Wabup H. Hanafiah Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

NUNUKAN- Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah membuka acara Musrenbang Kewilayahan dalam rangka penyusunan rencana kerja daerah (RKPD) tahun 2025 yang diselenggarakan di Hasanah Cafe & Resto, Sebatik Utara, Kamis (22/02).

Musrenbang Kewilayahan kali ini mengambil tema “Peningkatan Produktivitas
Unggulan Daerah dan Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan”.

Pelaksanaan kegiatan Musrenbang Kewilayahan digabung dengan beberapa kecamatan yang ada di Pulau Nunukan. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian dari pemerintah daerah dalam rangka memantapkan usulan-usulan dari masyarakat sehingga usulan tersebut dapat masuk untuk di tahun 2025.

Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah pada kesempatan itu mengatakan bahwa Pulau Sebatik masih ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan terutama dalam meningkatkan disektor UMKM di Pulau Sebatik hingga go internasional.

Wabup Hanafiah berharap dan mengarahkan kepada Dinas Perindustrian agar para pelaku UMKM yang ada di Pulau Sebatik agar melek pada dunia digitalisasi untuk perdagangannya sehingga para konsumen dapat mengetahui informasi terkait penjualannya melalui media online.

“Dari situ tentu kita harapkan ada yang berminat dan membeli sehingga terjadi arus ekonomi dan pendapatan masyarakat Pulau Sebatik”, ungkap Hanafiah.

Hanafiah turut berharap musrenbang yang dilakukan ini dapat mengetahui hal-hal atau proyek mana saja yang sangat dibutuhkan sehingga untuk kegiatan di tahun 2025 terakomodasi semuanya.

(PROKOMPIM)

Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan tahun 2025

Wabup H. Hanafiah : Partisipasi masyarakat khususnya dalam proses perencanaan merupakan hal yang sangat penting

NUNUKAN- Bappeda Litbang kabupaten Nunukan menggelar konsultasi publik penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2025 dengan mengambil tema “Peningkatan Produktivitas unggulan daerah dan peningkatan daya saing sumber daya manusia kabupaten Nunukan’.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah, SE,. M.Si serta diikuti oleh ketua DPRD kabupaten Nunukan Hj.Rahma Leppa, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, pimpinan perangkat daerah Kabupaten Nunukan, Tokoh Masyarakat, dan narasumber kepala BPS kabupaten Nunukan Islandar Ahmaddien. Kegiatan berlangsung selama satu hari, bertempat ruang rapat VIP lantai IV kantor Bupati Nunukan. Rabu (21/02).

Dalam sambutannya wakil Bupati Nunukan mengatakan sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan konsultasi publik rancangan awal RKPD pemerintah Kabupaten Nunukan tahun 2025.

“Proses penyusunan rencana kerja pemerintah daerah untuk tahun 2025 dilaksanakan secara partisipatif untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan permasalahan yang dihadapi guna mengoptimalkan hasil pembangunan, untuk itu partisipasi masyarakat khususnya dalam proses perencanaan merupakan hal yang sangat penting”, ujar Wabup.

Menurut H. Hanafiah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan merupakan salah satu wahana pemberdayaan masyarakat untuk berperan dalam proses pengambilan keputusan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Lanjut dikatakan tahapan konsultasi publik ini merupakan upaya penjaringan saran/masukan dari instansi/lembaga terkait maupun kelompok/organisasi kemasyarakatan untuk melengkapi dan menyempurnakan rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah yang telah disusun.

“untuk tahun 2025 merupakan tahun ke empat pelaksanaan RPJMD 2021-2026 kabupaten Nunukan yang kami pimpin.
dalam rangka peningkatan kinerja program pembangunan saya mengharapkan adanya kerjasama lintas sektor sehingga program yang akan kita lakukan di tahun 2025 bisa lebih fokus dan selaras antara kabupaten, provinsi dan nasional.” Harapnya.

