NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yon Arhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) melalui Pos Dalduk Aji Kuning bersama Satgas BAIS dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan karpet ilegal dari Malaysia di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah (12/01/2024).
Adapun jumlah penggagalan tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) lembar karpet yang dibungkus menggunakan karung.
Berdasarkan laporan, Yonarhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian di wilayah Desa Aji Kuning, Kec.Sebatik.
“Pukul 17.45 Wita, personel yang melaksanakan sweeping menghentikan 2 kendaraan pick up yang dikemudikan oleh Sdr Tondik dan Sdr Muntak, pada saat ditanya pengemudi tersebut memberikan keterangan bahwa kedua kendaraan itu membawa muatan yang berisi sembako, setelah muatan diperiksa oleh Tim Gabungan ternyata dibawah tumpukan sembako ditemukan 30 lembar karpet ilegal asal Malaysia,” ujar Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC.
Lebih lanjut, Yon Arhanud 8/MBC mengatakan sesuai keterangan, pengemudi tersebut hanya sebagai jasa pengantar barang.
“Setelah didalami pengemudi mengaku bahwa hanya sebagai jasa pengiriman barang yang akan diantar ke tempat tujuan,” katanya.
Lalu, Yon Arhanud 8/MBC menuturkan bahwa barang ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Dermaga Bambangan oleh jasa pengantar.
“Karpet tersebut akan diantar ke Dermaga Bambangan dan disana akan ada buruh yang mengambil barang tersebut,” lanjut Yon Arhanud 8/MBC.
Bersama dengan itu, anggota pos Labang yang melakukan penggagalan penyelundupan diantaranya, Danki SSK I Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Rizki Prima P S.Tr.Han, Danpos Aji Kuning, Sertu Andro Rimbawan beserta 5 (lima) anggota, Dansub Satgas Bais, Mayor Kal Diky, Pelaksana Bea Cukai Nunukan, Bimo dan Basit.
Selanjutnya, barang bukti (BB) yang telah diamankan di markas komando taktis (Makotis) Satgas Pamtas RI-Mly Yonarhanud 8/MBC akan diserahkan ke Bea Cukai Nunukan untuk proses lebih lanjut.
(Nam/Nam)