Acara Malam Purna Tugas Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 621/Manuntung Nunukan Ditutup Dengan Meriah

NUNUKAN – Acara malam purna tugas satgas pamtas RI-MLY Yonif 621/Manuntung berlangsung meriah dan dihadiri langsung oleh Bupati Nunukan di halaman Makotis Tompam, jumat (15/09/2023)malam.

Acara berlangsung begitu hangat dan merupakan hal yang luar biasa untuk melepas Batalyon Infanteri 621/Manuntung yang selama ini telah bertugas selaku satgas pengamanan perbatasan diwilayah Kabupaten Nunukan.

Dalam Sambutannya, Danyon Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Infanteri 621/Manuntung Letkol Infanteri Deny Ahdiani Amir mewakili seluruh prajurit, menyampaikan terima kasih kepada Masyarakat Kabupaten Nunukan atas kerjasamanya dalam membantu mengamankan wilayah perbatasan Nunukan selama ini.

“Terimakasih untuk seluruh masyarakat Nunukan khusunya yang ada di perbatasan sudah bersinergi selama ini membantu aparata TNI dalam mengamankan perbatasan RI-MLY. Dan kami meminta maaf apabila selama pengabdian kami banyak merepotkan masyarakat Nunukan,” ucap Deny.

Selanjutnya, dalam sambutannya selaku Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE.,MM.,Ph.D juga menyampaikan atas nama pemerintah Kab. Nunukan dan seluruh elemen Masyarakat mengucapkan terimah kasih kepada seluruh prajurit Batalyon Infanteri 621/Manuntung.

“Terimah kasih kepada komandan Batalyon Infanteri 621/Manuntung beserta seluruh pasukan yang telah mendedikasikan pengabdiannya dalam melakukan tugas pengamanan perbatasan di wilayah Kab. Nunukan,” ucap Laura.

Turut hadir dalam acara tersebut, Komandan Danyon Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Infanteri 621/Manuntung, Danlanal Nunukan, Kapolres Nunukan, Kepala BNN Nunukan, Kepala Bp3MI Kaltara, unsur Forkopimda, unsur Vertikal di wilayah Kab. Nunukan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

(Wan)

DUGAAN KORUPSI MANGRAKNYA PROYEK SARANA OLAHRAGA(SOR) KONKEP

Konawe_Sepertinya, kasus proyek mangkrak di Kabupaten Konawe Kepulauan sedang bermunculan. Setelah terkuaknya fakta tentang tidak berfungsinya Pelabuhan Nipa-nipa pasca penyelesaian konstruksinya, giliran proyek penimbunan Sarana Olahraga (SOR) Pemerintah Daerah melalui dinas Pariwisata, Pemuda dan olahraga menuai sejumlah indikasi korupsi, yang tidak saja melibatkan oknum dinas terkait, tetapi juga oknum APH Kabupaten Konawe.

Sejak dianggarkan tahun 2017/2018 lalu, proyek penimbunan sebagai tahap awal pembangunan sarana ini tidak menunjukkan tanda penyelesaian, hingga mengakibatkannya mangkrak

Berdasarkan data, peninjauan investigasi media dan pengakuan salah satu sumber, proyek ini merupakan proses penimbunan lapangan SOR sesuai dokumen kontrak, namun fakta lapangan menunjukkan adanya proses pengkatingan yang diduga menjadi modus pengurangan retase untuk kepentingan akumulasi keuntungan dari total anggaran proyek tersebut.

Karenanya, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dan manipulasi berupa pergeseran dokumen kontrak dari proyek penimbunan menjadi sekedar pengkatingan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh oknum-oknum yang terlibat secara teknis didalamnya.

Sedang berdasar data whatshap, ditemukan pesan salah satu staf lingkup Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Konawe Kepulauan yang menunjukkan pengakuan adanya permasalahan serius terkait proyek tersebut yang menyebut upaya penyelesaiannya melalui hubungan komunikasi dengan Kepala dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Unaaha, masing-masing ketika masih menjabat di tempat yang sama.

