Imigrasi Nunukan Sampaikan Pencapaian Kinerja Bulan Juni 2024

NUNUKAN – Memasuki bulan Juli 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan merilis laporan capaian kinerja sepanjang bulan Juni 2024. Data ini menunjukkan berbagai pencapaian penting dalam pelayanan keimigrasian di wilayah Nunukan.

Sepanjang bulan Juni 2024, jumlah penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) mencapai 1.089 dokumen. Rinciannya meliputi 677 paspor biasa, 112 paspor elektronik, dan 385 Pas Lintas Batas (PLB). Selain itu, izin tinggal yang diterbitkan sebanyak 4 dokumen yang terdiri dari 0 Izin Tinggal Kunjungannya (ITK) dan 4 Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP), Affidavit, Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, dan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) tidak ada selama periode ini.

Dalam hal pengawasan, terdapat tujuh orang asing yang tinggal melebihi masa izin tinggal (overstay), dan dua kegiatan pengawasan orang asing dilakukan sepanjang Juni 2024. Empat orang asing didetensikan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, dan empat orang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Pelabuhan Internasional Tunon Taka, dilakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap keberangkatan 7.036 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1.130 orang asing, dengan total pemeriksaan keberangkatan sebanyak 8.166 orang.

Untuk kedatangan, pemeriksaan dilakukan terhadap 7.094 WNI dan 1.371 orang asing, dengan total pemeriksaan kedatangan sebanyak 8.465 orang.

Sementara pemeriksaan keimigrasian di Pos Lintas Batas di bawah naungan Kantor Imigrasi Nunukan terhadap keberangkatan 1.106 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 425 orang asing, dengan total pemeriksaan keberangkatan sebanyak 1.531 orang. Untuk kedatangan, pemeriksaan dilakukan terhadap 952 WNI dan 479 orang asing, dengan total pemeriksaan kedatangan sebanyak 1.431 orang.

Capaian kinerja keuangan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan hingga Juni 2024 mencapai 48,58% atau Rp 6.829.341.997 dari pagu anggaran sebesar Rp 14.059.375.000.

“Capaian ini tidak lepas dari kerja keras dan kerjasama semua pihak, termasuk dukungan masyarakat Nunukan yang terus memberikan masukan konstruktif untuk peningkatan kualitas pelayanan. Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan layanan demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat” ungkap Adrian Soetrisno (Kakanim Nunukan), Kamis (04/07/2024).

Terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang baik. Semoga capaian positif ini dapat terus berlanjut dan membawa manfaat yang lebih besar bagi kita semua. Tutup Adrian.

(*nam)

Kunjungan ke Perbatasan RI-Malaysia, Kepala BP2MI Cek Langsung Jalur PMI Ilegal di Sebatik

NUNUKAN – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani melakukan kunjungan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) di Kabupaten Nunukan.

Salah satu agenda kunjungan yakni melakukan pemeriksaan 3 jalur PMI ilegal yang dilalui oleh sindikat di pulau Sebatik.

Beberapa jalur tersebut diantaranya pda daerah patok perbatasan Aji Kuning, lalu pelabuhan Somel Sei Pancang dan PLBN Sei Nyamuk.

Selaku Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan bahwa telah memantau langsung beberapa titik jalur ilegal WNI yang ingin bekerja di Malaysia.

“Dalam hal ini BP2MI ingin memastikan jalur keluar masuk ke Malaysia dengan konteks setiap anak bangsa yang akan bekerja ke Malaysia harus melewati proses secara resmi karena untuk memastikan mereka aman secara utuh terutama di Malaysia nantinya,” ucap Benny Rhamdani saat melakukan kunjungan di PLBN Sei Nyamuk, Sebatik, Kamis (13/06/2024) sore.

“Namun memang pasti akan selalu ada jalur jalur atau celah yang dilewati oleh para sindikat PMI ini di perbatasan, bukan hanya di Kaltara, dan itu sulit untuk memastikan mereka tidak keluar, tetapi negara musti memastikan komitmen kepada seluruh anak bangsa,” sambung Benny Rhamdani.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa SISKOP2MI mencatat terdapat kurang lebih 850 jiwa yang bekerja sebagai PMI tetapi kenyataannya lebih daripada itu.

“Kalau SISKO itu yang tercatat hanya sekitar 850 yang bekerja sebagai PMI di Malaysia, namun secara unprosedural itu bisa mencapai 2 juta, ini memang problem masa lalu karena mereka berkeluarga disana, problemnya adalah ekonomi atau lapangan kerja,” tuturnya.

PMI non prosedural merupakan permasalahan yang perlu diatasi, dimana tak hanya BP2MI tetapi dengan seluruh stakeholder terkait.

Berdasarkan itu, Kepala BP2MI menyampaikan bahwa sinergitas antara Balai Pelindungan, pemerintah pusat dan daerah serta TNI/Polri diperlukan untuk menyelesaikan hal tersebut.

“Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh Pemda tetapi perlunya kolaborasi sinergi antara BP2MI, Pemda dan pusat, serta aparat TNI/Polri, untuk membuktikan negara ini hadir, negara tidak boleh kalah melawan sindikat penempatan ilegal,” terang Kepala BP2MI.

