Setubuhi Anak Kandung Sejak 2020, Polsek KKP Tunon Taka Amankan Seorang Pria di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tunon Taka berhasil ungkap tindak pidana Perlindungan Anak di jalan Pasar Induk, RT.05 Kelurahan Nunukan Timur, Sabtu (27/09/2023).

Sebelumnya Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka mendapatkan laporan bahwa terjadi kasus seorang bapak menyetubuhi anak kandung sendiri yang dilakukan oleh pelaku KA (35 th).

Berdasarkan keterangan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Polres Nunukan mengungkapkan kronologi kejadian.

“Pada hari rabu, 27 September 2023 pukul 13.30 WITA di Jl.Tien Soeharto, seorang ayah inisial KA menyetubuhi anak kandung berinisial A (16 th) berulang kali serta dilakukan sejak tahun 2020 lalu, dan terakhir kali saudara KA melakukannya pada sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 11.30 WITA bertempat di ruang dapur dalam rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Pasar Induk Nunukan,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka.

“Selain itu korban juga bercerita bahwa selain menyetubuhi korban, KA (35 th) juga pernah menyetubuhi anak kandungnya yang lain yakni B (14 th) di tempat yang sama,” sambungnya.

Sesuai hasil pemeriksaan dan penangkapan didapatkan beberapa barang bukti (BB) diantaranya 1 (satu) lembar celana panjang berwarna coklat bermotif batik, 1 (satu) lembar celana jeans panjang berwarna biru, 1 (satu) lembar baju lengan panjang berearna putih bertuliskan “Love Paris” dan 1 (satu) lembar celana jeans panjang berwarna biru muda.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal Pasal 6 b dan pasal 6 c Jo Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(Nam/Nam)

DINAS TPHP KONAWE GELAR SOSIALISAI ASURANSI USAHA TANI PADI

KONAWE – Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.

Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Konawe berkerjasama dengan perusahaan asuransi Jasindo saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP dengan harapan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko gagal panen ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan asuransi tani.

Kepala Seksi Lahan dan Irigasi Dinas TPHP Konawe Muh. Asta SE menjelaskan jaminan perlindungan ini berguna bagi petani agar dapat mengklaim asuransinya dan membiayai pertanaman dimusim berikutnya.

“Diselenggarakannya Sosialisasi AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi”tuturnya saat di wawancara media ini (29/09/2023)

Dengan demikian petani dapat memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen. Adapun resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT.

Mengenai mekanismenya, petani dapat mendaftarkan diri paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.

Melalui Kelompok, petani akan didampingi PPL dan UPTD kecamatan setempat untuk mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan.

Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani”tutupnya.

Laporan : Biro Konawe

DUGAAN PENYIMPANGAN PEMBAYARAN GAJI DAN PELANGGARAN HAK ASASI P3K KONAWE.

Hangatnya isu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) Kabupaten Konawe hingga saat ini akhirnya menuai kecurigaan. Setelah tahapan dan mekanismenya disoal, hak-hak para pekerja kontrak itu terbukti mengalami sejumlah penjegalan dengan tertundanya pembayaran gaji tiga bulan pertama pasca mereka menerima SK Pengangkatan, tidak terkecuali gaji 13.

Diketahui, setelah dugaan ini dipublikasi pertama kali melalui akun media sosial Muhammad Hajar (23/08/03), kisruh lalu berlanjut dengan diterimanya permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe untuk meminta penjelasan OPD terkait Pemda Konawe (04/09/23)

Meski pemerintah daerah telah membayarkan gaji tersebut sehari setelah dugaan ini ramai melalui akun medsos tersebut tepatnya tertanggal 24-26 Agustus 2023, Indikasi pelanggaran hak asasi P3K justru semakin tercium setelah ternyata gaji yang dibayarkan hanya tiga bulan saja (Juli, Agustus dan September).

Dengan dalih sistem reimburse, pemda membayarkan gaji P3K per Juli-september dengan menyimpan janji bakal membayarkan gaji per April-juni setelahnya. Sayangnya, hingga berita ini dirilis, janji tersebut menyimpang dari bukti, hak tenaga kerja kesehatan dan guru atas upah kerja tersebut belum pula diberikan.

Karnanya, sejumlah lembaga independen yang tergabung dalam konsorsium atau jaringan Aktivis HAM Konawe berulang kali melakukan aksi kritik dan penolakan atas tindakan tersebut melalui akun resmi media sosial. Bahkan jejaring ini juga telah melakukan konferensi pers (21/09/23) untuk mendesak pemerintah daerah agar segera membayar sisa gaji tersebut.

Pasalnya, tindakan tersebut menurut konsorsium ini telah melanggar hak-hak asasi para PNS pekerja kontrak yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis tersebut atas upah mereka yang tanpa pembatasan dan diskriminasi. Selain bahwa pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, P3K juga berhak untuk sejahtera dari hasil kerja mereka. Hal tersebut telah disebutkan dalam ketentuan UU NO 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Ini adalah bentuk pelanggaran HAM, sebab meski oknum-oknum pemerintah daerah menyebut tindakan mereka tidak disengaja, selagi terdapat upaya pembatasan hak atas penerimaan upah P3K secara keseluruhan maka tindakan tersebut tetaplah sebuah bentuk pelanggaran HAM Sesuai UU NO 39 Tahun 1999 pasal 6. Terlebih setelah muncul kekhawatiran bersama ketika didalamnya terdapat ketidakpastian, ketidakadilan dan ketidakbenaran dalam penyelesaiannya” terang Kordinator Jaringan Aktivis HAM Konawe, Jumran, S.IP Kepada media ini. (27/09/23)

Padahal, lanjutnya, Hak Asasi P3K Konawe juga merupakan Hak Asasi Manusia yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM sebagaimana diketahui, merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut oleh siapapun dimanapun.

