Tingkatkan Daya Saing Wilayah, Pemprov Dorong Situs Cagar Budaya Jadi Pusat Pendidikan dan Wisata

TARAKAN – Staf Ahli bidang Ekonomi, Pembangunan dan Hubungan Antar Lembaga Setda Kaltara Ir. Wahyuni Nuzband, M.AP., membuka secara resmi Rapat Koordinasi Fasilitasi Peningkatan Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan Strategis Nasional Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024, di Hotel Royal Tarakan, Kamis (18/7).

Dalam sambutannya Wahyuni menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini dengan mengusung tema “Penataan Situs Cagar Budaya Menjadi Kawasan Pusat Pendidikan dan Pariwisata Rekreasi”.

“Rapat koordinasi ini merupakan sebuah upaya kita untuk mendorong peningkatan daya saing kawasan dalam upaya peningkatan ekonomi nasional,” katanya.

Menurutnya, kawasan cagar budaya dianggap memiliki nilai sejarah, arsitektur atau kebudayaan yang tinggi sehingga perlu dijaga kelestariannya. Untuk itu ia menegaskan pembuatan kawasan cagar budaya di Provinsi Kaltara adalah salah satu upaya penting untuk melestarikan dan melindungi warisan budaya suatu daerah.

Wahyuni berharap pelaksanaan rakor tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi rujukan kementerian dalam negeri, Pemprov Kaltara serta kabupaten/kota dalam pengambilan kebijakan dimasa mendatang.

“Insyaallah dengan niat lurus pasti bisa membawa Kalimantan Utara ini yang lebih baik, semakin tangguh, maju dan sejahtera,” tuntasnya.

Dalam rakor ini Turut hadir menghadirkan narasumber Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Ni Ketut Wardani Pradnya Dewi, S.S., M.A., Pamong Budaya Ahli Muda, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV, Drs. Budi Istiawan, kepala perangkat daerah se-Kaltara dan forkopimda.

(dkisp)

Kaltara Peroleh Juara Umum Inovasi TTG Nusantara XXV

TANJUNG SELOR – Pelaksanaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara XXV Tingkat Nasional Tahun 2024 mengantarkan Provinsi Kalimantan Utara sebagai juara umum. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaltara, Edy Suharto keberhasilan ini, tidak lepas adanya dukungan dan pembinaan dari Gubernur Kaltara, DR (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum.

“Alhamdulillah Provinsi Kaltara bisa menjadi Juara Umum. Ini adalah suatu prestasi yang luar biasa dan yang terbaik dari para inovator TTG dan Posyantek yang ada di Kaltara,”terang Edy Suharto.

Edy mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung sehingga mendapatkan banyak prestasi dalam ajang Gelar TTG Nusantara XXV yang digelar di Lombok ini.

Adapun capaian prestasi ini dimulai dari Juara 1 Posyantek Berprestasi, juara 2 Inovasi TTG Unggulan, dilanjutkan dengan Gubernur Kaltara mendapat piagam Lencana Abdi Inovasi Desa dan sekarang Kaltara Juara Umum Inovasi TTG tingkat nasional.

Serta dukungan dari pemerintah kabupaten, khususnya Kabupaten Malinau yang memberikan bantuan keuangan kepada Posyantek Karya Mandiri dari Desa Sempayang, Kabupaten Malinau.

Selain itu Edy menambahkan bahwa prestasi ini didapat dari dukungan mitra pembangunan (swasta) dan Tenaga Pendamping Profesional dalam bersinergi melakukan pemberdayaan masyarakat di Kaltara melalui pemanfaatan TTG yang berdaya guna dan berdaya saing.

“Harapannya untuk para juara agar terus berinovasi dan kepada inovator yang belum beruntung agar tetap semangat untuk menciptakan hal-hal yang baru dan bermanfaat bagi masyarakat,”tuntasnya.

(dkisp)

Ciptakan Layanan Publik yang Baik, BKD Kaltara Mulai Lakukan Penilaian Kinerja Aparatur

TANJUNG SELOR – Sebagai upaya peningkatan kinerja Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara melakukan penilaian kinerja perangkat daerah dan individu ASN di lingkungan Pemprov.

Perhitungan nilai kinerja ASN ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan BKD Provinsi Kaltara untuk mengetahui kapasitas standar kinerja ASN, serta untuk menciptakan lingkungan pelayanan publik yang baik terhadap masyarakat.

Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, S.Sos, M.Si mengatakan, penilaian kinerja perangkat daerah dan individu ini akan menilai berbagai aspek standar kinerja ASN.

“Instrumen penilaian individu adalah indeks profesionalitas ASN yang terdiri dari kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin,” kata Andi Amriampa belum lama ini.

Ia menjelaskan, kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Kinerja Individu. Di pasal 8 disebutkan tim penilaian kinerja ini di antaranya inspektorat, BKD dan biro organisasi.

“Jadi ini juga merupakan komitmen Gubernur Kaltara dalam menciptakan lingkungan kerja yang disiplin dan ramah terhadap pelayanan publik. Dari penilaian-penilaian yang kita dapatkan nanti juga akan ada evaluasi terhadap kinerja ASN. Tujuannya agar ASN ini dapat bekerja sesuai standar kompetensinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penilaian kinerja individu sendiri merupakan penilaian kondisi objektif dan terukur meliputi lima aspek. Seperti kinerja, disiplin, inovasi, penghargaan dan kepatuhan terhadap tertib data kepegawaian.

Oleh karena itu ia mengimbau kepada semua ASN Pemprov Kaltara agar dapat bekerja sesuai aturan dan menjaga kedisiplinan serta telanten.

“Kepada seluruh ASN Kaltara agar melengkapi data diri khususnya pada aspek kompetensi, sehingga tergambar indeks profesionalitas ASN masing-masing individu yang arahnya menjadi data dukung kinerja perangkat daerah,” tuntasnya.

(dkisp)

Gelar RDP, DPRD Nunukan Dengarkan Keluhan Warga Soal Penghapusan RT.26 di Kelurahan Nunukan Barat

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat bersama warga RT.26, Kelurahan Nunukan Barat terkait penghapusan RT mereka dimana daerah eks kebakaran, bertempat di ruang rapat Ambalat I, Kantor DPRD Nunukan, Rabu (17/07/2024) siang.

Penghapusan RT.26, Kel. Nunukan Barat telah berlangsung pada tahun 2022 hingga saat ini.

Selaku mewakili RT.26, Yayasan Nunukan Hersen Justice, Hamseng mempertanyakan dasar atas dihapusnya RT.26 dari Kel. Nunukan Barat.

“Kami mewakili warga RT.26 mempertanyakan dasar landasan serta mekanisme penghapusan RT ini bagaimana,” tutur Hamseng.

Lebih lanjut, Hamseng menjelaskan bahwa warga hanya mengetahui pada saat pandemi Covid-19 mekanisme pemilihan RT tidak dilakukan dan terdapat Plt pengganti.

‘’Pada masa pandemi Covid tidak ada pemilihan Ketua RT, sehingga ditunjuk Plt. Tahun 2022, dan itu juga tidak melibatkan warga RT.26, dan setaunya SK penunjukan Plt belum dicabut terus atas dasar apa SK tahun 2022 itu terbit,’’ sebut Hamseng.

Sementara, Lurah Nunukan Barat, Julziansyah, mengatakan bahwa dirinya adalah Lurah baru, jadi hanya meneruskan SK lama yang dijadikan landasan.

“Saya Lurah Baru jadi apa yang menjadi landasan ataupun dasar sebelumnya, ya itu yang saya ikuti dan kenyataannya SK yang lama itu dijadikan landasan,” kata Julziansyah.

Ia juga menjelaskan disaat terakhir melakukan tinjau lapangan atau pengecekan lokasi, hanya terdapat 18 KK

‘’Terakhir kita melakukan pengecakan warga di daerah tersebut hanya terdapat 18 KK, dimana tersebar di RT 1 dan RT 3. Ada 8 KK di RT 1, dan 6 KK di RT 3,’’ imbuhnya.

Lalu, Camat Nunukan, Bau Syahril memberikan informasi terkait aturan pendirian sebuah RT di Keluarahan.

‘’Data informasi pembentukan RT itu, dimana batas minimal sebuah RT di Nunukan 50 KK, tapi saya tidak berani membulatkan karena di beberapa wilayah Nunukan ada yang sedikit, sesuai kebijakan wilayah dan kesepakatan masyarakatnya, ungkap Bau Syahril.