Bersama dengan itu, Benny Rhamdani juga berkomentar soal PLBN Sei Nyamuk, Sebatik, yang dimana belum diaktifkan hingga sekarang.

“Di era pemerintahan sekarang daerah border Perbatasan tidak kalah dengan negara Malaysia, bisa kita lihat dari pelabuhan ini, tetapi disayangkan karena permasalahan diplomasi, pelabuhan ini belum diaktifkan,” kata Benny Rhamdani.

Terkait PLBN Sei Nyamuk, Benny Rhamdani berharap agar cepat diaktifkan agar menjadi pusat lintas antar negara Indonesia dan Malaysia.

“Tentu saya berharap, jika terkait BP2MI dan juga pelabuhan ini menjadi pusat arus barang dan orang, semoga cepat diaktifkan dan permasalahannya bisa selesai agar bisa menjadi pintu utama yang baik ke Malaysia,” harapnya.

Selain itu, terlihat hadir menemani kunjungan Kepala BP2MI di Sebatik, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid menjelaskan bahwa titik yang dicek langsung bukan hanya untuk arus ilegal tetapi juga ada yang resmi.

“Tadi kita bersama Kepala BP2MI telah mengunjungi langsung jalur tersebut, namun itu bukan hanya untuk jalur ilegal tetapi ada juga yang resmi seperti paspor yang dicop selama 1 bulan,” ucap Bupati Laura.

Kemudian, Bupati Nunukan tersebut juga menyampaikan bahwa kekurangan dilapangan bisa menjadi perhatian Kepala BP2MI untuk dibawa ke Pusat setelah meninjau langsung di beberapa titik.

“Tadi beliau juga sudah melihat langsung beberapa titik dimana ketika kekurangan dilapangan bisa menjadi referensi beliau untuk dibawa ke pusat agar bisa menjadi perhatian ataupun regulasi, dimana agar permasalahan PMI di Kabupaten Nunukan bisa menjadi lebih baik lagi,” imbuh Bupati Nunukan.

Adapun setelah kegiatan peninjauan langsung ke 3 titik di Pulau Sebatik, Kepala BP2MI melanjutkan perjalanan ke Kantor BP3MI Kaltara untuk meresmikan Mushollah dan ramah tamah bersama Forkopimda serta instansi vertikal Kabupaten Nunukan.

(nam/nam)

Langgar Hukum Keimigrasian, Dua Warga Malaysia Deteni Imigrasi Nunukan Kini Jadi Tersangka

NUNUKAN – Proses hukum dua deteni Kantor Imigrasi Nunukan berkewarganegaraan Malaysia dinaikkan statusnya menjadi tersangka melalui proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, kedua warga negara asing (WNA) yakni Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25) melakukan pelanggaran keimigrasian yakni dimana masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.

Berdasarkan edaran siaran pers, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan bahwa WNA Mohammad Fahturahman Bin Ondah awalnya diamankan oleh petugas Angkatan Laut (AL) pada tanggal 3 April 2024.

“Mohammad Fahturahman Bin Ondah, pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara saat melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau – Somel (Sebatik),” ujar Imigrasi Nunukan.

“Bersangkutan diduga bertolak dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik serta Ikuti diamankan barang bukti berupa sebuah dua speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” sambungnya.

Lebih lanjut, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan untuk Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam dimana terlibat upaya ekspor barang ilegal melalui jalur serupa.

“Sementara itu pada tanggal 16 April 2024, penangkapan juga dilakukan terhadap Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam, yang juga seorang warga negara Malaysia, diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama, barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” tuturnya.

Bersama dengan itu, kantor Imigrasi menyebutkan bahwa proses hukum yang signifikan merupakan komitmen dalam penegakan aturan.

“Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia,” tuturnya.

Adpun kedua WNA tersebut akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(*nam)

Tersiksa di “Rumah Merah”, Wahyudin Tak Ingin Kembali Ke Malaysia

NUNUKAN – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia merupakan salah satu yang terbesar diantara beberapa negara.

Diketahui Kabupaten Nunukan adalah salah satu pintu terdepan jalur transportasi CPMI untuk bekerja di Malaysia dikarenakan berbatasan langsung dengan Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut tidak sedikit permasalahan PMI yang berangkat secara ilegal akibat ulah para calo ataupun permasalahan lainnya, sehingga PMI tersebut harus ditahan pihak berwajib keimigrasian di negara jiran saat terjadi masalah.

Akibat itu beberapa PMI yang terkena masalah harus ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) beberapa wilayah Malaysia atau biasa disebut dengan “Rumah Merah”, dan harus dideportasi kembali ke Indonesia nantinya.

Salah seorang PMI laki-laki asal Batam, Muhammad Wahyudin harus pasrah diamankan oleh pihak imigresen Malaysia setelah ketahuan melebihi izin masa tinggal.

Wahyu mengatakan bahwa dirinya bekerja sebagai PMI di salah satu warung makan tetapi ditahan lalu dideportasi akibat kasus overstay.

