Ini Hasil Undian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup Nunukan di Pilkada 2024

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menggelar rapat pleno terbuka tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yakni pengundian dan pengunguman nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Nunukan di halaman Kantor KPU Nunukan, Senin (23/09/2024) malam.

Sebelumnya, KPU Nunukan telah menetapkan paslon sah yang akan bertarung di Pilbup Nunukan pada hari Minggu tanggal 22 September melalui surat KPU Kab. Nunukan nomor 850/PL.02.3-Pu/6503/2024 tentang pengunguman penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wabup tahun 2024.

Daftar pasangan tersebut diantaranya, H. Basri,M.Si-H. Hanafiah, S.E., M Si, lalu, Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah, S.E., M.M-Serfianus, S.I.P, M.Si dan kemudian, H. Irwan Sabri, S.E-Hermanus, S.Sos.

Terlihat rapat pleno terbuka dipimpin langsung oleh Ketua KPU Nunukan, Riko Ardiansyah.

Selaku anggota Komisioner Penyelenggara Teknis, Abdul Rahman menyampaikan tata tertib dan mekanisame pengundian nomor urut.

“Terdapat beberapa tata tertib dan mekanisme pada pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wabup Nunukan,” ujar Abdul Rahman.

Adapun mekanisme pengundian nomor urut dilakukan dengan cara pengambilan nomor antrian untuk urutan mencabut nomor berdasarkan waktu pendaftaran, nomor antrian terdiri dari 1-14, dimana angka terkecil terlebih dahulu mengambil nomor urut.

Terlihat disaat pengambilan nomor antrian, pasangan Basri-Hanafiah mendapatkan nomor antrian 7, pasangan Andi M. Akbar nomor antrian 8 dan pasangan Irwan Sabri-Hermanus dengan nomor antrian 5.

Berdasarkan hal tersebut pasangan Irwan Sabri- Hermanus terlebih dahulu mengambil undian nomor urut, lalu Basri-Hanafiah dan terakhir diikuti pasangan Andi M. Akbar-Serfianus.

Adapun berikut hasil pengundian paslon Bupati dan Wabup Nunukan pada Pilkada 2024 beserta seluruh daftar parpol pengusung:

– Nomor urut 1, pasangan Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah, S.E., M.M-Serfianus, S.I.P, M.Si, dengan partai pengusung Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

– Nomor urut 2, pasangan H. Basri, M.Si-H. Hanafiah, S.E., M.Si, dengan parpol pengusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

– Nomor urut 3, pasangan H. Irwan Sabri, S.E-Hermanus, S.Sos, dengan partai pengusung Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Partai Bulan Bintang (PBB).

(nam/nam)

Togap Simangunsong Dikukuhkan Sebagai Pjs Gubernur Kaltara

JAKARTA – Ir. Togap Simangunsong, M.App.Sc resmi dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (23/9).

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung A Kemendagri, Jakarta, bersamaan dengan pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi dan Pjs Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).

Togap, sapaan akrabnya, saat ini menjabat sebagai Sahmen Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga di Kemendagri, serta memegang peran sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri.

Dalam sambutannya, Mendagri menyampaikan pesan penting terkait peran Pjs Gubernur. Ia mengatakan bahwa pengukuhan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif selama masa transisi hingga adanya pemimpin definitif.

“Kami percaya Bapak Togap Simangunsong memiliki kapasitas yang mumpuni untuk memimpin Kaltara dalam beberapa bulan ke depan. Sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah harus terus diperkuat demi menjaga stabilitas di wilayah tersebut,” kata Mendagri.

Sebagai Pjs Gubernur, Togap Simangunsong memiliki tugas penting untuk memastikan jalannya pemerintahan, mengawal pelaksanaan program-program pembangunan, serta menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Kalimantan Utara.

Selain itu, mengingat tahun 2024 adalah tahun politik, Togap juga diharapkan mampu menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kaltara.

Togap sendiri memiliki pengalaman yang luas di bidang pemerintahan. Sebagai Plh Dirjen Polpum, ia kerap terlibat dalam berbagai urusan pemerintahan yang terkait dengan politik dan keamanan. Pengalaman ini dinilai mendukung perannya dalam menjaga stabilitas dan tata kelola pemerintahan di Kaltara.

Selain Kaltara, pengukuhan juga dilakukan untuk Pjs Gubernur Jambi dan Sulawesi Tengah. Ketiga provinsi tersebut membutuhkan pemimpin sementara yang mampu menjalankan tugas dengan baik hingga gubernur definitif dilantik.

Dengan pengukuhan ini, Togap Simangunsong diharapkan dapat membawa perubahan positif dan menjaga kontinuitas pembangunan di Provinsi Kaltara.

