Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Dari 276 Kasus

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Nunukan, Rabu (05/06/2024) pagi.

Barang bukti berasal dari 276 perkara diantaranya kasus narkotika sebanyak 152, lalu 58 kasus tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 66 perkara terhadap orang dan harta benda (Oharda).

Selaku Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan tindak pencegahan penyalahgunaan oknum-oknum di lingkungan kejaksaan.

“Pemusnahan ini merupakan tindakan preventif kita untuk tidak disalahgunakan di lingkungan kami, terkhusus untuk barang yang memiliki nilai ekonomis seperti narkotika serta ballpress,” tutur Teguh Ananto yang memimpin kegiatan pemusnahan.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Nunukan juga menyebutkan terdapat beberapa barang bukti yang diperuntukkan untuk negara dengan cara proses lelang.

“Kemarin kita sudah lakukan taksasi harga dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan terkait barang bukti yang dirampas untuk negara melewati proses lelang, setelah pemeriksaan dan penetuan harga dari KPKNL baru kita lakukan pelelangan,” ucap Teguh Ananto.

Kemudian, Ia juga menyebutkan beberapa barang bukti yang akan dilelang nantinya.

“Barang yang dilelang itu seperti handphone yang masih berfungsi, sepeda motor dan mobil, intinya yang bernilai ekonomis akan kita lanjutkan dengan proses lelang,” terangnya.

Teguh Ananto juga mengingatkan masyarakat agar menaati aturan terkhusus untuk pengadaan barang dan jasa.

“Kita himbau tentu kepada masyarakat untuk tidak melanggar aturan ataupun norma-norma, lebih diperhatikan dalam pengadaan barang dan jasa, kalaupun mengalami kesulitan, bisa konsultasi kepada pihak yang berwenang, negara juga sudah memfasilitasi dan mempeesiapkan dari sisi pengamanan dan pencegahan,” himbaunya.

Bersama dengan itu, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, ballpress pakaian bekas dan kosmetik ilegal ditimbun bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kab.Nunukan, barang bukti senjata api, senjata tajam, besi serta potongan kayu dipotong menggunakan gerinda, lalu handphone dihancurkan dengan cara ditumbuk menggunakan palu, sedangkan baju, bong dan plastik lainnya dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Selain Kepala Kejari Nunukan, terlihat hadir mewakili pemerintah daerah (Pemda) kab.Nunukan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kab.Nunukan, Mesak Adianto, unsur Forkopimda, jajaran instansi vertikal kab.Nunukan serta para awak media.

(nam/nam)

Tersiksa di “Rumah Merah”, Wahyudin Tak Ingin Kembali Ke Malaysia

NUNUKAN – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia merupakan salah satu yang terbesar diantara beberapa negara.

Diketahui Kabupaten Nunukan adalah salah satu pintu terdepan jalur transportasi CPMI untuk bekerja di Malaysia dikarenakan berbatasan langsung dengan Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut tidak sedikit permasalahan PMI yang berangkat secara ilegal akibat ulah para calo ataupun permasalahan lainnya, sehingga PMI tersebut harus ditahan pihak berwajib keimigrasian di negara jiran saat terjadi masalah.

Akibat itu beberapa PMI yang terkena masalah harus ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) beberapa wilayah Malaysia atau biasa disebut dengan “Rumah Merah”, dan harus dideportasi kembali ke Indonesia nantinya.

Salah seorang PMI laki-laki asal Batam, Muhammad Wahyudin harus pasrah diamankan oleh pihak imigresen Malaysia setelah ketahuan melebihi izin masa tinggal.

Wahyu mengatakan bahwa dirinya bekerja sebagai PMI di salah satu warung makan tetapi ditahan lalu dideportasi akibat kasus overstay.

“Awalnya datang sendiri ke Malaysia lewat Singapura, lalu kerja di warung makan di Malaysia tapi karena overstay dan tidak dijamin majikan sehingga ditahan di rumah merah,” tutur Wahyudin saat pemulangan 232 deportasi asal Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka, Selasa (28/05/2024) sore.

