Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC dan Tim Gabungan Berhasil Ringkus Tiga Pelaku serta Sabu 37,11 g di Sei Menggaris

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama tim gabungan personil unit intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0911/Nunukan serta pos Pol Sei Menggaris Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 37,11 gram di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Selasa (2/4/2024) malam.

Sebanyak 3 orang pria berhasil diamankan diantaranya MK (41), MA (51) dan HA (50) yang masing-masing diketahui berdomisili di Kec.Sei Menggaris.

Berdasarkan laporan, Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC menyampaikan kronologi kejadian yang bermula dari informasi warga bahwa terdapat aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah.

“Berawal dari informasi masyarakat, personil gabungan pada pukul 21.20 WITA tanggal 2 April 2024 langsung menuju lokasi yang dicurigai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan saat di tiba di lokasi personil menemukan 3 orang yang melarikan diri, dimana yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkotika.

“Pada pukul 22.30 Wita, saat tiba dilokasi, personil mendapati 3 orang warga yang sempat akan melarikan diri yang salah satu diantaranya melempar barang bukti berupa satu plastik yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pencarian, ditemukan bungkus plastik bening yang diduga adalah barang haram tersebut.

“Personel gabungan melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 37,11 gram dan 3 orang tersangka behasil diamankan,” ujar Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC.

Setelah dilakukan interogasi, Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC mengatakan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kec.Sei Menggaris oleh ketiga pelaku.

“Menurut keterangan tersangka Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sei Menggaris,” imbuhnya

Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain narkotika golongan I jenis sabu 47 paket brutto 37,11 gram, 1 buah alat hisap sabu, HP pelaku, kartu identitas, sebuah Tas gendong dan uang tunai sebanyak Rp. 1.488.000,- (Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Bersama dengan itu, guna melanjutkan proses, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Nunukan.

(*Nam)

Hasil Pengungkapan Januari Hingga Maret 2024, Polres Nunukan Musnahkan Sabu ± 86 Kilogram

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar siaran pers terkait pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 86.000 gram di lapangan apel tribrata Mapolres Nunukan, Rabu (03/04/2024).

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan 11 perkara selama triwulan yakni bulan Januari hingga Maret tahun 2024.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan dari 11 kasus dengan 15 tersangka.

“Ini hasil penindakan selama triwulan (Januari-Maret) dari 11 perkara dengan total 15 pelaku diantaranya 2 perempuan dan 13 laki-laki,” ucap AKBP Taufik.

Lalu, AKBP Taufik mengatakan bahwa pengungkapan kasus ± 50 Kg merupakan perkara terbanyak sepanjang triwulan I 2024.

“Sepanjang Triwulan I kasus yang ± 50.000 gram adalah perkara paling banyak, malah mungkin selama Polres Nunukan berdiri, ini kasus dengan BB terbanyak,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres Nunukan menjelaskan seluruh pelaku merupakan WNI, dimana masing-masing memiliki ancaman hukuman pidana yang berbeda-beda.

“Hukuman mereka nanti berbeda-beda ya tergantung dari pengadilan dan jaksa, mungkin nanti yang membawa 20 Kg keatas ada yang vonis mati,” tuturnya.

“Para pelaku semuanya WNI, dan ada yang bekerja di Malaysia dengan menggunakan identitas warga Indonesia,” sambungnya.

Bersama dengan itu, Kapolres Nunukan menuturkan bahwa kedepannya akan terus berusaha maksimal bersama stakeholder terkait dalam pencegahan masuknya barang haram tersebut.

“Kita kedepannya akan terus berusaha maksimal untuk mencegah masuknya barang ini melalui perbatasan Kaltara, dan kita juga tentu bekerjasama dengan stakeholder lain yakni Bea Cukai, Satgas Pamtas dan BNN,” kata AKBP Taufik.

Adapun terlihat hadir dalam siaran pers diantaranya Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal serta beberapa jajaran personil Polres Nunukan.

(Nam/Nam)

Sepanjang Tahun 2023 Hingga Maret 2024, Sinergitas Bea Cukai dan Kepolisian Cegah Penyelundupan 138 Kg Sabu di Kaltara

NUNUKAN – Sinergitas antara Bea Cukai terkhususnya Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan bagian Timur (Kalbagtim) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 138.000 gram mulai tahun 2023 hingga Maret 2024.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Nasional yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dimana penegak hukum berkolaborasi dengan DJBC dalam pelaksanaannya.

Selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih mengungkapkan bahwa Bea dan Cukai bersama Polda Kaltara berhasil mengungkap 8 kasus narkoba pada tahun 2023 hingga Maret 2024.

“Sepanjang tahun 2023 hingga Maret 2024, kita bersama Kepolisian telah berhasil mengungkap 8 kasus narkoba terkhususnya sabu atau metamfetamina,” ungkap Kusuma Santi Wahyuningsih saat ditemui pada kegiatan siaran pers pengungkapan sabu dengan berat bruto 50.000 gram di Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Jumat (22/03/2024).

Lebih lanjut, Ia mengatakan dari 8 kasus, keseluruhan berat bruto metamfetamina sebanyak 138.000 gram.

“Jumlah keseluruhan itu sekitar 138 Kilogram yang berhasil kita cegah,” ujarnya.

Lalu, Kakanwil DJBC Kalbagtim tersebut menuturkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dan Tarakan bersama kepolisian.

“Pengungkapan kasus-kasus itu dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dan juga Tarakan serta bekerjasama dengan kepolisian yang ada,” tuturnya.

Adapun Kakanwil DJBC Kalbagtim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba menjadi hasil yang siginifikan dan perlunya kerjasama antara Bea Cukai, Kepolisian dan Satgas Pamtas.

