SMSI Tandatangani Kerja Sama dengan Kedubes Iran

JAKARTA- Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Konselor Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Islam Iran Mohammad Reza Ebrahimi.

Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Kedutaan Besar Republik Islam Iran Jl. HOS Cokroaminoto No. 110 Menteng, Jakarta, Senin pagi (12/8/2024).
Kedua belah pihak menandatangani dokumen MoU, saling tukar dokumen, bersalaman, dan diwarnai tepuk tangan para pihak yang hadir.

“Kami senang sekali bisa menandatangani MoU bersama SMSI hari ini. Rencana kerja sama dengan SMSI sudah kami bahas bersama beberapa bulan lalu. Alhamdulillah kita bisa melaksanakan bersama untuk kerja sama dalam banyak hal,” kata Konselor Kebudayaan Mohammad Reza Ebrahimi beberapa menit menjelang menandatangani MoU.

Firdaus juga menyampaikan terima kasih atas penandatanganan nota kesepahaman. Dengan ditandatanganinya MoU, kita sudah bisa mulai bekerja sama di bidang media.

“Kita bisa melakukan pertukaran wartawan antara Iran- Indonesia. Kita bisa juga saling belajar mengelola media. Kami siap menerima wartawan atau pengusaha media dari Iran untuk saling tukar pengalaman,” kata Firdaus.

Setelah ditandatangani nota kesepahaman tersebut, akan dibuat program dan road map kerja sama. Apa saja yang perlu dipublikasikan tentang Iran, tokoh Iran, orang Iran, dan kebudayaannya, akan menjadi perhatian SMSI.

Bahkan pihak SMSI, seperti yang disampaikan )Dr Retno Intani, M.Sc yang membidangi urusan luar negeri SMSI, menginginkan program apresiasi film-film Iran, memutar film Iran di Indonesia.

Ebrahimi menyambut baik gagasan pemutaran film-film Iran yang merupakan bagian dari kebudayaan Iran.

(*)

Periode Januari – Juni 2024, Dirjen Imigrasi : “Kedatangan Orang Asing Meningkat 7.2 Persen”

JAKARTA – Sepanjang periode Januari s.d. Juni 2024 Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan kedatangan warga negara asing (WNA) sebanyak 5.086.765 orang.

Jumlah ini meningkat sebanyak 7,28% dibandingkan periode yang sama di tahun 2023, di mana terdapat 4.741.343 orang asing masuk ke Indonesia. Dari seluruh WNA yang masuk ke Indonesia pada semester satu tahun 2024, sebanyak 68% di antaranya atau sejumlah 3.470.954 orang menggunakan visa on arrival (VoA) serta visa kunjungan. Bandara Internasional Soekarno Hatta – Banten, Bandara Internasional Ngurah Rai – Bali dan Bandara Internasional Yogyakarta – DIY menjadi tiga bandara yang paling banyak dilewati pelintas mancanegara. Sementara itu, tiga pelabuhan internasional dengan volume perlintasan terbesar terletak di Provinsi Kepulauan Riau, yakni Ferry Terminal Batam Center, Pelabuhan Citra Tritunas Batam, dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

“Saya kira ini progress yang bagus. Kami semakin baik dan begitu pula harapan saya untuk periode-periode berikutnya. Digitalisasi layanan yang kami terapkan cukup efektif dengan pengajuan visa secara online melalui devisa.imigrasi.go.id di mana penggunanya terkoneksi dengan autogate di bandara-bandara besar,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Senin (15/07/2024).

Silmy juga menjelaskan bahwa hal ini merupakan implementasi dari pelaksanaan fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat untuk mendukung ekosistem ease of doing business dalam bidang perizinan keimigrasian. Layanan visa menjadi pionir pelayanan publik di Indonesia dalam memfasilitasi pembayaran penerimaan negara secara online langsung dari luar negeri menggunakan kartu kredit.

“Kami fokus pada peningkatan layanan publik berbasis digital. Termasuk juga kami siapkan infrastruktur di perlintasan dan pengintegrasian sistem dengan database imigrasi. Kami inginkan seamless experience, pengalaman layanan Imigrasi yang mudah dan cepat yang bisa dirasakan WNA yang akan datang ke Indonesia, tentunya tanpa mengabaikan unsur selective policy,” tutup Silmy.

(Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Imigrasi Nunukan Sampaikan Pencapaian Kinerja Bulan Juni 2024

NUNUKAN – Memasuki bulan Juli 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan merilis laporan capaian kinerja sepanjang bulan Juni 2024. Data ini menunjukkan berbagai pencapaian penting dalam pelayanan keimigrasian di wilayah Nunukan.

Sepanjang bulan Juni 2024, jumlah penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) mencapai 1.089 dokumen. Rinciannya meliputi 677 paspor biasa, 112 paspor elektronik, dan 385 Pas Lintas Batas (PLB). Selain itu, izin tinggal yang diterbitkan sebanyak 4 dokumen yang terdiri dari 0 Izin Tinggal Kunjungannya (ITK) dan 4 Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP), Affidavit, Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, dan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) tidak ada selama periode ini.

Dalam hal pengawasan, terdapat tujuh orang asing yang tinggal melebihi masa izin tinggal (overstay), dan dua kegiatan pengawasan orang asing dilakukan sepanjang Juni 2024. Empat orang asing didetensikan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, dan empat orang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Pelabuhan Internasional Tunon Taka, dilakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap keberangkatan 7.036 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1.130 orang asing, dengan total pemeriksaan keberangkatan sebanyak 8.166 orang.

Untuk kedatangan, pemeriksaan dilakukan terhadap 7.094 WNI dan 1.371 orang asing, dengan total pemeriksaan kedatangan sebanyak 8.465 orang.

Sementara pemeriksaan keimigrasian di Pos Lintas Batas di bawah naungan Kantor Imigrasi Nunukan terhadap keberangkatan 1.106 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 425 orang asing, dengan total pemeriksaan keberangkatan sebanyak 1.531 orang. Untuk kedatangan, pemeriksaan dilakukan terhadap 952 WNI dan 479 orang asing, dengan total pemeriksaan kedatangan sebanyak 1.431 orang.

Capaian kinerja keuangan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan hingga Juni 2024 mencapai 48,58% atau Rp 6.829.341.997 dari pagu anggaran sebesar Rp 14.059.375.000.

“Capaian ini tidak lepas dari kerja keras dan kerjasama semua pihak, termasuk dukungan masyarakat Nunukan yang terus memberikan masukan konstruktif untuk peningkatan kualitas pelayanan. Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan layanan demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat” ungkap Adrian Soetrisno (Kakanim Nunukan), Kamis (04/07/2024).

Terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang baik. Semoga capaian positif ini dapat terus berlanjut dan membawa manfaat yang lebih besar bagi kita semua. Tutup Adrian.

(*nam)

Kunjungan ke Perbatasan RI-Malaysia, Kepala BP2MI Cek Langsung Jalur PMI Ilegal di Sebatik

NUNUKAN – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani melakukan kunjungan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) di Kabupaten Nunukan.

Salah satu agenda kunjungan yakni melakukan pemeriksaan 3 jalur PMI ilegal yang dilalui oleh sindikat di pulau Sebatik.

Beberapa jalur tersebut diantaranya pda daerah patok perbatasan Aji Kuning, lalu pelabuhan Somel Sei Pancang dan PLBN Sei Nyamuk.

Selaku Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan bahwa telah memantau langsung beberapa titik jalur ilegal WNI yang ingin bekerja di Malaysia.

“Dalam hal ini BP2MI ingin memastikan jalur keluar masuk ke Malaysia dengan konteks setiap anak bangsa yang akan bekerja ke Malaysia harus melewati proses secara resmi karena untuk memastikan mereka aman secara utuh terutama di Malaysia nantinya,” ucap Benny Rhamdani saat melakukan kunjungan di PLBN Sei Nyamuk, Sebatik, Kamis (13/06/2024) sore.

“Namun memang pasti akan selalu ada jalur jalur atau celah yang dilewati oleh para sindikat PMI ini di perbatasan, bukan hanya di Kaltara, dan itu sulit untuk memastikan mereka tidak keluar, tetapi negara musti memastikan komitmen kepada seluruh anak bangsa,” sambung Benny Rhamdani.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa SISKOP2MI mencatat terdapat kurang lebih 850 jiwa yang bekerja sebagai PMI tetapi kenyataannya lebih daripada itu.

“Kalau SISKO itu yang tercatat hanya sekitar 850 yang bekerja sebagai PMI di Malaysia, namun secara unprosedural itu bisa mencapai 2 juta, ini memang problem masa lalu karena mereka berkeluarga disana, problemnya adalah ekonomi atau lapangan kerja,” tuturnya.