Bau Syahril menegaskan, mengenai pemberhentian Plt. RT.26 Hj. Sudarmi, itu terdapat pada SK yang berbeda

“Dasar berhentinya pembayaran insentif Plt Ketua RT 26, Nunukan Barat, Hj Sudarmi, dimana keluarnya SK 2022 yang dibuat terpisah dengan SK penunjukan Plt Ketua RT 26,” jawabnya.

Kendati demikian, Hj. Sudarmi membantah pernyataan Lurah Nunukan Barat terkait jumlah KK yang telah diberikan kepada kelurahan.

“Kalau dibiling tidak ada atau apa, bisa ditanya pada masa jabatan Camat Pak Basri, saya itu sudah menyetorkan sekitar 100 lebih KK hingga sampai di Asisten I dan itu tidak ada perubahan,” timpal Hj. Sudarmi.

Selaku Pimpinan Rapat dan juga anggota DPRD Nunukan, Ahmad Triady memberikan kesimpulan dan solusi terkait pembahasan pada rapat tersebut.

“Kita sudah mendengar tanggapan, pendapat dari seluruh pihak yang terkait, kalau masih mementingkan ego, ini tidak akan selesai, jadi saran kami, nanti pihak warga RT.26 dan Hj. Sudarmi bersama dengan Pak Lurah serta Pak Camat, silahkan lakukan pengecekan kembali terkait warga yang berdomisili di RT tersebut, jikalau memang hasil pengecekan itu sesuai aturan pembentukan RT bisa dibentuk, tetapi kalau memang kenyataannya sudah banyak yang tidak tinggal disitu dan tidak mau menjadi warga RT.26, ya kesepakatannya nanti seperti apa antara warga RT.26 dan pihak Keluarahan ataupun Kecamatan,” tutup Ahmad Triady.

(nam/nam)

DPRD Setujui Raperda RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2025 – 2045

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kab. Nunukan tahun 2025-2045 pada rapat paripurna ke-11 masa sidang III tahun 2023-2024 di ruang paripurna kantor DPRD Nunukan, Rabu (17/07/2024).

Hasil laporan pembahasan persetujuan RPJPD disampaikan langsung oleh anggota DPRD Nunukan, Tri Wahyuni.

Ia menyampaikan bahwa DPRD Nunukan memberikan tiga saran terhadap Pemda soal RPJPD 2025-2045, dimana pertama berfokus pada kearifan lokal.

“Pertama, DPRD Kabupaten Nunukan mengharapkan dalam rangka penyempurnaan RPJPD agar memperhatikan kearifan lokal masing-masing wilayah dalam merealisasikan Programnya kedepan,” terangnya.

Lalu, Ia menyebutkan poin kedua, dimana konektivitas antara wilayah dapat menjadi komitmen Pemda.

“DPRD Nunukan mengharapkan agar issue konektivitas antara wilayah tetap menjadi komitmen antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan pada Dokumen Turunan RPJPD yaitu RPJMD dan RKPD,” tutur Tri Wahyuni.

Lebih lanjut, Tri Wahyuni mengatakan terkait pembangunan SDM, Pemda harus benar-benar fokus terutama pada program lima tahunan.

“Terkait dalam SDM yang unggul, berbudaya, bermartabat dan Berkarakter, yang dituangkan dalam RPJPD 2025-2045 DPRD Kabupaten Nunukan. mengharapkan dapat betul-betul direalisasikan melalui dokumen perencanaan limatahunan dan tahunannya,” sebut Tri Wahyuni.

Terakhir, anggota DPRD Nunukan berparas cantik tersebut menuturkan bahwa seluruh masukan dan saran telah terakomodir pada rancangan akhir.

“Semua masukan dari DPRD sudah terakomudir di dalam Rancangan akhir khususnya pada arah Pembanguan Daerah dan arah transformasi pembanguan Daerah yang menjadi kesatuan dengan Dokumen RPJPD Provinsi Kalimantan Utara dan RPJNP 2025-2045,” ucap Tri Wahyuni.

Dengan dilakukannya penandatanganan dan kesepatan, DPRD Nunukan menyetujui RPJPD dari Pemda kab. Nunukan.

Penandatangan dilakukan oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, Wakil Ketua I, Saleh dan Wakil Ketua II, Burhanuddin, bersama dengan perwakilan pemda Nunukan, Sekda Serfianus.

(nam/nam)