Ikut Gotong Royong, Gubernur Disambut Hangat Warga Desa Tengkapak

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), DR (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum beserta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengunjungi Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Rabu (5/6).

Dalam kunjungan tersebut Gubernur Zainal mengendarai roda dua untuk sejumlah agenda. Diantaranya, meninjau gedung Gereja Kemah Injil Indonesia dan bersilaturahmi dengan warga sekitar. Serta, dilanjutkan gotong royong bakti sosial bersama warga membersihkan sampah dan rumput di lapangan sepak bola desa.

Pada kesempatan tersebut Gubernur menyerahkan bantuan secara simbolis berupa mesin potong rumput, cangkul, arit beserta berbagai perlengkapan kebersihan kepada masyarakat Desa Tengkapak.

Kepala Desa Tengkapak, Martinus Aing turut hadir dalam kerja bakti sosial ini menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas kunjungan orang nomor 1 di Kaltara beserta rombongan OPD yang baru pertama kali mengunjungi Desa Tengkapak.

“Kami ucapkan terima kasih dan kelanjutan daripada partisipasi ini akan berkelanjutan di sisi apapun, juga tetap mendukung bapak dengan posisi apapun juga terhadap ke pelayanan dengan masyarakat pada umumnya,”ujarnya.

Setelah membersihkan lingkungan sekitar desa, Gubernur Zainal bersama warga melanjutkan mengunjungi Balai Desa “Pebeke Kimet” ikut membantu dengan mengecat dinding gedung balai desa.

Gubernur pun menyempatkan bercengkrama dengan warga desa untuk mendengar saran dan masukan untuk pembangunan Desa Tengkapak kedepannya khususnya Kaltara.

“Semoga apa yang diberikan bantuan agar dapat digunakan dan dirawat sebaik mungkin untuk kepentingan warga desa,” kata Gubernur Zainal

Hadir mendampingi Gubernur kerja bakti sosial, kepala OPD tingkat provinsi Kaltara, Babinsa dan satuan Brimob Polda Kaltara.

(dkisp)

 

 

Pemprov gelar penilaian 8 Aksi Konvergensi Stunting se-Kaltara

TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda – Litbang) Provinsi Kaltara melakukan kunjungan lapangan secara serempak di 5 kabupaten/kota se-Kaltara dalam rangka Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting.

Salah satunya kota Tarakan, kegiatan ini dilaksanakan di kantor Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur dihadiri Ketua Tim Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Kaltara, diwakili oleh Fitrah Pangerang, STP., M.Si., Selasa (4/6).

Dalam sambutannya Fitrah Pangerang merupakan akademisi Universitas Kaltara ini menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan dikabupaten/kota se-Kaltara ini untuk menilai terhadap inovasi di posyandu.

“Yang ingin kami lihat terkait inovasi yang dilakukan oleh posyandu, kami ingin tahu apa yang alasan mendasar sehingga lahirlah inovasi, inovasi ini keberlanjutannya seperti apa dan bagaimana keterlibatan masyarakat terkait inovasi ini” ucapnya.

Adapun Substansi dari 8 Aksi Konvergensi Stunting adalah Aksi 1 Analisa Situasi Stunting, Aksi 2 Rencana Kegiatan, Aksi 3 Rembug Stunting, Aksi 4 Regulasi Tentang Stunting, Aksi 5 Pembinaan Unsur Pelaku, Aksi 6 Sistem Manajemen Data, Aksi 7 Data Cakupan Sasaran dan Publikasi Data, Aksi 8 Review Kerja.

Ia berharap adanya 8 aksi konvergensi stunting bisa memacu masyarakat mendukung program inovasi dan mampu mengurangi jumlah kasus stunting di Provinsi Kaltara khususnya kota Tarakan, sesuai dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara yakni Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera.

Adapun Puskesmas Mamburungan memiliki dua inovasi layanan yang terkait dengan stunting, yaitu “Resleting (Pemeriksaan, Penatalaksanaan, dan Edukasi Stunting)”, serta “Gerhana (Gerakan Ibu Hamil Aman).

Untuk informasi pada tahun 2021 stunting di Tarakan sebesar 25,9 persen kemudian mengalami penurunan di tahun 2022 sebesar 15,4 persen dan di tahun 2023 turun lagi sebesar 14,8 persen.

Turut hadir Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Tarakan diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes., Kepala Puskesmas Mamburungan, dr. H. Dedy Syapramsyah, beserta jajaran perangkat daerah kota Tarakan.

(dkisp)

Langgar Hukum Keimigrasian, Dua Warga Malaysia Deteni Imigrasi Nunukan Kini Jadi Tersangka

NUNUKAN – Proses hukum dua deteni Kantor Imigrasi Nunukan berkewarganegaraan Malaysia dinaikkan statusnya menjadi tersangka melalui proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, kedua warga negara asing (WNA) yakni Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25) melakukan pelanggaran keimigrasian yakni dimana masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.

Berdasarkan edaran siaran pers, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan bahwa WNA Mohammad Fahturahman Bin Ondah awalnya diamankan oleh petugas Angkatan Laut (AL) pada tanggal 3 April 2024.

“Mohammad Fahturahman Bin Ondah, pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara saat melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau – Somel (Sebatik),” ujar Imigrasi Nunukan.

