Nunukan, Berandankrinews.com–Julkifli alias Jul (26) diamankan Satreskrim polres Nunukan Sabtu (16/2/19) pagi sekitar pukul 00.30 wita.
Warga Jl. Sei Fatima Desa Binusan ini,diamankan karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Asrama Putri Rumah Sakit Umum Daerah yang berada di Jl. Sei Fatimah, Desa Binusan.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, SH dinunukan menerangkan, Pelaku bernama Julkifli alias Jul kita amankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Asrama Putri RSUD Nunukan pada pagi tadi sekitar pukul 00.30 Wita.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan senjata tajam (Sajam), saat masuk ke kamar pelaku mengambil barang berharga yang dikamar tersebut.
“Pelaku ini membawa dua buah pisau untuk mempersenjatai dirinya dalam melakukan pencurian, yaitu Pisau bergagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya berwarna hitam dan pisau bergagang kayu warna coklat dengan tulisan Amel dengan sarung berwarna coklat,”Jelas Iptu Karyadi, Sabtu (16/2/19).
Saat itu, Pelaku terjebak dikamar korban, sehingga tidak dapat melarikan diri karena penghuni diasrama tersebut yang merupakan teman korban melihat pelaku dan berteriak minta tolong kemudian segera menghubungi pihak kepolisian, Beber Iptu Karyadi.
Dijelaskan, Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur dengan memanjat ke atas plafon kamar korban serta berusaha bunuh diri dengan pisau yang dibawanya. Namun upaya pelaku berhasil digagalkan tim Reskrim dan diamankan.
“kini pelaku dan barang bukti berupa 2 buah pisau yang digunakan pelaku,1 buah speaker aktif, 1 buah power bank dan 1 buah charger yang berhasil dicuri pelaku telah diamankan dimako polres nunukan,”kata Iptu Karyadi.
Diketahui Pelaku tersebut mengalami tuna rungu dan tuna wicara.
Dikatakan Iptu Karyadi, sejak bulan Januari 2019 hingga Saat ini pelaku sangat meresahkan perawat yang tinggal di asrama putri tersebut.
“Informasinya pelaku ini telah berulang kali melakukan pencurian namun tidak pernah tertangkap, karena ini sering terjadi sejak Januari 2019 hingga saat ini para perawat yang tinggal diasrama itu sangat terganggu,”ujar Karyadi.
Atas perbuatannya, pelaku diberikan sanksi berlalpis dengan undang-undang darurat no.12/51 membawa senjata tajam, ancaman 10 tahun dan pencurian pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.