Berikan Penghargaan 81 Personel Polres Nunukan Berprestasi, Kapolres : Terus Tingkatkan Kinerja, Jangan Pernah Merasa Puas

NUNUKAN – Sebanyak 81 personel Polres Nunukan yang berprestasi mendapat penghargaan dari Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H. Bertempat di lapangan Apel Tribrata Polres Nunukan, Kamis (31/08/2023).

Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi dan kerja keras personel dalam hal pengungkapan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan pengungkapan kasus Narkotika sebanyak 7 Kg di wilayah hukum Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan mengatakan, saya merasa sangat bangga menggelar upacara ini karena berdampak positif bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi berimbas kepada anak, istri, orang tua, saudara dan keluarga besarnya.

Lanjutnya, semoga anggota Polri yang di berikan reward tersebut lebih semangat dan lebih meningkatkan kedisiplinan dan kinerja.

Bagi personel yang telah di berikan reward (penghargaan) saya berpesan terus tingkatkan kinerja, jangan merasa puas dalam mencapai sesuatu, karena dinamika perkembangan situasi akan selalu berubah dan menuntut peningkatan kualitas baik pengetahuan maupun skill.

Kepada para kasatker dan kasatwil, perwira atau yang di beri tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan dan menasehati anggotanya bila ada penyimpangan.

“Saya mengajak kepada seluruh personel Polres Nunukan dan jajaran untuk terus bekerja dengan baik dalam melaksanakan tugas, terus mengasah keterampilan, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang telah di berikan, sehingga dapat menjadi benteng bagi diri kita dari perbuatan tercela dan menyimpang,” tutup kapolres Nunukan.

(*)

Upaya Cegah Jalur Unprosedural, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah Untuk PMI

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), Rabu (30/08/2023).

Beradasarkan hal tersebut pengajuan permohonan paspor PMI tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri, kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy.

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri, dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun.

Sementara itu, dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 s.d. 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596,- setiap tahunnya, di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000,-.

Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57%.

Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang, memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Silmy.

“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik,
efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” lanjut Dirjen Imigrasi.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.

(*)

Ketua DPD PPWI Sultra Desak APH Selidiki Sejumlah Proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sultra

KENDARI – berandankrinews Diduga terjadi kongkalikong dalam proses pemenangan tender sejumlah proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sultra, DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.

Ketua DPD PPWI Sultra La Songo mengatakan pihaknya mendesak APH untuk menyelidiki beberapa paket proyek pemenang tender yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di biro pengadaan barang dan jasa Provinsi Sultra tahun anggaran 2022.

“Bahwa beberapa paket kegiatan tersebut diduga ada yang janggal dan menduga ada proses konkalikong yang terjadi sebab rekanan yang di menangkan dalam proses lelang tersebut,yang secara ketentuan menyalahi regulasi,” katanya.

La Songo juga membeberkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar diantaranya Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jaza pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jaza pemerintah melalui penyedia,” bebernya.

Lanjut La Songo sebab menurut kajian lembaganya ditemukan bahwa pemenang lelang tender beberapa pekerjaan yang di maksud diduga tidak memenuhi syarat.

“Daftar peralatan utama yg disyaratkan ditender, daftar peralatan utama yang tidak disyaratkan ,namau wajib di tambahkan di mobilsasi pada saat pelaksanaan kontrak, daftar personil inti, pengunaan aspal Buton, personil pelaksana yang diajukan tidak memenuhi SKT yang disyaratkan, peralatan asphalt mixing vitae (AMP) tidak di lampiri bukti kepemikan, daftar pengalaman kerja ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi, pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai ketentuan dokumen pemilihan, nama perusahaan yang membuat dan bertanggung jawab atas pakta komitmen keselamatan konstruksi berbeda dengan peserta tender Yang bersangkutan, kesamaaan dokumen penawaran peserta dengan dokumen HPS, dan kesamaan dokumen penawaran antar peserta.

Sambungnya yang jadi persoalan adalah tahapan proses lelang tersebut perlu dilidik sebab anggaran yg tertuang dalam HPS,mencapai puluhan milyar.

“Harusnya kalau kita mau fair tuntaskan di proses hulunya ,insya Allah kalau proses hulunya sudah benar dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku bahwa bisa di pastikan bahwa fisik dari kegiatan yg di maksud benar benar mempunyai kualitas,,

Maka dari itu dalam waktu dekat ppwi akan mengagendakan bertandang ke salah satu instansi APH, untuk melaporkan persoalan tersebut,” pungkasnya.