“Bersangkutan diduga bertolak dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik serta Ikuti diamankan barang bukti berupa sebuah dua speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” sambungnya.

Lebih lanjut, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan untuk Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam dimana terlibat upaya ekspor barang ilegal melalui jalur serupa.

“Sementara itu pada tanggal 16 April 2024, penangkapan juga dilakukan terhadap Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam, yang juga seorang warga negara Malaysia, diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama, barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” tuturnya.

Bersama dengan itu, kantor Imigrasi menyebutkan bahwa proses hukum yang signifikan merupakan komitmen dalam penegakan aturan.

“Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia,” tuturnya.

Adpun kedua WNA tersebut akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(*nam)

Bangga! 10 Tahun Berturut-turut, Pemprov Kaltara Terima Predikat Opini WTP dari BPK

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara Tahun 2023.

Kegiatan penyerahan LHP BPK-RI atas LKPD Pemprov dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke 14 Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Kaltara. Diserahkan langsung oleh anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA., kepada Gubernur Kaltara, DR (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum didampingi Wakil Gubernur , Dr. Yansen TP, M.Si., bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Andi Hamzah, Selasa (4/6).

Pada kesempatannya Gubernur Kaltara, DR. (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum., mengapresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kaltara atas kerja keras dan dedikasi menyelesaikan pemeriksaan LKPD Provinsi Kaltara, mendapat Opini WTP 10 tahun berturut – turut.

“Kita harus bersama-sama memastikan bahwa setiap rupiah yang di kelola oleh Pemerintah Kalimantan Utara memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,”katanya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Perwakilan Provinsi Kaltara tersebut akan menjadi acuan bagi Pemprov Kaltara dalam mengambil langkah perbaikan dan perubahan.

Terkait rekomendasi yang diberikan BPK Perwakilan Provini Kaltara, Gubernur mengintruksikan agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dengan melengkapi secara transparansi dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Ia menyebutkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus berupaya memperoleh opini terbaik yang diraih, dimulai dari memperbaiki sistem pengendalian internal hingga meningkatkan kualitas personel dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

“Opini yang diperoleh memotivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sebagai wujud bahwa kami dapat menjaga amanah masyarakat dalam mengelola sumber daya keuangan seperti yang telah kami tuangkan dalam visi dan misi Provinsi Kalimantan Utara,” tuntasnya.

Dalam sidang paripurna tersebut turut hadir, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr H Suriansyah, M.A.P., Kepala Perwakilan BPK RI Kaltara, Ruben Artia Lumbantoruan, SE., Ak., M.Si., CA., ACPA., CSFA, ERMAP., CertDA., CFrA., seluruh kepala perangkat Daerah tingkat Provinsi Kaltara.

(dkisp)

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Dari 276 Kasus

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Nunukan, Rabu (05/06/2024) pagi.

Barang bukti berasal dari 276 perkara diantaranya kasus narkotika sebanyak 152, lalu 58 kasus tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 66 perkara terhadap orang dan harta benda (Oharda).

Selaku Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan tindak pencegahan penyalahgunaan oknum-oknum di lingkungan kejaksaan.

“Pemusnahan ini merupakan tindakan preventif kita untuk tidak disalahgunakan di lingkungan kami, terkhusus untuk barang yang memiliki nilai ekonomis seperti narkotika serta ballpress,” tutur Teguh Ananto yang memimpin kegiatan pemusnahan.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Nunukan juga menyebutkan terdapat beberapa barang bukti yang diperuntukkan untuk negara dengan cara proses lelang.

“Kemarin kita sudah lakukan taksasi harga dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan terkait barang bukti yang dirampas untuk negara melewati proses lelang, setelah pemeriksaan dan penetuan harga dari KPKNL baru kita lakukan pelelangan,” ucap Teguh Ananto.

Kemudian, Ia juga menyebutkan beberapa barang bukti yang akan dilelang nantinya.

“Barang yang dilelang itu seperti handphone yang masih berfungsi, sepeda motor dan mobil, intinya yang bernilai ekonomis akan kita lanjutkan dengan proses lelang,” terangnya.

Teguh Ananto juga mengingatkan masyarakat agar menaati aturan terkhusus untuk pengadaan barang dan jasa.

“Kita himbau tentu kepada masyarakat untuk tidak melanggar aturan ataupun norma-norma, lebih diperhatikan dalam pengadaan barang dan jasa, kalaupun mengalami kesulitan, bisa konsultasi kepada pihak yang berwenang, negara juga sudah memfasilitasi dan mempeesiapkan dari sisi pengamanan dan pencegahan,” himbaunya.

Bersama dengan itu, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, ballpress pakaian bekas dan kosmetik ilegal ditimbun bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kab.Nunukan, barang bukti senjata api, senjata tajam, besi serta potongan kayu dipotong menggunakan gerinda, lalu handphone dihancurkan dengan cara ditumbuk menggunakan palu, sedangkan baju, bong dan plastik lainnya dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Selain Kepala Kejari Nunukan, terlihat hadir mewakili pemerintah daerah (Pemda) kab.Nunukan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kab.Nunukan, Mesak Adianto, unsur Forkopimda, jajaran instansi vertikal kab.Nunukan serta para awak media.

(nam/nam)