(dkisp)

Peresmian Rusun Pondok Pesantren Al – Muk’minun, Bentuk Sinergi Pemprov dan Kementerian PUPR

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meresmikan pemanfaatan Rumah Susun (Rusun) Pondok Pesantren (Ponpes) Al – Muk’minun dan Masjid Ali Zain Amin, di kompleks Ponpes Al-Muk’minun, Kelurahan Pantai Amal, Ahad (22/9).

Gubernur dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses atas penyerahan pemanfaatan Rusun Pondok Pesantren Al – Mukminun.

“Rusun Pondok Pesantren Al Muk’minun, ini semoga bangunan ini dapat menjadi sarana belajar yang lebih baik tentunya bagi para santri yang melaksanakan pendidikan di sini,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian PUPR beserta jajarannya yang telah turut memberikan dukungan dalam pembangunan di Kaltara hingga saat ini.

Dalam membangun pendidikan melahirkan generasi yang berakhlak, berbudi pekerti, cerdas berkualitas, maju dan sejahtera maka dibutuhkan dukungan dan kolaborasi pemerintah dengan semua pihak.

Ia meyakini Pesantren Al-Muk’minun Tarakan mampu memberikan kontribusi senjata dalam menciptakan generasi yang sesuai dengan cita-cita tersebut.

“Saya berharap dengan adanya rusun ini, Pondok Pesantren Al-Muk’minun semakin banyak mencetak santriawan dan santriawati yang berakhlakul karimah dan kompeten di bidangnya insyaallah apalagi memiliki rusun yang begitu megah,” tuntasnya.

Dalam kegiatan Gubernur Zainal bersama Kementerian PUPR melakukan peninjauan rusun dan penandatanganan prasasti pemanfaatan Masjid Ali Zain Amin. Turut hadir Dirjen KementerianPUPR, Ir. Iwan Supriyanto, S.T., M.T., FIDSK., IPU., ASEAN Eng., Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Rahmat Wahyullah, dan Pengurus Pondok Ponpes Al-Muk’minun Kota Tarakan.

(dkisp)

 

Tingkatkan Jaminan Sosial, Pemprov Kaltara Luncurkan Perda Nomor 11 Tahun 2024

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, secara resmi meluncurkan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di ruang serbaguna Hotel Tarakan Plaza, Ahad (22/9).

“Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya,”kata Gubernur.

Dalam mendukung jaminan sosial tersebut pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltara, sebut Gubernur Zainal, meluncurkan dan menyosialisasikan Perda Provinsi Kaltara Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi Kaltara.

Dibentuknya perda ini bertujuan untuk mengoptimalisasi cakupan kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, menjamin seluruh pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan kesejahteraannya.

Ia merinci saat ini Kaltara jumlah cakupan perlindungan jaminan sosial sebesar 77, 23 persen terdiri dari pekerja penerima upah (PU) 75,90 persen atau 98.775, dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 78,89 persen atau 82.053 pekerja.

Untuk pekerja yang belum menjadi peserta BPJS sebanyak 22,77 persen atau sekitar 53.304 pekerja tersebar di kabupaten/kota se-Kaltara.

Gubernur Zainal juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak terkhususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara yang mendorong hingga terbitnya pergub ini.

“Saya minta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Utara dapat mendukung pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya masing – masing,” tuntasnya.

Turut hadir mendampingi Gubernur Zainal, Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Jufri Budiman, Direktur Produk Hukum Daerah, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Makmur Marbun, M.Si., Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, forkopimda dan berbagai perwakilan mitra pekerja.

(dkisp)

Pemprov Libatkan Semua Pihak Dorong Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan

TARAKAN – Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara terus berkomitmen dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Kaltara.

Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, saat meluncurkan dan meresmikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Tarakan Plaza, Ahad (22/9).

Gubernur menuturkan beberapa upaya dilakukan dengan mewajibkan seluruh Non Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendidikan, Tenaga Honorerer di lingkungan pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara terdaftar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Pemerintah juga memberikan tambahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di beberapa sektor perdagangan dan UMK,” ujarnya.

“Alhamdulillah pada Agustus 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah memberikan perlindungan kepada 35.000 pekerja rentan dan pada tahun 2024 ini, menambah jumlah penerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah provinsi menjadi 54.452 pekerja rentan,” sambungnya.

Ia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan baik pemprov dan pemerintah daerah hingga tingkat pemerintah desa, serta seluruh perusahaan swasta untuk meningkatkan sinergi dan partisipasi aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Gubernur meminta kepada seluruh pemenang tender proyek jasa konstruksi serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan APBD mapun APBDes agar dapat mendaftarkan pekerja borongan dan pekerja lepas menjadi peserta BPJS.

“Komitmen kita semua menjadi sangat penting, terutama bentuk dukungan melalui regulasi dan kebijakan agar penerima upah, seluruhnya dapat dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuntasnya.

(dkisp)