Bersama dengan itu, terlihat pada sekujur tubuh Wahyudin mengalami penyakit gatal-gatal sehingga memunculkan banyak benjolan dan bernanah.

Penyakit itu Ia dapatkan saat ditahan di DTI Malaysia atau yang biasa disebut dengan Rumah Merah oleh para deportasi asal negeri tetangga tersebut.

Lalu, Wahyudin pun menceritakan kisah pilu saat dipenjara selama 2 bulan di rumah merah.

“Saya dipenjara selama 2 bulan, lalu di rumah merah 2 bulan jadinya semua 4 bulan, paling tersiksa itu di rumah merah karena banyak hal, dan penyakit ini pun saya dapatkan saat di rumah merah,” tutur Wahyudin.

“Kita itu tidur dilantai tanpa alas apapun dengan banyak orang, tempatnya kotor, terus air di toilet itu cuman air tampungan jadi kotor sekali dan itupun palingan cuman bisa 1 gayung, makan juga tiada rasa (hambar),” tambah Wahyudin.

Kemudian, Wahyudin juga menceritakan bahwa bukan hanya dirinya yang mengalami penyakit tersebut tetapi juga beberapa tahanan lainnya.

“Beberapa kawan saya juga banyak yang seperti ini di seluruh badan, dan kalau malam ini gatal sekali dan terasa panas terbakar 1 badan,” katanya.

Wahyudin kembali mengungkapkan, saat ditahan di DTI, tidak pernah sekali pun diberikan obat untuk penyakit yang dideritanya.

“Tiada pernah dikasih obat, nanti diperiksa kalau sudah ada yang macam parah sekali, kalau macam saya ini dianggap belum parah,” terang Wahyudin.

Sesuai pengalaman pahit tersebut, Wahyudin sudah tidak ingin kembali lagi ke Malaysia.

Ia menerangkan akan kembali ke kampung halaman di Batam dan akan mencari pekerjaan di Indonesia.

“Tak mau lagi balik ke Malaysia, nanti mau pulang ke Batam saja, terus cari pekerjaan disini saja nanti,” ucap Wahyudin.

Adapun selain Wahyudin, sebanyak 231 deportasi asal Malaysia dipulangkan dimana diantaranya laki-laki berjumlah 112 PMI, perempuan dewasa 65 serta anak-anak yakni laki-laki 25 dan perempuan 29 orang.

(nam/nam)

Berkedok Pengobatan Karena Guna-Guna, Seorang Pria Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Kelas 4 SD

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan pencabulan dibawah umur terhadap seorang gadis berinisial yang masih berusia 10 tahun.

Pelaku kasus pencabulan dibawah umur merupakan sang abang ipar yakni HZ (31 thn).

Berdasarkan keterangan, Polres Nunukan mengatakan awal kasus tersebut terungkap saat sang korban berani menjawab saat ditanya oleh pelapor.

“Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, seorang saksi mengatakan ke korban bahwa sudah tau korban memiliki masalah yakni sudah diseubuhi oleh abang ipar, sehingga saksi pun menanyakan kebenarannya kepada korban, dan korban mengiyakan telah dilecehkan,” ujar Polres Nunukan, Jumat (31/05/2024).

Lebih lanjut, Polres Nunukan menjelaskan bahwa kronologis kejadian dilakukan oleh HZ di kediamannya.

“Korban telah disetubuhi oleh kakak iparnya yang bernama HZ dilantai kamar tidur rumah sdr HZ pada hari Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA,” tuturnya.

Kemudian, Ia menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku.

“Iparnya ini menggunakan tipu muslihat pengobatan dari guna-guna,” terang Polres Nunukan.

Polres Nunukan juga mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku yang sedang berada di Sebatik Barat.

