Hasil Dari 15 Perkara, Polres Nunukan Musnahkan Sabu 7,8 Kg

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan gelar press release pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 7.879,61 gram di Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (16/08/2023).

Selaku Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.IK., M.H mengatakan bahwa anggota unit Narkoba sat reskrim polres Nunukan mendapat informasi ada barang mencurigakan yang berada di atas kapal dengan tujuan pare-pare.

“Jadi, awalnya kita sudah intip tapi kita belum tau barang ini lewat mana dan kami mendapatkan informasi ada barang mencurigakan yang diduga Narkotika jenis sabu dalam ember di atas kapal pelabuhan tunon taka yang akan di bawah ke pare-pare dengan cepat KSKP Tunon Taka mengamankan barang tersebut,” ucap Taufik.

Selanjutnya, ia mengatakan barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan dari 15 Laporan Polisi yang ditangani Satreskoba Polres Nunukan dalam kurun waktu Juni-Agustus 2023.

“Total perkara yang kita tangani itu ada 15 laporan polisi dengan jumlah tersangka 15 orang, terdiri dari 14 tersangka laki-laki dan satu orang perempuan,” ucap Taufik.

Kemudian, barang bukti yang ada di Pengadilan Negeri (PN), telah menyisikan 1,6 gram sehingga total yang dimusnahkan sebanyak ± 7.879,61 gram di larutkan dalam air.

“Untuk barang bukti ini sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Nunukan untuk dilakukan pemusnahan,” ucap Taufik.

Lalu, kedepannya Polres Nunukan dan seluruh jajarannya bersama Bea Cukai, BNN, dan TNI akan lebih bersinergi dalam upaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Nunukan.

(Wan)

Wakil Bupati Nunukan Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan TA. 2024

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan TA. 2024 yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (15/08/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafia menyampaikan sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945 yang memberikan amanat bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat sehingga suara rakyat haruslah menjadi acuan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Penjabaran dari pengakuan kedaulatan rakyat tersebutkemudian diterapkan dalam mekanisme demokrasi one man one vote value dalam pilkada langsung dimana rakyat diberikan keleluasaan untuk menentukan kepala daerah yang di anggap terbaik,” ucap Hanafia.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang tidak sedikit dan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, mulai dari tahapan, persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian Pilkada.

Kemudian, untuk memastikan diselenggarakannya anggaran Pilkada Nunukan Tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Pasal 76 ayat (5), Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024 dan dianggarkan pada tahun 2023 sebesar 50 Miliar Rupiah ,” ucapnya.

Kebijakan terhadap penganganggaran Pemilukada, sebagaimana yang disamapaikan diatas merupakan upaya pemerintah dalam menjamin pelaksanaan demokrasi lima tahunan ini dapat berjalan dengan baik. Sehingga, kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pemilukada di kabupaten memiliki kesiapan yang cukup. Sesuai rencana anggaran biaya yang telah diusulkan penyelenggara Pemilu dan telah di asistensi dengan memperhitungkan prioritas pembiayaan penyelengaraan serta dana sharing oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Selain itu, pengusulan terhadap Raperda dana cadangan ini, tidak termasuk pada program pembentukan Perda Nunukan. Sebagaimana Surat Keputusan DPRD Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Nunukan.

Namun, mengacu pada ketentuan pasal 41, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan ruang kebijakan kumulatif terbuka terhadap peraturan daerah yang memiliki pertimbangan kemendesakan dan sangat dibutuhkan pemerintah daerah. atas dasar itu, pemerintah mengajukan rancangan peraturan dengan harapan dapat dilanjutkan pada tingkat pembicaraan lebih lanjut.

(Wan)

Rapat Paripurna Dalam Rangka Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafom Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA.2024

NUNUKAN – Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa membuka secara resmi Rapat Paripurna tersebut yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (15/08/2023).

Pada rapat Paripurna ke-1 masa persidangan I TA. 2023 – 2024, Andre Pratama menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan terkait nota kesepakatan terhadap rancangan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafom Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA. 2024.

Telah diketahui bersama bahwa pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan Alokasi Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024 sebesar Rp. 1.100.248.301.172,00 (satu triliun seratus milyar dua ratus empat puluh delapan juta tiga ratus satu ribu seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2023 pada APBD murni sebesar Rp. 1.486.431.829.763,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh enam milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 dilaksanakan mengacu pada :

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

4. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 81 tahun 2022 pedoman penyusunan RKPD tahun 2024.

5. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

6. Peraturan Bupati Nunukan nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2023

Selanjutnya, laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan Memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut :

1. Efektivitas dan efisiensi dalam hal pemanfaatan aset yang ada di Kabupaten Nunukan.

2. Pembagian anggaran pada masing-masing Kecamatan secara proporsional khususnya di kawasan yang aksebilitasnya masih sangat sulit untuk di jangkau dalam rangka melaksanakan tugas fungsi aparat di Kecamatan.

