Pencuri Pura-pura Bertamu, Gasak Laptop Dirumah Warga

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Unit pidum Satreskrim Polres Nunukan ungkap tiga pelaku pencurian disalah satu rumah warga yang beralamat Jl. Abdul Razak Kelurahan Nunukan Barat pada 17 September 2018 lalu.

Ketiga pelaku tersebut Muh. Zaenal Alisa Trojan (34) warga Jl. Cik Ditiro Kelurahan Nunukan Timur, Baso Anwar (20) warga Jl. Muh. Hatta, kelurahan Nunukan Timur, dan Jamaludin alias Jamal (36) Warga Jl. Pasar Baru Kelurahan Nunukan Timur yang merupakan Penadah dan residivis Kasus Narkoba tahun 2015.

Berdasarkan laporan polisi nomor
LP/ 166 / XI / 2018 / Kaltara / Res Nunukan, 23 November 2018, Muh Zaenal dan Andi Baso diamankan dikediamannya dan Jamaludin alias Jamal diamankan dirumahnya ketika sedang pesta sabu-sabu di Jl. Pasar Baru Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, SH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengatakan Pelaku melakukan pencurian disalah satu rumah warga, pelaku mengambil barang berharga milik korban dikamarnya, Sabtu (24/11/2018).

“pelaku masuk dengan cara melalui pintu depan rumah korban yang hanya di tutupi dengan kayu playwood karena rumah korban sedang direnovasi,” jelas Karyadi.

Karyadi mengungkapkan sebelum pelaku melakukan aksinya, pada 9 September 2018 pukul 19.00 wita, kedua pelaku memastikan situasi dan kondisi rumah korban dengan modus berpura-pura bertamu dan mencari adik korban, saat itu adik korban tidak berada dirumah.

“kata Korban, adiknya tidak mengenali kedua pelaku tersebut,” jelas karyadi.

Lanjut Karyadi, Satu Minggu kemudian, Senin 17 September 2018, kedua pelaku kembali kerumah korban, ketika sudah memastikan rumah dalam keadaan kosong, kedua pelaku melakukan aksinya masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban.

“Barang yang berhasil diambil 1 unit laptop Asus, 1 paket speaker aktif, 1 unit keyboard, 1unit headphone, 1 pasang stick PS dan 1 buah mouse dan kemudian pelaku menjual kepada Jamaludin alias Jamal,”terang Karyadi

Saat ini ketiga Pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (**)

DPO Curat Dibekuk Satreskrim Polres Nunukan Saat Pesta Sabu

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Satreskrim Polres Nunukan kembali mengamankan dua pria saat konsumsi Narkoba dan menyimpan sabu-sabu siap edar, keduanya diamankan Satreskrim di Jl. Pasar Baru RT. 04 Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Kamis (22/11/2018).

Barang bukti yang diamankan petugas

Dua pria bernama Jamaludin alias Jamal (36) warga Jl. Pasar baru yang merupakan residivis Perkara Narkoba sejak 2015 lalu dan merupakan DPO Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan perkara Curat, sedangkan rekannya Darmansyah alias Darman (31) warga asal Sulawesi Selatan, ABK Lct BB SS.

Petugas mengamankan sabu-sabu siap edar dari tangan Jamaludin yang disimpan didalam kaleng permen pagoda.

Polisi juga menyita Uang tunai 70.000, 1 paket alat hisap, 2 buah penjepit, 2 buah gunting, 2 buah kaleng permen pagoda,1 unit handphone Samsung, 1 unit hp Oppo, 1unit handphone Nokia, 1 unit iPad Advan dan 1 unit handphone Meizu.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengungkapkan kedua pelaku ketika dilakukan penangkapan sedang pesta sabu-sabu.

“sedang konsumsi sabu-sabu ketika diamankan, personil juga mengamankan sabu-sabu siap edar sebanyak 13 bungkus yang disimpan didalam kaleng permen Pagoda,” jelas Karyadi, Jumat (23/11/2018).

Berdasarkan catatan Satreskrim ungkap Karyadi Jamaludin alias Jamal adalah DPO unit pidum Satreskrim polres nunukan dengan kasus Curat 7 laporan polisi (LP) pada 25 oktober 2018.

“sebulan terkahir ini Jamaludin alias Jamal DPO unit Pidum Reskrim, terkait kasus 480 curat dengan 7 laporan polisi, dua rekannya telah diamankan, Trojan dan Baso Anwar, pada pengungkapan 25 Oktober 2018, Jamaludin melarikan diri,” terang Karyadi.

Karyadi menambahkan terkait kasus curat, Jamaludin mengakui perbuatannya dan sebagian Barang bukti hasil kejahatan curat yang diambilnya telah dijual diluar Nunukan.

“personil masih melakukan pengembangan lebih lanjut, masih melakukan pencarian barang bukti serta TKP dan pelaku curay yang belum terungkap,”Ujarnya.

Saat ini kedua pelaku telah diserahkan Satreskrim polres Nunukan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Ancaman hukuman yang kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Karyadi. (**)