Sayangnya, meski dugaan korupsi proyek yang berlokasi di Desa Pasir Putih Kecamatan Wawonii Barat ini telah tercium, upaya meredam agar kasus ini tidak berlanjut ke tahap prosedural sebagaimana mestinya terindikasi dengan tidak adanya pengusutan selanjutnya.

Hal itu dibeberkan sumber dengan alat bukti chat WhatsApp salah satu oknum PNS lingkup Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Konawe Kepulauan terkait perannya dalam menyelamatkan kepala dinasnya yang terlibat dalam kasus proyek penimbunan SOR yang menelan anggaran senilai 2 milliar rupiah tersebut, serta menyebut dirinya telah dipanggil langsung oleh Kajari Unaaha untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Dugaan korupsi proyek ini disinyalir dilakukan secara berjamaah dan mengalir ke kantong sejumlah oknum pemerintah daerah dan oknum aparat penegak hukum untuk membiayai kepentingan politik Pilkada 2019 lalu” terang salah satu sumber yang namanya di kantongi media ini.

Menariknya, berdasarkan temuan sumber, kasus dugaan korupsi berjamaah ini terkesan diabaikan setelah terindikasi dimakelari oknum staf dinas terkait (JMN) yang disebut memiliki hubungan kekeluargaan langsung dengan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha (kini telah bertugas di Kejaksaan Agung), serta turut mengikutsertakan mantan Kepala Seksi Intelejen Kajari Unaaha (AG) yang juga telah berpindah tugas di Provinsi Gorontalo.

Sementara, Armin, S.Pd, mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Konawe Kepulauan saat dikonfirmasi media ini menunjukkan ketidaksiapannya untuk berkomentar lebih jauh terkait sejumlah pertanyaan jurnalis (28/08/23).

Hal senada dituliskan Jumin, S.Sos, Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Konawe Kepulauan dalam konfirmasi WhatsApp media ini (01/09/23). Ia mengaku tidak mengetahui perihal proyek penimbunan SOR tersebut dengan dalih tahun penugasannya di dinas terkait tidak bertepatan dengan pelaksanaa proyek tersebut.

“SOR itu belum saya masuk di Dispar jadi mohon maaf dinda ya. Jangan tanya saya dinda karena saya tidak tahu masalah itu ya jadi mohon maaf dinda” Demikian pesannya.

Ditempat berbeda, Zulkarnain Perdana M, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Unaaha saat dikonfirmasi langsung media ini (31/08/23) di ruang kerjanya, menerangkan pihaknya selama ini tidak pernah menangani dan menerima laporan terkait kasus tersebut. Meski telah menghubungi mantan Kasi Intel sebelumnya, terkait kasus proyek SOR di Konawe Kepulauan ini kembali diakui tak pernah ditangani selaku pihak berwenang.

(*)Biro konawe

KUASA HUKUM KORBAN PEMBELIAN DARAH BUTUR MENANGGAPI PERNYATAAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUTON UTARA (RSUD BUTUR)

Menanggapi statement direktur rumah sakit umum Daerah (RSUD) kabupaten buton utara di media Sibersultra.id dan media topiksultra pada hari Jumat tanggal 15 September tahun 2023 sbb

1). bahwa Setiap pasien kita Klaim semua sesuai tarif yang ada di Perda, trus kita klaim ke BPJS, pertanyaan saya adalah PERDA Butur Nomor berapa.? Tunjukan PERDA tersebut agar tidak nimbrung dan menjadi bola liar sehingga menjadi bahan pertanyaan setiap pembaca;

2). Dan terkait komentar kepala RSUD kabupaten buton utara bahwa ketika mau diganti semua pembelian darah setiap pasien dikabupaten Buton Utara anggaran tidak akan cukup, saya luruskan agar dipahami bahwa, anggaran Klaim BPJS adalah anggaran kementerian kesehatan RI dan tidak ada hubungannya dengan anggaran daerah kabupaten buton utara dan pihak pemerintah daerah kabupaten buton utara;

