Upaya Cegah Jalur Unprosedural, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah Untuk PMI

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), Rabu (30/08/2023).

Beradasarkan hal tersebut pengajuan permohonan paspor PMI tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri, kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy.

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri, dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun.

Sementara itu, dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 s.d. 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596,- setiap tahunnya, di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000,-.

Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57%.

Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang, memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Silmy.

“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik,
efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” lanjut Dirjen Imigrasi.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.

(*)

Dokumen BPJS Tak Lagi Jadi Persyaratan Wajib Pemberangkatan PMI ke Malaysia

NUNUKAN – Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) tidak lagi memberlakukan BPJS sebagai salah satu dokumen wajib Persyaratan administrasi pemberangkatan PMI ke Malaysia.

Hal itu, sesuai dengan surat nomor B.866/KA/PP.03.04/VIII/2023 dari Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, perihal dokumen persyaratan penempatan PMI yang sedang melaksanakan cuti pada tanggal 16 Agustus 2023.

Selaku Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting menjelaskan bahwa BPJS tidak lagi menjadi syarat pemberabgkatan PMI berdasarkan hasil kesepakatan Kepala BP2MI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI serta Ditjen Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta BPJS dikarenakan beberapa kondisi.

“Di beberapa wilayah PMI yang cuti lalu ingin berangkat dan sudah membeli tiket tetapi tidak memiliki BPJS, padahal sudah berpamitan dengan keluarga, akhirnya syarat pemberangkatan tidak lengkap, lalu tiketnya hangus, hal inilah yang mendasari keputusan Kepala BP2MI, Ditjen Imigrasi, Kemenaker, Ditjen Dukcapil meniadakan BPJS dalam salah satu syarat pemberangkatan PMI,” ujar Kepala BP3MI Kaltara, Senin (28/08/2023).

Selanjutnya, F Jaya Ginting juga menyampaikan belum tersedianya loket pembayaran BPJS di bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara (PLBN) yang menjadi salah satu alasan.

“Juga karena belum tersedianya loket pembayaran BPJS di bandara, pelabuhan dan PLBN yang mendasari salah satu syarat wajib pemberangkatan ditiadakan dan juga bekerja diluar negeri adalah hak masyarakat Indonesia sesuai undang-undang,” lanjut F Jaya Ginting.

Ketua BP3MI Kaltara tersebut menyampaikan bahwa hal terkait bukan menjadi alasan PMI untuk tidak memiliki BPJS karena merupakan program Presiden untuk upaya kesehatan secara gotong royong.

“Peniadaan persyaratan ini bukan berarti PMI tidak mengurus dokumen BPJS karena ini merupakan program Nasional untuk mengupayakan kesehatan secara gotong royong, walaupun BPJS memang dibutuhkan hanya dikondisi tertentu tapi berjalannya waktu ketika mereka di Indonesia saat belum berangkat atau kembali dengan kondisi tertentu juga, pasti membutuhkan BPJS,” terangnya.

Lalu, F Jaya Ginting juga menuturkan bahwa kedepannya akan melakukan sosialisasi terkait keperluan BPJS untuk PMI serta hal lainnya guna pelayanan dan pelindungan PMI sepenuhnya.

“Selanjutnya tinggal kami akan melakukan kegiatan sosialisasi kedepannya, terkait keberadaan BPJS dimana itu diperlukan untuk PMI, kita juga sudah merencanakan dalam waktu dekat akan mengunjungi Kanwil BPJS,” tutur Kepala BP3MI Kaltara.

Adapun, sebelumnya persyaratan BPJS merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dipenuhi PMI saat ingin berangkat bekerja di luar negeri.

(*)

Guna Cegah TPPO, Imigrasi Nunukan Lakukan Penundaan Keberangkatan & Penolakan Paspor Bagi Individu Mencurigakan

NUNUKAN – Di tengah meningkatnya keprihatinan terhadap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Imigrasi Kelas II TPI Nunukan telah meluncurkan serangkaian langkah pencegahan yang kuat, salah satunya penundaan keberangkatan dan penolakan paspor bagi individu yang dicurigai terlibat dalam jaringan perdagangan manusia di Pelabuhan Tunon Taka, Senin (21/08/2023).

Hal ini tegak lurus dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Bersama dengan itu, penundaan keberangkatan dan penolakan paspor diberlakukan sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk mengekang jaringan perdagangan manusia yang menjadi permasalahan serius, sehingga Imigrasi Nunukan tidak segan mengambil langkah tegas.

Adapun langkah ini diambil setelah melalui penilaian yang cermat terhadap informasi intelejen dan potensi risiko yang terkait dengan individu tertentu.

Tindakan ini juga memperlihatkan komitmen mereka terhadap hak asasi manusia, dengan fokus pada perlindungan individu dari penyalahgunaan dan perdagangan ilegal.