“Keberhasilan ini menjadi hasil yang signifikan karena kita tau perbatasan di Kaltara itu 1.038 Km dengan banyaknya titik-titik rawan sehingga perlunya sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian dan Pamtas untuk memberantas peredaran ataupun penyelundupan narkoba dan tentu itu sudah kita lakukan,” ucap Kakanwil DJBC Kalbagtim.

Kasus penyelundupan narkoba asal Malaysia sangat marak terjadi di Kaltara terutama daerah perbatasan.

Berdasarkan itu, Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan bahwa Bea Cukai telah melakukan koordinasi bersama pihak Bea Cukai Malaysia terkait maraknya penyelundupan sabu asal negeri jiran tersebut.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kustom atau Bea Cukai Malaysia tetapi memang hanya sebatas informasi yang ada, karena kewenangan kita ada di Indonesia maka pencegahannya dilakukan disini namun jika mereka ketahuannya di Malaysia ya Bea Cukai Malaysia yang melakukan penindakan,” tambahnya.

Bersama dengan itu, Polda Kaltara melalui Polres Nunukan juga melaksanakan kegiatan siaran pers terkait pengungkapan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 50.000 gram yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si.

(Nam/Nam)

Lakukan Penolakan Keberangkatan dan Permohonan Paspor, Imigrasi Nunukan Berupaya Cegah Imigran Ilegal

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan telah mengambil langkah-langkah pencegahan yang kuat dalam menanggulangi kemungkinan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia, salah satunya melakukan penolakan keberangkatan dan permohonan paspor.

Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan memastikan keselamatan WNI di negeri tetangga tersebut.

Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dimana dalam surat ditekankan kepada petugas Imigrasi untuk melakukan profiling pemohon paspor khususnya yang berjenis kelamin wanita berusia antara 17 (tujuh belas) tahun s/d 45 (empat puluh lima) tahun khususnya yang bertujuan ke Malaysia atau negara lain tujuan PMI atau yang diduga sebagai PMI Non Prosedural.

Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan yang serius ini, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditiya, mengutarakan kekhawatiran akan maraknya penyalahgunaan visa dan izin kerja bagi PMI di Malaysia.

“Tindakan ini kami ambil sebagai upaya proaktif untuk mencegah keberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah bagi WNI,” ujar Ryan Aditiya dalam siaran pers, Senin (19/02/2024).

Lebih lanjut, Ryan mengungkapkan Imgrasi Nunukan telah melakukan beberapa penolakan keberangkatan WNI ke Tawau selama 2 (dua) bulan terakhir.

“Adapun data yang dirilis oleh Kantor Imigrasi Nunukan menunjukkan bahwa dan penolakan keberangkatan WNI ke Tawau, Malaysia, selama bulan Januari berjumlah 45 orang (34 laki-laki dan 11 perempuan) dan bulan Februari 2024 terdapat 12 orang (9 laki-laki dan 3 perempuan),” tutur Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

Sementara itu, Ryan menyampaikan untuk penolakan paspor sebanyak 50 orang pada bulan januari dan februari 2023.

“Penolakan permohonan paspor juga terjadi di bulan yang sama, yaitu 41 orang (25 laki-laki dan 16 perempuan) pada Januari 2024 dan 9 orang (5 laki-laki dan 4 perempuan) pada Februari 2024,” kata Ryan Aditiya.

Selain penolakan keberangkatan dan permohonan paspor, terdapat juga langkah-langkah pencegahan yang diterapkan antara lain pengawasan ketat di pelabuhan, peningkatan sosialisasi tentang risiko dan konsekuensi keberangkatan ilegal, serta penguatan kerja sama dengan otoritas terkait.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Nunukan mengingatkan bahwa bekerja di luar negeri sebagai PMI tanpa izin kerja yang sah merupakan pelanggaran hukum, oleh karena itu masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur resmi dan mematuhi prosedur yang berlaku untuk memastikan keselamatan dan hak-hak mereka terlindungi di negara tujuan.

(*Nam)

Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan 72 Botol Miras Asal Malaysia

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama Satgas Bais Catur berhasil gagalkan penyelundupan minuman keras asal Malaysia di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Minggu (28/01/2024).

Diketahui jumlah miras yang diamankan tersebut berjumlah 72 botol merk Black Jack asal Malaysia.

Sesuai keterangan, Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian kasus penyelundupan miras di kawasan Desa Bambangan.

“Pada tanggal 28 Januari 2024 pukul 00.30 Wita, personel yang melaksanakan sweeping menghentikan 1 kendaraan pick up yang dikendarai oleh saudara Acok, pada saat ditanya pengemudi tersebut memberikan keterangan bahwa kendaraannya membawa muatan yang berisi 30 jerigen kosong yang akan diantar ke Dermaga Bambangan,” ujar Satgas Pamtas.

Kemudian, Satgas Pamtas menyampaikan bahwa saat diperiksa, ditemukan 6 kardus yang berisikan minuman keras tersebut.

“Setelah diperiksa, dibawah tumpukan jerigen kosong tersebut ditemukan 6 kardus yang dibungkus karung, setelah dibuka ternyata berisi minuman keras merk Black Jack asal Malaysia sebanyak 72 botol,” sambungnya.

Lebih lanjut, Satgas Pamtas mengatakan bahwa setelah diinterogasi, sang pengemudi pick up tersebut hanya sebagai jasa pengantar.

“Setelah didalami pengemudi mengaku bahwa hanya sebagai jasa pengiriman barang yang akan diantar ke Dermaga Bambangan kemudian di Dermaga Bambangan akan ada buruh yang mengambil barang tersebut,” ucapnya.

Adapun barang bukti miras telah diamankan di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas dan selanjutya akan di serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

(*Nam)