menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB), sementara RKAB nya itu baru terbit pada tanggal 03 Agustus 2023,” sambungnya.

Hal senada dikatakan juga oleh Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan Asrul Rahmani bahwa dalam rangka kegiatan produksi penambangan hingga proses pengangkutan serta penjualan harus merujuk pada aturan kaidah pertambangan yang benar, di mana harusnya ada pengajuan besaran bukaan lahan dan besaran kouta penjualan guna tersingkron laporan dan keterangan RKAB.

“Hati-hati loh jangan sekali-kali pemegang IUP melakukan laporan dan serta membuat keterangan palsu karena itu bertentangan dengan UU no 3 Tahun 2020 pasal 159 di mana dapat diancam pidana 5 Tahun penjara dan denda sebesar paling banyak 100 Milyar,” ujar Asrul.

Asrul juga menjelaskan bahwa dari sisi pelayanan pelayaran juga sudah sangat jelas sebelum bertindak harus melakukan upaya clearance dokumen pengangkutan dan penjualan, jangan asal teken surat keterangan berlayar. Untuk itu dirinya juga menduga bahwa pihak Syahbandar Lapuko ikut terlibat dalam konspirasi ini.

Olehnya itu baik La songo maupun Asrul Rahmani meminta agar tidak menerbitkan surat perintah berlayar tongkang yang saat ini sedang melakukan proses pemuatan.

“Apabila Syahbandar Lapuko tetap mengeluarkan maka kami pastikan pihak Syahbandar telah ikut terlibat. Dan kami harap Dinas ESDM dan Polda Sultra untuk bertindak cepat untuk melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terkait persoalan ini, dan memanggil pihak-pihak terkait,” pinta Ketua Umum DPD PPWI Sultra dan Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan PPWI Sultra.

Diketahui, tongkang beringere di perairan Lapuko milik PT. Bintang Energi Mineral yang bergerak di bidang pertambangan batuan/pasir kuarsa di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak pihak terkait belum bisa di konfirmasi, Awak media ini terkendala Akses untuk mengkonfirmasi tidak memiliki kontak pihak terkait begitupun dengan akses untuk mengkonfirmasi langsung akses pihak terkait yang jauh. Kendati begitu awak media ini akan berusaha melakukan konfirmasi dan tetap memberikan hak jawab bagi pihak pihak terkait sehingga pemberitaan tetap berimbang, demikian.

(HNr)

Ada apa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Enggan Membayarkan Gaji P3K

KONAWE – Hal itu sangat disayangkan lantaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga saat ini belum dibayar

Padahal kita ketahui bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan bahwa instansinya sudah melakukan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 58,19 triliun pada awal tahun ini. Dari nilai tersebut, sebesar Rp 47,4 triliun merupakan Dana Alokasi Umum (DAU).

Pemerintah daerah kabupaten Konawe salah satu Aparatur sipil negara (ASN) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3k) menjelaskan kepada media seharusnya Bapak Bupati Kerry Saipul Konggoasa dimasa akhir Kepemimpinan nya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. 4/08/2023

Karena seorang pemimpin pastinya tidak ingin rakyatnya ditelantarkan, apalagi kami sudah menjalankan tugas maka kami wajib mendapatkan upah dari Pemda kabupaten Konawe demi keberlanjutan hidup dalam rumah tangga,” ungkapnya,

Menurutnya, kami sangat bersyukur menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan mendapatkan SK P3K, kemarin rasa syukur kami implementasikan dengan cara meningkatkan kedisiplin dan bertanggung jawab kepada tugas sebagai Aparatur.

“Salah satu cara beryukur kita harus disiplin dan bertanggung jawab, terutama terkait dengan waktu termasuk juga pakaian harus rapih, sesuai dengan yang telah ditentukan,”Namun alih alih dapat Gaji dapat kabar saja sampai saat ini belum ada Terangnya.

ditempat terpisah wartawan menanyakan Pada Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3k) “Kesehatan” orang yang berbeda namun lagi tidak ingin diketahui namanya, Kami sudah tidak bisa berbuat apa-apa karena utang kami sudah menumpuk tapi Gaji upah kami belum dibayarkan sedangkan di Kabupaten lain sudah dibayarkan, Pintanya ”

Walaupun sedikit Kesal namun dia, berharap kepada seluruh PPPK agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur Pemerintah dengan dedikasi yang tinggi dan selalu mengutamakan profesionalisme kerja, baik kecepatan maupun ketepatan dalam bekerja.

