NUNUKAN– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara dan Kepolisian Rssor (Polres) Nunukan berhasil menggagalkan 13 tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui jalur internasional Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi saat siaran pers di aula sebatik markas komando (Mako) Polres Nunukan, Kamis (02/05/2024).
Ia mengatakan dari sejumlah perkara TPPO yang diungkap diantaranya 7 Polda Kaltara dan 6 Polres Nunukan, dimana berhasil mengamankan total 19 orang tersangka dan menempatkan 12 Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya Direktur Ditkreskrimum tersebut menyampaikan sebanyak 102 orang CPMI yang menjadi korban berhasil diselamatkan.
“Korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 102 orang dari 13 kasus yang berhasil diungkap,” tuturnya.
Lalu, Taufik menuturkan untuk kasus pada tanggal 22 April 2024, kejadian bermula saat Tim Subdit IV Ditreskrimum tengah melakukan penyelidikan terhadap 16 orang yang diduga merupakan CPMI asal Sulawesi yang baru tiba di Nunukan.
“Saat diperiksa mereka mengaku sedang menunggu untuk dijemput calo atau pengurus CPMI ilegal dan mengaku akan berangkat ke Malaysia tanpa dokumen dan melewati jalur tidak resmi dengan biaya yang dibebankan masing-masing orang RM 1.200,” ucap Taufik.
“Berdasarkan itu kemudian personil berhasil mengamankan tersangka AA, dimana AA merupakan suruhan dari HE yang berada di Malaysia, CPMI ini juga direkrut di daerah asal oleh anak buah HE yang berinisial BA,” sambungnya.
Sementara itu, Taufik menambahkan pada kasus terbaru pada tanggal 26 April 2024, kejadian bermula saat personil melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi yang diduga merupakan Jalur penyeberangan CPMI ilegal menuju Sebatik.
“Belasan korban mengaku akan diberangkatkan oleh tersangka berinisial LA menuju Malaysia melalui jalur ilegal dan tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.
Kemudian, Direktur Ditkreskrimum menjelaskan saat personil berhasil menemukan dan mengamankan LA, pria tersebut mengakui akan membawa CPMI tersebut ke Malaysia atas suruhan YU.
“Saat diamankan LA mengakui jika ia menjemput CPMI tersebut di Pelabuhan untuk difasilitasi keberangkatannya ke Malaysia atas suruhan YU yang diketahui merupakan WNI yang berada di Malaysia,” jelas Taufik.
Para tersangka merupakan warga Kab.Nunukan yang akan memfasilitasi CPMI untuk bekerja di perkebunan sawit Malaysia dengan jalur unprosedural.
Bersama dengan itu, Taufik mengungkapkan bahwa TPPO yang berhasil diungkap sangat terorganisir, dimana dengan memanfaatkan minimnya informasi sang CPMI.
“Kejahatan TPPO ini terorganisir, sebab para korban ini direkrut langsung di daerah asalnya, sebagian daripada korban ini mereka ada yang mengetahui kalau akan berangkat melalui jalur tidak resmi,” sebutnya.
Adapun para tersangka merupakan warga Kab.Nunukan yang akan memfasilitasi CPMI untuk bekerja di perkebunan sawit Malaysia dengan jalur unprosedural atau tidak resmi.
(*nam)