Kapolres Bone AKBP Erwin Syah S.H., S.I.K., M.H. Respons Cepat Tangani Kasus Pembunuhan di Tellu Siattinge


Bone-Berandankrinews.com.
Peristiwa berdarah disalah Satu wilayah hukum kepolisian resort Bone ,mengakibatkan satu nyawa melayang Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah S.H., S.I.K., M.H., langsung merespons cepat laporan masyarakat terkait kasus pembunuhan yang menimpa Lelaki Ahmad Jaelani Bin H.Muh. Yunus (45), seorang tukang kayu yang berdomisili di Dusun Lanca Baru IV, Desa Lanca Baru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. Korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WITA akibat penganiayaan berat.

Kapolres Bone langsung memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian tragis tersebut. Dalam upaya penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tellu Siattinge, AKP Andi Muh. Siregar, S.H., anggota kepolisian berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di Desa Lanca.

Pelaku pertama, Lelaki AL (34), yang bekerja sebagai wiraswasta, menyerahkan diri ke kantor kepolisian Tellu Siattinge. Sementara itu, pelaku kedua, Lelaki AB (60), seorang petani, berhasil ditangkap di areal kebun. Kedua pelaku merupakan warga Dusun Lanca Baru IV, Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.

Kapolres Bone melalui Plt. Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menyatakan bahwa kronologis kejadian masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh anggota kepolisian di lapangan. Namun, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kepolisian Resor Bone di bawah kepemimpinan AKBP Erwin Syah dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kapolres Bone menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta kepada anggota kepolisian yang bekerja keras dalam penanganan kasus ini.” Jelas Rayendra

Lanjut Rayendra “Dengan penangkapan kedua pelaku, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Jelasnya

Kapolres Bone Rilis Hasil Operasi Patuh Pallawa 2024 ,narkoba dan kasus pekat lainnya

oplus_2

BONE-Berandankrinews.com.
berlangsung diaula terbuka Mapolres Bone jln Yos Sudarso kota Watampone dihadiri puluhan Awak media cetak maupun media elektronik
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H didampingi oleh Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf dan Kasi Humas IPTU Rayendra melakukan Press Release di Mapolres Bone. Rabu (31/7/2024).

Pada kesempatan tersebut, Selain merilis hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Bone dan Hasil Operasi Pekat, Kapolres Bone juga merilis Hasil Operasi Patuh Pallawa 2024 yang telah dilaksanakan selama 14 Hari.

Kapolres Bone pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, Satuan Lalulintas Polres Bone telah melaksanakan Operasi Patuh Pallawa 2024 secara serentak selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.

Kapolres Bone memaparkan bahwa, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas secara represif terkait dengan pelanggaran lalu lintas di mana di tahun 2024 terdapat pelanggaran sebanyak 533 kasus Kemudian pada tahun 2023 sebanyak 1578 kasus.

“Itu artinya, penindakan pelanggaran lalu lintas turun sebanyak 66,2 Persen. Ini menunjukkan adanya kedewasaan kepatuhan Tertib Berlalu Lintas masyarakat kita, sehingga pelanggaran lalu lintas kita bisa tekan turun di tahun 2024 ini”, Ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres Bone menyampaikan bahwa, di tahun 2024 penegakan hukum yang dilakukan sebanyak 210 kasus kemudian tilang manual sebanyak 146 kasus dan teguran sebanyak 177 kasus.

“Kemudian untuk jenis pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua ada 6 kategori, yaitu tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus, berkendara di bawah umur, melanggar lampu lalu lintas, knalpot yang tidak sesuai dengan spek, TNKB tidak sesuai dengan spek atau palsu”, Jelasnya.

Adapun yang mendominasi masyarakat kita yang ada di Kabupaten Bone ini terkait dengan pelanggaran yang sering dilakukan adalah terkait dengan penggunaan helm. Masyarakat kita masih banyak yang tidak menggunakan helm sehingga kita harus lakukan upaya-upaya penegakan hukum di situ.

“Di tahun 2024 ini, kasus tidak menggunakan helm sangat tinggi yaitu sebanyak 197 kasus dibandingkan di tahun 2023 hanya 24 kasus. Kemudian yang kedua yang tertinggi adalah knalpot yang tidak sesuai dengan spek artinya masih banyak masyarakat kita yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spek di sini di tahun 2024 ada 32 kasus yang kita amankan”, Tuturnya.

Secara keseluruhan untuk pelanggaran kendaraan roda dua di tahun 2024 terdapat 252 kasus kemudian tahun 2023 terdapat 47 kasus sehingga mengalami kenaikan sebanyak 436,2 Persen kasus dari enam kategori pelanggaran.