3. Peningkatan mutu pelayanan administrasi kependudukan dan pembaharuan sarana dan prasarana pendukung perekam E-KTP di Kabupaten Nunukan.

4. Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit di peruntukan untuk peningkatan sarana dan prasarana jalan di area perkebunan sawit.

5. Peningkatan mutu SDM serta penihgkatan sarana dan prasarana di bidang pendidikan.

6. Peningkatan SDM serta sarana dan prasarana transportasi untuk tenaga medis di Kabupaten Nunukan.

(Wan)

Curi Uang 20 Juta Rupiah, Polres Nunukan Amankan Seorang Wanita di Sebatik

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan seorang wanita berdomisili desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat atas nama MARI (37 th) atas dugaan perkara pencurian dan penipuan, Selasa (15/08/2023).

Sebelumnya, pelaku diduga melakukan aksi pencurian dan penipuan terhadap korban seorang laki-laki atas nama MU (57 th) yang bertempat tinggal di desa Salang, Kec. Tulin Onsoi.

Berdasarkan keterangan, Sat Reskrim Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian serta modus operandi.

“Pada hari kamis 10 Agustus 2023 sekira jam 10.00 WITA, pelaku datang kerumah korban dan menawarkan ke korban untuk mendapatkan bantuan uang untuk membeli pupuk dengan berbagai syarat yg salah satunya harus mempunyai ATM, selanjutnya pada hari Jumat 11 Agustus 2023 sekira jam 12.00 korban bersama saksi keluar ke Nunukan dan bertemu dengan pelaku untuk bersama membuat ATM di BRI Cabang Nunukan, setelah selesai membuat ATM lalu korban menuju studio foto gembira untuk berfoto yang diikuti oleh pelaku, disaat korban lengah, pelaku mengambil kartu ATM milik korban yg disimpan dalam map bersama buku rekening,” ujar Sat Reskrim Polres Nunukan.

“Selanjutnya sesaat korban sampai dirumahnya, ia menyadari ATM nya tidak ada pada jam 19.30 WITA, lalu korban menghubungi pelaku dan menanyakan apakah mengetahui ATM nya lalu korban mengiyakan ATM tersebut, setelahnya korban mengecek saldo rekening korban yang awalnya Rp. 56.755.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) sisa Rp. 36. 755,- (Tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dimana telah hilang Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), modus operandi pelaku dengan menawarkan bantuan fiktif lalu mencuri kartu ATM korban,” lanjut Sat Reskrim Polres Nunukan.

Selanjutnya sesuai keterangan Sat Reskrim Polres Nunukan pelaku diamankan di kediamannya desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat dengan dugaan telah mengambil uang korban sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Bersama dengan itu, barang bukti (BB) yang ditemukan diantaranya uang tunai sejumlah Rp.16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP VivoY02 warna ungu, 1 unit HP merk Samsung galaxyA04 warna hitam (milik pelaku), 2 (dua) lembar formulir pengajuan bantuan serta 1 Lembar kartu ATM BRI milik korban.

Adapun, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana dengan dugaan aksi pencurian dan penipuan.

(*)

Ini Catatan Badan Anggaran DPRD Nunukan Terhadap Perubahan KUA PPAS 2023

NUNUKAN – Badan Anggaran DPRD Nunukan memberikan catatan atas perubahan KUA PPAS Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023.

Catatan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Nunuman, Ahmad Triyadi pada Kamis (10/8/23) diruang Rapat Paripirna Kantor DPRD Nunukan.

” Terkait Parubahan KUA PPAS Tahun 2023 kami memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah Daerah, agar nantinya dapat disetujui perubahan anggaran tersebut ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan 2023.” kata Ady.

Adapun Catatan Badan Anggaran DPRD Nunukan meliputi :

  1. Sehubungan dengan pertambahan anggaran perubahan APBD tahun 2023 di harapkan pemerintah daerah untuk dapat memastikan penyerapan dan pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan
  2. Sehubungan adanya informas dari BMKG terkait badai Elnino (kekeringan) diharapkan adanya pengalokasian anggaran untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam
  3. Penyediaan sarana dan prasarana transportasi bagi tenaga medis yang berada di seluruh Kecamatan di Kabupaten Nunukan
  4. Pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi untuk dimanfaatkan dalam hal peningkatan fasilitas umum di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan
  5. Konsistensi peningkatan belanja modal yang tetap harus di pertahankan agar APBD lebih terlihat peruntukannya untuk perkembangan pembangunan di Kabupaten Nunukan.
  6. Kegiatan pembangunan fisik diharapkan memiliki perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan.Laporan tersebut dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum
  7. Anggaran KUA dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023.

(Humas DPRD Nunukan)