“di lain tempat media mencoba mencari informasi pada Salah satu Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) “Guru” juga memberikan informasi sambil memberikan masukan tapi Pak kalau bisa nama saya jangan di terbitkan, ucapnya.

saat wawancara pewarta dengan pegawai P3k di kediamannya, untuk memberikan informasi publik terkait upah Aparatur negeri sipil pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3k) yang belum dibayarkan sebagaimana beredar melalui informasi media di kabupaten lain sudah dibayar upah PPPK nya, Cetusnya” lanjut inisial “R” kami ini perlu diperhatikan secara serius oleh Pemda ,” kasian kami sudah lama mengabdi giliran sudah dapat SK gaji kami tidak di bayarkan ujarnya”

Kalau tugas guru mengajar dengan baik, penuhi perangkat pembelajarannya, karena anak merupakan generasi penerus bangsa,”Kata dia.

ditempat berbeda media mencoba Konfrontir keluhan upah Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3k) yang belum dibayarkan kepada Plt Kepala BKPSDM kabupaten Konawe Suparjo hana dan Kepala BPKAD Santoso via WhatsApp media merasa aneh dengan pernyataan Suparjo dan Santoso”

Suparjo menjelaskan pada awak media masih proses input data dan Sementara di verifikasi orang keuangan daerah, sedang jawab Santoso via WhatsApp jawabnya Sudah berbentuk daftar gaji, hanya masih mengevaluasi dari semua P3K apakah sudah sesuai dengan data tunjangan keluarganya

“menurut kami “media” Pernyataan Suparno dan Santoso Ini tidak logis kalau hanya urus pemberkasan dan verivikasi hingga butuh waktu berbulan-bulan, harusnyakan ada target waktu pemberkasan soal administrasi sehingga tidak menghambat pembayaran upah Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( P3k )”

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( P3k ) juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Konawe Tidak Tutup mata melihat Kedzaliman ini , kiranya Kejari dan Polres Konawe agar dapat memastikan pengelolaan keuangan Daerah untuk kemudian diketahui apakah benar dana PPPK di kabupaten Konawe sudah ditransfer atau belum.

“Karena jangan sampai dananya sudah ditransfer dari pemerintah pusat tetapi kepala BPKAD Konawe tidak mampu untuk mengelola sehingga disalahgunakan ke item lain yang belum ada dananya dan akan mengorbankan para PPPK,” pungkasnya.

(q’Lurah)

Wapres Kukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Di Nunukan

NUNUKAN – Wakil Presiden Ma’ruf Amin melakukan kunjungan kerja ke pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dalam agenda kunjungannya, Ma’ruf Amin dijadwalkan melakukan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Gedung Astrada, Kamis (03/08/2023).

Saat tiba di Gedung Astrada Wakil Presiden Ma’ruf Amin, didampingi istrinya, Wury Estu Handayani. Langsung meresmikan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk wilayah Provinsi Kaltara.

Saat sambutannya Wakil Presiden Ma’ruf Amin, mengatakan Empat fokus ekonomi dan keuangan syariah, pengembangan industri halal, industri syariah, dana sosial syariah dan usaha (bisnis) syariah.

“Ekonomi dan keuangan syariah berpotensi menjadi sumber pertumbuhan baru yang akan mendorong dan memperkuat ketahanan ekonomi Kaltara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengungkapkan kegiatan ini dapat menjadikan momentum yang sangat penting untuk program ekonomi syariah di kaltara bisa bersinergi untuk mengoptimalkan ekonomi berbasis syariah.

“Terima kasih Bapak Wapres Ma’ruf Amin atas kehadirannya di pulau Sebatik, Kab.Nunukan beserta istri Wapres, Hj Wuri Ma’ruf Amin. Semoga adahya KDEKS ini menjadi momen penting dalam mengelola potensi ekonomi Syariah di daerah Kaltara serta dapat bersinergi dengan pemerintah menjadikan ekonomi masyarakat yang baik kedepannya,” ucapnya.

Turut hadir perwakilan dari Kantor Vertikal Kementerian Lembaga Anggota KNEKS di Kalimantan Utara, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,  Majelis Ulama Indonesia, Institusi dan Lembaga stakeholder ekonomi dan keuangan syariah Provinsi Kalimantan Utara, serta sivitas akademika, asosiasi praktisi dan organisasi masyarakat terkait.

(wan)

Lima Fraksi DPRD Nunukan Sampaikan Pandangan Umum Terkait 2 Raperda Usulan Pemerintah

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat paripurna ke-14 (empat belas) masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan atas 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah Kab.Nunukan terhadap 2 (dua) ranperda inisiatif DPRD bertempat di ruang sidang utama, Senin (31/07/2023).

