Polda Kaltara Bersama Polres Nunukan Berhasil Bekuk 19 Tersangka TPPO Mulai Januari Hingga April 2024

NUNUKAN– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara dan Kepolisian Rssor (Polres) Nunukan berhasil menggagalkan 13 tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui jalur internasional Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi saat siaran pers di aula sebatik markas komando (Mako) Polres Nunukan, Kamis (02/05/2024).

Ia mengatakan dari sejumlah perkara TPPO yang diungkap diantaranya 7 Polda Kaltara dan 6 Polres Nunukan, dimana berhasil mengamankan total 19 orang tersangka dan menempatkan 12 Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya Direktur Ditkreskrimum tersebut menyampaikan sebanyak 102 orang CPMI yang menjadi korban berhasil diselamatkan.

“Korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 102 orang dari 13 kasus yang berhasil diungkap,” tuturnya.

Lalu, Taufik menuturkan untuk kasus pada tanggal 22 April 2024, kejadian bermula saat Tim Subdit IV Ditreskrimum tengah melakukan penyelidikan terhadap 16 orang yang diduga merupakan CPMI asal Sulawesi yang baru tiba di Nunukan.

“Saat diperiksa mereka mengaku sedang menunggu untuk dijemput calo atau pengurus CPMI ilegal dan mengaku akan berangkat ke Malaysia tanpa dokumen dan melewati jalur tidak resmi dengan biaya yang dibebankan masing-masing orang RM 1.200,” ucap Taufik.

“Berdasarkan itu kemudian personil berhasil mengamankan tersangka AA, dimana AA merupakan suruhan dari HE yang berada di Malaysia, CPMI ini juga direkrut di daerah asal oleh anak buah HE yang berinisial BA,” sambungnya.

Sementara itu, Taufik menambahkan pada kasus terbaru pada tanggal 26 April 2024, kejadian bermula saat personil melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi yang diduga merupakan Jalur penyeberangan CPMI ilegal menuju Sebatik.

“Belasan korban mengaku akan diberangkatkan oleh tersangka berinisial LA menuju Malaysia melalui jalur ilegal dan tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.

Kemudian, Direktur Ditkreskrimum menjelaskan saat personil berhasil menemukan dan mengamankan LA, pria tersebut mengakui akan membawa CPMI tersebut ke Malaysia atas suruhan YU.

“Saat diamankan LA mengakui jika ia menjemput CPMI tersebut di Pelabuhan untuk difasilitasi keberangkatannya ke Malaysia atas suruhan YU yang diketahui merupakan WNI yang berada di Malaysia,” jelas Taufik.

Para tersangka merupakan warga Kab.Nunukan yang akan memfasilitasi CPMI untuk bekerja di perkebunan sawit Malaysia dengan jalur unprosedural.

Bersama dengan itu, Taufik mengungkapkan bahwa TPPO yang berhasil diungkap sangat terorganisir, dimana dengan memanfaatkan minimnya informasi sang CPMI.

“Kejahatan TPPO ini terorganisir, sebab para korban ini direkrut langsung di daerah asalnya, sebagian daripada korban ini mereka ada yang mengetahui kalau akan berangkat melalui jalur tidak resmi,” sebutnya.

Adapun para tersangka merupakan warga Kab.Nunukan yang akan memfasilitasi CPMI untuk bekerja di perkebunan sawit Malaysia dengan jalur unprosedural atau tidak resmi.

(*nam)

Libur Cuti Lebaran, Pelayanan Kantor Imigrasi Nunukan Tutup Sementara

NUNUKAN – Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan tutup sementara selama periode cuti bersama dalam rangka libur lebaran 2024.

Hal tersebut juga berlaku di seluruh kantor keimigrasian Indonesia sesuai himbauan Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi mengatakan ada beberapa penyampaian penting bagi masyarakat baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

“Perlu diingat, Jumat 05 April 2024 itu hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri, jadi bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau perpanjang izin tinggal, silakan diselesaikan sebelum itu,” ucap Sandi pada siaran Pers Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (05/04/2024).

Bersama dengan itu selaku, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya menyampaikan himbauan untuk menyelesaikan kepengurusan keimigrasian sebelum hari raya Idul Fitri.

“Kantor Imigrasi Nunukan menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan pengurusan keimigrasian sebelum libur Idul Fitri, juga pastikan kembali dokumen perjalanan masih berlaku bagi yang akan mudik dan untuk sementara layanan keimigrasian tutup sementara selama periode cuti bersama,” tutur Ryan Aditya, Senin (08/04/2024).

Kendati demikian, Ia mengungkapkan untuk proses perlintasan keimigrasian tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau untuk proses perlintasan keimgrasian tetap berjalan sebagaimana mestinya ya,” ungkap Ryan.

Bersama dengan itu, terdapat beberapa himbauan untuk masyarakat yang ingin mengurus paspor diantaranya selesaikan urusan paspor sebelum libur, untuk keperluan mendesak gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi, ambil paspor sebelum libur dan lakukan penjadwalan ulang melalui M-Paspor.

Adapun masyarakat Nunukan yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan diluar negeri dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi Nunukan ataupun media sosial Imigrasi Nunukan.

(*Nam)

Catat! Imbauan Penting Sebelum Libur Idul Fitri Bagi Pengguna Layanan Keimigrasian

JAKARTA – Selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H yang akan berlangsung pada 8 s.d.15 April 2024, layanan kantor Imigrasi diseluruh Indonesia akan tutup untuk sementara.