PMI non prosedural merupakan permasalahan yang perlu diatasi, dimana tak hanya BP2MI tetapi dengan seluruh stakeholder terkait.

Berdasarkan itu, Kepala BP2MI menyampaikan bahwa sinergitas antara Balai Pelindungan, pemerintah pusat dan daerah serta TNI/Polri diperlukan untuk menyelesaikan hal tersebut.

“Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh Pemda tetapi perlunya kolaborasi sinergi antara BP2MI, Pemda dan pusat, serta aparat TNI/Polri, untuk membuktikan negara ini hadir, negara tidak boleh kalah melawan sindikat penempatan ilegal,” terang Kepala BP2MI.

Bersama dengan itu, Benny Rhamdani juga berkomentar soal PLBN Sei Nyamuk, Sebatik, yang dimana belum diaktifkan hingga sekarang.

“Di era pemerintahan sekarang daerah border Perbatasan tidak kalah dengan negara Malaysia, bisa kita lihat dari pelabuhan ini, tetapi disayangkan karena permasalahan diplomasi, pelabuhan ini belum diaktifkan,” kata Benny Rhamdani.

Terkait PLBN Sei Nyamuk, Benny Rhamdani berharap agar cepat diaktifkan agar menjadi pusat lintas antar negara Indonesia dan Malaysia.

“Tentu saya berharap, jika terkait BP2MI dan juga pelabuhan ini menjadi pusat arus barang dan orang, semoga cepat diaktifkan dan permasalahannya bisa selesai agar bisa menjadi pintu utama yang baik ke Malaysia,” harapnya.

Selain itu, terlihat hadir menemani kunjungan Kepala BP2MI di Sebatik, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid menjelaskan bahwa titik yang dicek langsung bukan hanya untuk arus ilegal tetapi juga ada yang resmi.

“Tadi kita bersama Kepala BP2MI telah mengunjungi langsung jalur tersebut, namun itu bukan hanya untuk jalur ilegal tetapi ada juga yang resmi seperti paspor yang dicop selama 1 bulan,” ucap Bupati Laura.

Kemudian, Bupati Nunukan tersebut juga menyampaikan bahwa kekurangan dilapangan bisa menjadi perhatian Kepala BP2MI untuk dibawa ke Pusat setelah meninjau langsung di beberapa titik.

“Tadi beliau juga sudah melihat langsung beberapa titik dimana ketika kekurangan dilapangan bisa menjadi referensi beliau untuk dibawa ke pusat agar bisa menjadi perhatian ataupun regulasi, dimana agar permasalahan PMI di Kabupaten Nunukan bisa menjadi lebih baik lagi,” imbuh Bupati Nunukan.

Adapun setelah kegiatan peninjauan langsung ke 3 titik di Pulau Sebatik, Kepala BP2MI melanjutkan perjalanan ke Kantor BP3MI Kaltara untuk meresmikan Mushollah dan ramah tamah bersama Forkopimda serta instansi vertikal Kabupaten Nunukan.

(nam/nam)

Langgar Hukum Keimigrasian, Dua Warga Malaysia Deteni Imigrasi Nunukan Kini Jadi Tersangka

NUNUKAN – Proses hukum dua deteni Kantor Imigrasi Nunukan berkewarganegaraan Malaysia dinaikkan statusnya menjadi tersangka melalui proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, kedua warga negara asing (WNA) yakni Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25) melakukan pelanggaran keimigrasian yakni dimana masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.

Berdasarkan edaran siaran pers, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan bahwa WNA Mohammad Fahturahman Bin Ondah awalnya diamankan oleh petugas Angkatan Laut (AL) pada tanggal 3 April 2024.

“Mohammad Fahturahman Bin Ondah, pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara saat melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau – Somel (Sebatik),” ujar Imigrasi Nunukan.

“Bersangkutan diduga bertolak dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik serta Ikuti diamankan barang bukti berupa sebuah dua speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” sambungnya.

Lebih lanjut, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan untuk Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam dimana terlibat upaya ekspor barang ilegal melalui jalur serupa.

“Sementara itu pada tanggal 16 April 2024, penangkapan juga dilakukan terhadap Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam, yang juga seorang warga negara Malaysia, diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama, barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” tuturnya.

Bersama dengan itu, kantor Imigrasi menyebutkan bahwa proses hukum yang signifikan merupakan komitmen dalam penegakan aturan.

“Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia,” tuturnya.

Adpun kedua WNA tersebut akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(*nam)