Terlihat hadir dalam sidang paripurna Ketua DPRD Kab.Nunukan, Hj.Leppa, Wakil Ketua DPRD Kab.Nunukan, H.Saleh, anggota DPRD Kab.Nunukan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kab.Nunukan, Serfianus S.I.P., M.Si, Forkopimda Nunukan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nunukan, instansi vertikal dan unsur pemerintahan Kab.Nunukan.

Adapun penyampaian pandangan umum terdiri dari 5 (lima) fraksi yakni masing-masing dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) dan fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN).

Pertama, selaku juru bicara fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Nunukan, Tri Wahyuni, S.E menyampaikan saran serta mendukung sepenuhnya untuk dapat dibahas lebih lanjut.

“Terkait ranperda, kami fraksi Partai Hanura menyampaikan dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi Daerah tetap mempetimbangkan tingkat kemampuan masyarakat dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, begitu juga melakukan kajian-kajian guna meningkatkan potensi dan proyeksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD),” ucap Tri Wahyuni.

“Juga Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan disesuaikan dengan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) yang tidak terlepas untuk mendorong industri berbasis digital serta strategi untuk mempertahankan UMKM kecil dan mengembangkan industri menengah dalam rangka menunjang pembangunan pengembangan ekonomi industri ke depan,” lanjut anggota DPRD fraksi Partai Hanura tersebut.

Lalu, lewat juru bicara fraksi Partai Demokrat serta anggota DPRD Nunukan, Nadia mengungkapkan beberapa saran dan siap untuk membahas lebih lanjut secara komprehensif.

“Terkait ranperda RPIK harus selaras dengan RTRW dan menjadi perwujudan daerah industri yang luas bagi terbukanya lapangan pekerjaan, tumbuh kembangnya usaha-usaha UMKM yang baru dan menarik para investor serta memperhatikan daya dukung energi listrik yang sangat terbatas dan belum merata di Nunukan,” ujar Nadia.

“Saran ranperda pajak dan retribusi daerah, pertama harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum sehingga bisa meningkatkan kepatuhan wajb pajak, kedua, mampu mengakomodir tidak hanya peningkatan PAD tapi juga mampu membangun iklim usaha kepada masyarakat, ketiga, kreatifitas dan inovasi pemda melalui OPD harus terus dilakukan dan ditingkatkan dengan menghadirkan kemudahan akses,” kata anggota DPRD fraksi Partai Demokrat yang kerap disapa Hj.Nadia.

Ketiga, selaku juru bicara anggota DPRD Nunukan fraksi PKS, Inah Anggraini menyebutkan sebuah catatan kecil serta setuju membahas lebih lanjut terkait ranperda.

“Berharap pemerintah memastikan dan memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan terhadap lingkungan akibat pembangunan industri, lalu memperhatikan keterlibatan tenaga kerja lokal sehingga berdampak terbukanya lapangan kerja, serta agar perda ini disusun secara terarah, terencana dan sistematis,” terang Inah Anggraini.

Selanjutnya, mewakiili fraksi PPN, Joni Sabindo, S.E mengatakan mendukung sepenuhnya pembahasan ranperda serta catatan untuk pemda.

“Fraksi PPN mengharapkan ranperda dapat meningkatkan penerimaan daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar bisa memanfaatkan potensi Pajak ataupun Retribusi yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan yang bersumber dari perkebunan kelapa sawit dengan sistem tonase bagi kendaraan pengangkut,” tutur Joni Sabindo.

“Terkait RDIK, diharapkan agar dapat bermanfaat dalam pertumbuhan ekonomi di masyarakat, serta dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta pembangunan industri dapat menyesuaikan potensi sumber daya alam yang ada, dan perlu pembangunan industri kecil dan menengah di setiap kecamatan serta dapat membangun kerjasama dengan daerah lain dalam hal pemasaran,” sambung Joni Sabindo.

Terakhir, selaku juru bicara dan anggota DPRD Nunukan fraksi GKP, H. Andi Mutamir, S.E., M.M sampaikan usul terkait ranperda pajak dan retribusi darah serta RDIK.

“Pemerintah daerah diharuskan meningkatkan pelayanan yang lebih efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta Ranperda RDIK untuk mempercepat dan memperluas pembangunan di Kab.Nunukan serta harapan kita semua melalui Raperda Pembangunan Daerah Industri adalah adanya peningkatan iklim investasi di Nunukan,” tutup Andi Mutamir.

(*)