3). Terkait komentar direktur RSUD kabupaten buton utara bahwa akan melakukan upaya pengembalian setiap coba upayakan dan berusaha untuk mengganti biaya pembelian darah bagi tiap pasien sesuai perda dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran, Saya jawab lagi dari tahun anggaran 2020 – 2023 belum ada upaya pengembalian uang setiap pembelian darah dan apakah saya harus buka – bukaan dengan membawa puluhan kwitansi pembelian darah setiap pasien dikabupaten Buton Utara.? Mau di upayakan dibayar sesuai Perda lagi, Perda nomor berapa.? Coba tunjukan perdanya dong, Dan sesuai anggaran lagi, anggarannya di kemanakan.? Dan Anggarannya kemana.?;

4). Direktur RSUD kabupaten buton utara tidak ada bank darah dikabupaten Buton Utara, saya tanggapi lagi bahwa dari sejak mekar tahun 2007, kabupaten buton utara tidak ada bank darah, siapa yang mau disalahkan.? Kecuali direktur RSUD kabupaten buton utara saat ini adalah orang luar kabupaten buton utara baru tidak tahu keadaan kabupaten buton utara, saya rasa lucu-lucu juga ini direktur RSUD kabupaten buton utara karena yang di singgung bank darah terus, nah memang di kabupaten buton utara saat ini tidak ada bank darah lho;

5). Direktur RSUD kabupaten buton utara mengatakan bahwa anggarannya selalu di asistensi dan dipotong oleh Daerah, nah itu masalah internal RSUD kabupaten buton utara dan pemerintah daerah kabupaten buton utara dan tidak ada hubungannya dengan klaim BPJS pembelian darah setiap pasien yang dirujuk;

6). pembiayaan di Rumah Sakit itu ada dua hal yaitu Pasien BPJS dan Umum, Kalau pasien BPJS itu dilakukan Klaim, madsutnya BPJS yang bayar tetapi tidak berdasarkan apa yang dikeluarkan, saya jawab lagi, nah pasien atas nama Sumriah ini mempunyai BPJS dan BPJS itu ditanggung oleh negara, setiap bulan rakyat membayar melalui pajak bumi dan bangunan, lagi – lagi sangat lucu.

Berpijak dari tanggapan saya di atas, data – data kwitansi setiap pasien pembelian darah sudah ada, sekitar 10 orang dan DPA RSUD kabupaten buton utara dari tahun anggaran 2020-2023 sudah sama saya, nanti kita buktikan semua terkait ini di TIPIDKOR Polres Kabupaten Buton Utara, TIPIDKOR POLDA Provinsi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan negeri raha dan kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dan Insya Allah saya akan bawa pelaporan dalam waktu dekat ini, dan kasus ini akan menjadi perhatian publik karena saya akan bawa tembusan Pelaporan ke ombudsman Republik Indonesia dan ombudsman RI perwakilan provinsi sulawesi untuk di awasi kinerja penyidik yang saya sebutkan di atas.

Tertanda kuasa hukum pak LADALI ( LAODE HARMAWAN, S.H )

Penulis Wan/wan

Polisi Amankan Seorang Pria Pelaku Pencurian Di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melakukan pengungkapan dugaan perkara tindak pidana pencurian dengan pelaku yang berinisial US (28) di sebuah warung makan milik korban MA (39) di Jl. Tien soeharto, selasa(12/09/2023).

Selaku, kepolisian sektor kawasan pelabuhan tunon taka Nunukan mengungkapkan kronologis terjadinya tindak pidana pencurian.

“Pada hari selasa 12 september 2023 sekitar pukul 07.00 Wita, pada saat pelapor bersama suami datang ke tempat usaha warung makan milik nya melihat warungnya dalam keadaan terbuka dan mengetahui bahwa sejumlah uang beserta barang jualannya dalam warung itu sudah hilang dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.468.650 (tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah)” ungkap Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Mengetahui hal tersebut Kemudian pers unit reskrim polsek kawasan pelabuhan mengawali penyelidikan berupa mencari saksi-saksi.