Hal lebih penting juga diucapkan Muhammad Hajar, Kordinator Forum Pemerhati ASN PPPK Konawe sekaligus pihak yang pertama kali melaporkan dugaan penyelewengan kekuasaan ini. Menurutnya, selain pelanggaran HAM atas hak tenaga kerja kontrak ini, sejumlah oknum pemerintah daerah di lingkup dinas terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, sebab pola dan karakteristik transaksi keuangan didalamnya telah menyimpang dari aturan yang ada.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 11 tahun 2016, telah ditegaskan tidak dibolehkannya Transaksi keuangan Selain dari KPPN ke RKUD dan dari RKUD ke rekening PNS. Artinya bahwa setelah gaji P3K guru dan nakes ditransfer oleh negara ke bank umum maka Pemda diharuskan mentransfer gaji tersebut langsung ke rekening pegawai, tidak boleh ditransfer lagi ke rekening giro bank lain” Tegasnya

Namun faktanya kontras dgn regulasi tersebut. Gaji yg ditransfer melalui rekening KPPN Pusat ke rekening RKUD Konawe itu ternyata ditransfer ke rekening BKD Diklat untuk kemudian ditransfer lagi ke rekening Giro Bahteramas di bank yg sama.

Anehnya, setelah proses transfer dari rekening giro Bahteramas itu, pihak Pemda kemudian melakukan proses transfer lagi ke rekening giro Bahteramas yg ada di bank BNI, kemudian ditarik tunai lalu dilakukan pembayaran gaji di Kantor Bahteramas secara manual.

Laporan : Investigasi 1

Polisi Menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kotak Amal di Nunukan

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan meringkus pelaku pencurian berinisial YU (20) tersangka pencurian kotak amal milik korban inisial NU (36) warga Jl. Sei Fatimah RT. 04 Desa Binusan. Nunukan, Sabtu(23/09/2023).

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidana pencurian tersebut.

“Pada saat pelapor sedang bekerja dimana saksi memposting video Rekaman CCTV dengan keterangan kotak amal pasar pagi dicuri lalu pelapor memastikan berita tersebut dan ternyata benar bahwa kotak amal yang sebelumnya di simpan di depan toko milik saksi sudah tidak ada, ” ungkap Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Dari hasil laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki – laki sedang mengendarai sepeda motor dan sedang membawa 1 (satu) buah kotak amal.

“Melihat seorang laki-laki sedang membawa kotak amal pihak Reskrim langsung membuntuti laki- laki tersebut lalu menyuruh berhenti namun tidak mau melainkan melempar kotak amalnya ke arah petugas dan langsung berusaha melarikan diri namun pihak reskrim berhasil menangkapnya, ” ungkap Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Kemudian, pada saat dintrogasi pelaku mengakui telah mencuri kotak Amal dari depan toko pasar pagi Jalan Pattimura , selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Nunukan untuk proses selanjutnya.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu, 1 (satu) Unit Sepeda motor motor Honda Beat Warna Hitam, 1 (satu) buah kotak amal Amil Zakat milik salh satu di wilayah Nunukan, Uang tunai sebesar Rp. 2.313.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) dan Rekaman CCTV.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

(Wan)

Budaya Sarapan Buka Peluang Harapan Di Perbatasan

NUNUKAN – Sarapan bagi setiap orang menjadi hal yang sangat penting untuk menunjang kegiatan sehari-hari. Adapula yang belum memaknai sarapan hingga sejauh itu. Bagi mereka yang tidak sarapan menilai dan beranggapan makan siang sekaligus menjadi satu.

Khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan, budaya sarapan harus terus bertumbuh. Selain keluarga yang memenuhi kebutuhan harian, para oelaku usaha juga dapat mengoptimalkan perputaran roda ekonomi sejak pagi saat dibuka.

Tentu sama-sama diuntungkan dan menguntungkan. Keluarga yang hendak pergi bekerja dan sekolah harus mengisi lambungnya dengan hidangan pagi yang nikmat.

Sama halnya yang dilakukan oleh 93 Cafe and Resto Nunukan. Beralamatkan di Jalan Antasari RT. 21 Kelurahan Nunukan Timur ini sudah harus siap menyediakan hidangan sarapan pagi.

Mulai dari Canai kari ayam, canai kuah kari, mie goreng Sutera dan Soto Ayam Kondangan yang menjadi santapan siap mengisi lambung para konsumen.

Manager 93 Cafe and resto menyebutkan, Lebih Baik Sarapan daripada Menaruh Harapan, tegasnya kepada rekan-rekan media yang diundang pada momen coffee morning tersebut.

Para media yang diundang tentu sebagai salah satu penyambung lidah kedua belah pihak yakni penyaji dan pengunjung agar tersampaikan informasi penting ini sebagai bahan bacaan yang informatif.

Sarapan harus terus dibudayakan mengingat beratnya aktivitas harian di Nunukan dengan beragam mata pencaharian akan menjadi lebih optimal kedepannya.

(Red)