Sementara jenis pelanggaran lalu lintas untuk roda empat ada 6 kategori, yaitu melawan arus, tidak menggunakan Safety belt, melebihi muatan, knalpot tidak sesuai dengan spek, over dimension Over Loading dan TNKB tidak sesuai spektek.

“Ditahun 2024, kasus melawan arus untuk kendaraan roda empat naik 61,1 Persen dimana di tahun 2023 terdapat 18 kasus dan di 2024 terdapat 29 kasus. Tidak menggunakan Safety belt, Knalpot tidak sesuai Spektek, Odol dan TNKB Palsu naik 100 Persen dimana tahun 2023 tidak ada kasus. Tetapi ada juga yang mengalami penurunan 55,2 Persen. Yaitu Kelebihan muatan, yang mana 2023 ada 29 kasus dan di 2024 hanya 13 Kasus”, Jelasnya.

Rugikan Daerah Lebih Rp 3 Miliar, Mantan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi RSUD Nunukan

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan dan menahan 1 tersangka tindak pidana  korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021-2022.

Tersangka saudari NH merupakan seorang pejabat Bendahara Pengeluaran RSUD Nunukan TA 2021.

Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan berdasarkan surat nomor Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024, saudari NH ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BLUD RSUD Nunukan.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka pada tanggal 23 Juli 2024, keputusan tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Kejari Nunukan melaksanakan ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka,” ungkap Fatoni Hatam pada siaran pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021 di Kantor Kejari Nunukan, Selasa (23/07/2024) sore.

Lebih lanjut, Fatoni Hatam menjelaskan jumlah saksi yang diperiksa serta jumlah sitaan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Bahwa dalam pemeriksaan penyidikan hingga saat ini Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 44 orang saksi, menyita barang bukti sebanyak 507 item dan menyita 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian,” sebut Fatoni Hatam.

Para saksi yang diperiksa oleh Kejari Nunukan yakni dari internal rekan kerja pemerintah daerah dan juga vendor-vendor yang berkerjasama dengan RSUD Nunukan.

Kemudian, Kepala Kejari Nunukan tersebut menyebutkan jumlah kerugian keuangan daerah akibat kasus tindak pidana korupsi rumah sakit.

“Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif, meskipun demikian tim sepakat kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 3.109.314.155,28 (tiga miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat belas ribu seratus lima puluh lima rupiah koma dua delapan sen),” imbuh Kepala Kejari Nunukan.

Lalu, Ia juga menuturkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni pembayaran ganda namun hanya dibayarkan sekali serta transaksi belanja fiktif.

“Pembayaran ganda terhadap 33 item belanja yang sama namun hanya dibayarkan satu kali, serta adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif & tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan diluar kewajiban dana BLUD RSUD Kab. Nunukan yang menimbulkan merugikan keuangan daerah,” katanya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 dan 3 tindak pidana perkara korupsi.

(nam/nam)

Dua WNA Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan Akibat Bawa Sabu 62,8 g dan Pelanggaran Keimigrasian

NUNUKAN – Imigrasi Nunukan menggelar siaran pers terkait penggagalan penyelundupan narkoba oleh warga negara asing (WNA) Malaysia, bertempat di ruang media center Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Senin (22/07/2024).

Penggagalan tersebut dilakukan terhadap dua WNA yakni Herman Bin Lambotang dan Zainal bin Halik pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 di perlintasan speed boat reguler Sebatik-Tarakan PLBN Sungai Nyamuk.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan kronologis kejadian yang bermula saat pengawasan kedua WNA hendak berangkat menggunakan Speed Boat Sadewata 02.

“Awalnya disaat petugas Seksi Inteldakim melakukan pengawasan, ditemukan dua orang WNA mencurigakan yang hendak berangkat menuju Tarakan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu orang satu orang, Herman Bin Lambotang, tidak memiliki dokumen identitas diri dan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia, sementara orang kedua, Zainal Bin Halik, menunjukkan paspor Malaysia yang sah, namun, kecurigaan petugas semakin kuat ketika Zainal Bin Halik awalnya bersikeras tidak memiliki identitas diri lain, setelah didesak, akhirnya dia menunjukkan Driving License Malaysia.” tutur Adrian.

Lebih lanjut, Adrian menjelaskan bahwa saat bekerjasama dengan pihak kepolisian, saudara Zainal merupakan salah seorang target operasi pihak Sat Reskoba Polres Nunukan, dimana membawa narkotika golongan I jenis sabu yang dimasukkan ke dalam tubuh dengan berat bruto 62,89 gram.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, salah seorang WNA Zainal terungkap membawa sabu yang dimasukkan ke dalam tubuh atau disimpan melalui mulut dan anus,” terang Adrian.

“Lalu petugas pun membantu Zainal untuk mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memberikan microlax, dan setelah dikeluarkan, dua pack kecil narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan dengan berat bruto 62,8 g,” tambah Adrian.