Dikatakan lebih lanjut Kabupaten Nunukan saat ini akan menyusun tiga perencanaan sekaligus, yaitu RPJPD selama 20 tahun, RPJMD teknokratik dan sekarang memasuki tahapan perencanaan RKPD tahun 2025.

” Kedepan kita harus lebih fokus, perencanaan program harus dimulai dari permasalahan di masyarakat sehingga ada hubungannya dengan program kegiatan yang akan dimulai”, tambahnya.

Dijelaskan bahwa Tahun 2025 merupakan tahun awal dari periode pertama RPJPN 2025-2045 menuju Indonesia emas, RPJPD provinsi kalimantan utara 2025-2045 dan RPJPD kabupaten Nunukan 2025-2045.

” Untuk itu mengharapkan agar perencanaan memperhatikan pendekatan dalam membangun masa depan, dari reformatif menjadi transformatif, melalui 3 area perubahan, yakni transformasi ekonomi, sosial, dan tata kelola”, Tuturnya.

Ketua DPRD kabupaten Nunukan Hj. Leppa pada kesempatannya menyampaikan bahwa konsultasi Publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RKPD tahun 2025.

Menurutnya RKPD merupakan dokumen perencanaan daerah yang memuat arah kebijakan,program, dan kegiatan pembangunan daerah untuk jangka waktu satu tahun dan memastikan bahwa pembangunan daerah yang akan dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

(PROKOMPIM)

Ingin Pastikan PMI Terlindungi, Bupati Laura Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BP2MI

NUNUKAN – Guna meningkatkan kualitas dan kompetensi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Nunukan, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama dilakukan di Kantor BP2MI Jakarta, Selasa (20/2), dan diikuti pula oleh beberapa perwakilan kepala daerah yang wilayahnya menjadi locus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam suratnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengharapkan agar Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama ini menjadi awal yang baik untuk menguatkan sinergi dan kelembagaan, serta menghadirkan negara dalan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Sementara Bupati Laura menyampaikan, sebagai daerah yang menjadi pintu keluar masuknya PMI menuju Negara Malaysia, Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat berkepentingan untuk memastikan pekerja migran yang akan bekerja di Malaysia sudah memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan.

“Kesepakatan dan kerjasama yang sudah ditandatangani ini akan menjadi komitmen dari BP2MI dan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk sama – sama memastikan bahwa para pekerja migran yang diberangkatkan dari Kabupaten Nunukan benar – benar sudah sesuai prosedur, sehingga mereka nantinya bisa bekerja dengan baik, aman, dan terlindungi hak – haknya, ” kata Laura.

(PROKOMPIM)

Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 7,14 gram di Sei Menggaris

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama dengan Reskoba Polres Nunukan dan dan Satgas Intel Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman (MLW) berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Kanduangan, Desa Sekaduyun Taka, Kecamatan Sei Menggaris, Senin (19/02/2024) malam.

Barang haram tersebut berhasil diamankan dengan berat bruto 7,14 gram yang dimiliki oleh seorang pria berinisial H (47 thn) domisili Desa Sekaduyun Taka.

Sesuai laporan, Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC mengungkapkan kasus tersebut bermula dari mendapatkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.

“Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 20.00 WITA Danpos Kanduangan mendapat informasi dari warga dan personel Reskoba Polres Nunukan, bahwa ada peredaran narkoba di sebuah Rumah di Wilayah Kanduangan, lalu personil melakukan pengecekan terhadap rumah anak tersangka yang berjarak tidak jauh dari rumah tersangka, setelah tim gabungan tiba dilokasi dan mendapati tersangka berusaha melarikan diri dengan melempar sesuatu hingga tim mencari barang yang dilempar tersebut dan menemukan plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4 gram,” tutur Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC.

Setelah itu, Satgas Pamtas mengatakan bahwa dilakukan pendalaman terhadap tersangka dan mengakui masih memiliki sabu dirumahnya.

