SPBE Diharap Dapat Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

TANJUNG SELOR-Asisten bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltara, Pollymart Sijabat, SKM., M.AP membuka kegiatan sosialisasi arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik (SPBE) bertempat di Ruang Rapat Benuanta, Rabu (24/07/24).

Ia mengapresiasi kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara ini. Menurutnya perkembangan teknologi,informasi, dan komunikasi tidak dapa tidak dapat dipungkiri. Terlebih bagi pegawai pemerintahan yang mengabdikan diri pada sektor pelayanan publik, sehingga diperlukan adaptasi perubahan teknologi.

Berdasarkan pengalamannya beberapa waktu lalu melakukan pendampingan PIM IV di Bandung dan di Kaltim dalam rangka studi penjabaran TPP, ia menyaksikan proses dan pelayanan telah berbasis teknologi/ IT.

“Jadi segala sesuatu harus berbasis eletronik/ IT. Kalau kita masih bermain-main dengan situasi ini kita pasti ketinggalan. Padahal visi-misi Gubenur Berubah, Maju, dan Sejahtera. Ini yang mau kita kejar. Untuk perwakilan OPD yang diutus bisa meneruskan ke OPD-nya karena ini (SPBE,red) adalah hal yang fundamental,” katanya saat menyampaikan sambutan.

Baginya perkembangan teknologi ini memberikan peluang bagi sektor pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah Government to Government (G2G), Government to Business (G2B), dan Government to Citizen (G2C) melalui SPBE.

Arsitektur dan peta rencana SPBE adalah landasan penting dalam menyusun dan mengimplementasikan sistem yang terintegrasi. Matangnya perencanaan dan implementasi yang tepat memberikan manfaat maksimal bagi organisasi dan masyarakat.

Ia juga membacakan pesan Sekprov agar arsitektur dan peta rencana ini tidak hanya menjadi sebuah tumpukan kertas yang tidak bermanfaat. Sekprov meminta kepada Kepala OPD atau perwakilan OPD yang diutus untuk memastikan bahwa setiap rencana dan arsitektur yang telah disusun dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Hadir dalam sosialisasi Kepala DKISP H. Iskandar S.IP,M.Si, Kepala Dinas Sosial Obed Daniel LT, S. Hut., M.M, Direktur Utama PT Digitama Sinergi Indonesia, Pradiptya Setyahadi.

(dkisp)

PWRI Diharap Berkontribusi Bagi Pembangunan Kaltara

TARAKAN – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kalimantan Utara (Kaltara) H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kota Tarakan, Rabu (24/7) pagi.

Dengan mengusung tema Dengan Semangat Baru, PWRI Berdaya dan Bermartabat. Peringatan HUT PWRI ini dihadiri ratusan para Purnawirawan Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota PWRI.

Datu Iqro mengparesiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota PWRI yang telah memberi kontribusi besar bagi bangsa dan negara. Terkhususnya Kota Tarakan dan Provinsi Kalimantan Utara.

“PWRI adalah wadah bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk terus berkarya, berbagi pengalaman dan berperan aktif dalam pembangunan daerah. Dan ini adalah bukti bahwa pensiun bukan akhir dari pengabdian, tetapi babak baru untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap H. Datu Iqro Ramadhan.

Menurutnya, di tengah perkembangan zaman dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, perubahan iklim, hingga dinamika ekonomi global yang bergejolak. PWRI dengan pengalamannya dapat memberikan masukan berharga bagi para ASN yang masih aktif mengabdi.

“Dalam kesempatan ini, saya mengajak kepada anggota PWRi untuk aktif dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat untuk sama-sama bekerja keras untuk mewujudkan Kaltara yang maju dan sejahtera,” terangnya.

Di akhir, pemotongan tumpeng dalam rangka peringatan HUT PWRI yang dilakukan bersama oleh para pengurus, anggota serta para tamu undangan yang hadir. PWRI merupakan salah satu organisasi mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan di Kota Tarakan dan Provinsi Kalimantan Utara.

(dkisp)

Kolaborasi Menjaga Stabilitas Pangan

TANJUNG SELOR – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memiliki peran strategis dalam melakukan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan di bidang pangan, termasuk upaya pengendalian kerawanan pangan. Disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalimantan Utara (Kaltara), Ir. Heri Rudiyono, M.Si pada Sosialisasi Rumah Pangan Beragam Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) di Tarakan.

“Dalam melaksanakan pengendalian kerawanan pangan, peran koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah sangat diperlukan guna menciptakan sistem pangan yang lebih tangguh dan berkelanjutan,” terangnya.

Lebih rinci Heri menyebutkan bahwa Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pengendalian Kerawanan Pangan merupakan salah satu upaya penting dalam penyebarluasan informasi terkait pengendalian kerawanan pangan.

Dan program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian dalam pencegahan atau mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan di kalangan aparat, masyarakat, dan pemangku kebijakan.

“Diharapkan dengan meningkatnya kesadaran ini, masyarakat dapat berperan lebih aktif dalam mendukung tercapainya pengendalian kerawanan pangan yang efektif,” ujar Heri.