“Sang pelaku berhasil diamankan saat
pelaku sedang memukat rumput laut di perairan Sianak, Kecamatan Sebatik Barat, pada saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” tambah Polisi.

Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti diantaranya 1 buah bantal beserta sarung bantal warna kuning hijau, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna ungu, 1 lembar celana pendek warna hitam.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan atau pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

(*nam)

Sudah 3 Kali Kirim dan Terima Barang, Dua Pelaku Kurir Sabu ± 7 Kilogram Diamankan di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Sat Resnarkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 7.000 gram pada siaran pers, bertempat di aula Sebatik, markas komando (Mako) Polres Nunukan, Kamis (30/05/2024) siang.

Pelaku sebanyak 2 orang pria diantaranya MY als J yang merupakan seorang juragan salah satu kapal dengan rute pulang pergi (PP) Tawau – Sebatik serta M sebagai pengambil barang haram tersebut.

Selaku Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan awal kronologis kejadian narkotika asal Malaysia yang ditemukan di Sebatik setelah diperiksa melalui X-Ray di pelabuhan Tunon Taka.

“Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa terdapat barang diduga berisi sabu asal Malaysia yang dikirim melalui Sebatik, setelah dicurigai, pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024 barang tersebut diperiksa menggunakan X-Ray milik Bea Cukai Nunukan di pelabuhan Tunon Taka, setelah diperiksa, ditemukanlah barang kiriman yang diduga berisikan sabu yakni di sebuah sabun detergent,” ujar Taufik.

Selanjutnya, Taufik menjelaskan bahwa saat penyelidikan pencarian tersangka, didapati 2 orang pria yang diduga sebagai pengantar dan penerima barang.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan 2 orang pelaku yakni MR als J yang diduga sebagai pengantar sabu dari Tawau, Malaysia ke Sebatik dan M sebagai penerima barang yang akan dinaikkan ke kapal menuju daerah Sulawesi melalui Nunukan untuk diedarkan di Indonesia,” tutur Taufik.

Lalu, Kapolres Nunukan tersebut mengatakan kedua pelaku juga seorang pengguna narkotika terlarang.

“Kedua pelaku tersebut juga merupakan seorang pemakai sabu setelah ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berukuran kecil berisikan sabu serta seperangkat alat hisap sabu yang ditemukan masing-masing pada kedua orang itu,” tambahnya.

Diketahui berdasarkan keterangan pelaku M, sabu berasal dari seorang WNI inisial RH yang berada di Tawau, Malaysia namun pelaku tidak mengetahui jumlah barang yang selalu dikirim.

Para pelaku juga mengakui selama 2 bulan terakhir telah melakukan 3 kali proses transaksi pengiriman sabu melalui ekspedisi Tawau, Malaysia-Sebatik dengan upah masing-masing RM 100 (Seratus Ringgit Malaysia) tiap transaksi.

Kemudian, Kapolres Nunukan juga menyampaikan bahwa sabu yang ditemukan pada sabun detergent merupakan modus operandi baru jaringan narkoba.

“Ini merupakan modus baru ya yang dilakukan oleh jaringan narkoba yakni dimasukkan ke dalam sabun detergent sehingga jika tidak diperiksa teliti di mesin X-Ray, bisa saja barang haram tersebut lolos,” imbuhnya.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya 7 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika gol I jenis sabu dengan berat bruto ±7.000 gram, 1 buah bungkusan teh cina merk “Guanyinwang”, 5 buah bungkusan plastik warna merah bertuliskan huruf cina, 4 buah sabun detergent bubuk merk “K1000”, gulungan plastik warna transparan, 2 buah karung warna putih, empat buah kardus coklat merk “K1000”, uang tunai RM 100, 1 buah handphone warna gold merk “Vivo”, 1 buah handphone warna hitam merk “Samsung”, 2 alat hisap saby berupa tabung/bong, kaca fanbo, pipet, korek gas, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar potongan kertas warna putih, 2 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga masing-masing berisi narkotika gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,6 gram dan ± 0,82 gram.