“Selanjutnya dilaksanakan pendalaman terhadap tersangka dan dari pendalaman tersebut, tersangka mengaku masih menyimpan barang 3 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dirumahnya, setelah menuju rumah tersangka didapati 3 paket plastik kecil narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 3,14 gram sehingga jumlah keseluruhan narkotika milik tersangka adalah 7,14 gram,” ujarnya.

Bersama dengan itu, Satgas Pamtas mengatakan bahwa barang haram tersebut masih beredar di wilayah perbatasan sehingga perlunya pengawasan dan koordinasi lebih lanjut bersama instansi terkait.

“Masih terdapat peredaran Narkotika jenis Sabu di Wilayah perbatasan tepatnya di Kecamatan Sei Menggaris, untuk itu perlu adanya kordinasi dan memperketat penjagaan bersama dengan Apintel dan Instansi yang ada,” ungkap Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 (satu) bungkus kemasan plastik bening dalam bungkus rokok berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto7,14 gram, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah kartu identitas dan 1 (satu) buah tas gendong.

Adapun seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut.

(Nam/Nam)

Gegara “Chat” Istri Salah Satu Pelaku, Seorang Pria Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Orang di Sebuku

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres Nunukan) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sebuku ungkap tindak pidana penganiayaan secara bersama sama di salah satu perusahaan sawit swasta di desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Selasa (20/02/2024).

Penganiayaan korban bernama KAIR (28 thn) dilakukan oleh 4 (empat) orang laki-laki karyawan perusahaan sawit swasta yakni AKM (19 thn), ALF (23 thn), NUE (21 thn), YOH (26 thn) dan 1 (satu) pemuda bernisial JUL (16 thn).

Sesuai laporan Polsek Sebuku, kejadian bermula dari pelaku AKM menemui korban dan menanyakan apakah saling tukar pesan dengan istrinya.

“Awalnya korban menerima pesan suara melalui messenger dari pelaku AKM yang akan mnunggu korban di lapangan bola, lalu setelahnya saat sedang tidur, korban dibangunkan temannya dan memberitahu bahwa korban ditunggu pelaku AKM di lapangan bola Sumbal, kemudian korban menuju lapangan dimaksud, sesampainya dilapangan korban melihat pelaku AKM bersama teman temannya, lalu pelaku mendatangi korban dan menanyakn kebenaran apakah korban chat isteri pelaku,” ujar Polsek Sebuku.

Lebih lanjut, Polsek Sebuku mengungkapkan lanjutan kronologis kejadian, dimana korban mengakui telah bertukar “chat” dengan istri pelaku sehingga korban dianiaya oleh pelaku dan teman-temannya.

“Lalu korban mengaku ada chat sama isteri pelaku, dan saat itu pelaku tidak terima lalu mengatakn kalau sudah ada suami orang mengapa masih chat isteri orang, akhirnya pelaku AKM menendang dada korban dengan kaki kanan lalu memukuli wajah korban dengan tangan kiri dan kanan lebih dari 10 (sepuluh) kali, lalu pelaku JON, ALF, NUE dan JUL secara silih berganti menampar muka, memukul menginjak dan menendang korban, sehingga korban mengalami memar pada wajah, sakit pada dada dan perut serta punggung,” tutur Polsek Sebuku.

Setelah melakulan penyelidikan, Polsek Sebuku melakukan upaya penangkapan paksa pelaku di wilayah salah satu perusahaan swasta sawit di desa Pembeliangan.

“Hasil penyelidikan terhadap dugaan pelaku, kelima pelaku kami upaya paksa di wilayah PT SIL SIP Sebakis desa Pembeliangan, setelah diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama sama,” terangnya.

Adapun para pelaku akan dipersangkakan pasal 170 ayat 1 KUH Pidana yang menyatakan siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan bekerjqsama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.

(Nam/Nam)