Masyarakat yang akan mengurus layanan keimigrasian dihimbau untuk menyelesaikannya sebelum Jumat, 5 April 2023. Hal ini untuk menghindari lonjakan pemohon paspor setelah libur Lebaran.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi menyebutkan ada beberapa himbauan penting bagi masyarakat baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

“Perlu diingat, Jumat 05 April 2024 itu hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri, jadi bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau perpanjang izin tinggal, silakan diselesaikan sebelum itu,” ucap Sandi, Jumat (05/04/2024).

Lebih lanjut Sandi menjelaskan bahwa hal ini untuk menghindari overstay, terutama bagi WNA yang mengurus izin tinggal. Layanan pengajuan serta perpanjangan visa melalui evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama libur Idul Fitri.

“Layanan yang masih akan beroperasi adalah pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK),” tambah Sandi.

Imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor di antaranya :

Selesaikan urusan paspor sebelum libur

Bagi yang memiliki keperluan untuk mengurus paspor, seperti pembuatan paspor baru,pergantian paspor karena habis masa berlaku, atau perubahan data, silakan selesaikan sebelum tanggal 5 April 2024.

Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi

Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya blangko paspor sebesar Rp. 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 650.000,- untuk paspor elektronik.

Ambil paspor sebelum libur

Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 5 April 2024. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 16 April 2024.

Penjadwalan ulang melalui M-Paspor

Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Hotline Kantor Imigrasi untuk layanan darurat

Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan diluar negeri dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat.

“Untuk informasi terupdate seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi silakan pantau www.imigrasi.go.id dan media sosial masing-masing kantor imigrasi,” tutup Sandi.

(*)

Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC dan Tim Gabungan Berhasil Ringkus Tiga Pelaku serta Sabu 37,11 g di Sei Menggaris

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama tim gabungan personil unit intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0911/Nunukan serta pos Pol Sei Menggaris Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 37,11 gram di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Selasa (2/4/2024) malam.

Sebanyak 3 orang pria berhasil diamankan diantaranya MK (41), MA (51) dan HA (50) yang masing-masing diketahui berdomisili di Kec.Sei Menggaris.

Berdasarkan laporan, Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC menyampaikan kronologi kejadian yang bermula dari informasi warga bahwa terdapat aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah.

“Berawal dari informasi masyarakat, personil gabungan pada pukul 21.20 WITA tanggal 2 April 2024 langsung menuju lokasi yang dicurigai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan saat di tiba di lokasi personil menemukan 3 orang yang melarikan diri, dimana yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkotika.

“Pada pukul 22.30 Wita, saat tiba dilokasi, personil mendapati 3 orang warga yang sempat akan melarikan diri yang salah satu diantaranya melempar barang bukti berupa satu plastik yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pencarian, ditemukan bungkus plastik bening yang diduga adalah barang haram tersebut.

“Personel gabungan melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 37,11 gram dan 3 orang tersangka behasil diamankan,” ujar Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC.

Setelah dilakukan interogasi, Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC mengatakan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kec.Sei Menggaris oleh ketiga pelaku.

“Menurut keterangan tersangka Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sei Menggaris,” imbuhnya

Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain narkotika golongan I jenis sabu 47 paket brutto 37,11 gram, 1 buah alat hisap sabu, HP pelaku, kartu identitas, sebuah Tas gendong dan uang tunai sebanyak Rp. 1.488.000,- (Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Bersama dengan itu, guna melanjutkan proses, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Nunukan.

(*Nam)

Hasil Pengungkapan Januari Hingga Maret 2024, Polres Nunukan Musnahkan Sabu ± 86 Kilogram

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar siaran pers terkait pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 86.000 gram di lapangan apel tribrata Mapolres Nunukan, Rabu (03/04/2024).

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan 11 perkara selama triwulan yakni bulan Januari hingga Maret tahun 2024.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan dari 11 kasus dengan 15 tersangka.

“Ini hasil penindakan selama triwulan (Januari-Maret) dari 11 perkara dengan total 15 pelaku diantaranya 2 perempuan dan 13 laki-laki,” ucap AKBP Taufik.

Lalu, AKBP Taufik mengatakan bahwa pengungkapan kasus ± 50 Kg merupakan perkara terbanyak sepanjang triwulan I 2024.

“Sepanjang Triwulan I kasus yang ± 50.000 gram adalah perkara paling banyak, malah mungkin selama Polres Nunukan berdiri, ini kasus dengan BB terbanyak,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres Nunukan menjelaskan seluruh pelaku merupakan WNI, dimana masing-masing memiliki ancaman hukuman pidana yang berbeda-beda.

“Hukuman mereka nanti berbeda-beda ya tergantung dari pengadilan dan jaksa, mungkin nanti yang membawa 20 Kg keatas ada yang vonis mati,” tuturnya.

“Para pelaku semuanya WNI, dan ada yang bekerja di Malaysia dengan menggunakan identitas warga Indonesia,” sambungnya.

Bersama dengan itu, Kapolres Nunukan menuturkan bahwa kedepannya akan terus berusaha maksimal bersama stakeholder terkait dalam pencegahan masuknya barang haram tersebut.

“Kita kedepannya akan terus berusaha maksimal untuk mencegah masuknya barang ini melalui perbatasan Kaltara, dan kita juga tentu bekerjasama dengan stakeholder lain yakni Bea Cukai, Satgas Pamtas dan BNN,” kata AKBP Taufik.

Adapun terlihat hadir dalam siaran pers diantaranya Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal serta beberapa jajaran personil Polres Nunukan.

(Nam/Nam)