Para pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) lebih subsider UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, Taufik Nurmandia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan upah transaksi narkotika.

“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat telah memberikan informasi dan juga menghimbau kepada masyarakat jangan tergoda dengan upah dari kasus narkotika seperti ini,” tutup Taufik.

(nam/nam)

Hantam Sajam Berkali-kali pada Korban Gegara Pengaruh Alkohol, Seorang Pria Diamankan di Sei Menggaris 

NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di jalan Rayon C, RT. 07, Desa Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.

Pelaku kasus penganiayaan dilakukan seorang pria berinisial MD (21 thn) terhadap 2 korban yakni Amos dan Novi.

Selaku Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa, S.H., M.H mengungkapkan kronologis kejadian yang bermula pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 dekira pukul 20.00 WITA.

“Awalnya pelaku bersama dengan keempat kawannya yang juga merupakan saksi yakni B, R, Y dan A sedang minum-minuman beralkohol dan berkaraoke di teras depan rumah R, berselang beberapa lama, pelaku bersama R beberapa kali mendengar suara lemparan batu kearah atas seng rumah, sehingga pelaku bersuara keras menanyakan ‘SIAPA YANG LEMPAR RUMAH?’ di jalan depan, lalu 2 korban yang saat itu berada didekat rumah tersebut merasa tersinggung, dan korban pun mendekati pelaku dan mendorong tubuh pelaku serta mengatakan ‘SIAPA YANG LEMPAR RUMAHMU?’ sehingga pelaku terdorong di parkiran motor,” ujar D. Barasa di Kantor Polsek Nunukan, Selasa (28/05/2024) siang.

“Kemudian disaat pelaku terdorong, Ia melihat sebilah parang parang terselip di sebuah sepeda motor yang tidak diketahui milik siapa sehingga pelaku menarik parang tersebut dan mengayunkan secara membabi buta ke arah tubuh korban Amos sehinga terluka dan jatuh sempoyongan, melihat kejadian itu korban Novi datang membantu Amos namun pelaku kembali mengayunkan parangnya berkali kali ke arah tubuh korban Novi hingga pada akhirnya warga berdatangan melerai, dan pelaku langsung melarikan diri ke dalam kebun kelapa Sawit milik PT. BSI melalui belakang rumah,” sambung D. Barasa.

Lalu, Kapolsek Nunukan tersebut menyampaikan bahwa akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka berat.

“Korban Amos Korban mengalami luka robek diatas pelipis sebelah kanan dan luka robek pada tangan sebelah kiri serta luka robek pada pinggang sebelah kiri sedangkan Novi mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan luka robek pada telapak tangan sebelah kiri,” tutur Kapolsek Nunukan.

“Saat ini para korban kejadian penganiyaan masih dirawat di RSUD Nunukan untuk perwatan intensif lebih lanjut,” tambahnya.

Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa personil masuk masuk ke perusahaan PT.BSI untuk melakukan penangkapan pelaku.

“Dimana sesaat setelah kejadian melarikan diri ke arah belakang rumahn, lalu masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit PT. BSI, sehingga dilakukan pencarian dengan dibantu warga ataupun karyawan PT.BSI dan di ketahui pelaku sudah berada di sekitar jalan utama daerah Semaja, sehingga dilakukan pengejaran kesana dan berhasil mengamankan pelaku,” tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan barang bukti diantaranya 1 buah bilah parang panjang bergagang kayu warna coklat, 1 lembar pakaian berupa baju lengan pendek warna 457coklat, 1 lembar pakaian berupa celana levis ?panjang warna biru, 1 lembar pakaian berupa baju lengan pendek warna biru, 1 lembar pakaian berupa celana jeans pendek warna biru dan 2 botol minuman alkohol merk “Black Jack’s”.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.

(*nam)