Di Provinsi Kaltara, kegiatan sosialisasi dan rakor KIE Pengendalian Kerawanan Pangan akan digelar di Kelurahan Mamburungan di Kota Tarakan. Dalam kegiatan ini akan mengangkat isu strategis yang mencakup tiga pilar ketahanan pangan, yang nantinya akan disosialisasikan secara luas di masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini meliputi pelaksanaan intervensi pemberian makan kepada anak stunting dan ibu hamil yang akan di damping oleh pendamping dari Puskesmas Tarakan timur dan kader posyandu di lokasi tersebut.

“Untuk memastikan pesan-pesan kunci mengenai ketahanan pangan dapat diakses oleh masyarakat luas juga diberikan brosur, dan juga banner yang diberi pesan hapus rawan pangan di Kota Tarakan melalui kegiatan pemberian makan B2SA,” tuntasnya.

(dkisp)

KPU Nunukan Adakan Rakor Tahapan Pencalonan Pilbup dan Wabup Nunukan Tahun 2024

NUNUKAN – Bertempat di ballroom hotel Marvell Nunukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Nunukan menggelar kegiatan rapat koordinasi tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan wakil Bupati 2024, Senin (22/07/2024) siang.

Selaku Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman menjelaskan bahwa tujuan kegiatan untuk sosialiasi terkait PKPU 8 tahun 2004 serta syarat pencalonan.

“Pada prinsipnya kegiatan ini bertujuan untuk mensoalisasikan ataupun mengupas persyaratan calon Pilbup dan Wabup,” terang Abdul Rahman.

Selanjutnya, Abdul Rahman menyebutkan disaat KPU membuka pendaftaran pada tanggal 24 hingga 29 diharapkan tidak ada kendala.

“Kedepannya pada saat KPU sudah membuka pendaftaran pencalonan, diharapkan tidak ada kendala, inilah tujuan sosialisasi, dimana partai politik (Parpol) harus dipastikan memahami persyaratan calon, terutama pada administrasi, jadi tidak ada lagi nanti yang bingung,” tutur Abdul Rahman.

Kemudian, Ia juga menjelaskan terkait persyaratan yang harus dipenuhi secara khusus kepada calon ataupun parpol pengusung.

“Inikan sebenarnya melihat dari Pemilu kemarin, ada beberapa surat yang harus dikeluarkan disaat misalkan dia anggota DPRD terpilih, dan contoh disaat calon itu ASN dia harus mengundurkan diri dengan mengajukan administrasinya,” sebutnya.

Lalu, Komisioner KPU tersebut berharap pada parpol mengusung dapat memahami aturan dan administrasi guna menpermudah dalam mengusung calon Bupati dan wakil Bupati.

“Dalam rapat koordinasi ini, memudahkan artinya teman-teman parpol yang akan mengusung calon ini bisa lebih memudahkan dalam mengurus administrasi calonnya, kegiatan ini pun akan berlanjut kedepannya,” imbuh Komisioner KPU Nunukan.

Sementara terkait pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, Abdul Rahman mengungkapkan saat ini telah mencapai 100 persen untuk wilayah kab. Nunukan.

“Kalau untuk tahapan Coklit sampai saat ini kita sudah mencapai 100 persen,” tutup Abdul Rahman.

(nam/nam)

Rugikan Daerah Lebih Rp 3 Miliar, Mantan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi RSUD Nunukan

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan dan menahan 1 tersangka tindak pidana  korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021-2022.

Tersangka saudari NH merupakan seorang pejabat Bendahara Pengeluaran RSUD Nunukan TA 2021.

Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan berdasarkan surat nomor Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024, saudari NH ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BLUD RSUD Nunukan.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka pada tanggal 23 Juli 2024, keputusan tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Kejari Nunukan melaksanakan ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka,” ungkap Fatoni Hatam pada siaran pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021 di Kantor Kejari Nunukan, Selasa (23/07/2024) sore.

Lebih lanjut, Fatoni Hatam menjelaskan jumlah saksi yang diperiksa serta jumlah sitaan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Bahwa dalam pemeriksaan penyidikan hingga saat ini Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 44 orang saksi, menyita barang bukti sebanyak 507 item dan menyita 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian,” sebut Fatoni Hatam.

Para saksi yang diperiksa oleh Kejari Nunukan yakni dari internal rekan kerja pemerintah daerah dan juga vendor-vendor yang berkerjasama dengan RSUD Nunukan.

Kemudian, Kepala Kejari Nunukan tersebut menyebutkan jumlah kerugian keuangan daerah akibat kasus tindak pidana korupsi rumah sakit.

“Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif, meskipun demikian tim sepakat kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 3.109.314.155,28 (tiga miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat belas ribu seratus lima puluh lima rupiah koma dua delapan sen),” imbuh Kepala Kejari Nunukan.

Lalu, Ia juga menuturkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni pembayaran ganda namun hanya dibayarkan sekali serta transaksi belanja fiktif.

“Pembayaran ganda terhadap 33 item belanja yang sama namun hanya dibayarkan satu kali, serta adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif & tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan diluar kewajiban dana BLUD RSUD Kab. Nunukan yang menimbulkan merugikan keuangan daerah,” katanya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 dan 3 tindak pidana perkara korupsi.

(nam/nam)