“Kemudian personil unit reskrim mendapat informasi bahwa sebelum kejadian tersebut, saksi melihat seorang laki-laki berjalan mondar-mandir di kawasan tersebut, selanjutnya personil unit reskrim mendapat informasi dan langsung mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai dan pelaku pun mengakui perbuatannya,” ungkap Polsek Kawasan Pelabuhan Tubon Taka Nuukan.

Diketahui bahwa modus operandi pelaku pelaku merupakan resedivis perkara pencurian dan perkara penganiayaan diwilayah hukum Polres Maros Provinsi Sulsel, akhir bulan Agustus 2023 pelaku merantau seorang diri ke Kab. Nunukan.

Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

(Wan)

Buka Kelas Pemuda Anti Korupsi, Gubernur : Integritas Perlu Dimiliki Setiap Orang

TARAKAN – Gubernur Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri sekaligus membuka Kelas Pemuda dan LSM Anti Korupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Jumat (15/9).

Bertempat disalah satu ruang meeting hotel di Kota Tarakan, Kelas ini diikuti 80 orang peserta yang berasal dari mahasiswa, pemuda, dan organisasi masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarat (LSM). Sebelumnya peserta ini mengikuti tahapan seleksi dengan mengisi kuesioner yang diberikan.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pemuda dan LSM tentang dampak kejahatan korupsi dan memberikan solusi bagaiman peran pemuda/ LSM mengawal secara aktif pembangunan daerah.

Turut mendampingi Gubernur, Inspektur Inspektorat Kaltara Yuniar Aspiati dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Hubungan Antar Lembaga Setprov Kaltara Burhanuddin. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat RI Johnson Ridwan Ginting, ST., MM, Kasatgas II Permas KPK RI Dion Hardika Sumarto, S.Hum., MH, Ketua DPRD Kaltara, Unsur Forkopimda Kaltara, dan Kepala Stasiun TVRI Kaltara.

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal mengapresiasi dilaksanakannya kelas ini. Sebab melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan mendorong keteribatan masyarakat khususnya generasi muda memberantas tindak pidana korupsi.

Ia menyampaikan bahwa integritas perlu dimiliki setiap orang. Apalagi untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDM) dan keikutsertaan dalam pembangunan. Menurutnya, integritas tidak hanya dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi seluruh masyarakat termasuk para pemuda dan LSM.

“Jika dulu generasi pemuda pada masa dahulu bangkit melawan penjajahan, maka musuh actual bagi generasi muda saat ini adalah korupsi,” katanya.

Oleh sebab itu, pemuda dan LSM harus mampu menjadi entitas yang konsisten dan responsive untuk melakukan perang melawan korupsi.

“Dengan adanya konsistensi dan responsibilitas dari pemuda dan LSM dalam melawan korupsi, maka ruang sosial akan terkonmdisikan dan semangat anti korupsi di masyarakat tetap menyala,” pesannya.

Ia menyadari pemuda dan LSM yang merupakan komponen penting mewujudkan budaya antikorupsi tentunya memiliki beragam tantangan.

Sehingga baginya kelas ini adalah wadah yang tepat untuk membagikan pemahaman budaya antikorupsi dan membangun sikap integritas dengan tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kaltara tetap terjaga.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah Kaltara untuk mencegah korupsi dengan bersinergi pada seluruh komponen pemerintahan. Di antaranya kementerian, lembaga, dan pemerintah kabupaten/kota.

Upaya tersebut melalui MoU Integritas Untuk Pemberantasan Korupsi, Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi Pemda se-Kaltara, Survei Penilaian Integritas di mana KPK sebagai supervise, Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kaltara dengan Polda, MoU Penanganan Masalah Hukum Bdiang Perdata dan tata Usaha Negara, Optimalisasi Satgas Saber Pungli, dan PKS Pengamanan Aset.

Langkah tersebut menurutnya merupakan bukti komitmen pemerintah memberantas korupsi. Ia percaya apabila elemen dapat dilibatkan secara aktif maka akan timbul keberanian dan ketegasan memberantas korupsi di Republik Indonesia.

“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa pemerintah akan mendukung semua langkah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tuntasnya.

(dkisp)