Diketahui kedua WNA melintas menuju Indonesia secara non-prosedural atau ilegal dan WNA tersebut tidak ada hubungan apapun tetapi saling kenal.

“Kedua WNA itu melintas dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal dan mereka saling kenal tetapi tidak memiliki hubungan apapun serta Herman tidak mengetahui jikalau Zainal membawa sabu,” kata Adrian.

Setelah diinterogasi, Zainal mengakui bahwa baru sekali ini membawa atau sebagai kurir sabu dengan upah sebanyak RM 2000 (Rp 6.914.380,000,-) dengan suruhan seseorang bernama Kinan di Malaysia.

Selanjutnya, Kakanim Nunukan menyebutkan bahwa kedua detensi tersebut akan ditahan sementara di kantor Imigrasi Nunukan.

“Saudara Herman prosesnya akan berlanjut di pihak keimigrasian, sedangkan Zainal akan diproses oleh kepolisian atau Polres Nunukan,” kata Kakanim Nunukan.

Terakhir, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan apresiasi kepada jajaran nya yang telah bekerja keras menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional ini, dan kepada pihak kepolisian yang telah membantu.

“Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat, khususnya jajaran Imigrasi Nunukan yang bertugas di perbatasan,” ujar Adrian.

Kakanim Nunukan menuturkan bahwa peran Imigrasi dalam hal ini sebagai penjaga pintu gerbang negara dalam melakukan kontrol terhadap perlintasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah gangguan keamanan dan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia melalui wilayah Nunukan,” tutup Adrian.
Adapun Zainal Bin Halik dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(nam/nam)

Ditambah Selamatkan Uang Negara Kasus Korupsi Jaringan Irigasi Desa Lembudud, Kejari Nunukan Sumbang Rp 1,1 Miliar PNBP di Tahun 2024

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar siaran pers terkait penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecmatan Krayan tahun anggaran 2020 bersama dengan perolehan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), bertempat di Kantor Kejari Nunukan, Jumat (19/07/2024).

Selaku Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam menjelaskan bahwa hasil persidangan telah memutuskan bahwa 3 terdakwa bersalah secara sah pada kasus korupsi tersebut.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai putusan terhadap para Terdakwa SAMUEL BB SIRAN Anak Dari BENYAMIN SIRAN yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, sedangkan Terdakwa BAMBANG TRIBUWONO,ST Bin SUDARNO & Terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Fatoni Hatam.

Lebih lanjut, Fatoni Hatam menyampaikan para terdakwa tindak pidana korupsi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

“Tiga terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 11.974.907.467,78 (sebelas miliyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen),” tutur Fatoni Hatam.

Kemudian, Ia juga menuturkan bahwa pada tahap penyidikan para Terdakwa telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp 656.500.000 (enam ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

“Uang telah diserahkan ke Kejari Nunukan dan kemudian dalam putusan uang tersebut disita untuk disetorkan ke Rekening Negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara,” sebutnya.

Bersama dengan itu, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan sita eksekusi berupa pelacakan harta benda terhadap Terpidana BAMBANG TRIBUWONO, ST Bin SUDARNO (Alm)  dan berhasil untuk menyita harta berupa uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), sedangkan terpidana SAMUEL BB SIRAN Anak dari BENYAMIN SIRAN telah membayar sebagian uang pengganti sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang langsung disetorkan ke Kejari Nunukan.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejari Nunukan mengatakan dalam tahun 2024 telah berhasil menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara sebesar Rp 1,152,004,000 (satu miliar seratus lima puluh dua juta empat ribu rupiah).

“Per 19 Juli 2024 Kejari Nunukan berhasil menyumbang sebesar Rp 1,152,004,000 (satu miliar seratus lima puluh dua juta empat ribu rupiah),” katanya.

Kemudian, Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut berasal dari hasil penjualan langsung barang rampasan dan uang rampasan tindak pidana umum.

“Kejari Nunukan berhasil menyumbang Rp 60.313.000 dari hasil penjualan langsung Barang Rampasan dan sebesar Rp 15.191.000 dari uang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum,” tambah Kepala Kejari Nunukan.

Adapun masing-masing terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud dipidana dengan hukuman sebagai berikut :

  1. Terdakwa SAMUEL BB SIRAN Anak Dari BENYAMIN SIRAN pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan Denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dimana menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 9.708.407.467,78 (sembilan milliar tujuh ratus delapan juta empat ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen) Subsidair pidana penjara 4 (empat) tahun dan putusan sudah ingkrah (berkekuatan hukum tetap).
  2. Terdakwa BAMBANG TRIBUWONO, ST Bin SUDARNO (Alm) pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan Denda sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dimana menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 1.560.000.000 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) Subsidair pidana penjara 3 (tiga) tahun.
  3. Terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm) pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

(nam/nam)