Pertama Kali Ikut Turnamen Sepakbola, Annur FC Datangkan Pemain Asing Asal Mali di Bupati CUP Nunukan 2023

NUNUKAN – Travel Umrah dan Haji PT.Annur Kaltara Arafah berpartisipasi dan mendatngkan pemain asing dalam open turnamen sepakbola Bupati CUP Nunukan 2023 dengan nama Annur FC, bertempat di Stadiun Sei Bilal, Selasa (03/10/2023).

Tim Annur FC pertama kali berpartisipasi dalam turnamen sepakbola di Nunukan dengan mendatangkan 1 (satu) pemain asing asal Mali yakni Diakite.

Selaku pemilik Annur FC dan Pimpinan PT.Annur Arafah Kaltara, H. Nur Rahmat, S.H., M.H menyampaikan bahwa untuk pertama kali berpartisipasi dalam gelaran turnamen sepakbola di Nunukan dan optimis mendapatkan juara serta akan mendatangkan pemain asing lainnya.

“Kita baru pertama kali ikut di turnamen ini dan jika Allah mengizinkan kita optimis untuk juara, serta kalau lolos di 8 (delapan) besar, Insya Allah kami akan datangkan 1 (satu) lagi pemain asing,” ujar Rahmat.

Lalu, Nur Rahmat mengatakan bahwa Annur FC mendatangkan Diakite karena terkenal di dunia sepakbola Indonesia serta dengan beberapa pemain dari luar daerah.

“Para pemain kami selain pemain asing yakni Diakite yang kami datangkan karena sudah terkenal, kami juga mendatangkan pemain luar daerah seperti dari Persisam, Persikutim, Persipalu dan Mitra Kukar,” tutur Pimpinan Travel Umrah dan Haji PT.Annur Arafah Kaltara.

Selanjutnya, Pemilik Annur FC tersebut berharap dengan adanya Annur FC dapat menghibur masyrakat Nunukan dalam turnamen sepakbola.

“Selain menjadi juara, kami berharap dengan ikutnya Annur FC dan pemain asingnya dapat menghibur khususnya warga Nunukan dalam olahraga sepakbola,” ucapnya.

 

Bersama dengan itu, satu-satunya pemain asing di turnamen sepakbola Bupati CUP 2023 dari tim Annur FC, Diakite mengatakan bahwa harus terus fokus di pertandingan seterusnya bisa mendapatkan kemenangan hingga menjadi juara.

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat rezeki dengan kemenangan, karena ini pertandingan pertama apalagi ini sepakbola, intinya kita fokus untuk pertandingan selanjutnya, karena dari pimpinan targetnya adalah juara,” kata Diakite, pemain asing asal negara Mali, Afrika Barat.

Adapun, pertandingan pertama Annur FC berhasil unggul telak dari tim BRK.G FC dengan hasil skor 13-0, dan selanjutnya akan bertanding pada hari senin tanggal 9 (sembilan) Oktober 2023.

(Nam/Nam)

Batalyon Arhanud 8/MBC Gantikan Yonif 621/MTG Sebagai Satgas Pamtas RI-Malaysia di Kab.Nunukan

NUNUKAN – Sebelumnya Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia (RI)-Malaysia Yonif 621/Manuntung (MTG) telah resmi digantikan oleh YonArhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) pada Selasa tanggal 26 September 2023.

Kini bertugas sebagai Satgas Pamtas RI-Malaysia Kab.Nunukan yakni Batalyon Artileri Pertahanan Udara (YonArhanud) 8/MBC dimana merupakan satuan bantuan tempur dibawah Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya wilayah provinsi Jawa Timur.

Selaku Dansatgas YonArhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya P., S.I.P., M.I.P mengungkapkan bahwa sudah hampir seluruh personil telah datang dan akan ditempatkan pada pos pengamanan perbatasan daerah Kecamatan Sebatik hingga Lumbis.

“Hampir seluruh personil telah datang, tinggal 27 personil yang masih ditarakan dan dalam 2-3 hari ini akan tiba di Nunukan di pos Lumbis Seliku, juga tujuan pos kita itu di Kalimantan Utara (Kaltara) sektor timur daerah Sebatik hingga Lumbis,” ucap Letkol Arh Iwan Hermaya saat ditemui dalam kegiatan Upacara Pengantaran Yonif 621/MTG di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Selasa (26/09/2023).

Lalu, Letkol Arh Iwan Hermaya menyampaikan bahwa di tiap pos terdapat tenaga kesehatan serta atensi personil di wilayah perbatasan RI-Malaysia Kab.Nunukan.

“Di tiap pos kita ada personil tenaga kesehatan dengan jumlah 2 (dua) atau hingga 3 (tiga) orang beserta dengan dokter,” ucap Dansatgas YonArhanud 8/MBC.

