NUNUKAN – Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan telah memberangkatkan 1.149 (seribu seratus empat puluh sembilan) Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, para PMI sempat mengalami masalah prosedural dikarenakan tidak lengkapnya persyaratan yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan Republik Indonesia (RI).
Selaku Kepala BP3MI Nunukan, Kombes Pol F Jaya Ginting menyampaikan bahwa sesuai peraturan PMI harus melengkapi persyaratan untuk kembali atau bekerja di luar negeri.
“Kemarin permasalahan yang terjadi dikarenakan PMI yang unprosedural, maka kita membantu agar sesuai prosedur dengan melengkapi persyaratan sesuai aturan, di BP3MI juga sudah ada LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Imigrasi dan BP2MI,” ujar Ginting saat ditemui di Kantor BP3MI Nunukan, Jumat (28/07/2023).
“Kenapa PMI banyak ditolak atau tidak diterima di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dikarenakan tidak lengkapnya dokumen dan juga negara coba menjaga serta melindungi para PMI secara 3 dimensi, yakni hukum, ekonomi sosial dengan sebelum, saat dan sesudah bekerja hingga kembali ke Indonesia, makanya banyak tidak berangkat,” lanjut Ginting.
Terlepas dari itu, adapun permasalahan PMI juga berawal dari tidak sesuai dengan prosedur resmi sehingga terjadi kasus pekerja ilegal.
Terkait PMI Ilegal, Ginting mengungkapkan bahwa banyak masyarakat Indonesia kurang paham dan menjadi sasaran empuk calo yang tidak bertanggung jawab.
“Banyak masyarakat kita yang kurang paham dan mungkin tidak mempunyai nasib ekonomi yang baik sehingga banyak calo yang tidak bertanggung jawab menawarkan bekerja di luar negeri dengan dokumen yang tidak lengkap atau malah tidak punya dokumen, lalu berangkat tanpa dokumen hingga bekerja dan itulah yang menjadi masalah, akhirnya jadi pekerja ilegal,” terang Kepala BP3MI Nunukan.
Selanjutnya, Kepala BP3MI Nunukan tersebut juga berharap dan terus berusaha untuk meminimalisir terjadinya PMI yang berangkat secara unprosedur.
“Kita juga akan melakukan pengawasan lebih ketat bersama dengan pihak terkait dari hulu hingga hilir, seperti contohnya melakukan kegiatan sweeping rutin dan juga sosialisasi dengan berbagi cara kepada masyarakat dan sebagainya, sehingga dapat menimimalisir terjadinya kasus PMI Ilegal dan juga Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO),” ujar Kombes Pol F Jaya Ginting.
Adapun Kabupaten Nunukan merupakan salah satu pintu terdepan PMI untuk berangkat bekerja di luar negeri yaitu Malaysia.
(*)