Selanjutnya, Imigrasi Nunukan menekankan kepada petugas untuk melakukan profiling pemohon paspor khususnya yang berjenis kelamin wanita berusia antara 17 (tujuh belas) tahun s/d 45 (empat puluh lima) tahun khususnya yang bertujuan ke Malaysia atau negara lain tujuan PMI atau yang diduga sebagai PMI Non Prosedural.

Sesuai dengan pelaksanaan penundaan serta penolakan paspor, Imigrasi Nunukan berharap nelalui tindakan pencagahan proaktif ini, dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi warga negara serta warga asing dari ancaman eksploitasi dan penyalahgunaan hak asasi manusia

Hingga 21 Agustus 2023 Imigrasi Nunukan telah menolak sebanyak 38 Permohonan Paspor yang mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Nunukan dan menunda 143 Perlintasan WNI yang terindikasi PMI non prosedural yang mencoba melintasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Setelahnya PMI non prosedural tersebut diarahkan bersama dengan Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara untuk melengkapi berkas persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

(*)

Indonesia-Kamboja Bahas Komitmen Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang dalam Forum DGICM ke-26

PHUKET – Masalah perdagangan orang yang belakangan marak menjadi pembahasan khusus Indonesia – Kamboja dalam kesempatan forum DGICM ke-26 yang berlangsung pada 8 s.d. 11 Agustus di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi – Silmy Karim dan Jenderal Polisi Chantarith Kirth yang menjadi Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja.

“Dalam pertemuan itu Saya sampaikan bahwa banyak WNI jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal,” jelas Silmy pada Kamis (10/08/2023) dilokasi acara.

Lebih lanjut Silmy menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi online sempat dilegalkan namun sejak Juni 2019, izin operasi judi maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal.

“Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia,” imbuh Silmy.

Pasca operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.

“Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja,” tutur Silmy.

Dalam keterangannya, Silmy menambahkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi pemerintah Kamboja, dari sisi Indonesia, Silmy telah mengimbau jajaran imigrasi Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.

Peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar. Terhadap mereka, permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.

Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.

“Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat,” tutup Silmy.

(Humas Dirjen Imigrasi)

Sempat Mengalami Kendala Prosedural, Akhirnya Sebanyak 1.149 PMI Diberangkatkan

NUNUKAN – Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan telah memberangkatkan 1.149 (seribu seratus empat puluh sembilan) Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, para PMI sempat mengalami masalah prosedural dikarenakan tidak lengkapnya persyaratan yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan Republik Indonesia (RI).

Selaku Kepala BP3MI Nunukan, Kombes Pol F Jaya Ginting menyampaikan bahwa sesuai peraturan PMI harus melengkapi persyaratan untuk kembali atau bekerja di luar negeri.

“Kemarin permasalahan yang terjadi dikarenakan PMI yang unprosedural, maka kita membantu agar sesuai prosedur dengan melengkapi persyaratan sesuai aturan, di BP3MI juga sudah ada LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Imigrasi dan BP2MI,” ujar Ginting saat ditemui di Kantor BP3MI Nunukan, Jumat (28/07/2023).

“Kenapa PMI banyak ditolak atau tidak diterima di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dikarenakan tidak lengkapnya dokumen dan juga negara coba menjaga serta melindungi para PMI secara 3 dimensi, yakni hukum, ekonomi sosial dengan sebelum, saat dan sesudah bekerja hingga kembali ke Indonesia, makanya banyak tidak berangkat,” lanjut Ginting.

Terlepas dari itu, adapun permasalahan PMI juga berawal dari tidak sesuai dengan prosedur resmi sehingga terjadi kasus pekerja ilegal.

Terkait PMI Ilegal, Ginting mengungkapkan bahwa banyak masyarakat Indonesia kurang paham dan menjadi sasaran empuk calo yang tidak bertanggung jawab.

“Banyak masyarakat kita yang kurang paham dan mungkin tidak mempunyai nasib ekonomi yang baik sehingga banyak calo yang tidak bertanggung jawab menawarkan bekerja di luar negeri dengan dokumen yang tidak lengkap atau malah tidak punya dokumen, lalu berangkat tanpa dokumen hingga bekerja dan itulah yang menjadi masalah, akhirnya jadi pekerja ilegal,” terang Kepala BP3MI Nunukan.

Selanjutnya, Kepala BP3MI Nunukan tersebut juga berharap dan terus berusaha untuk meminimalisir terjadinya PMI yang berangkat secara unprosedur.

“Kita juga akan melakukan pengawasan lebih ketat bersama dengan pihak terkait dari hulu hingga hilir, seperti contohnya melakukan kegiatan sweeping rutin dan juga sosialisasi dengan berbagi cara kepada masyarakat dan sebagainya, sehingga dapat menimimalisir terjadinya kasus PMI Ilegal dan juga Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO),” ujar Kombes Pol F Jaya Ginting.

Adapun Kabupaten Nunukan merupakan salah satu pintu terdepan PMI untuk berangkat bekerja di luar negeri yaitu Malaysia.

(*)