“Awalnya datang sendiri ke Malaysia lewat Singapura, lalu kerja di warung makan di Malaysia tapi karena overstay dan tidak dijamin majikan sehingga ditahan di rumah merah,” tutur Wahyudin saat pemulangan 232 deportasi asal Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka, Selasa (28/05/2024) sore.

Bersama dengan itu, terlihat pada sekujur tubuh Wahyudin mengalami penyakit gatal-gatal sehingga memunculkan banyak benjolan dan bernanah.

Penyakit itu Ia dapatkan saat ditahan di DTI Malaysia atau yang biasa disebut dengan Rumah Merah oleh para deportasi asal negeri tetangga tersebut.

Lalu, Wahyudin pun menceritakan kisah pilu saat dipenjara selama 2 bulan di rumah merah.

“Saya dipenjara selama 2 bulan, lalu di rumah merah 2 bulan jadinya semua 4 bulan, paling tersiksa itu di rumah merah karena banyak hal, dan penyakit ini pun saya dapatkan saat di rumah merah,” tutur Wahyudin.

“Kita itu tidur dilantai tanpa alas apapun dengan banyak orang, tempatnya kotor, terus air di toilet itu cuman air tampungan jadi kotor sekali dan itupun palingan cuman bisa 1 gayung, makan juga tiada rasa (hambar),” tambah Wahyudin.

Kemudian, Wahyudin juga menceritakan bahwa bukan hanya dirinya yang mengalami penyakit tersebut tetapi juga beberapa tahanan lainnya.

“Beberapa kawan saya juga banyak yang seperti ini di seluruh badan, dan kalau malam ini gatal sekali dan terasa panas terbakar 1 badan,” katanya.

Wahyudin kembali mengungkapkan, saat ditahan di DTI, tidak pernah sekali pun diberikan obat untuk penyakit yang dideritanya.

“Tiada pernah dikasih obat, nanti diperiksa kalau sudah ada yang macam parah sekali, kalau macam saya ini dianggap belum parah,” terang Wahyudin.

Sesuai pengalaman pahit tersebut, Wahyudin sudah tidak ingin kembali lagi ke Malaysia.

Ia menerangkan akan kembali ke kampung halaman di Batam dan akan mencari pekerjaan di Indonesia.

“Tak mau lagi balik ke Malaysia, nanti mau pulang ke Batam saja, terus cari pekerjaan disini saja nanti,” ucap Wahyudin.

Adapun selain Wahyudin, sebanyak 231 deportasi asal Malaysia dipulangkan dimana diantaranya laki-laki berjumlah 112 PMI, perempuan dewasa 65 serta anak-anak yakni laki-laki 25 dan perempuan 29 orang.

(nam/nam)

Sebanyak 232 PMI Deportasi Asal Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

NUNUKAN – Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) lakukan deportasi pemulangan PMI sebanyak 232 orang melalui Nunukan, bertempat di Pelabuhan Tunon Taka, Selasa (28/05/2024).

Deportan tersebut diantaranya laki-laki berjumlah 113 PMI, perempuan dewasa 65 serta anak-anak yakni laki-laki 25 dan perempuan 29 orang.

Selaku Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F. Jaya Ginting mengungkapkan sebagian besar deportasi berasal dari daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kaltara.

“Untuk asal daerah paling banyak itu dari Sulsel dengan 95 orang, NTT sebanyak 85 orang dan Kaltara 25 orang, sisa lainnya tersebar di beberapa wilayah Indonesia,” ujar Ginting.

Lebih lanjut, Ginting menyampaikan bahwa para deportan tersebut dipulangkan setelah ditahan di beberapa Depot Tahanan Imigresen (DTI) Malaysia.

“Deportasi ini sebelumnya ditahan di beberapa tempat seperti DTI Kota Kinabalu, DTI Sandakan dan DTI Papar, dan hari ini kita pulangkan ke Indonesia sebanyak 232 orang,” tutur Ginting.

Bersama dengan itu, 3 orang diantara deportasi yang dipulangkan mengalami masalah kesehatan hingga salah satunya harus berjalan dengan menggunakan kursi roda.

Kepala Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan (BKKP) Tunon Taka, dr. Bahrullah mengatakan bahwa ketiga deportasi yang sakit tersebut diantaranya mengalami kram kaki dan stroke kiri.

“Ada yang sakit kram kaki dan ada juga yang terkena stroke kiri dimana sebagian tubuhnya sudah lemah sehingga harus di bawa menggunakan kursi roda, ada juga yang terkena gatal-gatal di seluruh tubuh,” terang dr. Bahrullah.

Selanjutnya, dr. Bahrullah menyampaikan bahwa dilakukan pemeriksaan check up standar dan juga diberikan beberapa obat sesuai keluhan.

“Ya kita kasih obat ya untuk para PMI yang kita periksa yang mengalami masalah kesehatan, nanti jikalau ada permasalahan yang perlu penanganan intnsif maka kita coba bawa pusat kesehatan,” tambahnya.

Adapun selanjutnya deportan akan dibawa ke Rusunawa sebagai tempat tinggal sementara sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing sesuai domisili kampung halamannya.

(nam/nam)