(Biro Sultra)

Rumah BUMN Bersama Dinas Kesehatan dan Puskesmas Nunukan Kolaborasi Gelar Penyuluhan Kepada Pelaku Usaha UMKM Depot Air Minum Isi Ulang terkait Keamanan Pangan Siap Saji di Nunukan 

NUNUKAN – Kolaborasi rumah BUMN Nunukan bersama dinas kesehatan dan puskesmas Kabupaten Nunukan terkait Penyuluhan keamanan pangan siap saji depot air minum isi ulang Kabupaten Nunukan, Bertempat di rumah BUMN Jl. Ahmad Yani, Rabu (30/08/2023).

Kegiatan tersebut di ikuti ± 25 orang pelaku UMKM depot air minum isi ulang yang ada di Kab. Nunukan untuk diberikan penyuluhan terkait air minum yang higienis dan juga masalah perizinan.

Selanjutnya, Selaku kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Hj. Desy Syahdiana S.farm, Menyampaikan dengan adanya kegiatan ini sebagai bentuk penyuluhan untuk mengetahui terkait higienisnya air minum dan bagaimana proses perijinan di buat.

“Jadi harus melakukan dulu kewajibannya sebelum terbit izinnya yang wajib dilakukan adalah Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP),” ujar Desy Syahdiana.

Kemudian, saat di wawancarai, selaku Kepala Bidang Perindustrian, Muhammad Nur Menyampaikan terkait perizinan harus di verifikasi ke lapangan sebelum mengeluarkan surat keterangan bahwa depot air minum tersebut telah memiliki akun SinergiSmart.

“Kami berharap untuk pelaku usaha depot air minum isi ulang agar bisa ke kantor Dinas Perindustrian untuk mengurus sertifikat standarnya dan mengurus perizinan selanjutnya,” ujar M. Nur.

Turut hadir dalam penyuluhan tersebut, Kepala bidang sumber daya kesehatan, Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Perijinan, Sekertaris ASPADA dan para pelaku UMKM peserta penyuluhan.

(Wan)

Meningkatkan Profesionalisme dan Keamanan Menjelang Pemilu Polda Sultra Gelar Musrenbang 2024

KONAWE – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada Senin, 28 Agustus 2023. Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Iriyanto, S.I.K., M.Si, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, termasuk Irwasda, Wakapolres jajaran, serta peserta lainnya.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakapolda, Kapolda Sultra, Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto, mengungkapkan bahwa Musrenbang Polda Sultra merupakan kelanjutan dari Musrenbang Polri tahun 2023 yang digelar di Bali pada bulan Juli lalu. Ia menekankan bahwa tantangan tugas Polri ke depan akan semakin kompleks seiring dengan meningkatnya harapan masyarakat terhadap peningkatan profesionalisme kinerja Polri.

Brigjen Dwi Iriyanto juga mengungkapkan urgensi stabilitas keamanan dalam pelaksanaan berbagai agenda kamtibmas, baik dalam skala nasional maupun daerah. Ia mengatakan, “Banyak agenda kamtibmas baik skala nasional maupun daerah yang membutuhkan jaminan stabilitas keamanan dalam pelaksanaannya.”

Tema yang diusung dalam Musrenbang kali ini adalah “Polda Sultra yang presisi mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif, dan berkelanjutan, serta suksesnya pengamanan pemilu 2024.”

Hal ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya peran Polda Sultra dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sambil tetap fokus pada keamanan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Musrenbang dianggap sebagai momentum yang tepat untuk melakukan konsolidasi guna menyusun strategi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga ketertiban masyarakat menjelang tahun politik yang krusial pada 2024.

Polda Sultra dan jajaran kepolisian telah menyusun strategi pengamanan untuk Pemilu 2024 melalui operasi mantap brata 2024.

Wakapolda menyatakan bahwa langkah-langkah telah diambil, seperti pemetaan potensi kerawanan, persiapan personel, sarana dan prasarana, alokasi anggaran, serta pola pengamanan yang disesuaikan dengan tingkat eskalasi kerawanan yang mungkin timbul.

Dengan berbagai langkah proaktif yang telah diambil, Polda Sultra berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan dan mendukung suksesnya proses Pemilu 2024. Musrenbang ini menegaskan tekad untuk menjadikan Polda Sultra sebagai kekuatan presisi dalam mendukung transformasi ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, serta menjaga keamanan selama tahun politik yang mendatang.

(biro sultra)