“Intinya orientasi kita tugas pokok kita pengamanan perbatasan, yakni pengamanan patok dan kegiatan ilegal mau itu fishing, loging, traficking termasuk barang-barang Narkoba, dan khusus untuk Narkoba tidak ada toleransi yang sudah saya sampaikan ke jajaran, termasuk membantu Pemda dengan program-program seperti pembinaan teritorial (Binter) dan sebagainya,” sambung Letkol Arh Iwan Hermaya.

Adapun seluruh anggota pada YonArhanud 8/MBC berjumlah sebanyak 350 (Tiga Ratus Lima Puluh) personil yang ditugaskan di perbatasan khususnya Kab.Nunukan.

(Neni,Mein,Irwan/Nam)

Pertama di Kaltara, Imigrasi Nunukan Kini Buka Pelayanan Pembuatan Paspor Elektronik

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan buka layanan pembuatan paspor elektronik dimana merupakan satu-satunya di Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (22/09/2023).

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi nomor IMI-0199.GR.01.01 tahun 2023 tentang kantor imigrasi penerbit paspor biasa elektronik dengan lembar laminasi.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menjelaskan perbedaan antara paspor biasa dan elektronik serta keuntungan e-pasport.

“Secara fisik, paspor elektronik ini dapat dibedakan melalui keberadaan chip gen pada cover sedangkan paspor biasa tidak memilik chip pada halaman depannya dan dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate dengan fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang,” ujar Ryan Aditya.

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mengungkapkan ketentuan dan alur pembuatan paspor elektronik.

“Untuk bisa menikmati layanan paspor elektronik, pemohon paspor diwajibkan menggunakan aplikasi m-paspor sebelum datang ke Kantor Imigrasi Nunukan dan nanti diarahkan untuk pembuatannya,” ucap Ryan Aditya.

Lebih lanjut, Ryan menjelaskan biaya pembuatan paspor elektronik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

“Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp.650.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) di luar biaya penerbitan paspor,” lanjut Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

Adapun pemilik paspor elektronik juga mendapatkan keistimewaan bebas visa ke Jepang selama 15 hari dengan cara melakukan registrasi di kantor perwakilan negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.

(Nam/Nam)

Imigrasi Nunukan Pulangkan Warga Negara Pakistan Korban Penyelundupan

NUNUKAN – Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menggelar siaran pers terkait tindakan pemulangan terhadap perempuan warga negara asing (WNA) Pakistan A (17 th) korban pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Nunukan, Kamis (07/09/2023) pagi.

Hal tersebut dilakukan atas dasar status A (17 th) sebagai korban dalam kasus yang sebelumnya melibatkan WNA Pakistan lainnya, yaitu H (37 th) dan R (24 th), dimana kasus ini telah mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, dan investigasi yang ketat telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya melalui pelaksana harian (PLH) serta Kepala Seksi Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Nunukan, Agustian Nugraha Syahputra mengungkapkan bahwa pemulangan bukan merupakan tindakan hukuman, tetapi merupakan bagian dari prosedur hukum yang biasa dalam kasus-kasus yang melibatkan WNA.

“Tindakan pemulangan ini tidak hanya dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan aturan imigrasi, tetapi juga untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional serta proses pemulangan berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pihak berwenang telah bekerja sama dengan otoritas Pakistan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan yang diwakilkan Kasi Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Nunukan.

Selanjutnya, Agustian Nugraha Syahputra mengatakan setelah memberikan kesaksian dan bekerja sama dengan pihak berwenang, korban telah diberikan perlindungan yang diperlukan selama proses penyelidikan.

“Kami menghargai kerjasama korban A (17 th) selama proses penyelidikan dan sebagai saksi kunci dalam penyelidikan ini dan telah memberikan keterangan yang berharga untuk penyidikan,” lanjut Syahputra.

Terkait itu, kantor Imigrasi Nunukan akan terus mengawasi kasus tersebut serta tetap berkomitmen untuk menjaga integritas hukum dan keamanan negara serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan standar internasional.

Setelah kegiatan siaran pers, WNA A (17 th) didampingi petugas Imigrasi Nunukan, langsung diberangkatkan menuju Tawau, Malaysia melalui pelabuhan Tunon Taka.

(Nam/Nam)

Guna Tarik Investasi Orang Asing di Indonesia, Aturan Hukum Golden Visa Disahkan

JAKARTA – Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.

Hal tersebut diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Sabtu (02/09/2023).

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar), sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya, sedangkan untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.

Silmy menyebutkan bahwa, waktu 6 (enam) bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen, Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya.

Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini, di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi, kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkasnya.

(*)